Jelaskan bagaimana prosedurnya transaksi online dengan cara COD

Jelaskan bagaimana prosedurnya transaksi online dengan cara COD

Jelaskan bagaimana prosedurnya transaksi online dengan cara COD
Lihat Foto

shutterstock

Ilustrasi belanja online

KOMPAS.com - Belakangan ini, viral di media sosial komplain konsumen belanja online yang memilih sistem cash on delivery (COD).

Metode COD ditawarkan berbagai platform toko online untuk memudahkan konsumen. Konsumen bisa membayar di tempat saat barang dikirimkan oleh kurir.

Faktanya, ketika konsumen merasa pesanannya tak sesuai, yang menjadi pelampiasan adalah para kurir pengirim paket.

Salah satunya seperti dalam kasus seorang ibu yang marah dan melontarkan makian kepada seorang kurir ekspedisi yang mengantarkan barang ke rumahnya.

Baca juga: Simak, Ini Aturan Lengkap COD di Shopee, Tokopedia, Blibli, dan BukaLapak

Sang ibu tersebut meluapkan kekesalan dengan kata-kasar. Ia mengaku merasa ditipu dengan paket yang isinya tidak sesuai dengan yang dipesannya via toko online.

Dalam video terlihat kurir yang merekam kejadian tersebut berusaha menjelaskan prosedur belanja daring dengan sistem COD. Ia menegaskan, dilarang membuka kemasan karena nantinya paket tersebut tak bisa dikembalikan.

COD merupakan transaksi dengan sistem pembayaran setelah barang diterima oleh pembeli.

Adapun video itu diunggah oleh akun Twitter benama Minke Akik, @bukuakik pada Sabtu, (15/5/2021), dan sejumlah akun lainnya hingga viral.

Apa yang bisa dilakukan oleh pembeli jika ada komplain?

Shopee

Diberitakan Kompas.com, Minggu (16/5/2021), Shopee telah menyediakan layanan bantuan untuk menjelaskan mekanisme pembelian dengan metode COD.

Pengembalian barang baik COD ataupun non-COD memiliki aturan yang sama.

Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Kebijakan Publik Shopee Indonesia, Radityo Triatmojo.

Berikut yang dapat Anda lakukan jika ingin komplain barang, sebagaimana dinukil dari laman resmi Shopee:

Pengajuan pengembalian barang dan dana bisa dilakukan apabila:

  • Produk yang Anda terima rusak, cacat, atau tidak berfungsi dengan baik
  • Produk tidak sesuai pesanan/berbeda dengan deskripsi atau foto di etalase toko
  • Kesepakatan bersama dengan Penjual

Anda bisa memilih alasan pengembalian sesuai kondisi berikut:

  • Saya tidak menerima pesanan. Pilih alasan ini jika Anda tidak menerima pesanan.
  • Produk yang diterima tidak lengkap. Pilih alasan ini jika pesanan yang Anda terima tidak lengkap atau kurang. (Contoh: Anda memesan sepatu lengkap dengan talinya, namun yang Anda terima hanya sepatu saja).
  • Produk yang diterima cacat. Pilih alasan ini jika pesanan rusak, berlubang, sobek, dll.
  • Produk yang diterima tidak berfungsi dengan baik. Pilih alasan ini jika Anda membeli alat elektronik (Contoh: kipas angin tidak dapat berputar, dll).
  • Produk berbeda dengan deskripsi/foto. Pilih alasan ini jika Anda menerima pesanan yang tidak sesuai dengan deskripsi produk/foto yang dicantumkan toko.

Langkah untuk mengajukan pengembalian barang dan dana:

  1. Klik "Pesanan Saya" pada tab "Saya".
  2. Klik tab "Dikirim".
  3. Masuk halaman "Rincian Pesanan".
  4. Klik "Ajukan Pengembalian".
  5. Pilih barang yang ingin Anda kembalikan.
  6. Klik "Pilih Alasan" dan pilih alasan pengajuan Anda.
  7. Masukkan alamat email Anda.
  8. Klik "Kirimkan".

