Landasan yuridis yang membuktikan bahwa Indonesia merupakan negara hukum

Ilustrasi Bagaimana Landasan Yuridis Kedaulatan Negara Republik Indonesia Foto: Unsplash

Indonesia mempunyai landasan yuridis yang mengambil peran penting dalam kedaulatan negara. Landasan tersebut menjadi acuan kehidupan bangsa Indonesia dalam berbagai bidang.

Berdasarkan informasi dari Naskah Akademik Tentang Tata Cara Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Denpasar No. 16 Tahun 2011 Tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan oleh Tim Penyusun (2015), landasan yuridis sendiri merupakan acuan untuk pembentukan peraturan perundang-undangan.

Landasan ini menjadi dasar berlakunya sebuah produk hukum. Lalu, bagaimana landasan yuridis keadulatan negara Republik Indonesia? Simak ulasan berikut untuk mengetahui jawabannya.

Ilustrasi Bagaimana Landasan Yuridis Kedaulatan Negara Republik Indonesia Foto: shutterstock

Bagaimana Landasan Yuridis Kedaulatan Negara Republik Indonesia?

Landasan yuridis kedaulatan negara Republik Indonesia adalah Pancasila. Mengutip situs resmi BPIP, Pancasila merupakan filsafat negara yang menjadi sumber bagi segala tindakan penyelenggaraan negara.

Pancasila juga menjadi jiwa dari perundang-undangan yang berlaku bagi kehidupan berbangsa serta bernegara. Pancasila memiliki kedudukan tinggi dalam penegakan hukum dan pengambilan keputusan dalam lingkup kedaulatan negara.

Pancasila terdiri dari lima sila, yang berbunyi:

  1. Kemanusiaan yang Adil dan Beradab.

  2. Kerakyatan yang Dipimpin dalam Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan Perwakilan.

  3. Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia.

Adapun beberapa fungsi Pancasila adalah sebagai berikut:

  • Sebagai jati diri bangsa.

  • Sebagai ideologi negara Indonesia.

Mengutip buku Pancasila yang ditulis oleh Dwi Sulisworo, Tri, dkk. (2012), secara yuridis Pancasila sebagai dasar filsafat negara terdapat dalam Pembukaan UUD 1945 alinea IV yang berbunyi:

…..maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada : ketuhanan yang maha esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia dan kerakyatan yang oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan,….”.

Ilustrasi Bagaimana Landasan Yuridis Kedaulatan Negara Republik Indonesia Foto: Unsplash

Pengertian Landasan Yuridis

Mengutip Naskah Akademik Tentang Tata Cara Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Denpasar No. 16 Tahun 2011 Tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan oleh Tim Penyusun (2015), landasan yuridis adalah ketentuan hukum yang menjadi dasar hukum untuk pembuatan peraturan.

Landasan yuridis terbagi menjadi dua jenis, di antaranya:

1. Landasan Yuridis Segi Formal

Landasan yurids segi formal merupakan landasan yang memberikan kewenangan bagi suatu instansi untuk membuat peraturan tertentu, misalnya Pasal 5 ayat (1) UUD 1945 menjadi landasan yuridis dari segi formil bagi Presiden untuk membuat RUU.

2. Landasan Yuridis Segi Materiil

Landasan yuridis dari segi materiil adalah landasan yang berupaya mengatur hal-hal tertentu. Contohnya Pasal 18 UUD 1945 menjadi landasan yuridis dari segi materiil untuk membuat UU organik tentang pemerintah daerah.

Desi Indriyani


Pemegang kedaulatan tertinggi di Indonesia adalah rakyat, yang menunjukkan Indonesia adalah negara demokrasi. Hal ini berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 1 ayat (2) yang berbunyi: “Kedaulatan adalah di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar”. (Sodikin, 2014: 106). Bagi suatu negara demokrasi, pastilah menjadikan pula ‘hukum’ sebagai salah satu asasnya yang lain. Ada dua bukti otentik dan konstitusional bahwa Indonesia berasas negara hukum. Pertama, disebutkannya secara eksplisit di dalam Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 1 ayat (3) bahwa Indonesia ialah negara yang berdasar atas hukum (rechtsstaat) tidak berdasarkan atas kekuasaan (machstaat)”. Kedua, negara Indonesia sudah memenuhi persyaratan untuk disebut sebagai negara hukum.


Mahfud MD, Moh, Dasar dan Struktur Ketatanegaraan Indonesia, Jakarta: Rineka Cipta. 2001.

A. Muhammad Asrun, “Hak Asasi Manusia Dalam Kerangka Cita Negara Hukum,” Jurnal Cita Hukum, Volume 4 No. 1 (2016).

Sodikin, “Kedaulatan Rakyat dan Pemilihan Kepala Daerah Dalam Konteks Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,” Jurnal Cita Hukum, Volume 2 No. 1 (2014).

Yunus, Nur Rohim, Teori Dasar Penelitian Hukum Tata Negara, Jakarta: Poskolegnas, 2017.


Full Text: PDF

DOI: 10.15408/adalah.v2i6.8554

  • There are currently no refbacks.