Kekurangan sistem administrasi negara Indonesia

 

Kekurangan sistem administrasi negara Indonesia
Perbandingan Administrasi Negara

A. Administrasi Negara IndonesiaIndonesia menganut sistem pemerintahan presidensial. Sistem pemerintahan Presidensial merupakan sistem pemerintahan di mana kepala pemerintah dipegang oleh presiden dan pemerintah tidak bertanggung jawab kepada parlemen. Menteri bertanggung jawab kepada presiden karena presiden berkedudukan sebagai kepala Negara sekaligus kepala pemerintahan.Ciri-ciri sistem pemerintahan Presidensial:

1. Pemerintahan Presidensial didasarkan pada prinsip pemisahan kekuasaan.


2. Eksekutif tidak mempunyai kekuasaan untuk menyatu dengan Legislatif.
3. Kabinet bertanggung jawab kepada presiden.
4. Eksekutif dipilih melalui pemilu.Kelebihan sistem pemerintahan Presidensial:

1. Badan eksekutif lebih stabil kedudukannya karena tidak tergantung pada parlemen


2. Masa jabatan badan eksekutif lebih jelas dengan jangka waktu tertentu.
3. Penyusun program kerja kabinet mudah disesuaikan dengan jangka waktu masa jabatannya.
4. Legislatif bukan tempat kaderisasi untuk jabatan-jabatan eksekutif karena dapat diisi oleh orang luar termasuk anggota parlemen sendiri.Kekurangan sistem pemerintahan Presidensial:

1. Kekuasaan eksekutif diluar pengawasan langsung legislatif sehingga dapat menciptakan kekuasaan mutlak.


2. Sistem pertanggungjawaban kurang jelas.
3. Pembuatan keputusan atau kebijakan publik umumnya hasil tawar-menawar antara eksekutif dan legislatif sehingga dapat terjadi keputusan tidak tegas dan memakan waktu yang lama.Bentuk Negara Indonesia adalah Negara Kesatuan yang berbentuk Republik atau lebih dikenal dengan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Pernyataan ini secara tegas tertuang di UUD 45 pasal 1. Negara Kesatuan adalah negara bersusunan tunggal, yakni kekuasaan untuk mengatur seluruh daerahnya ada di tangan pemerintah pusat. Pemerintah pusat memegang kedaulatan sepenuhnya, baik ke dalam maupun ke luar. Hubungan antara pemerintah pusat dengan rakyat dan daerahnya dapat dijalankan secara langsung. Dalam negara kesatuan hanya ada satu konstitusi, satu kepala negara, satu dewan menteri (kabinet), dan satu parlemen. Demikian pula dengan pemerintahan, yaitu pemerintah pusatlah yang memegang wewenang tertinggi dalam segala aspek pemerintahan. Ciri utama negara kesatuan adalah supremasi parlemen pusat dan tiadanya badan-badan lain yang berdaulat.. Negara Indonesia yang bersatu serta berdaulat ini mempunyai semboyan yang menjadi pedoman bagi bangsa ini yaitu "BHINEKA TUNGGAL IKA" dimana semboyan ini memiliki tujuan untuk menjadikan suatu Negara yang aman, nyaman, tertib serta mensejahterakan rakyatnya.Sistem kepartaian yang digunakan Indonesia saat ini adalah sistem multipartai, yang didorong karena keanekaragaman budaya politik masyarakat. Dalam kajiannya Sistem multipartai (sistem banyak partai) adalah suatu sistem manakala mayoritas mutlak dalam lembaga perwakilan rakyatnya dibentuk atas kerjasama dari dua kekuatan atau lebih atau eksekutifnya bersifat heterogen. Sistem multipartai ini tumbuh disebabkan oleh dua hal yaitu:

1. Kebebasan yang tanpa restriksi untuk membentuk partai-partai politik, seperti halnya di Indonesia setelah adanya Maklumat Pemerintah Tanggal 3 November 1945.


2. Dipakainya sistem pemilihan umum yang proporsionalJadi, sistem multipartai serta sistem pemilu proporsional merupakan sistem yang tepat untuk bangsa Indonesia yang heterogen, Karena multipartai maka dipakailah suatu sistem pemilu yang proporsional.Lembaga Yudikatif menjalankan kekuasaan kehakiman yang dilakukan oleh Mahkamah Agung (MA) sebagai lembaga kehakiman tertinggi bersama badan-badan kehakiman lain yang berada di bawahnya. Fungsi MA adalah melakukan pengadilan, pengawasan, pengaturan, memberi nasehat, dan fungsi adminsitrasi.

Konstitusi Negara Indonesia adalah Undang-undang Dasar (UUD) 1945 beserta amandemen, yang mengatur kedudukan dan tanggung jawab penyelenggara negara; kewenangan, tugas, dan hubungan antara lembaga-lembaga negara (legislatif, eksekutif, dan yudikatif). UUD 1945 beserta amandemen juga mengatur hak dan kewajiban warga negara.


