Koperasi adalah badan usaha yang bertujuan mensejahterakan anggotanya dan berasas

Ketentuan mengenai persyaratan dan tata cara pengesahan atau penolakan pengesahan akta pendirian, dan perubahan Anggaran Dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Pasal 10, Pasal 11, dan Pasal 12 diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.

Secara umum, koperasi dapat diartikan sebagai badan usaha yang dimiliki serta dikelola para anggotanya. Namun, ada pengertian lain dari koperasi menurut beberapa ahli. Salah satunya dari Bapak Koperasi, Mohammad Hatta. Menurutnya, koperasi adalah usaha bersama guna memperbaiki atau meningkatkan kehidupan atau taraf ekonomi berlandaskan asas tolong menolong.

Sementara itu, Arifinal Chaniago mengartikan koperasi sebagai suatu perkumpulan yang bekerja sama dalam menjalankan sebuah usaha secara kekeluargaan guna meningkatkan kesejahteraan anggotanya. Pengelolaan sebuah koperasi, para anggotanya dapat dengan bebas untuk keluar dan masuk dari badan usaha tersebut. 

Arti koperasi oleh Munkner adalah organisasi berasaskan tolong menolong yang mengelola ‘urusniaga’ secara berkelompok. Tujuannya meningkatkan urusan ekonomi, berbeda dengan asas gotong royong yang bertujuan membangun kebutuhan sosial.

Berdasarkan Undang-undang (UU) Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, pada Pasal 1 dijelaskan, koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasar prinsip koperasi, sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat atas asas kekeluargaan. Sedangkan perkoperasian adalah segala sesuatu yang menyangkut kehidupan koperasi.

Tujuan Pendirian Koperasi

Berdasarkan pengertian koperasi secara umum dan para ahli, pembentukan koperasi bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dari para anggotanya. Tujuan lainnya, antara lain:

  1. Membantu memperbaiki taraf hidup maupun ekonomi para anggotanya serta masyarakat sekitar.
  2. Membantu pemerintah mewujudkan kehidupan masyarakat yang adil dan makmur.
  3. Meningkatkan tatanan perekonomian di Indonesia.

Fungsi Koperasi di Indonesia

Di Pasal 4 UU Nomor 25/1992 menyebut, empat fungsi dan peran koperasi, antara lain:

  1. Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya
  2. Berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat
  3. Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai sokogurunya
  4. Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.

Dalam perannya, koperasi kerap memberi bantuan, seperti kredit atau pinjaman dana kepada anggota dalam hal finansial. Pembentukan koperasi diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan sosial masyarakat di Indonesia.

Secara bahasa, kata Koperasi berasal dari bahasa inggris yaitu “Cooperation” yang artinya usaha bersama. Secara Umum, Koperasi adalah kumpulan individu atau badan usaha yang menjalankan kegiatan usaha dengan asas kekeluargaan dan bertujuan untuk mensejahterakan anggotanya.

Sedangkan Secara Resmi, Definisi Koperasi menurut Undang Undang No. 25 tahun 1992, Koperasi adalah Badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum, koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.

Pengertian  koperasi yang disampaikan  oleh  Perserikatan  Pekerja  Sedunia (ILO International Labour Organization) dikutip sebagai berikut :“Cooperative is an association of person usually of limited means, who have voluntarily joint together to achieve a common economic and through the formation of democratically controlled business organization, making equitable business organization to the capital required and accepting a fair share of the risk and benefits of the under taking“ (Sukamdiyo)

Pengertian tersebut menjelaskan bahwa koperasi merupakan sebuah asosiasi yang terdiri dari orang-orang yang bergabung dengan sukarela untuk memenuhi kebutuhan ekonomi mereka dan dijalankan dengan cara demokratis dan adil dengan menerapkan sistem pembagian resiko dan keuntungan yang ada.

Melihat potensi jumlah manusia yang di Indonesia, dimana memiliki jumlah penduduk terbesar ke empat  dunia membuat negeri memiliki keunggalan yang begitu luar biasa. Pemuka republik ini pun telah melihat itu sejak awal pendirian negeri ini, dimana mereka telah menggagas adanya koperasi, koperasi merupakan soko guru ekonomi Indonesia yang telah di impikan untuk menjadi salah satu kekuatan Ekonomi.

