Ilustrasi belanja online KOMPAS.com - Belakangan ini, viral di media sosial komplain konsumen belanja online yang memilih sistem cash on delivery (COD). Metode COD ditawarkan berbagai platform toko online untuk memudahkan konsumen. Konsumen bisa membayar di tempat saat barang dikirimkan oleh kurir. Faktanya, ketika konsumen merasa pesanannya tak sesuai, yang menjadi pelampiasan adalah para kurir pengirim paket. Salah satunya seperti dalam kasus seorang ibu yang marah dan melontarkan makian kepada seorang kurir ekspedisi yang mengantarkan barang ke rumahnya. Baca juga: Simak, Ini Aturan Lengkap COD di Shopee, Tokopedia, Blibli, dan BukaLapak Sang ibu tersebut meluapkan kekesalan dengan kata-kasar. Ia mengaku merasa ditipu dengan paket yang isinya tidak sesuai dengan yang dipesannya via toko online. Dalam video terlihat kurir yang merekam kejadian tersebut berusaha menjelaskan prosedur belanja daring dengan sistem COD. Ia menegaskan, dilarang membuka kemasan karena nantinya paket tersebut tak bisa dikembalikan. COD merupakan transaksi dengan sistem pembayaran setelah barang diterima oleh pembeli. Adapun video itu diunggah oleh akun Twitter benama Minke Akik, @bukuakik pada Sabtu, (15/5/2021), dan sejumlah akun lainnya hingga viral. Apa yang bisa dilakukan oleh pembeli jika ada komplain? ShopeeDiberitakan Kompas.com, Minggu (16/5/2021), Shopee telah menyediakan layanan bantuan untuk menjelaskan mekanisme pembelian dengan metode COD. Pengembalian barang baik COD ataupun non-COD memiliki aturan yang sama. Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Kebijakan Publik Shopee Indonesia, Radityo Triatmojo. Berikut yang dapat Anda lakukan jika ingin komplain barang, sebagaimana dinukil dari laman resmi Shopee: Pengajuan pengembalian barang dan dana bisa dilakukan apabila:
Anda bisa memilih alasan pengembalian sesuai kondisi berikut:
Langkah untuk mengajukan pengembalian barang dan dana:
Dalam mengajukan pengembalian, Anda harus memiliki bukti kuat yang dapat menunjukkan bahwa pengajuan Anda berdasarkan kenyataan yang terjadi. Pengembalian dengan alasan berubah pikiran atau tidak tertarik lagi tidak dapat diterima kecuali jika ada kesepakatan dengan Penjual. Home > Hiburan > Rupa-rupa Jangan sampai terulang lagi ya, Moms Foto: instagram.com/lambe_turah/unsplash.com Viral kisah kurir COD yang dimaki-maki pelanggan kembali terulang. Kali ini, pelanggan tersebut seorang ibu-ibu yang emosi karena saat transaksi COD, paket dianggap tidak sesuai pesanan. Dalam video yang diunggah oleh akun Instagram @lambe_turah, seorang ibu-ibu berkerudung kuning sedang marah-marah hingga mengeluarkan kata-kata tak pantas kepada kurir. Ibu-ibu tersebut memaki-maki sampai ingin menginjak sang kurir lantaran barang yang tidak sesuai dan membuka paket, padahal belum membayar ke kurir yang mengantar pake tersebut. Kelakukan emak-emak di video viral itu sontak membuat warganet ikut geram dengan membanjiri kolom komentar dengan hujatan. Peristiwa kurir COD yang dimaki-maki oleh pelanggan memang bukan terjadi pertama kalinya. Dalam kejadian ini, banyak warganet yang menduga bahwa pelanggan tidak paham cara kerja memesan barang secara online dengan sistem COD. Lantas, apa itu transaksi COD dan bagaimana cara kerjanya? Yuk simak Moms. Baca Juga: Viral Bayi Bernama Syahreina Luna Barack, Ini 4 Nama Bayi di Indonesia yang Pernah Bikin Heboh Pengertian Transaksi CODFoto: freepik.com Cash on delivery atau COD adalah bentuk pembayaran untuk pembelian yang dilakukan secara online. COD memungkinkan pembeli melakukan pembayaran untuk pembelian mereka melalui uang tunai atau kartu pada saat pengiriman pesanan mereka. Istilah pembayaran 'cash on delivery' biasanya disepakati sebelum finalisasi penjualan. Ketika COD adalah syarat pembayaran yang disepakati, ini berarti pembayaran dikumpulkan saat pengiriman, bukan sebelum produk dikirim. Penggunaan uang tunai dalam konteks ini mengacu pada penggunaan istilah yang