B. Administrasi Negara JermanSistem pemerintahan Jerman adalah sistem domokrasi parlementer. Ini berarti segala kebijakan politik pemerintahan ditentukan oleh kepala pemerintahan dan menteri-menterinya. Kepala pemerintahan adalah seorang kanselir yang dipilih oleh parlemen (Bundestag) dan berisi partai-partai pemenang pemilu.Dalam sistem pemerintahan Jerman kanselir federal merupakan satu-satunya anggota pemerintah federal yang dipilih. Ia memiliki hak untuk memilih sendiri para menteri dan menentukan jumlah kementerian serta portofolio masing-masing. Termasuk menentukan garis haluan negara yaitu menentapkan titik  berat pekerjaan pemerintah secara mangikat. Dengan hak-hak dimilikinya. Seorang kanselir punya kekuasaan sebanding dengan presiden di negara demokrasi presidensial.Bentuk negara yang ada di Jerman bersifat rumit. Negara terdiri dari tingkat pusat berupa federasi dan 16 negara bagian. Undang-undang dasar menetapkan hal-hal yang harus ditangani oleh federasi, dan hal lain yang diurus oleh negara bagian. Dilihat dari aspek ini, sistem federal Jerman mirip dengan sistem di berbagai negara federasi lain. Kehidupan bernegara di Jerman pada dasarnya diatur oleh undang-undang federal. Prinsip itu di terapkan oleh undang-undang dasar dengan tujuan mengkombinasikan keuntungan negara kesatuan dengan keuntungan negara federasi. Warga dari negara federasi lain sehari-hari jauh lebih sering bertemu dengan pegawai instansi federasi. Dalam hal ini negara federasi Jerman mirip dengan negara kesatuan. Walau begitu, negara-negara bagian mengendalikan sebagian besar dari kapasitas administrasi negara seluruhnya. Jadi, unsur-unsur federalistis mendominasi administrasi negara di Jerman.Sistem multipartai, kedudukan istimewa partai ditentukan oleh undang-undang dasar, dukungan dana oleh negara, pelarangan hanya dapat diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi Federal. Partai-partai di Bundestag yaitu Partai Sosialis-Demokrat Jerman (SPD), Uni Demokrat Kristen (CDU), Uni Sosial Kristen (CSU), Serikat 90/Die Grünen (Partai Hijau), Partai Demokrat Liberal (FDP), Partai Kiri (Die Linke).Badan Eksekutif di Jerman terdiri dari: a). Pemerintah Federal (Bundeskanzler) Pemerintah Federal Jerman, disebut juga kabinet, terdiri atas Kanselir dan para menteri. Kanselir Federal mempunyai posisi istimewa dan mandiri dalam pemerintah dan dihadapan para menteri. Ia mengepalai kabinet federal, ia saja yang berhak membentuk kabinet; Kanselir memilih menteri dan mengajukan usulan mengikat kepada Presiden Federal untuk mengangkat maupun memberhentikan mereka. Selain itu, Kanselir juga menentukan jumlah menteri dan bidang tugas mereka. Beberapa kementrian disebutkdan dalam Grundgesetz; Kementerian Luar Negeri, Kementerian-kementerian Federal Dalam Negeri, Kehakiman, Keuangan dan Pertahanan. Pengadaan ketiga kementerian yang disebutkan terakhir merupakan persyaratan konstitusional. Posisi Kanselir yang kuat bertumpu pada kewenangannya: ia menentukan garis besar kebijakan pemerintah. Para menteri federal mengepalai bidang tugas masing-masing dengan menjalankan garis besar tersebut secara mandiri dan atas tanggung jawab sendiri. Dalam politik praktis, Kanselir harus juga mematuhi kesepakatan dengan partner koalisinya dan menghormati kepentingan mereka. b). Presiden Federal (Bundespresident) Kepala negara Republik Federal Jerman adalah Presiden Federal. Ia dipilih oleh Majelis Federal (Bundesversammlung), yang bersidang hanya untuk tujuan ini. Majelis Federal terdiri dari para anggota Bundestag dan jumlah yang sama utusan, yang dipilih oleh parlemen di setiap negara bagian. Kadang-kadang utusan yang terpilih itu adalah tokoh-tokoh terkemuka dan berjasa yang tidak duduk dalam parlemen negara bagian. Presiden Federal dipilih oleh Majelis Federal dengan suara terbanyak untuk periode lima tahun. Setelah itu dapat dipilih satu kali lagi.Presiden Federal mewakili negara Jerman secara hukum antar bangsa. Ia mengikat peranjian atas nama Jerman dengan negara lain serta mengakreditasi dan menerima para duta besar. Namun kewenangan politik luar negeri tetap pada Pemerintah Federal.Presiden Federal mengangkat dan memberhentikan para hakim federal, pegawai negeri di tingkat federal, serta para perwira. Ia dapat memberi grasi kepada terpidana. Ia mengawasi kesesuaian proses penyusunan undang-undang dengan konstitusi, sebelum undang-undang itu diumumkan dalam Lembaran Undang-Undang Federal.