Dalam mengajukan pengembalian, Anda harus memiliki bukti kuat yang dapat menunjukkan bahwa pengajuan Anda berdasarkan kenyataan yang terjadi.

Pengembalian dengan alasan berubah pikiran atau tidak tertarik lagi tidak dapat diterima kecuali jika ada kesepakatan dengan Penjual.

Home > Hiburan > Rupa-rupa

Jangan sampai terulang lagi ya, Moms

Jelaskan bagaimana prosedurnya transaksi online dengan cara COD

Foto: instagram.com/lambe_turah/unsplash.com

Jelaskan bagaimana prosedurnya transaksi online dengan cara COD

Viral kisah kurir COD yang dimaki-maki pelanggan kembali terulang. Kali ini, pelanggan tersebut seorang ibu-ibu yang emosi karena saat transaksi COD, paket dianggap tidak sesuai pesanan.

Dalam video yang diunggah oleh akun Instagram @lambe_turah, seorang ibu-ibu berkerudung kuning sedang marah-marah hingga mengeluarkan kata-kata tak pantas kepada kurir.

Ibu-ibu tersebut memaki-maki sampai ingin menginjak sang kurir lantaran barang yang tidak sesuai dan membuka paket, padahal belum membayar ke kurir yang mengantar pake tersebut.

Kelakukan emak-emak di video viral itu sontak membuat warganet ikut geram dengan membanjiri kolom komentar dengan hujatan.

Peristiwa kurir COD yang dimaki-maki oleh pelanggan memang bukan terjadi pertama kalinya. Dalam kejadian ini, banyak warganet yang menduga bahwa pelanggan tidak paham cara kerja memesan barang secara online dengan sistem COD.

Lantas, apa itu transaksi COD dan bagaimana cara kerjanya? Yuk simak Moms.

Baca Juga: Viral Bayi Bernama Syahreina Luna Barack, Ini 4 Nama Bayi di Indonesia yang Pernah Bikin Heboh

Pengertian Transaksi COD

Jelaskan bagaimana prosedurnya transaksi online dengan cara COD

Foto: freepik.com

Cash on delivery atau COD adalah bentuk pembayaran untuk pembelian yang dilakukan secara online. COD memungkinkan pembeli melakukan pembayaran untuk pembelian mereka melalui uang tunai atau kartu pada saat pengiriman pesanan mereka.

Istilah pembayaran 'cash on delivery' biasanya disepakati sebelum finalisasi penjualan. Ketika COD adalah syarat pembayaran yang disepakati, ini berarti pembayaran dikumpulkan saat pengiriman, bukan sebelum produk dikirim.

Penggunaan uang tunai dalam konteks ini mengacu pada penggunaan istilah yang lebih luas. Untuk lebih spesifiknya, 'tunai' mencakup berbagai jenis pembayaran termasuk uang kertas dan koin, kartu kredit atau debit, cek, atau bahkan pembayaran elektronik.

Namun, jenis pembayaran yang diterima untuk COD umumnya ditentukan oleh penjual, artinya pembeli harus siap memberikan pembayaran penuh pada saat barang dikirim atau sampai di rumah.

Metode pembayaran dengan cara COD juga sangat bermanfaat untuk menarik minat belanja pelanggan dengan menawarkan metode pembayaran yang lebih aman.

Baca Juga: Viral Wanita Tasikmalaya Hamil Sejam Lalu Melahirkan, Ini Penjelasan Tentang Cryptic Pregnancy

Tata Cara Transaksi COD

Jelaskan bagaimana prosedurnya transaksi online dengan cara COD

Foto: medium.com

Sebelum memutuskan untuk bertransaksi dengan sistem COD, maka pembeli wajib terlebih dahulu mempelajari syarat dan ketentuan sistem COD.

