Kewajiban menghemat energi di rumah harus dilaksanakan oleh

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 70 TAHUN 2009      

TENTANG

KONSERVASI ENERGI

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang    :    bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 25 ayat (5) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2007 tentang Energi, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Konservasi Energi;

Mengingat      :   1.   Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

2.       Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2007 tentang Energi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4746);

MEMUTUSKAN:

Menetapkan  :    PERATURAN PEMERINTAH TENTANG KONSERVASI ENERGI.

BAB I

KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:

1.       Konservasi energi adalah upaya sistematis, terencana, dan terpadu guna melestarikan sumber daya energi dalam negeri serta meningkatkan efisiensi pemanfaatannya.

2.       Energi adalah kemampuan untuk melakukan kerja yang dapat berupa panas, cahaya, mekanika, kimia, dan elektromagnetika.

3.       Sumber energi adalah sesuatu yang dapat menghasilkan energi, baik secara langsung maupun melalui proses konversi atau transformasi.

4.       Sumber daya energi adalah sumber daya alam yang dapat dimanfaatkan, baik sebagai sumber energi maupun sebagai energi.

5.       Badan usaha adalah perusahaan berbentuk badan hukum yang menjalankan jenis usaha bersifat tetap, terus-menerus, dan didirikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan, serta bekerja dan berkedudukan dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

6.       Bentuk usaha tetap adalah badan usaha yang didirikan dan berbadan hukum di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang melakukan kegiatan dan berkedudukan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan wajib mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku di Republik Indonesia.

7.       Pengusaha adalah perseorangan, badan usaha, bentuk usaha tetap yang melakukan pengusahaan energi termasuk produsen peralatan pemanfaat energi.

8.       Pemanfaatan energi adalah kegiatan menggunakan energi, baik langsung maupun tidak langsung, dari sumber energi.

9.       Produsen peralatan hemat energi adalah perseorangan atau badan usaha yang mempunyai kegiatan usaha yang memproduksi dan/atau melakukan pengadaan peralatan yang hemat energi.

10.  Pengguna energi adalah perseorangan, badan usaha, bentuk usaha tetap, lembaga pemerintah, dan lembaga non pemerintah, yang memanfaatkan energi untuk menghasilkan produk dan/atau jasa.

11.  Pengguna sumber energi adalah perseorangan, badan usaha, bentuk usaha tetap, lembaga pemerintah, dan lembaga non pemerintah, yang menggunakan sumber energi.

12.  Peralatan hemat energi adalah piranti atau perangkat atau fasilitas yang dalam pengoperasiannya memanfaatkan energi secara hemat sesuai dengan benchmark hemat energi yang ditetapkan.

13.  Peralatan pemanfaat energi adalah piranti atau perangkat atau fasilitas yang dalam pengoperasiannya memanfaatkan sumber energi atau energi.

14.  Audit energi adalah proses evaluasi pemanfaatan energi dan identifikasi peluang penghematan energi serta rekomendasi peningkatan efisiensi pada pengguna energi dan pengguna sumber energi dalam rangka konservasi energi.

15.  Pemerintah Pusat, selanjutnya disebut Pemerintah, adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

16.  Pemerintah daerah adalah gubernur, bupati, atau walikota dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.

17.  Menteri adalah menteri yang membidangi urusan energi.

BAB II

TANGGUNG JAWAB PEMERINTAH, PEMERINTAH DAERAH,

 PENGUSAHA DAN MASYARAKAT

Bagian Kesatu

Umum

Pasal 2

(1)     Konservasi energi nasional menjadi tanggung jawab Pemerintah, pemerintah daerah provinsi, pemerintah daerah kabupaten/kota, pengusaha dan masyarakat.

(2)     Tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan berdasarkan rencana induk konservasi energi nasional.

Pasal 3

(1)     Rencana induk konservasi energi nasional disusun dan ditetapkan oleh Menteri.

(2)     Rencana induk konservasi energi nasional paling sedikit memuat sasaran, pokok-pokok kebijakan, program, dan langkah-langkah konservasi energi.

(3)     Penyusunan rencana induk konservasi energi nasional dilakukan dengan:

a.     mengacu pada rencana umum energi nasional; dan

b.    memperhatikan masukan dari instansi terkait, pemerintah daerah, pengusaha, dan masyarakat.