1. Bundestag (DPR)

Bundestag Jerman adalah Dewan Perwakilan Rakyat Republik Federal Jerman. Parlemen ini dipilih oleh rakyat setiap empat tahun. Pembubarannya (sebelum masa jabatan berakhir) hanya dapat dilakukan dalam situasi khusus dan menjadi kewenangan Presiden Federal. Tugas Bundestag yang utama adalah menetapakan undang-undang, memilih Kanselir dan mengawasi pemerintah.

2. Bundesrat (Dewan utusan negara bagian)

Bundesrat turut serta dalam pembuatan undang-undang dan administrasi negara federal. Anggota Bundesrat adalah pejabat pemerintah negara bagian atau orang yang diberi kuasa oleh pemerintah tersebut. Sesuai dengan jumlah penduduknya, setiap negara bagian mempunyai tiga, empat, lima atau enam suara. Dalam pemungutan suara, setiap negar bagian hanya dapat memberikan suaranya sebagai kesatuan. Lebih dari setengah undang-undang yang dibuat memerlukan persetujuan Bundesrat. Artinya, undang-undang tersebut tak dapat diputuskan tanpa direstui oleh Bundesrat terutama adalah undang-undang yang berkaitan dengan kepentingan negara bagian, misalnya dengan keuangan atau kewenangan administrasi mereka. Bagaimanapun juga, perubahan terhadap UUD memerlukan persetujuan Bundesrat dengan mayoritas dua pertiga dalam hal perundangan lain, Bundesrat mempunyai hak keberatan saja, yang dapat dibatalkan oleh keputusan Bundestag. Bila kedua dewan tersebut tidak dapat mencapai kesepakatan, maka Komisi Perantara, yang anggotanya berasal baik dari Bundestag maupun dari Bundesrat, akan bersidang.

3. Bundesversammlung (Badan Permusyawaratan).

Bundesversammlung yang dibentuk pada tahun 1951 berlokasi di kota Karlsruhe bertugas untuk mengawasi agar semua ketentuan peraturan di dalam UUD dipenuhi, Hanya Bundesversammlung yang dapat memutuskan apakah suatu partai yang berbahaya terhadap kebebasan-demokrasi UUD dilarang atau tidak.Badan Yudikatif di Jerman adalah Mahkamah Konstitusional Federal. Lembaga ini tidak hanya merupakan pengadilan tertinggi RFJ, melainkan juga lembaga negara yang keberadaannya ditetapkan oleh konstitusi. Fungsinya memutuskan perkara yang berkaitan dengan Undang-Undang Dasar.Sampai saat ini, Mahkamah Konstitusional Federal telah memutuskan lebih dari 114000 perkara. Sekitar 109640 diantaranya adalah pengaduan atas dasar konstitusi, tetapi hanya sekitar 2900 yang berhasil. Selalu saja diperkarakan masalah yang mempunyai jangkauan politis luas di dalam maupun di luar negeri dan menjadi pusat perhatian publik. Misalnya pernah diperiksa apakah ikut sertanya tentara Jerman dalam misi-misi PBB bertentangan dengan Grundgesetz. Selama ini sudah beberapa pemerintah pusat dari berbagai aliran politik harus tunduk di bawah keputusan dari Karlsruhe ini. Walaupun demikian Mahkamah Konstitusional Federal juga menekankan, bahwa tugasnya memang memiliki dampak politk, tetapi lembaga itu sendiri bukan suatu badan politik. Satu-satunya patokan adalah Grundgesetz, yang menentukan kerangka konstitusional bagi ruang gerak pengambilan keputusan politis. Mahkamah Konstitusional Federal terdiri dari dua senat, masing-masing beranggotakan delapan hakim yang dipilih setengahnya oleh Bundestag dan sisanya oleh Bundesrat untuk masa jabatan dua belas tahun. Pemilihan kembali tidak diperbolehkan.

Konstitusi di Jerman berdasarkan Undang-Undang Dasar. Berdasarkan undang-undang dasar setiap warga berhak mengajukan "keberatan berdasarkan konstitusi", jika ia merasa hak asasinya dilanggar oleh tindakan instansi pemerintah.


