Jelaskan 2 perbedaan antara Beban dan belanja dalam pengelolaan keuangan Pemerintah

Jumat, 19 Desember 2014 13:20 WIB

Oleh Mukhtaromin, Widyaiswara Madya Pusdiklat AP

Abstraksi

Berdasarkan kebijakan akuntansi pemerintah pusat, beban diakui ketika saat timbulnya kewajiban, yaitu saat terjadinya peralihan hak dari pihak lain kepada pemerintah tanpa diikuti keluarnya kas dari Kas Umum Negara. Secara input aplikasi SAIBA belum mencerminkan penerapan basis akrual secara menyeluruh, namun demikian dalam outputnya aplikasi SAIBA sudah mampu menyajikan laporan keuangan berbasis akrual sesuai amanat PP 71 Tahun 2010.

Kata kunci; basis akrual, beban, belanja, SAIBA

A.PENDAHULUAN

Dalam siklus anggaran, realisasi adalah tahapan setelah anggaran ditetapkan. Realisasi terdiri dari realisasi pendapatan dan realisasi belanja. Tahapan dalam realisasi belanja dimulai pada saat kontrak/perjanjian ditandatangani dan berakhir ketika dilakukan pembayaran. Dalam tahap ini terdapat aktivitas kontrak/perjanjian ditandatangani, barang/jasa diserahterimakan, SPP/SPM dibuat dan diajukan, serta SP2D diterbitkan. Dalam akuntansi realisasi belanja, saat kontrak/perjanjian ditandatangani masuk dalam tahapan komitmen. Dalam akuntansi realisasi beban dan belanja transaksi dicatat dalam jurnal akrual dan/atau jurnal kas sesuai pengaruhnya.

B.AKUNTANSI BELANJA

Berdasarkan kebijakan akuntansi beban dan belanja dalam PMK 219 Tahun 2013 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Pusat, dalam realisasi anggaran belanja pemerintah dibedakan antara beban dan belanja. Beban adalah penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa termasuk potensi pendapatan yang hilang, atau biaya yang timbul akibat transaksi tersebut dalam periode pelaporan yang berdampak pada penurunan ekuitas, baik berupa pengeluaran, konsumsi aset atau timbulnya kewajiban.Beban di lingkup satker umumnya terdiri dari beban pegawai serta beban barang dan jasa.

Sedangkan belanja adalah semua pengeluaran dari Rekening Kas Umum Negarayang mengurangi Saldo Anggaran Lebih dalam periode tahun anggaran bersangkutan dan tidak akan diperoleh pembayarannya kembali oleh pemerintah. Di lingkup satker umumnya belanja hanya meliputi belanja pegwai, belanja barang, dan belanja modal. Jurnal realisasi dilakukan pada saat terjadinya Berita Acara Serah Terima (BAST) atau perolehan Persediaan atau Aset Tetap, resume tagihan, belanja, pemakaian persediaan, serta penyediaan/pengembalian Uang Persediaan.

1.BAST

Jurnal realisasi belanja mulai dilakukan ketika BAST. Pada saat BAST diakui timbulnya beban untuk penyerahan jasa, atau aset tetap yang belum diregister dan persediaan yang belum diregister untuk penyerahan aset tetap dan persediaan. Pencatatan BAST hanya dilakukan pada jurnal akrual.

a.BAST Jasa

Contoh BAST jasa adalah pekerjaan pemeliharaan gedung. Ketika diserahterimakan jasa pekerjaan pemeliharaan gedung maka jurnalnya:

Debet/Kredit

Uraian

Debet

Beban Pemeliharaan

Kredit

Utang yang belum diterima tagihannya

Untuk pekerjaan yang tidak melalui BAST, misalnya pembayaran gaji pegawai, maka pengakuan bebannya pada saat SPP/SPM diterbitkan.

b.BAST Persediaan

Contoh BAST Persediaan adalah pengadaan alat tulis kantor. Ketika diserahterimakan ATK maka jurnalnya:

Debet/Kredit

Uraian

Debet

Persediaan yang belum diregister

Kredit

Utang yang belum diterima tagihannya

Setelah persediaan diverifikasi oleh bagian perlengkapan, maka diakui persediaan definitif dengan jurnal:

Debet/Kredit

Uraian

Debet

Persediaan

Kredit

Persediaan yang belum diregister

c.BAST Aset Tetap

Contoh BAST aset tetap adalah pengadaan peralatan kantor. Jurnal pada saat diserahterimakan dan setelah aset tetap diverifikasi pada prinsipnya sama dengan pencatatan persediaan di atas.

