Kenapa teknologi diperlukan dalam komunikasi bisnis brainly

ETIKA DAN MORAL PENGGUNAAN TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI

A. Pendahuluan

    Dalam penggunaan perangkat teknologi informasi dan komunikasi seperti program-program komputer, kita harus memiliki sikap (etika dan moral), karena perangkat tersebut menyangkut hasil karya cipta (kekayaan intelektual) dari seseorang, sekelompok orang , maupun lembaga yang dilingdungi oleh undang-undang. Oleh kerena kita harus menghargai karya cipta tersebut.

B. Etika dan Moral dalam Penggunaan Teknologi Informasi dan Komunikasi

Etika dan Moral sangat diperlukan dalam menggunakan perangkat teknologi informasi dan komunikasi. Etika merupakan pengetahuan tentang apa yang baik dan apa yang buruk maupun hak-hak yang kewajiban moral (akhlak) yang harus disandang oleh seseorang maupun kelompok orang. Sedangkan moral adalah ajarang yang baik dan buruk yang diterima umum atau yang menyangkut akhlak, budi perkerti, dan susila. Jadi, orang yang memiliki etika dan moral tidak akan melakukan tindakan yang dapat merugikan hasil karya hak cipta orang lain, baik secara langsung maupun tidak langsung.

1.    Menghargai Hasil Karya Orang Lain

Perangakat teknologi dan komunikasi seperti perngakt lunak atau program-program komputer merupakan suatu karya hak cipta atau karya intelektual yang harus kita hargai dan hormati,karena perangkat tersebut diciptakan susah payah, penuh pengorbanan, membutuhkan pemikiran, yang lama dan hanya orang tertentu saja yang dapat membuatnya, apalagi keberadaanya digunakan untuk kepentingan dan kemudahan masyarakat dalam melakukan pekerjaan yang berakaitan dengan komputer, sehingga perangkat lunak komputer atau program komputer itu menjadi suatu barang yang mahal dan berharga.

Komputer tanpa perangkat lunak atau program pendukungnya tidak bisa bila dioperasikan, jadi perangkat lunak sangat memegang peranan penting dalam pengoperasian komputer. Dapatkah kamu membayangkan jika suatu komputer tidak memiliki perangkat lunak atau program-program pendukung?

Berdasarkan fakta tersebut maka kita perlu memberikan penghargaan yang tinggi kepada pada pencipta atau kreator perangkat lunak. Pemberian penghargaan tersebut dapat kita lakukan melalui cara-cara berikut ini.

·       Selalu menggunakan Perangkat lunak yang asli, resmi, dan berlisensi dari perusahaan yang mengeluarkan perangkat lunak tersebut, seperti perusahaan Microsoft, Apple, dan sebaginya.

·       Menghindari penggunaan perangkat lunak bajakan yang bisa dipertanggun jawabkan kualitas dan keasliannya.

·       Tidak turut serta dalam tindakan membajak, membajak, menyalin, menkopi, maupun menggandakan perangkat lunak komputer tanpa seizin dari perusahaan yang menerbitkan perangkat tersebut.

·       Tidak melakukan tindakan pengubahan, pengurangan, maupun penambahan hasil ciptaan suatu perangkat lunak.

2.    Hak Cipta Perangkat Lunak

Sebelum kita sampai pada penjelasan yang luas, kita harus memahami dulu tentang Ciptaan-Ciptaan atau Karya Cipta apa saja yang dilindungi oleh undang-undang. Menurut Pasal 12 Ayat (1) Undang-Undang Hak Cipta No.19 Tahun 2002, Ciptaan yang dilindungi adalah Ciptaan dalam bidang, seni, dan satra, yang mencakup:

·       Buku, Program Komputer, Pamflet, Perwajahan (layout) karya tulis yang diterbitkan, dan semua hasil karya tulis lain;

·       Ceramah, Kuliah, Pidato, dan Cipataan lain yang sejenis dengan itu;

·       Alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan;