C. Administrasi Negara SingapuraSingapura adalah sebuah negara kecil yang lokasinya berdekatan dengan Indonesia. Singapura menganut sistem pemerintahan parlementer dimana perdana menteri bersama para menteri baik secara bersama - sama ataupun sendiri - sendiri bertanggung jawab kepada parlemen.Selama ini yang terjadi di Singapura, kabinet dibentuk berdasarkan pada kekuatan yang ada di dalam parlemen. Sehingga para anggota kabinet secara keseluruhan mencerminkan kekuatan yang ada di dalam parlemen. Parlemen di Sigapura bisa menjatuhkan kabinet setiap saat, demikian juga sebaliknya, atas presiden Singapura juga bisa membubarkan parlemen dan memerintahkan untuk diadakan pemilihan umum. Presiden melakukan itu atas dasar saran dari perdana menteri. Karena kabinet merupakan cerimnan dari ekkuatan parlemen, maka masa jabatan kabinet tidak bisa ditentukan dengan pasti. Selian itu, kedudukan kepala negara di Singapura tidak dapat diganggu gugat namun kepala negara tetap diminta pertanggungjawabannya atas pelaksanaan jalannya pemerintahan.Selama ini pemerintah Singapura sangat concern terhadap kesejahteraan warganya. Dengan pendapatan perkapita yang tinggi serta sistem pemerintahan yang memihak kepada warga negaranya membuat Singapura menjadi negara favorit tujuan para pekerja urban yang datang dari berbagai penjuru dunia sehingga saat ini penduduk Singapura didominasi oleh kaum pendatang dengan berbagai latar belakang pekerjaan. Apalagi sikap pemerintah Singapura yang tidak sembarangan melakukan kerjasama ekstradisi dengan negara lain membuat negara ini layaknya surga bagi para buron di banyak negara.Negara Kesatuan adalah negara yang pemerintah pusat atau nasional memegang kedudukan tertinggi, dan memiliki kekuasaan penuh dalam pemerintahan sehari-hari. Tidak ada bidang kegiatan pemerintah yang diserahkan konstitusi kepada satuan-satuan pemerintahan yang lebih kecil (dalam hal ini, daerah atau provinsi). Dalam hal ini bentuk negara Singapura adalah Kesatuan.Sistem kepartaian di Singapura adalah multipartai, namun dalam prosesnya hanya ada satu partai saja yang mendominasi, yang juga turut mengatur parlemen atau dewan legislatif di Singapura, yaitu People’s Action Party. PAP selama 40 tahun atau dapat disederhanakan dengan kata lain hanya satu partai yang memerintah dengan 20 partai yang tercatat yang terdiri dari empat hingga enam partai memenuhi syarat. Biasanya partai yang mendominasi pemerintahan memiliki tanggung jawab kepada actor-aktor politik lain serta public untuk menjaga legitimasinya. Singapura juga dikenal dengan “the one-party state”.Kekuasaan eksekutif ada di tangan Perdana Menteri yang ditunjuk oleh Presiden. Perdana Menteri memimpin kabinet secara kolektif dan bertanggung jawab kepada Parlemen. Menteri diangkat oleh presiden atas rekomendasi perdana menteri.Tugas utama Parlemen Legislatif Singapura adalah mengundangkan undang-undang yang mengatur Negara. Proses pembuatan undang-undang dimulai dengan Rancangan Undang-Undang (“RUU”), yang biasanya disusun oleh pejabat-pejabat hukum Pemerintah. RUU-RUU yang berjenis private members jarang terdapat di Singapura. Selama masa diskusi dalam Parlemen mengenai suatu RUU yang penting, kadang-kadang para Menteri melakukan pidato atau presentasi yang mengesankan dalam upaya mereka mempertahankan RUU tersebut dan menjawab pertanyaan-pertanyaan sulit yang diajukan oleh para penentangnya (backbenchers).Para Anggota Perlemen (Members of the Parliament – MPs), dalam beberapa hal, dapat memutuskan untuk menyerahkan RUU tersebut kepada suatu Komite Khusus (Select Committee) agar memeriksa/membahas dengan seksama dan melaporkan hasilnya kepada Perlemen. Jika laporan tersebut dinilai baik atau jika usulan perubahan-perubahan atas RUU tersebut disetujui oleh Parlemen, maka RUU tersebut diterima dan disetujui oleh Parlemen.Kekuasaan penuh peradilan di Singapura dilaksanakan di Mahkamah Agung serta peradilan bawahan oleh Konstitusi Singapura. Mahkamah Agung terdiri dari pengadilan banding dan pengadilan tinggi. Pengadilan banding latihan banding criminal dan sipil yurisdiksi, sementara pengadilan tinggi latihan asli dan banding yurisdiksi pidana dan perdata. Hakim ketua, hakim banding, komisaris yudisial dan hakim pengadilan tinggi ditunjuk oleh Presiden dari kandidat yang direkomendasikan oleh Perdana Menteri. Perdana Menteri harus berkonsultasi dengan Ketua sebulum merekomendasikan hakim.

