Show
Menyusun laporan keuangan tentu perlu diimbangi dengan aturan fiskal yang diberlakukan, terlebih ketika laporan keuangan menjadi dasar dalam pembuatan SPT PPh yang akan dilaporkan. Namun, pembuatan laporan keuangan seringkali tidak sama atau sesuai dengan aturan perpajakan. Maka dari itu, diperlukan koreksi fiskal atau juga disebut sebagai rekonsiliasi fiskal. Pengertian Rekonsiliasi FiskalRekonsiliasi fiskal adalah salah satu langkah wajib pajak (WP) untuk mencocokan jika ada hal yang berbeda antara laporan keuangan komersial yang penyusunannya didasarkan atas sistem keuangan akuntansi (SAK) dan laporan keuangan yang penyusunannya didasarkan atas sistem fiskal. Laporan keuangan komersial digunakan dalam penilaian kinerja ekonomi serta keadaan finansial sektor swasta, sementara laporan keuangan fiskal digunakan dalam perhitungan pajak. Dokumen rekonsiliasi fiskal berupa lampiran SPT tahunan PPh – biasanya badan/perusahaan- yang merupakan kertas kerja berisikan kesesuaian antara laba rugi komersial sebelum dikenakan pajak dan laba rugi yang didasarkan atas kebijakan pajak. Rekonsiliasi fiskal diterapkan pada keseluruhan penyusunan laporan laba rugi yang mencakup pengeluaran atau beban, serta pendapatan. Rekonsiliasi dijalankan pada pos-pos biaya serta penghasilan dalam laporan keuangan komersial, yang diantaranya:
Baca juga: Ini Besaran Tarif PPh Badan 2019 yang Perlu Anda Ketahui Koreksi Fiskal Positif dan NegatifDalam dokumen rekonsiliasi, koreksi fiskal terbagi atas koreksi positif dan negatif. Lantas, apa itu koreksi negatif dan positif? 1.Koreksi PositifKoreksi fiskal positif adalah koreksi yang menyebabkan pertambahan laba fiskal atau pengurangan rugi fiskal, sehingga laba fiskal lebih besar daripada laba komersial, dengan kata lain, rugi fiskal lebih kecil daripada rugi komersial. Faktor yang menyebabkan koreksi fiskal menjadi positif:
2. Koreksi NegatifKoreksi fiskal negatif adalah koreksi fiskal yang menyebabkan pengurangan laba fiskal atau bertambahnya rugi fiskal, sehingga laba fiskal lebih kecil daripada laba komersial atau rugi fiskal lebih besar daripada rugi komersial. Faktor yang menyebabkan koreksi fiskal menjadi negatif:
Dengan begitu, dalam perpajakan, WP tak harus menyusun pembukuan ganda, tetapi cukup membuat satu pembukuan yang didasarkan atas SAK. Kemudian pada saat mengisi SPT Tahunan PPh, melakukan koreksi fiskal. Koreksi fiskal terkait erat dengan menyiapkan dan menghitung pajak terutang selama 1 tahun, terlebih bagi WP Badan. Maka dari itu, penting bagi WP Badan untuk memahami rekonsiliasi fiskal dalam mengisi SPT PPh Badan. Baca juga: Mengenal PPh Pasal 23: Objek, Tarif, dan Perhitungannya Jenis Rekonsiliasi FiskalRekonsiliasi fiskal terbagi atas 2 jenis yang didasarkan atas perbedaan secara komersial dan fiskal, yakni: 1. Rekonsiliasi Beda TetapRekonsiliasi beda tetap diakibatkan oleh transaksi yang diakui wajib pajak sebagai pendapatan atau biaya, sesuai dengan standar akuntansi keuangan. Rekonsiliasi beda tetap membedakan antara laba kena pajak dengan laba akuntansi sebelum pajak yang muncul karena transaksi yang -mengacu pada UU Perpajakan- tidak terhapus dengan sendirinya pada periode lain. 2. Rekonsiliasi Beda WaktuRekonsiliasi beda waktu disebabkan oleh bedanya waktu antara sistem akuntansi dan sistem perpajakan. Jadi, transaksi yang menurut akuntansi komersial dan pajak sama, tetapi perbedaan terletak pada waktu alokasi biaya. Tahap Melakukan Rekonsiliasi FiskalJika ingin melakukan rekonsiliasi fiskal, maka langkahnya yaitu:
Baca juga: Konsultan Pajak dan Akuntansi Rusdiono Consulting: Membantu Anda untuk Tumbuh Contoh Rekonsiliasi FiskalBerdasarkan referensi dari DDTC, berikut contoh rekonsiliasi fiskal beserta jawabannya:
Keterangan lainnya:
Rekonsiliasi Fiskal untuk PT XYZ pada Tahun 2019
Menghitung PPh Pasal 29 PT XYZ untuk Tahun Pajak 2019
Demikian penjelasan rekonsiliasi fiskal dari Rusdiono Consulting, semoga menambahkan wawasan pembaca. Jika masih memiliki pertanyaan dan bingung, Anda dapat menggunakan jasa konsultan kami hanya dengan klik di sini. |