2.SPP/SPM

Jurnal realisasi berikutnya dilakukan pada saat SPP/SPM diterbitkan. Pada saat itu utang definitif diakui. Jurnal SPP/SPM hanya dilakukan pada jurnal akrual, karena belum melibatkan transksi kas maka belum dicatat pada jurnal kas. Jurnalnya:

Debet/Kredit

Uraian

Debet

Utang yang belum diterima tagihannya

Kredit

Belanja yang masih harus dibayar

3.SP2D

Jurnal realisasi yang dicatat baik dijurnal akrual maupun jurnal kas adalah pada saat SP2D. Ketika SP2D diterbitkan, pada jurnal akrual dicatat berkurangnya utang karena sudah dibayarkan. Sedangkan pada jurnal kas dicatat realisasi belanja karena telah terjadi pengeluaran kas dari kas negara. Jurnalnya:

Jurnal akrual:

Debet/Kredit

Uraian

Debet

Belanja yang masih harus dibayar

Kredit

Ditagihkan ke Entitas Lain

Jurnal kas:

Debet/Kredit

Uraian

Debet

Belanja

Kredit

Ditagihkan ke Entitas Lain

4.Mekanisme Uang Persediaan

Pengakuan beban dan belanja sedikit berbeda ketika mekanisme pembayaran yang digunakan adalah mekanisme Uang Persediaan (UP). Dalam mekanisme UP yang menganut imprest fund, pengakuan beban dan belanja terjadi pada saat yang sama yaitu ketika pengesahan pengeluaran-pengeluaran menggunakan dana UP oleh KPPN. Jurnal yang dilakukan pada mekanisme UP adalah pada saat penerbitan SP2D UP dan SP2D GUP termasuk GUP Nihil dan pengembalian sisa UP.

a.SP2D UP

Ketika SP2D UP diterbitkan hanya dilakukan pencatatan pada jurnal akrual. Jurnalnya:

Debet/Kredit

Uraian

Debet

Kas di Bendahara Pengeluaran

Kredit

Uang Muka dari KPPN

b.SP2D GUP

Pengakuan beban dan belanja dari uang persediaan adalah pada saat SP2D GUP diterbitkan. Pada saat itu dicatat sebagai beban di jurnal akrual, dan diakui sebagai belanja pada jurnal kas. Jurnal akrual:

Debet/Kredit

Uraian

Debet

Beban

Kredit

Ditagihkan ke Entitas Lain

Jurnal kas:

Debet/Kredit

Uraian

Debet

Belanja

Kredit

Ditagihkan ke Entitas Lain

c.SP2D GUP Nihil

Ketika SP2D GUP Nihil diterbitkan, selain terjadi pengakuan beban dan belanja, juga terjadi pengembalian uang persediaan dari bendahara pengeluaran ke kas negara melalui potongan SPM. Untuk pengakuan beban dan belanja dicatat baik dijurnal akrual maupun kas, sedangkan pengembalian UP hanya dicatat di jurnal akrual. Jurnalnya:

Jurnal akrual:

Debet/Kredit

Uraian

Debet

Beban

Kredit

Ditagihkan ke Entitas Lain

dan

Debet/Kredit

Uraian

Debet

Uang Muka dari KPPN

Kredit

Kas di Bendahara Pengeluaran

Jurnal Kas:

Debet/Kredit

Uraian

Debet

Belanja

Kredit

Ditagihkan ke Entitas Lain

d.Pengembalian Sisa UP

Pengembalian sisa UP melalui setoran ke kas negara dicatat sama dengan pengembalian melalui potongan SPM GU Nihil.