Undang-undang Tertinggi (Supreme Law) Konstitusi (Constitution, 1999 Rev Ed) adalah undang-undang tertinggi di Singapura. Diamanatkan bahwa setiap peraturan yang bertentangan dengan Konstitusi adalah batal. Ketentuan-ketentuan dalam Konstitusi hanya dapat diubah berdasarkan persetujuan 2/3 suara dari jumlah total Anggota Parlemen terpilih. Sehubungan dengan perubahan-perubahan konstitusional tertentu untuk mengubah wewenang-wewenang memutuskan dari Presiden Terpilih dan ketentuan-ketentuan tentang kemerdekaan fundamental, bagaimanapun, disyaratkan juga persetujuan dari sedikitnya 2/3 dari jumlah total suara yang diambil oleh para pemilih (electorate) dalam suatu referendum nasional.


D. Administrasi Negara InggrisNegara Inggris merupakan Negara kesatuan atau unitary state yang terdiri dari Skotlandia, Wales, Inggris, dan Irlandia Utara yang memiliki bentuk pemerintahan monarki atau kerajaan. Inggris dikenal sebagai pencetus sistem pemerintahan parlementer, sebab Inggrislah yang membuat sistem pemerintahan parlementer yang dapat diterapkan dengan baik untuk pertama kali. Sistem ini memberikan hak kepada masyarakat untuk memilih wakilnya melalui pemilihan umum yang demokratis untuk dapat mengatasi persoalan social ekonomi kemasyarakatan sehingga tercipta kesejahteraan rakyat.Konstitusi di Inggris tidak tertulis dalam bentuk teks namun tersebar dalam bentuk berbagai hukum dan peraturan. Pemerintahan Inggris dijalankan oleh Perdana Menteri sebagai kepala pemerintahan dibantu para menteri. Ratu dan Raja Inggris hanyalah kepala Negara yang berfungsi sebagai symbol kenegaraan (symbol kedaulatan, keagungan, dan persatuan Negara).Parlemen atau Dewan Perwakilan terdiri dari dua ruang (bikameral), yaitu House of Commos dan House of Lord. House of Commons atau disebut juga Majelis Rendah adalah badan perwakilan rakyat yang anggota-anggotanya dipilih oleh rakyat di antara calon-calon partai politik. House of Lord atau Majelis Tinggi adalah perwakilan yang berisi para bangsawan dengan berdasarkan warisan. House of Commons memiliki kekuasaan yang lebih besar dari pada House of Lord. Inggris menerapkan Parliament Soverengnity, artinya kekuasaan yang sangat besar pada diri parlemen.Kabinet merupakan menteri-menteri yang dipimpin oleh Perdana Menteri. Kabinet tersebut yang benar-benar melaksanakan roda pemerintahan. Anggota kabinet pada umumnya berasal dari House of Commons. Perdana Menteri merupakan pemimpin dari partai mayoritas di House of Commons. Masa jabatan kabinet sangat tergantung pada kepercayaan dari House of Commons. Perlemen memiliki kekuasaan membubarkan cabinet dengan mosi tidak percaya.Tedapat oposisi yang dijalankan oleh partai yang kalah dalam pemilu. Para pemimpin oposisi membuat semacam kabinet tandingan. Jadi sewaktu-waktu kabinet runtuh, partai oposisi dapat menggantikan penyelenggaraan pemerintahan.Inggris menggunakan sistem dwipartai. Di Inggris berdiri dua partai yang saling bersaing dan memerintah. Partai tersebut adalah partai buruh dan partai konservatif. Partai yang menang dalam pemilu dan mayoritas di parlemen merupakan partai yang memerintah, sedangkan partai yang kalah menjadi partai oposisi.Badan peradilan ditentukan oleh kabinet sehingga tak ada hakim yang dipilih. Meskipun demikian, mereka melaksanakan peraadilan yang adil, termasuk juga memutuskan sengketa antara warga Negara dengan pemerintah.

Inggris sebagai Negara kesatuan menerapkan sistem desentralisasi. Kekuasaan pemerintahan daerah berada pada Council (dewan) yang dipilih oleh rakyat di daerah. Sekarang ini, Inggris terbagi dalam tiga daerah, yaitu England, Wales dan Greater London.