lebih luas. Untuk lebih spesifiknya, 'tunai' mencakup berbagai jenis pembayaran termasuk uang kertas dan koin, kartu kredit atau debit, cek, atau bahkan pembayaran elektronik. Namun, jenis pembayaran yang diterima untuk COD umumnya ditentukan oleh penjual, artinya pembeli harus siap memberikan pembayaran penuh pada saat barang dikirim atau sampai di rumah. Metode pembayaran dengan cara COD juga sangat bermanfaat untuk menarik minat belanja pelanggan dengan menawarkan metode pembayaran yang lebih aman. Baca Juga: Viral Wanita Tasikmalaya Hamil Sejam Lalu Melahirkan, Ini Penjelasan Tentang Cryptic Pregnancy Tata Cara Transaksi CODFoto: medium.com Sebelum memutuskan untuk bertransaksi dengan sistem COD, maka pembeli wajib terlebih dahulu mempelajari syarat dan ketentuan sistem COD. Pembelian barang dengan sistem transaksi COD melalui marketplace memiliki peraturan yang berbeda-beda. Namun, umumnya cara kerja COD sebagai berikut:
Baca Juga: Viral Kisah Perawat Dibakar di Malang oleh Orang Tak Dikenal, Pelaku Kenal dengan Korban Beberapa marketplace memiliki ketentuan jika barang tidak sesuai. Karena itu, sebaiknya pembeli wajib membayar kurir terlebih dahulu sebelum membuka paket dan baru boleh mengajukan komplement dengan penjual jika terjadi kesalahan atau cacat pada barang. Hal ini karena kurir hanya menjalankan tugasnya mengantarkan pesanan. Nah, itu dia Moms tata cara transaksi COD yang benar. Jadi jangan sampai hal ini terulang kembali ya.
May 25, 2020 Edit
Pada masa sekarang jual beli sudah tidak lagi harus dilakukan dengan tatap muka secara langsung, melainkan dilakukan secara online. berbagai macam barang dagangan pun diperjualbelikan di berbagai blog maupun situs belanja online yang terdapat di internet, ada keuntungan dengan adanya transaksi ini salah satunya mempermudah pembeli dalam memilih barang. Walaupun demikian dalam melakukan transaksi online juga harus memperhatikan etika dalam mengelola informasi agar aman dalam menjalankan jual beli, karena semua memiliki ketentuan hukum yang telah diatur oleh pemerintah.
Transaksi adalah suatu kegiatan yang dilakukan seseorang dan dapat menimbulkan perubahan terhadap harta atau keuangan, baik itu bertambah maupun berkurang.
Transaksi online di Indonesia sudah menjadi kebutuhan masyarakat dengan memanfaatkan internet sebagai tempat membuka usaha online, begitu banyaknya usaha online. Pemerintah perlu memberikan aturan hukum yang termuat dalam Undang-undang Internet dan Transaksi Elektronik (ITE), yaitu Undang-undang No. 11 Tahun 2008 Ada beberapa pasal yang mengatur tentang transaksi online. diantaranya:
1) Kitab Undang-undang Hukum Pidana 2) Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana 3) Kitab Undang-undang Hukum Perdata 4) Kitab Undang-undang Hukum Acara Perdata 5) Kitab Undang-undang Hukum Dagang 6) Undang-undang Nomor 8 Tahun 1997 Tentang Dokumen Perusahaan 7) Undang-undang Nomor 30 Tahun 2000 Tentang Rahasia Dagang 8) Undang-undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas 9) Undang-undang Nomor 36 Tahun 1999 Tentang Telekomunikasi 10) Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 Tentang Larangan praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat 11) Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen 12) Peraturan Pemerintah RI Nomor 48 Tahun 1998 Tentang Pendirian Perusahaan Perseroan dibidang Perbankan 13) Undang-undang dan peraturan lainnya yang terkait kejahatan e-commerce Dilihat dari cara pembayarannya, Di Indonesia ada tiga transaksi online yang populer. Diantaranya:
Jika aktivitas transaksi antara pembeli dan penjual bisa dilakukan secara efektif dan efisien secara online, maka segala aktivitas pekerjaan kantor hingga kegiatan evaluasi pekerjaan kantor atau perusahaan akan lebih mudah melakukan rapat melalui teleconference, yang bisa dilakukan dimanapun dan kapanpun tanpa terkendala oleh banyaknya aktivitas maupun jarak demi kelancaran produktivitas kerja perusahaan. |