Pembelian barang dengan sistem transaksi COD melalui marketplace memiliki peraturan yang berbeda-beda. Namun, umumnya cara kerja COD sebagai berikut:

  1. Pembeli memesan di situs web marketplace dan meminta pengiriman di alamat yang diberikan. Pembeli tidak melakukan pembayaran saat memesan barang dan memilih bayar saat pengiriman sebagai metode pembayaran.
  2. Setelah pesanan dilakukan, faktur disiapkan oleh penjual yang dilampirkan pada parsel.
  3. Seorang kurir mengambil kiriman dari penjual atau pemasok dan mengirimkannya ke alamat yang diberikan oleh pembeli.
  4. Pembeli melakukan pembayaran kepada pengantar barang atau kurir secara tunai atau dengan kartu (karena banyak perusahaan juga menerima pembayaran dengan kartu pada saat pengiriman).
  5. Jumlah COD kemudian disetorkan ke akun mitra logistik. Perusahaan logistik mengirimkan jumlah tersebut ke akun penjual/pemasok tepat waktu setelah dikurangi biaya penanganan.

Baca Juga: Viral Kisah Perawat Dibakar di Malang oleh Orang Tak Dikenal, Pelaku Kenal dengan Korban

Beberapa marketplace memiliki ketentuan jika barang tidak sesuai.

Karena itu, sebaiknya pembeli wajib membayar kurir terlebih dahulu sebelum membuka paket dan baru boleh mengajukan komplement dengan penjual jika terjadi kesalahan atau cacat pada barang.

Hal ini karena kurir hanya menjalankan tugasnya mengantarkan pesanan.

Nah, itu dia Moms tata cara transaksi COD yang benar. Jadi jangan sampai hal ini terulang kembali ya.

  • https://debitoor.com/dictionary/cash-on-delivery
  • https://delivered.ma/cash-on-delivery-101/

       Pada masa sekarang jual beli sudah tidak lagi harus dilakukan dengan tatap muka secara langsung, melainkan dilakukan secara online. berbagai macam barang dagangan pun diperjualbelikan di berbagai blog maupun situs belanja online yang terdapat di internet, ada keuntungan dengan adanya transaksi ini salah satunya mempermudah pembeli dalam memilih barang. Walaupun demikian dalam melakukan transaksi online juga harus memperhatikan etika dalam mengelola informasi agar aman dalam menjalankan jual beli, karena semua memiliki ketentuan hukum yang telah diatur oleh pemerintah.

Jelaskan bagaimana prosedurnya transaksi online dengan cara COD
Transaksi Online

       Transaksi adalah suatu kegiatan yang dilakukan seseorang dan dapat menimbulkan perubahan terhadap harta atau keuangan, baik itu bertambah maupun berkurang.
       Online adalah Segala kegiatan yang dilakukan didunia maya.
       Jadi, kesimpulan pengertian dari transaksi online adalah transaksi yang dilakukan penjual dan pembeli secara online melalui media internet, tanpa adanya pertemuan secara langsung antara penjual dan pembeli.

     Transaksi online di Indonesia sudah menjadi kebutuhan masyarakat dengan memanfaatkan internet sebagai tempat membuka usaha online, begitu banyaknya usaha online. Pemerintah perlu memberikan aturan hukum yang termuat dalam Undang-undang Internet dan Transaksi Elektronik (ITE), yaitu Undang-undang No. 11 Tahun 2008

      Ada beberapa pasal yang mengatur tentang transaksi online. diantaranya:


Undang-undang ini berlaku untuk setiap Orang yang melakukan perbuatan hukum sebagaimana diatur dalam Undang-undang ini, baik yang berada di wilayah hukum Indonesia maupun diluar wilayah hukum Indonesia, yang memiliki akibat hukum di wilayah hukum Indonesia dan/ atau di luar wilayah hukum Indonesia dan merugikan kepentingan Indonesia.

Pelaku usaha yang menawarkan produk melalui Sistem Elektronik harus menyediakan informasi yang lengkap dan benar berkaitan dengan syarat kontrak, produsen dan produk yang ditawarkan.

Setiap pelaku usaha yang menyelenggarakan Transaksi Elektronik dapat di sertifikasi oleh Lembaga Sertifikasi Keandalan.