E. Administrasi Negara JepangSecara lompatan sejarah, maka Jepang melakukan lompatan yang sangat jauh dan cepat perkembangannya, sejak pra sejarah, zaman klasik, pertengahan sampai zaman modern Jepang memberikan sebuah pelajaran bagi dunia tentang bagaimana cara bangkit dari kehancuran dan melompat dengan cepat dan dengan jarak yang jauh, (Kaizen, perbaikan terus menerus).Jepang modern, memiliki konsep demokrasi yang khas, “dengan ini memproklamasikan bahwa kekuasaan tertinggi terletak ¬ditangan rakyat” adalah bunyi bagian dari Pembukaan Konstitusi Jepang. Namun di tengah konsep demokrasi itu, konsep Kekaisaran masih tetap dipertahankan (monarkhi konstitusional). “Kaisar harus merupakan lambang dari negaradan dari persatuan rakyat, yang memperoleh kedudukannya dari kehendak rakya-t yang memegang kedaulatan tertinggi.” (Pasal 1 Konstitusi Jepang).Jepang adalah anti Perang. Pasal 9 Bab II tentang Penolakan Terhadap Perang, yang berbunyi: Paragraf pertama “Dengan mencita-citakan secara sungguh-sunguh ¬akan suatu perdamaian internasional yang didasarkan atas keadilan dan ketertiban, rakyat Jepang selama-lamanya menolak perang sebagai suatu hak berdaulat dari bangsa serta ancaman atau penggunaan dari kekuatan sebagai sarana-sarana penyelesaian perselisihan internasional.”Paragraf kedua: “Agar supaya untuk melengkapi sasaran dari paragraphsebelumnya, angkatan-angkatan darat, laut dan udara, demikian pula potensi perang lainnya, tidak akan dipelihara Hak mengenai pernyataan perang dari pemerintah tidak akan dikenal”. Sehingga dengan ini Jepang disebut sebagai Negara Demokrasi Pasifis Jepang menganut Sistem Pemerintahan Parlementer, dengan argumnetasi: Pertama, Kabinet Jepang dipimpin oleh Perdana Menteri yang dibentuk oleh atau atas dasar kekuatan dan atau kekuatan-kekuatan yang menguasai parlemen. (Pasal 66 Konstitusi Jepang), Kedua, Para anggota kabinet Jepang mayoritas harus dipilih dari antara anggota-anggota parlemen (Diet). (Pasal 68 Konstitusi Jepang), Ketiga, Kabinet dengan ketuanya bertanggungjawab kepada parlemen. Apabila kabinet atau seorang atau beberapa orang anggota¬nya mendapat mosi tidak percaya dari parlemen, maka kabinet atau seorang atau beberapa orang daripadanya harus meng¬undurkan diri. (Pasal 66 dan 69 Konstitusi Jepang), Keempat, Sebagai imbangan dapat dijatuhkannya kabinet, maka Kaisar Jepang dengan saran atau nasehat perdana menteri dapat membubarkan parlemen. (Pasal 7 Konstitusi Jepang), Kelima, Hubungan yang erat antara Legislatif (parlemen) dengan Eksekutif. Dimana kabinet hanya hanya bisa menjalankan program bila ada persetujuan dari parlemen. Keenam, Adanya hubungan saling ketergantungan (interdependensi). Ketujuh, Sifat hubungan antara Eksekutif dan Legislatif bersifat Sub dan Supra ordinatif. (Pasal 41 Konstitusi Jepang).Ketatanegaraan Indonesia setelah Amandemen UUD 1945 melahirkan perubahan yang sangat besar dimana UUD 1945 setelah perubahan memunculkan lembaga-lembaga baru seperti Mahkamah Konstitusi, Komisi Yudisial, Komisi Pemilihan Umum, dan Bank Indonesia. DPR juga dipertegas kewenangannya baik dalam fungsi legislasi maupun fungsi pengawasan. Aturan tentang BPK ditambah. MPR berubah kedudukannya dari lembaga tertinggi negara menjadi lembaga join session antara DPR dan DPD (bicameral). DPA dihapus karena dilihat fungsinya tidak lagi strategis.Amandemen UUD 1945 telah memberikan nilai pergeseran yang sangat berarti dan besar dalam penyelenggaraan sistem ketatanegaraan Indonesia yang mencoba untuk lebih demokratis. Hal ini terlihat jelas dalam Pasal 1 ayat (2) UUD 1945 perubahan ketiga, dinyatakan bahwa “kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar”. Kerangka pemikiran tersebut diatas telah memperkuat sistem pemerintahan Presidensiil di Indonesia, dengan mengubah pola hubungan antara lembaga-lembaga tinggi negara.MPR yang pasca amandemen UUD 1945 merupakan join session antara DPR dan DPD merubah paradigma sistem lembaga perwakilan rakyat Indonesia yang lama, sehingga sekarang Indonesia menganut sistem dua kamar (bicameral) yang mana pada sistem ini dikenal dua badan terpisah, seperti DPR dan Senat, atau Majelis Tinggi dan Majelis Rendah. Dengan dua majelis yang terpisah ini lebih menguntungkan karena menjamin kualitas produk legislatif dan pengawasan atas eksekutif dapat dilakukan dua kali (double check), menurut Harun Alrasid, susunan MPR dengan sistem dua kamar ini bisa merumuskan tugas dan wewenang lembaga legislatif, eksekutif, dan yudikatif lebih fundamental dan lebih efektif dibandingkan dengan mengusulkan reposisi lembaga MPR, DPR, dan kepresidenan; apakah menganut trias politica murni atau tidak dalam pembagian kekuasaan dan kewenangan lembaga-lembaga negara.Perubahan dari sistem satu kamar (unicameral) menjadi dua kamar (bicameral) tidak mempunyai pengaruh yang signifikan dengan sistem pemilihan Presiden secara langsung oleh rakyat. Karena pada dasarnya, prinsip tersebut menurut Suwoto M. berkaitan dengan ketentuan pola hubungan antar lembaga yang meliputi pada proses pembentukan dan pengawasan kabinet, pertanggungjawaban kebijakan, serta pemberhentian Presiden dalam masa jabatan. Dengan ketentuan tentang “impeachment” ini maka akan semakin jelas tentang perbedaan mekanisme pemberhentian dalam masa jabatan yang dilakukan oleh parlemen terhadap Presiden.