(4)     Rencana induk konservasi energi nasional dibuat untuk jangka waktu 5 (lima) tahun dan dapat ditinjau setiap tahun sesuai keperluan.

Bagian Kedua

                                       Tanggung Jawab Pemerintah

Pasal 4

Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 bertanggung jawab secara nasional untuk:

a.        merumuskan dan menetapkan kebijakan, strategi, dan program konservasi energi;

b.       mengembangkan sumber daya manusia yang berkualitas di bidang konservasi energi;

c.        melakukan sosialisasi secara menyeluruh dan komprehensif untuk penggunaan teknologi yang menerapkan konservasi energi;

d.       mengkaji, menyusun, dan menetapkan kebijakan, serta mengalokasikan dana dalam rangka pelaksanaan program konservasi energi;

e.        memberikan kemudahan dan/atau insentif dalam rangka pelaksanaan program konservasi energi;

f.          melakukan bimbingan teknis konservasi energi kepada pengusaha, pengguna sumber energi, dan pengguna energi;

g.        melaksanakan program dan kegiatan konservasi energi yang telah ditetapkan; dan

h.       melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan program konservasi energi.

Bagian Ketiga

Tanggung Jawab Pemerintah Daerah

Pasal 5

Pemerintah daerah provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 bertanggung jawab sesuai dengan kewenangannya di wilayah provinsi yang bersangkutan untuk:

a.        merumuskan dan menetapkan kebijakan, strategi, dan program konservasi energi;

b.       mengembangkan sumber daya manusia yang berkualitas di bidang konservasi energi;

c.        melakukan sosialisasi secara menyeluruh dan komprehensif untuk penggunaan teknologi yang menerapkan konservasi energi;

d.       mengalokasikan dana dalam rangka pelaksanaan program konservasi energi;

e.        memberikan kemudahan dan/atau insentif dalam rangka pelaksanaan program konservasi energi;

f.          melakukan bimbingan teknis konservasi energi kepada pengusaha, pengguna sumber energi, dan pengguna energi;

g.        melaksanakan program dan kegiatan konservasi energi; dan

h.       melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan program konservasi energi.

Pasal 6

Pemerintah daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 bertanggung jawab sesuai dengan kewenangannya di wilayah kabupaten/kota yang bersangkutan untuk:

a.        merumuskan dan menetapkan kebijakan, strategi dan program konservasi energi;

b.       mengembangkan sumber daya manusia yang berkualitas di bidang konservasi energi;

c.        melakukan sosialisasi secara menyeluruh dan komprehensif untuk penggunaan teknologi yang menerapkan konservasi energi;

d.       mengalokasikan dana dalam rangka pelaksanaan program konservasi energi;

e.        memberikan kemudahan dan/atau insentif dalam rangka pelaksanaan program konservasi energi;

f.          melakukan bimbingan teknis konservasi energi kepada pengusaha, pengguna sumber energi, dan pengguna energi;

g.        melaksanakan program dan kegiatan konservasi energi; dan

h.       melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan program konservasi energi.

Bagian Keempat

Tanggung Jawab Pengusaha

Pasal 7

(1)     Pengusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 bertanggung jawab:

a.       melaksanakan konservasi energi dalam setiap tahap pelaksanaan usaha; dan

b.       menggunakan teknologi yang efisien energi; dan/atau

c.        menghasilkan produk dan/atau jasa yang hemat energi.

(2)     Ketentuan lebih lanjut mengenai teknologi yang efisien energi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diatur dengan Peraturan Menteri.

Bagian Kelima

Tanggung Jawab Masyarakat

Pasal 8

Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 bertanggung jawab mendukung dan melaksanakan program konservasi energi.

BAB III

PELAKSANAAN KONSERVASI ENERGI

Bagian Kesatu

Umum

Pasal 9

(1)     Pelaksanaan konservasi energi mencakup seluruh tahap pengelolaan energi.

(2)     Pengelolaan energi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi kegiatan:

a.       penyediaan energi;

b.       pengusahaan energi;

c.        pemanfaatan energi; dan

d.       konservasi sumber daya energi.

