Laporan yang menyajikan ikhtisar sumber daya ekonomi yang menambah ekuitas

Layanan Penyusunan Laporan Keuangan

Universitas Brawijaya (UB) sebagai salah satu entitas akuntansi di bawah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan berkewajiban menyelenggarakan akuntansi dan laporan pertanggungjawaban atas pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, salah satu pelaksanaannya adalah dengan penyusunan Laporan Keuangan. Melalui Laporan Keuangan diharapkan UB dapat menyajikan informasi keuangan yang transparan dan akuntabel kepada kebutuhan para pengguna laporan. Selain itu, laporan keuangan juga dimaksudkan untuk memberikan informasi kepada manajemen dalam pengambilan keputusan dalam usaha untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance) dan resiko dalam pengambilan keputusan dapat diminimalkan.

Penyusunan Laporan Keuangan UB menjadi tupoksi dari Subbagian Akuntansi Keuangan pada Bagian Akuntansi Biro Keuangan UB. Laporan Keuangan yang disusun akan bermanfaat bagi penggunanya jika memenuhi karakteristik relevan, akurat, dan tepat waktu. Kriteria penilaian atas penyusunan Laporan Keuangan, adalah laporan keuangan disusun dan disampaikan tepat pada waktunya, laporan keuangan disajikan secara lengkap atau informatif, dan laporan keuangan disusun dengan format yang sesuai dengan peraturan atau standar yang telah ditetapkan. 

Laporan Keuangan yang disusun harus mempertimbangkan kaidah-kaidah pengelolaan keuangan yang sehat dalam pemerintahan sesuai dengan peraturan-peraturan dan/atau standar yang telah ditetapkan. Penyusunan Laporan Keuangan UB mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 71 tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP). UB sebagai satker BLU menyusun Laporan Keuangan UB juga disesuaikan dengan Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintahan (PSAP) Nomor 13 tentang Penyajian Laporan Keuangan Badan Layanan Umum. Komponen Laporan Keuangan BLU UB terdiri atas; 

  1. Laporan Realisasi Anggaran;

menyajikan informasi realisasi pendapatan-LRA, belanja, surplus/defisit-LRA, pembiayaan, dan sisa lebih/kurang pembiayaan anggaran yang masing-masing diperbandingkan dengan anggarannya dalam satu periode.

  • Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih;

menyajikan informasi kenaikan atau penurunan saldo anggaran lebih tahun pelaporan dibandingkan dengan tahun sebelumnya.

menggambarkan posisi keuangan suatu entitas pelaporan mengenai aset, kewajiban, dan ekuitas pada tanggal tertentu.

menyajikan ikhtisar sumber daya ekonomi yang menambah ekuitas dan penggunaannya yang dikelola oleh UB untuk kegiatan penyelenggaraan Tri Darma Perguruan Tinggi dalam satu periode pelaporan.

menyajikan informasi mengenai sumber, penggunaan, perubahan kas, dan setara kas selama satu periode akuntansi, dan saldo kas dan setara kas pada tanggal pelaporan pada BLU.

  • Laporan Perubahan Ekuitas;

menyajikan informasi kenaikan atau penurunan ekuitas tahun pelaporan dibandingkan dengan tahun sebelumnya.

  • Catatan atas Laporan Keuangan

menyajikan informasi tentang penjelasan atau daftar terinci atau analisis atas nilai suatu pos yang disajikan dalam Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Neraca, Laporan Operasional, Laporan Perubahan Ekuitas, dan Laporan Perubahan Ekuitas.

Pada Subbagian Akuntansi Keuangan terdapat staf sebagai penyusun laporan keuangan dan staf sebagai pengelola data akuntansi dan keuangan. Untuk dapat menyajikan Laporan Keuangan yang akurat, lengkap dan informatif bagian Akuntansi melakukan rekonsiliasi secara rutin baik dengan pihak internal maupun pihak eksternal, dengan rincian kegiatan sebagai berikut;

  1. Rekonsiliasi internal
  2. Rekonsiliasi data realisasi pendapatan,  penerimaan lain, dan piutang dengan bendahara penerimaan
  3. Rekonsiliasi belanja, dan pengeluaran lain dengan bendahara pengeluaran
  4. Rekonsiliasi data Persediaan, Aset Tetap, Aset Lainnya, Akumulasi Penyusutan/Amortisasi antara unit pelaporan keuangan dengan unit pelaporan barang milik negara (BMN)
  5. Rekonsiliasi ekternal
  6. Rekonsiliasi data keuangan dengan Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Malang melalui aplikasi e-rekon & LK
  7. Rekonsiliasi data keuangan dengan Unit Eselon I

Hasil rekonsiliasi masing-masing dituangkan dalam Berita Acara Rekonsiliasi (BAR). Selain rekonsiliasi data, sebagi wujud verifikasi dan sebagai pencegahan terjadinya kesalahan pada Laporan Keuangan yang disusun, dilakukan telaah atas Laporan Keuangan, yang mana membandingkan antara Laporan Keuangan yang disajikan dengan yang seharusnya sesuai dengan standar dan/atau kebijakan yang berlaku.