Sistem dua kamar (bicameral) kita masih setengah-setengah, peranan DPD sangatlah minim, hal ini juga sejalan dengan bentuk Negara kita yang berbentuk Negara Kesatuan, bukan sebagai Negara Federal, walaupun dengan keberadaan Otonomi Daerah yang ada sekarang ini akhirnya menambah campur aduknya sistem yang ada, Antara Federal dan Kesatuan, antara Parlementer dan Presidensil, Antara satu kamar (unicameral) dan dua kamar (bicameral). 


F. Administrasi Negara Selandia BaruSelandia Baru merupakan negara berbentuk pemerintahan Monarki Konstitusional dengan sistem parlemen. Setelah kedaulatan Inggris di wilayah ini dijalankan pada tahun 1840, Undang-Undang tahun 1852 kemudian menciptakan sistem pemerintahan pertama, termasuk sistem legislatif bikameral (dua kamar) dan dewan provinsi. Legislasi tambahan seperti eliminasi majelis tinggi kemudian memodifikasi kebanyakan provinsi. Seperti halnya Kerajaan Inggris, Selandia Baru tidak memiliki Undang-Undang Dasar khusus. Legislasi konstitusional merupakan akumulasi dari undang-undang dan hukum-hukum tambahan. Selama seratus tahun pertama, kebijakan politik Selandia Baru selalu mengikuti arah kebijakan Inggris. Dalam pernyataan perang dengan Jerman di tahun 1939, Perdana Menteri Michael Savage menyatakan “Where she goes, we go; where she stands, we stand”.Selandia Baru mengakui Kerajaan Inggris sebagai kedaulatannya, atau sebagai kepala negara formal. Perwakilan kerajaan di Selandia Baru diwakili oleh seorang gurbernur jenderal. Secara resmi ditunjuk oleh kerajaan atas rekomendasi perdana menteri setiap lima tahun. Setelah pemilihan nasional, gurbernur jenderal menunjuk pemimpin dari partai terbesar dalam legislatif sebagai perdana menteri dan mengatur bentuk pemerintahan perdana menteri tersebut (kabinet). Gurbernur jenderal secara formal menunjuk menteri-menteri dengan rekomendasi perdana menteri. Gurbernur jenderal juga harus memberikan persetujuan atas pengumuman parlemen untuk menjadi hukum.Perdana menteri mengepalai kabinet, yang merupakan tempat pembuatan kebijakan tertinggi dalam pemerintahan. Kabinet bertanggung jawab atas keseharian administrasi pemerintahan, dan para menteri bertanggung jawab untuk bidang kebijakan yang lebih spesifik. Para menteri juga bersidang dalam Dewan Eksekutif, sebuah badan yang bertugas memberikan nasehat kepada gurbernur jenderal. Konvensi konstitusional mengharuskan gurbernur jenderal untuk mengikuti rekomendasi dewan ini.Badan legislatif, atau parlemen, terdiri atas sistem satu kamar, yaitu Majelis Perwakilan. Parlemen diberikan kekuasaan untuk membuat undang-undang. Majelis Perwakilan terdiri atas 120 anggota, yang sejak tahun 1996 dipilih dengan menggunakan sistem yang dikenal dengan mixed member proportional (MMP). Dalam sistem ini, setengah dari anggota dipilih dari distrik pemilihan (termasuk enam kursi untuk perwakilan Maori) dan sisanya dipilih dari daftar partai yang didasarkan pada pembagian pemilihan partai dalam pemilihan nasional. Pemilihan legislatif harus diadakan setidaknya setiap tiga tahun.Registrasi calon pemilih bersifat wajib di Selandia Baru, tapi partisipasinya dalam pemilihan merupakan sukarela. Pemilih yang diperbolehkan adalah yang berusia minimal 18 tahun, warga negara atau penduduk tetap yang telah tinggal selama satu tahun, dan penduduk dari distrik pemilihan yang telah tinggal setidaknya satu bulan. Warga keturunan Maori dapat memilih di distrik pemilihan biasa atau disalah satu dari distrik pemilihan Maori. Setiap pemilih, dalam sistem MMP, memiliki dua suara: satu untuk pemilihan perwakilan distrik, dan yang lainnya untuk partai politik.Gurbernur jenderal Selandia Baru menunjuk seluruh hakim di Selandia Baru, tradisi ini dirancang untuk menggantikan kepentingan politik. Sitem judisial mencakup Mahkamah Distrik, Mahkamah Tinggi, Mahkamah Banding, dan Mahkamah Agung, yang menggantikan Dewan Umum yang berbasis di London sebagai badan judisial tertinggi di tahun 2004. Mahkamah ini berbentuk sebuah hirarki dalam proses banding. Mahkamah Tinggi menampung ajuan banding dari mahkamah yang lebih rendah dan pengadilan, sementara Mahkamah Banding menampung ajuan banding dari Mahkamah Tinggi dan dari pengadilan juri Mahkamah Distrik. Keputusan Mahkamah Banding bersifat final, kecuali kasus-kasus yang diajukan ke Mahkamah Agung.Dua partai politik terbesar di Selandia Baru adalah Partai Nasional dan Partai Buruh. Kedua partai ini secara tradisi mendominasi perpolitikan negeri, masing-masing bersaing untuk mengendalikan legislatif. Dalam rangka mengurangi pengaruh sistem dua partai ini, masyarakat Selandia Baru mengadakan referendum untuk penerapan sistem MMP, yang berhasil di pemilihan tahun 1996. Sistem ini membantu partai-partai kecil memenangkan lebih banyak kursi legislatif, yang kemudian mengurangi kecenderungan kekuasaan partai tunggal. Partai-partai yang lebih kecil lebih sering masuk kedalam ajang koalisi dengan Partai Buruh dan Partai Nasional, yang kemudian berlanjut menjadi partai yang paling berpengaruh. Partai-partai penting lainnya adalah New Zealand First, ACT New Zealand, United Future, dan Green Party.