Bagian Kedua

Konservasi Dalam Penyediaan Energi                  

Pasal  10

(1)     Perseorangan, badan usaha, dan bentuk usaha tetap dalam kegiatan penyediaan energi wajib melaksanakan konservasi energi.

(2)     Pelaksanaan konservasi energi dalam kegiatan penyediaan energi meliputi:

a.       perencanaan yang berorientasi pada penggunaan teknologi yang efisien energi;

b.       pemilihan prasarana, sarana, peralatan, bahan,  dan proses yang secara langsung ataupun tidak langsung menggunakan energi yang efisien; dan

c.        pengoperasian sistem yang efisien energi.

Bagian Ketiga

Konservasi Dalam Pengusahaan Energi

Pasal  11

(1)     Perseorangan, badan usaha, dan bentuk usaha tetap dalam melakukan pengusahaan energi wajib melakukan konservasi energi.

(2)     Pengusahaan energi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi pengusahaan sumber daya energi, sumber energi, dan energi.

(3)     Pelaksanaan konservasi energi dalam pengusahaan energi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui penerapan teknologi yang efisien energi yang memenuhi standar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Bagian Keempat

Konservasi Dalam Pemanfaatan Energi

Pasal  12

(1)     Pemanfaatan energi oleh pengguna sumber energi dan pengguna energi wajib dilakukan secara hemat dan efisien.

(2)     Pengguna sumber energi dan pengguna energi yang menggunakan sumber energi dan/atau energi lebih besar atau sama dengan 6.000 (enam ribu) setara ton minyak per tahun wajib melakukan konservasi energi melalui manajemen energi.

(3)     Manajemen energi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan:

a.       menunjuk manajer energi;

b.       menyusun program konservasi energi;

c.        melaksanakan audit energi secara berkala;

d.       melaksanakan rekomendasi hasil audit energi; dan

e.       melaporkan pelaksanaan konservasi energi setiap tahun kepada Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya masing-masing.

Pasal 13

(1)     Audit energi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (3) huruf c dilakukan oleh auditor energi internal dan/atau lembaga yang telah terakreditasi.

(2)     Manajer energi sebagaimana dimaksud dalam Pasal  12 ayat (3) huruf a dan auditor energi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), wajib memiliki sertifikat kompetensi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(3)     Program konservasi energi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (3) huruf b disusun oleh pengguna sumber energi dan pengguna energi, paling sedikit memuat informasi mengenai:

a.       rencana yang akan dilakukan;

b.       jenis dan konsumsi energi;

c.        penggunaan peralatan hemat energi;

d.       langkah-langkah konservasi energi; dan

e.       jumlah produk yang dihasilkan atau jasa yang diberikan.

(4)     Laporan pelaksanaan konservasi energi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (3) huruf e disusun berdasarkan program konservasi energi sebagaimana dimaksud pada ayat (3).

(5)     Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyusunan program dan pelaporan hasil pelaksanaan konservasi energi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat  (4) diatur dengan Peraturan Menteri.

Bagian Kelima

Konservasi Sumber Daya Energi

Pasal 14

(1)     Menteri menetapkan kebijakan konservasi sumber daya energi.

(2)     Kebijakan konservasi sumber daya energi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi tetapi tidak terbatas pada:

a.       sumber daya energi yang diprioritaskan untuk diusahakan dan/atau disediakan;

b.       jumlah sumber daya energi yang dapat diproduksi; dan

c.        pembatasan sumber daya energi yang dalam batas waktu tertentu tidak dapat diusahakan.

BAB IV

 STANDAR DAN LABEL

Pasal 15

(1)     Penerapan teknologi yang efisien energi dilakukan melalui penetapan dan pemberlakuan standar kinerja energi pada peralatan pemanfaat energi.

(2)     Standar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 16

(1)     Penerapan standar kinerja energi pada peralatan pemanfaat energi sebagaimana dimaksud pada Pasal 15 ayat (1) dilakukan dengan pencantuman label tingkat efisiensi energi.

(2)     Pencantuman label tingkat efisiensi energi dilakukan oleh produsen dan importir peralatan pemanfaat energi pada peralatan pemanfaat energi secara bertahap sesuai  tata cara labelisasi.

