Kode Rekening Belanja Daerah Tahun 2022

  • oleh adminbkad
  • 12 Agustus 2022 00:00:00
  • 433 views

Kode Rekening Belanja Daerah Tahun 2022

Dalam rangka pengelolaan keuangan daerah, Pemerintah Kabupaten Kulon Progo tengah membangun satu aplikasi  yang terintegrasi antara penatausahaan aset dan keuangan. Untuk kepentingan tersebut dibutuhkan koordinasi untuk menyamakan persepsi terkait klasifikasi kode rekening persediaan dan aset tetap berdasarkan Permendagri Nomor: 108 Tahun 2016 Tentang Penggolongan dan Kodefikasi Barang Milik Daerah.

Permasalahan yang kadang muncul adalah pada saat perencanaan, SKPD tidak tepat dalam memilih kode rekening belanja sehingga berakibat pada penatausahaan persediaan dan aset mengalami kesulitan dan sering dilakukan koreksi.  Koordinasi dimaksudkan untuk menentukan batasan-batasan yang dapat digunakan sebagai panduan SKPD dalam menyusun perencanaan penganggaran.  Pemilihan kode rekening belanja yang tepat diharapkan dapat mendukung penatausahaan persediaan dan aset lebih optimal dan penyusunan LKPD serta pertanggungjawaban semakin lancar.

Pengumuman Terbaru

ATK termasuk belanja apa?

Belanja operasional terkait dengan penyelenggaraan administrasi kegiatan di luar kantor, antara lain biaya paket rapat/pertemuan, ATK, uang saku, uang transportasi lokal, biaya sewa peralatan yang mendukung penyelenggaraan kegiatan berkenaan; c.

Pembelian buku termasuk belanja apa?

Belanja Modal Fisik Lainnya Contoh dari belanja modal fisik lainnya ini mencakup kontrak kegiatan sewa beli, perbelanjaan barang kesenian, purbakala, buku, dan juga jurnal ilmiah.

Apa yang dimaksud dengan belanja modal?

Belanja modal adalah pengeluaran anggaran untuk perolehan aset tetap dan aset lainnya yang memberi manfaat lebih dari satu periode akuntansi. Belanja modal meliputi antara lain belanja modal untuk perolehan tanah, gedung dan bangunan, peralatan, aset tak berwujud.

Apa yang dimaksud dengan belanja barang dan jasa?

Belanja Barang dan Jasa adalah Pengeluaran untuk menampung pembelian barang dan/ atau Jasa yang habis pakai untuk memproduksi barang dan/ atau Jasa yang dipasarkan maupun yang tidak dipasarkan dan pengadaan barang yang dimaksudkan untuk diserahkan atau dijual kepada masyarakat/ Pemerintah Daerah (Pemda) dan belanja ...