Koperasi merupakan media yang digunakan dalam membangun ekonomi kerakyatan yang harus dipelajari lebih dalam, karena solusi kesejahteraan dan keadilan ada dalam kegiatan koperasi. Dalam prosesnya koperasi berkembang pesat hanya kita belum tahu bagaimana koperasi dapat membangun kesejahteraan masyarakat.

Sampai saat ini belum ada dokumen resmi yang menjelaskan kapan gerakan koperasi berawal. Namun, sejak pertengahan abad ke-19, koperasi teridentifikasi keberadaannya pada sejumlah organisasi skala kecil yang didirikan di Eropa Barat, Amerika  Utara,  dan  Jepang.

Organisasi  koperasi  ini  ditandai  dengan  adanya hubungan antar individu dengan solidaritas dan kerja sama serta kekuasaan ekonomi yang terbagi merata.

Prototipe koperasi modern yang diakui secara internasional adalah koperasi yang didirikan di bagian utara Inggris tepatnya di kota Rochdale. Pada tahun 1844. 28 orang penenun yang bekerja di pemintalan kapas mendirikan badan usaha dengan asas koperasi yang dinamakan The Rochdale Equitable Pioneers Society.

Kondisi yang dihadapi oleh mereka adalah buruknya lingkungan kerja dan rendahnya upah yang diperoleh. Dampaknya, mereka tidak mampu untuk membeli barang-barang kebutuhan pokok.

Untuk mengatasinya, mereka menyatukan harta benda mereka dan mengelola modal yang diperoleh secara bersama-sama untuk melakukan pembelian barang-barang kebutuhan pokok dengan harga rendah yang dapat dijual kembali.

Pada  awalnya  mereka  hanya  mampu  membeli  4  jenis  barang,  yaitu  :  mentega, tepung, sereal, dan gula. The Pioneers memutuskan bahwa toko yang mereka buka harus memperlakukan konsumen dengan kejujuran dan keterbukaan.

Konsumen dapat menerima pembagian dari keuntungan berdasarkan partisipasi mereka dan mereka juga  memiliki  hak  demokratis  untuk  berpendapat  dalam  bisnis  yang  dijalankan. Setiap pelanggan toko menjadi anggota dan memiliki andil di dalam bisnis. Toko ini berkembang dengan pesat dalam waktu singkat.

Prinsip-prinsip yang diterapkan dalam menjalankan bisnis mereka masih dapat diterima saat ini dan diakui sebagai fondasi dari kinerja setiap koperasi. Prinsip ini telah mengalami bebarapa revisi dan penambahan, akan tetapi esensi dari prinsip tersebut tetap sama dengan yang telah diterapkan di 1844 (www.ica.coop).

Alex  Dasuki  menyatakan  bahwa  manajemen  koperasi  adalah  ilmu sehubungan dengan cara memadukan, mengkombinasikan, dan mengoperasikan faktor-faktor produksi seperti manusia, unit-unit usaha, dan modal secara efisien dengan memilih unit usaha yang efektif untuk mensejahterakan anggota dan masyarakat sekitar secara berkesinambungan.

Berdasarkan   pemahaman   tersebut   dapat   dikatakan   bahwa   manajemen koperasi merupakan tata cara mengenai bagaimana mengatur koperasi secara professional  agar  dapat  mencapai  tujuannya. Enam faktor produksi  yang  dimanfaatkan  dalam  pelaksanaan  manajemen  koperasi  yaitu : tanah, modal, manusia, teknologi, informasi, komunikasi, dan waktu.

Pelaksanaan manajemen koperasi tradisional masih bersifat tidak dinamis dan memiliki sejumlah kelemahan. menyatakan sejumlah ciri yang menonjol dari manajemen koperasi tradisional yaitu usahanya relatif kecil dan sederhana, pengelolaan yang kurang baik, kemampuan yang kurang dalam mendukung kepentingan anggota, kurang mampu memantau lingkungannya, dan belum menerapkan prinsip manajemen professional.