C.APLIKASI SAIBA

1.Akuntansi Belanja

Sesuai dengan PP 71 Tahun 2010, pemerintah pusat diwajibkan menggunakan basis akrual dalam menyusun dan menyajikan laporan keuangan selambat-lambatnya tahun 2015.Berdasarkan hal tersebut, maka sistem dan aplikasi yang sudah dibangun dalam SAI dimodifikasi agar memenuhi amanat PP tersebut.Modifikasi dilakukan dengan cara membuat jurnal korolari atas transaksi tertentu (pendapatan dan belanja) dengan jurnal akrual. Dengan demikian akan terbentuk buku besar kas dan buku besar akrual pada saat dilakukan proses posting. Jurnal yang dilakukan modifikasi tersebut antara lain pada saat terjadi pengeluaran belanja negara

Karena modifikasi baru dilakukan pada level proses dan output, sedangkan inputnya masih menggunakan input sebagaimana pada aplikasi SAI, maka penerapan akrual dari mulai input belum sepenuhnya dapat diimplementasikan. Dalam akuntansi beban dan belanja, beban baru bisa diinput ketika sudah terjadi pengeluaran dari kas negara. Namun demikian proses aplikasinya secara otomatis akan membentuk jurnal akrual yang selanjutnya menghasilkan output laporan keuangan berbasis akrual, yaitu Neraca, Laporan Perubahan Ekuitas, dan Laporan Operasional maupun Laporan Realisasi Anggaran yang masih berbasis kas.

Dalam aplikasi SAIBA pencatatan belanja hanya dapat dilakukan setelah penerbitan SP2D oleh KPPN. Sehingga aktivitas timbulnya beban seperti pada saat BAST maupun SPP/SPM diterbitkan belum dapat dicatat dalam jurnal akrual. Namun demikian dalam proses aplikasinya jurnal akrual akan terbentuk secara otomatis mengikuti jurnal kas.

Transaksi belanja operasional ditandai dengan adanya SPM dan SP2D. Terhadap dokumen sumber tersebut operator cukup merekam satu kali saja dan setelah dilakukan posting maka secara umum akan terbentuk jurnal sebagai berikut:

          Jurnal Kas

D

K

Jurnal Akrual

D

K

Belanja Pegawai (511xxx)

Belanja Barang (52xxxx)

x

x

 

BebanPegawai (511xxx)

Beban Jasa (522xxx)

x

x

 

Piutang dari KUN (115612)

 

x

Ditagihkan ke Entitas Lain (313111)

 

x

Transaksi Belanja Modal ditandai dengan adanya pengadaan Aset nonlancar dan diikuti dengan penerbitan SPM dan SP2D. Terhadap dokumen sumber tersebut satuan kerja cukup merekam satu kali saja dan setelah dilakukan posting maka akan terbentuk jurnal:

Jurnal Kas

D

K

Jurnal Akrual

D

K

Belanja Modal Peralatan dan Mesin (532xxx)

x

 

Aset Tetap yang belum diregister (139111)

x

 

Piutang dari KUN (115612)

 

x

Ditagihkan ke entitas Lain (313111)

 

x

Pada jurnal akrual Peralatan dan Mesin yang belum diregister akan diregister oleh petugas BMN melalui aplikasi SIMAK BMN. Setelah dilakukan perekaman Pembelian Peralatan dan Mesin akan dihasilkan data registrasi Komputer PC dan dikirimkan datanya ke Aplikasi SAIBA dengan jurnal:

Jurnal Kas

D

K

Jurnal Akrual

D

K

     

Peralatan dan Mesin (132XXX)

x

 
     

Aset Tetap yang belum diregister (139111)

 

x

D.PENUTUP

Berdasarkan basis akrual, beban diakui ketika penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa termasuk potensi pendapatan yang hilang, atau biaya yang timbul akibat transaksi tersebut dalam periode pelaporan yang berdampak pada penurunan ekuitas, baik berupa pengeluaran, konsumsi aset atau timbulnya kewajiban.

SAIBA adalah aplikasi akuntansi pemerintah dalam rangka penerapan akuntansi berbasis akrual yang dimodifikasi dari aplikasi SAI. Karena modifikasi dari SAI, beban baru bisa diakui ketika sudah terjadi pengeluaran dari kas negara. Namun demikian proses aplikasinya secara otomatis akan membentuk jurnal akrual yang selanjutnya menghasilkan output berupa laporan keuangan berbasis akrual sesuai amanat PP 71 Tahun 2010.

Daftar Pustaka:

  1. PP 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintah
  2. PMK 215 Tahun 2013 tentang Jurnal Standar Akuntansi Pemerintah Pusat
  3. PMK 219 Tahun 2013 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Pusat
  4. Modul SAIBA, PPAKP Tahun 2014