·       Lagu atau musik dengan atau teks;

·       Drama atau drama musikal, tari, kereografi, pewayangan, dan pantomin;

·       Seni rupa dalam segala bentuk seperti seni lukis, gambar, seni ukir, seni kaligrafi, seni pahat, seni patung, kolase, dan seni terapan;

·        Arsiteketur;

·        Peta;

·       Seni Batik;

·       Fotografi;

·       Sinematografik;

·       Terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai, database, dan karya lain dari hasil pengalihwujudan Sedangkan untuk Ciptaann yang tidak memiliki atau tidak ada Hak Cipta seperti yang dinyatakan dalam Pasal 13 Undang-Undang Hak Cipta No. 19 Tahun 2002 adalah:

·       Hasil rapat terbuka lembaga-lembaga Negara;

·       Peraturan perundang-undang;

·       Pidato kenegaraan atau pidato pejabat pemerintahan;

·       Putusan pengadilan atau penetapan hakim, atau

·       Keputusan badan arbitrase atau keputusan badan-badan sejenis lainnya.

Untuk melindungi hasil karya cipta seseorang seperti karya cipta perangkat lunak atau program Komputer maka Pemerintah Republik Indonesia mengeluarkan peraturan dalam bentuk-bentuk Undang-Undang Hak cipta berlaku saat ini adalah Undang-Undang Hak Cipta No. 19 Tahun 2002 yang merupakan penyampurnaan dari Undang-Undang Hak Cipta No. 6 Tahun 1982, Undang-Undang Hak Cipta No. Tahun 1987 dan Undang-Undang Hak Cipta No. 12 Tahun 1997.
Menurut undang-undang tersebut yang disebut dengan hak cipta adalah hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak cipataanya atau memberiakan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sedangkan perangkat lunak atau Program Komputer adalah sekumpulan instruksi yang diwujudkan dalam bahasa, kode, skema,ataupun bentuk lain, apabila digabung dengan media yang dapat dibaca dengan komputer akan mampu membuat komputer bekerja untuk melakukan fungsi-fungsi khusus atau untuk mencapai hasil khusus atau untuk mencapai hasil khusus, termasuk persiapan dalam merancang insturksi-instruksi tersebut.

Menurut Pasal 2 Ayat (2) UU Hak Cipta No.19 Tahun 2002. Persiapan atau pemegang Hak Cipta atas karya sinematografi dan program Komputer memiliki hak untuk memberikan izin untuk melarang orang lain yang tampa persetujuan menyewakan Ciptaan tersebut untuk kepentingan yang bersifat komersil.

3.    Tata Cara Mengutip/Mengkopi Hasil Karya Orang lain

Ada beberapa ketentuan yang perlu diperhatikan dalam mengutip maupun mengkopi hasil karya cipta orang lain. Jadi, kita tidak bisa sembarangan menggunakannya hasil karya cipta tersebut. Hal ini sudah diatur dalam UU HakCipta. Namun sebelumnya, ada beberapa hal yang perlu kita ketahui sebelumnya, ada beberapa hal yang perlu kita ketahui sebelum mengutip/mengkopi hasil karya orang lain. Hal-hal tersebut antara lain sebagai berikut.

Pasal 14 UU Hak Cipta No.19 Tahun 2002 menyatakan bahwa:

“Tidak dianggap sebagai pelanggaran Hak Cipta:

·       Pengumuman dan/ atau Perbanyakan lambang Negara dan lagu kebangsaan menurut sifat yang aslinya;

·       Pengumuman dan /atau diperbanyak oleh atau atas nama Pemerintah, kecuali apabila Hak Cipta dinyatakan dilindungi, baik dengan peraturan perundang-undangan maupun dengan pernyataan pada Ciptaan itu sendiri atau ketika Ciptaan itu diumumkan dan / atau diperbanyak; atau

·       Pengambilan berita aktual baik seluruhnya maupun sebagian dari kantor berita, Lembaga Penyiaran, dan surat kabar atau sumber sejenis lain, dengan ketentuan sembernya harus disebutkan secara lengkap.”