Menurut  pendapat  Sukamdiyo ditinjau  dari  segi manajemen, penanganan koperasi secara tradisional dapat menghambat perkembangan koperasi. Hal ini dikarenakan semakin tajamnya persaingan dalam dunia  usaha,  teknologi  yang  semakin  canggih,  serta  informasi  yang  semakin kompleks telah mewarnai dunia bisnis.

Oleh karena itu perlu adanya pengembangan dari manajemen tradisional yang dijalankan oleh koperasi agar lebih professional. Penerapan manajemen kualitas perlu dilakukan dalam perkoperasian.

Ada beberapa hal yang perlu diperhatikan yaitu : peningkatan partisipasi anggota, informasi pasar, peningkatan strategi pemasaran, peningkatan produktivitas dengan penggunaan faktor produksi secara efektif, komunikasi dengan alat modern, aliran informasi yang lancar, dan penggunaan teknologi yang tepat.

Oleh Husnul Abdi pada 19 Jul 2022, 10:30 WIB

Diperbarui 19 Jul 2022, 10:41 WIB

Koperasi adalah badan usaha yang bertujuan mensejahterakan anggotanya dan berasas

Perbesar

ilustrasi-koperasi

Liputan6.com, Jakarta Koperasi adalah badan usaha yang dibentuk atas asas kekeluargaan. Koperasi sendiri memiliki tujuan untuk mensejarahterakan para anggotanya. Koperasi merupakan salah satu cara untuk menstabilkan ekonomi suatu negara.

Koperasi menjadi bagian dari perekonomian Indonesia. Koperasi merupakan perserikatan yang bertujuan memenuhi keperluan para anggotanya dengan cara menjual barang keperluan sehari-hari dengan harga murah atau tidak bermaksud mencari untung.

Koperasi adalah badan usaha yang bertujuan untuk memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya. Tujuan koperasi berhubungan dengan pembangunan ekonomi negara dan kesejahteraan masyarakat.

Berikut Liputan6.com rangkum dari berbagai sumber, Selasa (19/7/2022) tentang koperasi.

Koperasi adalah badan usaha yang bertujuan mensejahterakan anggotanya dan berasas

Perbesar

Ilustrasi Transaksi Credit: pexels.com/Blake

Koperasi adalah istilah yang berasal dari kata "co-operation” yang berarti kerja sama. Koperasi adalah suatu badan hukum yang dibentuk atas asas kekeluargaan, di mana tujuannya untuk mensejahterakan para anggotanya. Mohammad Hatta dikenal sebagai Bapak Koperasi Indonesia. Menurut Mohammad Hatta, koperasi adalah usaha bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarkan tolong-menolong.

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, koperasi adalah perserikatan yang bertujuan memenuhi keperluan para anggotanya dengan cara menjual barang keperluan sehari-hari dengan harga murah (tidak bermaksud mencari untung).

Menurut Undang-undang Nomor 17 Tahun 2012 tentang Perkoperasian, koperasi adalah badan hukum yang didirikan oleh orang perseorangan atau badan hukum koperasi, dengan pemisahan kekayaan para anggotanya sebagai modal untuk menjalankan usaha, yang memenuhi aspirasi dan kebutuhan bersama di bidang ekonomi, sosial, dan budaya sesuai dengan nilai dan prinsip koperasi.

Sementara itu, menurut Pasal 1 UU No 25 Tahun 1992, koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatan berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas asas kekeluargaan.

Koperasi berbentuk Badan Hukum menurut Undang-Undang No.12 Tahun 1967 adalah organisasi ekonomi rakyat yang berwatak sosial, beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi yang merupakan tata susunan ekonomi sebagai usaha bersama, berdasarkan asas kekeluargaan.

UU Nomor 17 Tahun 2012 tentang Perkoperasian menyebutkan beberapa jenis koperasi adalah sebagai berikut:

Koperasi Konsumen

Koperasi Konsumen adalah koperasi yang diperuntukkan bagi konsumen barang dan jasa. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pembeli atau konsumen bagi koperasinya. Biasanya koperasi jenis ini menjual berbagai kebutuhan harian seperti bahan makanan pokok, kelontong, hingga alat tulis.