Ketentuan mengenai pembentukan Lembaga Sertifikasi Keandalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Transaksi Elektronik yang dituangkan ke dalam Kontrak Elektronik mengikat para pihak.

Para pihak memiliki kewenangan untuk memilih hukum yang berlaku bagi Transaksi Elektronik internasional yang dibuatnya.

Jika para pihak tidak melakukan pilihan hukum dalam Transaksi Elektronik internasional, hukum yang berlaku didasarkan pada asas Hukum Perdata Internasional.

Para pihak memiliki kewenangan untuk menetapkan forum pengadilan, arbitrase, atau lembaga penyelesaian sengketa alternatif lainnya yang berwenang menangani sengketa yang mungkin timbul dari Transaksi Elektronik internasional yang  dibuatnya.

Jika para pihak tidak melakukan pilihan forum sebagaimana. dimaksud pada ayat (4), penetapan kewenangan pengadilan, arbitrase, atau lembaga penyelesaian sengketa alternatif lainnya yang berwenang menangani sengketa yang mungkin timbul dari transaksi tersebut, didasarkan pada asas Hukum Perdata Internasional.

Kecuali ditentukan lain oleh para pihak, Transaksi Elektronik terjadi pada saat penawaran transaksi yang dikirim Pengirim telah diterima dan disetujui Penerima.

Persetujuan atas penawaran Transaksi Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilakukan dengan pernyataan penerimaan secara elektronik.

Pengirim atau Penerima dapat melakukan Transaksi Elektronik sendiri, melalui pihak yang dikuasakan olehnya, atau melalui Agen Elektronik.

Pihak yang bertanggung jawab atas segala akibat hukum dalam pelaksanaan Transaksi Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur.sebagai berikut:

a. jika dilakukan sendiri, segala akibat hukum dalam pelaksanaan Transaksi Elektronik menjadi tanggung jawab para pihak yang bertransaksi.

b. jika dilakukan melalui pemberian kuasa, segala akibat hukum dalam pelaksanaan Transaksi Elektronik menjadi tanggung jawab pemberi kuasa; atau

c. jika dilakukan melalui Agen Elektronik, segala akibat hukum dalam pelaksanaan Transaksi Elektronik menjadi tanggung jawab penyelenggara Agen Elektronik.

Jika kerugian Transaksi Elektronik disebabkan gagal beroperasinya Agen Elektronik akibat tindakan pihak ketiga secara langsung terhadap Sistem Elektronik, segala akibat hukum menjadi tanggung jawab penyelenggara Agen Elektronik.

Jika kerugian Transaksi Elektronik disebabkan gagal beroperasinya Agen Elektronik akibat kelalaian pihak pengguna jasa layanan, segala akibat hukum menjadi tanggung jawab, pengguna jasa layanan.

Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak berlaku dalam hal dapat dibuktikan terjadinya keadaan memaksa, kesalahan, dan/atau kelalaian pihak pengguna Sistem Elektronik.

Penyelenggara Agen Elektronik tertentu harus menyediakan fitur pada Agen Elektronik yang dioperasikannya yang memungkinkan penggunanya melakukan perubahan informasi yang masih dalam proses transaksi.

Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggara Agen Elektronik tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau. Sistem Elektronik milik Orang lain dengan cara apa pun.

Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik dengan cara apa pun dengan tujuan untuk memperoleh Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik.

Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik dengan cara apa pun dengan melanggar, menerobos, melampaui, atau menjebol sistem pengamanan.

Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah).

Setiap, Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 700.000.000,00 (tujuh ratus juta rupiah).

Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah).