Laporan yang menyajikan ikhtisar sumber daya ekonomi yang menambah ekuitas

Laporan keuangan pemerintah sendiri terdiri dari laporan pelaksanaan anggaran (budgetary reports), laporan finansial, dan CaLK. Laporan pelaksanaan anggaran terdiri dari LRA dan Laporan Perubahan SAL. Laporan finansial terdiri dari Neraca, LO, LPE, dan LAK. CaLK merupakan laporan yang merinci atau menjelaskan lebih lanjut atas pos-pos laporan pelaksanaan anggaran maupun laporan finansial. Selain itu, CaLK merupakan laporan yang tidak terpisahkan dari laporan pelaksanaan anggaran maupun laporan finansial.

Laporan Realisasi Anggaran (LRA)

Laporan Realisasi Anggaran menyajikan ikhtisar sumber, alokasi, dan pemakaian sumber daya keuangan yang dikelola oleh pemerintah pusat/daerah, yang menggambarkan perbandingan antara anggaran dan realisasinya dalam satu periode pelaporan. Unsur yang dicakup secara langsung oleh Laporan Realisasi Anggaran terdiri dari pendapatan-LRA, belanja, transfer, dan pembiayaan.

Laporan Perubahan SAL (LP SAL)

Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih menyajikan informasi kenaikan atau penurunan Saldo Anggaran Lebih tahun pelaporan dibandingkan dengan tahun sebelumnya.

Neraca

Neraca menggambarkan posisi keuangan suatu entitas pelaporan mengenai aset, kewajiban, dan ekuitas pada tanggal tertentu. Unsur yang dicakup oleh neraca terdiri dari aset, kewajiban, dan ekuitas.

Laporan Operasional (LO)

Laporan Operasional menyajikan ikhtisar sumber daya ekonomi yang menambah ekuitas dan penggunaannya yang dikelola oleh pemerintah pusat/daerah untuk kegiatan penyelenggaraan pemerintahan dalam satu periode pelaporan. Unsur yang dicakup secara langsung dalam Laporan Operasional terdiri dari pendapatan-LO, beban, transfer, dan pospos luar biasa.

Laporan Perubahan Ekuitas (LPE)

Laporan Perubahan Ekuitas menyajikan informasi kenaikan atau penurunan ekuitas tahun pelaporan dibandingkan dengan tahun sebelumnya.

Laporan Arus Kas (LAK)

Laporan Arus Kas menyajikan informasi kas sehubungan dengan aktivitas operasi, investasi, pendanaan, dan transitoris. Laporan arus kas menggambarkan saldo awal, penerimaan, pengeluaran, dan saldo akhir kas pemerintah pusat/daerah selama periode tertentu. Unsur yang dicakup dalam Laporan Arus Kas terdiri dari penerimaan dan pengeluaran kas.

Catatan Atas Laporan Keuangan (CaLK)

Catatan atas Laporan Keuangan meliputi penjelasan naratif atau rincian dari angka yang tertera dalam Laporan keuangan. Adapun laporan keuangan yang dimaksud yaitu Realisasi Anggaran, Laporan Perubahan SAL, Laporan Operasional, Laporan Perubahan Ekuitas, Neraca, dan Laporan Arus Kas. Catatan atas Laporan Keuangan juga mencakup informasi tentang kebijakan akuntansi yang dipergunakan oleh entitas pelaporan dan informasi lain yang diharuskan dan dianjurkan untuk diungkapkan di dalam Standar Akuntansi Pemerintahan. Selain itu,  juga berisi ungkapan-ungkapan yang diperlukan untuk menghasilkan penyajian laporan keuangan secara wajar.

3.Laporan OperasionalLaporan Operasional menyajikan ikhtisar sumber daya ekonomi yang menambahekuitas dan penggunaannya yang dikelola oleh pemerintah pusat/daerah untuk kegiatanpenyelenggaraan pemerintahan dalam satu periode pelaporan. Adapun unsur yangdicakup secara langsung dalam Laporan Operasional terdiri dari pendapatan-LO, beban,transfer, dan pos-pos luar biasa.4.Laporan Perubahan EkuitasLaporan Perubahan Ekuitas menyajikan informasi kenaikan atau penurunan ekuitastahun pelaporan dibandingkan dengan tahun sebelumnya yang sekurang-kurangnya berisipos-pos (paragraf 101 dan 102 lampiran I.02 PP 71/2010):a.Ekuitas awal atau ekuitas tahun sebelumnya;b.Surplus/defisit-LO pada periode bersangkutan; danc.Koreksi-koreksi yang langsung menambah/mengurangi ekuitas, yang antara lainberasal dari dampak kumulatif yang disebabkan oleh perubahan kebijakan akuntansidan koreksi kesalahan mendasar, misalnya:1)Koreksi kesalahan mendasar dari persediaan yang terjadi pada periode-periodesebelumnya; dan2)Perubahan nilai aset tetap karena revaluasi aset tetap.d.Ekuitas Akhir.Di samping itu, suatu entitas pelaporan juga perlu menyajikan rincian lebih lanjutdari unsur-unsur yang terdapat dalam Laporan Perubahan Ekuitas yang dijelaskan padaCatatan atas Laporan Keuangan.5. Neraca19