Koperasi Produsen

Koperasi ini diperuntukkan bagi produsen barang dan jasa dan bisanya menjual barang produksi anggotanya. Dengan bergabung dalam koperasi, para produsen bisa mendapatkan bahan baku murah dan menjual hasil produksinya dengan harga layak. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pengguna layanan jasa koperasi.

Koperasi Simpan Pinjam

Koperasi simpan pinjam memberikan layanan penyimpanan dan peminjaman bagi anggota. Dengan adanya koperasi ini maka anggota yang membutuhkan uang dalam jangka pendek, bisa meminjam dengan syarat mudah dan bunga rendah.

Koperasi Serba Usaha

Koperasi jenis ini menyediakan beberapa layanan sekaligus, mulai dari menjual barang kebutuhan konsumen, menyediakan jasa simpan pinjam, hingga layanan

Koperasi adalah badan usaha yang bertujuan mensejahterakan anggotanya dan berasas

Perbesar

Ilustrasi Koperasi Credit: pexels.com/Jametlene

Prinsip dasar koperasi di Indonesia telah tercantum dalam Undang-undang No. 25 Tahun 1992 dan Undang-undang No. 12 Tahun 1967. Koperasi harus bekerja berdasarkan ketentuan undang-undang umum mengenai organisasi usaha (perseorangan, persekutuan, dsb.) serta hukum dagang dan hukum pajak. Prinsip dasar koperasi adalah:

1. Keanggotaan koperasi sifatnya terbuka dan sukarela.

2. Proses pengelolaannya dilakukan secara demokratis.

3. Pemberian balas jasa kepada anggotanya disesuaikan dengan modal anggota tersebut.

4. Pembagian sisa hasil usaha (SHU) mengedepankan rasa keadilan sesuai dengan kinerja dari masing-masing anggota.

5. Mandiri. Koperasi merupakan badan usaha swadaya yang otonom dan independen.

6. Koperasi bisa menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan.

7. Koperasi memperkuat gerakan dengan bekerja sama.

Prinsip Koperasi berdasarkan UU No. 17 Th. 2012, yaitu:

Modal terdiri dari simpanan pokok dan surat modal koperasi (SMK).

Menurut UU. No 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian pasal 3, tujuan koperasi adalah memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya, serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional, dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.

Tujuan koperasi adalah untuk membantu meningkatkan kesejahteraan para anggotanya, sehingga tidak menimbun kekayaan sendiri. Berikut beberapa tujuan koperasi yang perlu kamu pahami:

- Untuk meningkatkan taraf hidup anggota koperasi dan masyarakat di sekitarnya

- Untuk membantu kehidupan para anggota koperasi dalam hal ekonomi

- Membantu pemerintah dalam mewujudkan masyarakat yang adil dan makmur

- Koperasi juga berperan serta dalam membangun tatanan perekonomian nasional

Tidak hanya untuk anggota, tujuan koperasi juga memiliki peran penting bagi para konsumen atau pelanggannya. Maka koperasi dilihat dari masing-masing kepentingannya bertujuan untuk:

- Bagi produsen, bisa menawarkan barang dengan harga yang cukup tinggi

- Bagi konsumen, bisa memperoleh barang baik dengan harga yang lebih rendah

- Bagi usaha kecil, bisa untuk mendapatkan modal usaha yang ringan dan mengadakan usaha bersama.

Koperasi adalah badan usaha yang bertujuan mensejahterakan anggotanya dan berasas

Perbesar

Ilustrasi Koperasi (sumber: freepik)

Dalam UU No. 25 Tahun 1992 pasal 4 fungsi dan peran koperasi adalah:

- Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.

- Berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.

- Memperkukuh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasioanl dengan koperasi sebagai saka gurunya.

- Mewujudakan dan mengembangkan perekonomian nasioanl, yang merupakan usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.

Lanjutkan Membaca ↓

Koperasi adalah badan usaha yang bertujuan mensejahterakan anggotanya dan berasas