Pasal 15 UU Hak Cipta No. 19 Tahun 2002 menyatakan bahwa:

“Dengan syarat bahwa sumbernya harus disebutkan atau dicantumkan, tidak dianggap sebagai pelanggaran Hak Cipta:

·       a. Pengunaan Ciptaan pihak lain untuk kepentingan pendidikan, penelitian, penulisan karya ilmiah, penyusunan laporan, penulisan kritik atau tinjauan suatu masalah dengan tidak merugikan kepentingan yang wajar Pencipta;

·       b. Pengembalian Ciptaan pihak lain, baik seluruhnya maupun sebagian, guna keperluan pembelaan di dalam atau luar Pengadilan;

·       c. Pengambilan Ciptaan pihak lain, baik seluruhnya maupun sebagian, guna keperluan.

1.   Ceramah yang semata-mata untuk tujuan pendidikan dan ilmu pengetahuan, atau

2.   Pertunjukan atau pementasan yang tidak dipungut bayaran dengan ketentuan tidak merugikan kepentingan yang wajar dari Pencipta;

·       Pebanyakan suatu Ciptaan bidang ilmu pengetahuan, seni, dan satra dalam huruf braile guna keperluan para tunanetra, kecuali jikaPerbanyakan itu bersifat komesial;

·       Perbanyakan suatu Ciptaan selain Program Komputer secara terbatas dengan cara atau alat apa pun atau proses yang serupa oleh perpustakaan umum, lambaga ilmu pengetahuan atau pendidikan, dan pusat dokumentasi yang nonkemesial semata-mata untuk keperluan aktivitasnya;

·       Perubahan yang dilakukan berdasarkan pertimbangan pelaksanaan teknis atas karya arsitektur, seperti Ciptaan bangunan;

·       Pembuatan salinan cadangan suatu Program Komputer oleh Pemilik Program Komputer yang dilakukan semata-mata untuk digunakan sendiri;

Berdasarkan ketentuan-ketentuan di atas maka tata cara mengutip atau mengkopi hasil karya orang lain antara lain sebagai berikut.

·       Setiap pengambilan atau pengutipan Ciptaan pihak lain baik sebagian maupun seluruhnya harus mencantumkan sumbernya jika tujuan pengambilan tersebut untuk keperluan seperti yang disebutkan pada Pasal 15 UU Hak Cipta No. 19 Tahun 2002 diatas. Namun jika tujuannya untuk keperluan diluar yang ditentukan oleh pasal tersebut seperti komersialisasi atau mencari keuntungan, maka kita perlu mendapatkan persetujuan dari Pemegan Hak Cipta dengan ketentuan yang sudah diatur oleh undang-undang.

·       Pemilik suatu Program Komputer (bukan Pemegang Hak Cipta Program Komputer) dibolehkan buat salinan Program Komputer Komputer yang dimilikinya tersebut untuk dijadikan cadangan; jika digunakan untuk keperluan sendiri, bukan untuk komersialisasi atau mencari keuntungan. Hal ini sudah ditetapkan dalam Pasal 15 UU Hak Cipta No.19 Tahun 2002 huruf g.

4.    Sanksi Pelanggaran Undang-Undang Hak Cipta

Pelangaran terhadap UU Hak Cipta Program Komputer dikenai sanksi atau hukuman. Hal ini sudah ditetapkan dalam Pasal 72 Ayat (3) UU Hak Cipta No.19 Tahun 2002  yang berbunyi:

“Barang siapa dengan sengaja dan tanpa hak memperbanyak penggunaan untuk kepentingan komersial suatu Program Komputer dipidana penjara selama 5 (lima) tahun dan / atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).”

Sumber: Drs. Supriyanto Teknologi Informasi dan Komunikasi kelas 1 SMP, Penerbit: Yudistira  Halaman 31-34