(3)     Ketentuan lebih lanjut mengenai pentahapan, tata cara labelisasi, dan jenis-jenis peralatan pemanfaat energi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri.

BAB V

KEMUDAHAN, INSENTIF, DAN DISINSENTIF

Bagian Kesatu

Kemudahan dan Insentif

Pasal  17

Pemerintah dan/atau pemerintah daerah memberi kemudahan kepada pengguna energi dan produsen peralatan hemat energi di dalam negeri yang melaksanakan konservasi energi untuk memperoleh:  

a.        akses informasi mengenai teknologi hemat energi dan spesifikasinya, dan cara/langkah penghematan energi; dan

b.       layanan konsultansi mengenai cara/langkah penghematan energi.

Pasal 18

Pemerintah dan/atau pemerintah daerah memberi insentif kepada:

a.        pengguna energi yang menggunakan energi lebih besar atau sama dengan 6.000 (enam ribu) setara ton minyak per tahun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2); dan

b.       produsen peralatan hemat energi di dalam negeri,

yang berhasil melaksanakan konservasi energi pada periode tertentu.

Pasal  19

(1)     Kriteria keberhasilan pelaksanaan konservasi energi bagi pengguna energi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf a apabila dalam periode tertentu terjadi penurunan:

a.       konsumsi energi spesifik; dan/atau

b.       elastisitas konsumsi energi.

(2)     Kriteria keberhasilan pelaksanaan konservasi energi bagi produsen peralatan hemat energi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf b apabila dalam periode tertentu dapat:

a.       memproduksi peralatan hemat energi yang efisiensi energinya lebih tinggi dari benchmark yang ditentukan; dan

b.       mencantumkan label tingkat efisiensi energi sesuai dengan standar yang berlaku.

(3)     Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria keberhasilan pelaksanaan konservasi energi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri.

Pasal 20

(1)     Insentif yang diberikan kepada pengguna energi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf a dapat berupa:

a.       fasilitas perpajakan untuk peralatan hemat energi;

b.       pemberian pengurangan, keringanan, dan pembebasan pajak daerah untuk peralatan hemat energi;

c.        fasilitas bea masuk untuk peralatan hemat energi;

d.       dana suku bunga rendah untuk investasi konservasi energi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan/atau

e.       audit energi dalam pola kemitraan yang dibiayai oleh Pemerintah.

(2)     Insentif yang diberikan kepada produsen peralatan hemat energi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf b dapat berupa:

a.       fasilitas perpajakan untuk komponen/suku cadang dan bahan baku yang digunakan untuk memproduksi peralatan hemat energi;

b.       pemberian pengurangan, keringanan, dan pembebasan pajak daerah untuk komponen/suku cadang dan bahan baku yang digunakan untuk memproduksi peralatan hemat energi;

c.        fasilitas bea masuk untuk komponen/suku cadang dan bahan baku yang akan digunakan untuk memproduksi peralatan hemat energi; dan/atau

d.       dana suku bunga rendah untuk investasi dalam rangka memproduksi peralatan hemat energi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(3)     Permohonan insentif dapat diajukan oleh pengguna energi dalam hal hasil evaluasi atas laporan pelaksanaan konservasi energi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (3) huruf e sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1), menunjukkan keberhasilan pelaksanaan konservasi energi.

(4)     Permohonan insentif dapat diajukan oleh produsen peralatan hemat energi di dalam negeri dalam hal verifikasi terhadap kriteria keberhasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2) menunjukkan keberhasilan pelaksanaan konservasi energi.

(5)     Fasilitas perpajakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan ayat (2) huruf a, diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

(6)     Pemberian pengurangan, keringanan, dan pembebasan pajak daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan ayat (2) huruf b diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pajak daerah.

(7)     Fasilitas bea masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dan ayat (2) huruf c, diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan.

Pasal  21

(1)      Insentif berupa audit energi dalam pola kemitraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) huruf e selain diberikan kepada pengguna energi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf a, dapat juga diberikan kepada pengguna energi yang menggunakan energi kurang dari 6.000 (enam ribu) setara ton minyak per tahun yang berhasil melaksanakan konservasi energi.

(2)      Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan kriteria pengguna energi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.