      Selain mengacu pada Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Internet dan Transaksi Elektronika diatas, ada beberapa peraturan atau undang-undang yang mengikat dan dapat dijadikan sebagai acuan payung hukum dalam kegiatan bisnis e-commerce  diantaranya:
1) Kitab Undang-undang Hukum Pidana
2) Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana
3) Kitab Undang-undang Hukum Perdata
4) Kitab Undang-undang Hukum Acara Perdata
5) Kitab Undang-undang Hukum Dagang
6) Undang-undang Nomor 8 Tahun 1997 Tentang Dokumen Perusahaan
7) Undang-undang Nomor 30 Tahun 2000 Tentang Rahasia Dagang
8) Undang-undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas
9) Undang-undang Nomor 36 Tahun  1999 Tentang Telekomunikasi
10) Undang-undang Nomor 5 Tahun  1999 Tentang Larangan praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat
11) Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen
12) Peraturan Pemerintah RI Nomor 48 Tahun 1998 Tentang Pendirian Perusahaan Perseroan dibidang Perbankan
13) Undang-undang dan peraturan lainnya yang terkait kejahatan e-commerce


     Dilihat dari cara pembayarannya, Di Indonesia ada tiga transaksi online yang populer. Diantaranya: 

  1. Transfer antar Bank, transaksi yang paling umum dan simpel dilakukan. Prosesnya adalah pertama pembeli mengirim dana ke rekening penjual, begitu dana masuk penjual mengirim barang kepada pembeli. 
  2. Cash On Delivery (COD), Cara ini masih dibilang cara konvensional karena jual beli dilakukan secara langsung dengan jarak atau lokasi yang dekat, biasanya penjual menggunakan perantara atau diwakilkan oleh kurir.
  3. Rekening Bersama, metode pembayaran dengan menggunakan pihak ke tiga (Lembaga keuangan yang ditunjuk). Prosesnya adalah pembeli mentransfer dana ke rekening bersama, setelah itu penjual mengirim barang yang dipesan. Setelah terbukti aman dan barang sampai ke pembeli, lembaga mencairkan dana pembelian kepada si penjual.

    • Barang yang dijual milik sendiri
    • Berikan keterangan produk yang jelas dan detail
    • Tetapkan harga dan statusnya (Harga Pas, Nego atau barter)
    • Selalu gunakan pihak ketiga untuk keamanan toko online, Seperti Market Place
    • Pilihlah barang yang berkualitas dengan harga murah
    • Gunakan alat komunikasi
    • Memanfaatkan jasa rekening bersama
    • Selalu tanyakan kelengkapan barang kepada penjual sebelum terjadi kesepakatan
    • Mencari produk yang diinginkan
    • Pilih produk dan perhatikan keterangan produk
    • Masukkan produk ke troli atau keranjang belanjaan
    • Selesaikan pembelian dengan cara Klik Checkout
    • Isi informasi data pembeli: alamat, Ekspedisi, dan metode pembayaran
    • Klik Pesan
    • Silahkan lakukan pembayaran, dan lakukan konfirmasi pembayaran
    • Barang akan dikirim ke alamat pembeli
    • Transfer Manual via Bank
    • Kartu Debit
    • Kartu Kredit
    • PayPal (Bank yang disediakan untuk transaksi online digunakan didalam negeri maupun luar negeri)
    • Pembayaran melalui minimarket
    • Fitur Saldo (fitur yang disediakan oleh platfon market place)
    • Menggunakan Pulsa 
        Apapun metode pembayaran yang dipilih, dalam pembayaran transaksi online melalui market place atau pihak ketiga, Pembeli akan diberikan virtual account sebagai kode pembayaran dalam pembelian.  Apabila pembayaran sudah dilakukan,  maka secara otomatis akan terkonfirmasi kepada penjual bahwa barang harus segera dikirim. Dan anda cukup menunggu barang diantar oleh kurir dengan lama durasi sesuai jarak atau lokasi.
       Jika aktivitas transaksi antara pembeli dan penjual bisa dilakukan secara efektif dan efisien secara online, maka segala aktivitas pekerjaan kantor hingga kegiatan evaluasi pekerjaan kantor atau perusahaan akan lebih mudah melakukan rapat melalui teleconference, yang bisa dilakukan dimanapun dan kapanpun tanpa terkendala oleh banyaknya aktivitas maupun jarak demi kelancaran produktivitas kerja perusahaan.