Selandia Baru dibagi kedalam 12 kawasan dan 74 teritorial. Dewan Regional mengurus kawasan-kawasan, dan otoritas teritorial mengurus teritorial. Otoritas teritorial mencakup dewan distrik dan kota, yang bertanggung jawab pada hampir semua kepengurusan lokal. Setiap anggota dari badan pemerintahan lokal dipilih secara langsung.


Page 2

At Administrasi Publik, accessible from https://ilmuadmpublik.blogspot.com/, one of our main priorities is the privacy of our visitors. This Privacy Policy document contains types of information that is collected and recorded by Administrasi Publik and how we use it.

If you have additional questions or require more information about our Privacy Policy, do not hesitate to contact us.

Administrasi Publik follows a standard procedure of using log files. These files log visitors when they visit websites. All hosting companies do this and a part of hosting services' analytics. The information collected by log files include internet protocol (IP) addresses, browser type, Internet Service Provider (ISP), date and time stamp, referring/exit pages, and possibly the number of clicks. These are not linked to any information that is personally identifiable. The purpose of the information is for analyzing trends, administering the site, tracking users' movement on the website, and gathering demographic information.

Like any other website, Administrasi Publik uses 'cookies'. These cookies are used to store information including visitors' preferences, and the pages on the website that the visitor accessed or visited. The information is used to optimize the users' experience by customizing our web page content based on visitors' browser type and/or other information.

For more general information on cookies, please read the "What Are Cookies" article on Cookie Consent website.

Third-party ad servers or ad networks uses technologies like cookies, JavaScript, or Web Beacons that are used in their respective advertisements and links that appear on Administrasi Publik, which are sent directly to users' browser. They automatically receive your IP address when this occurs. These technologies are used to measure the effectiveness of their advertising campaigns and/or to personalize the advertising content that you see on websites that you visit.

Note that Administrasi Publik has no access to or control over these cookies that are used by third-party advertisers.

Administrasi Publik's Privacy Policy does not apply to other advertisers or websites. Thus, we are advising you to consult the respective Privacy Policies of these third-party ad servers for more detailed information. It may include their practices and instructions about how to opt-out of certain options.

You can choose to disable cookies through your individual browser options. To know more detailed information about cookie management with specific web browsers, it can be found at the browsers' respective websites. What Are Cookies?

Another part of our priority is adding protection for children while using the internet. We encourage parents and guardians to observe, participate in, and/or monitor and guide their online activity.

Administrasi Publik does not knowingly collect any Personal Identifiable Information from children under the age of 13. If you think that your child provided this kind of information on our website, we strongly encourage you to contact us immediately and we will do our best efforts to promptly remove such information from our records.

This Privacy Policy applies only to our online activities and is valid for visitors to our website with regards to the information that they shared and/or collect in Administrasi Publik. This policy is not applicable to any information collected offline or via channels other than this website.

By using our website, you hereby consent to our Privacy Policy and agree to its Terms and Conditions.