Bagian Kedua

Disinsentif

 

Pasal 22

(1)     Pengguna sumber energi dan pengguna energi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) yang tidak melaksanakan konservasi energi melalui manajemen energi dikenakan disinsentif oleh Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangan masing-masing.

(2)     Disinsentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa:

a.       peringatan tertulis;

b.       pengumuman di media massa;

c.        denda; dan/atau

d.       pengurangan pasokan energi.

Pasal 23

Peringatan  tertulis  sebagaimana dimaksud dalam Pasal  22 ayat (2) huruf a diberikan paling banyak 3 (tiga) kali dalam tenggat waktu masing-masing 1 (satu) bulan.  

Pasal  24

Dalam hal pengguna sumber energi dan pengguna energi yang telah diberi peringatan sebanyak 3 (tiga) kali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tidak melaksanakan konservasi energi, Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya mengumumkan nama pengguna sumber energi dan pengguna energi yang bersangkutan  di media massa.

Pasal  25

(1)     Dalam hal 1 (satu) bulan setelah nama pengguna sumber energi dan pengguna energi diumumkan di media massa  sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 tetap tidak melaksanakan konservasi energi, yang bersangkutan dikenai denda.

(2)     Denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan sebanyak 2 (dua) kali dari nilai pemborosan energi yang ditimbulkan.

(3)     Hasil  denda  sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disetorkan ke kas negara/kas daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 26

(1)     Dalam hal 1 (satu) bulan setelah pengenaan denda pengguna sumber energi  dan pengguna energi tidak membayar denda, Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya menetapkan pengurangan pasokan energi kepada yang bersangkutan.

(2)     Gubernur atau bupati/walikota dalam menetapkan pengurangan pasokan  energi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mendapatkan persetujuan Menteri.

(3)     Pengurangan pasokan energi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak menghilangkan kewajiban pembayaran denda oleh pengguna sumber energi dan pengguna energi.

Pasal 27

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan disinsentif sebagaimana dimaksud dalam Pasal  22 sampai dengan Pasal 26 diatur dengan Peraturan Menteri.

BAB VI

PEMBINAAN DAN PENGAWASAN

 

Pasal  28

(1)     Pemerintah dan pemerintah daerah melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan konservasi energi sesuai dengan kewenangannya.

(2)     Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan melalui:

a.       pendidikan dan pelatihan;

b.       bimbingan teknis;

c.        penyuluhan;

d.       penyebarluasan informasi baik melalui media cetak, media elektronik, forum, atau pameran-pameran; dan

e.       dorongan dan/atau fasilitasi kegiatan penelitian dan pengembangan teknologi konservasi energi.

(3)     Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan terhadap:

a.       penunjukan manajer energi;

b.       penyusunan program konservasi energi;

c.        pelaksanaan audit energi secara berkala; dan

d.       pelaksanaan rekomendasi hasil audit energi.

(4)     Pendanaan yang diperlukan untuk pembinaan dan pengawasan yang dilakukan oleh Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

(5)     Pendanaan yang diperlukan untuk pembinaan dan pengawasan yang dilakukan oleh pemerintah daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.

BAB VII

KETENTUAN PERALIHAN

 

Pasal 29

Dalam hal rencana umum energi nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) huruf a belum ditetapkan, rencana induk konservasi energi nasional dapat disusun dengan memperhatikan masukan dari instansi terkait, pemerintah daerah, pengusaha, dan masyarakat.

BAB VIII

KETENTUAN PENUTUP

 

Pasal 30

Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, Keputusan Presiden Nomor 43 Tahun 1991 tentang Konservasi Energi dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

                                                          Pasal 31

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

                                                        Ditetapkan di Jakarta

                                                        pada tanggal 16 November 2009

                                                        PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

                                                                                 ttd.

                                                        DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO

Diundangkan di Jakarta

pada tanggal 16 November 2009

MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA

REPUBLIK INDONESIA,

                                 ttd.

                     PATRIALIS AKBAR

LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2009 NOMOR 171

             Salinan sesuai dengan aslinya

                SEKRETARIAT NEGARA RI

   Kepala Biro Peraturan Perundang-undangan

          Bidang Perkonomian dan Industri

                     Setio Sapto Nugroho