Jelaskan alasan portofolio dapat menjadi bukti atau dokumen yuridis jika terjadi sengketa pegawai

Tokoh yang mendefinisikan realitas sosial adalah .....

Penyelesaian konflik melalui pelibatan pihak ketiga sebagai penasehat bersifat netral dalam penyelesaian suatu perselisihan dinamakan dengan mediasi. … Salah satu contoh mediasi dalam kehidupan sehari-hari yakni .....

Pembangunan yang melibatkan berbagai pelaku, baik pemerintah, swasta, maupun masyarakat, dalam suatu proses kemitraan dengan menerapkan konsep partisi … pasi masyarakat merupakan definisi .....

Menurut mardikanto dalam dedeh maryani dan ruth roselin e. nainggolan (2019: 8-10), tujuan dari pemberdayaan masyarakat adalah.....

Masalah hak asuh tidak bisa dilesesaikan oleh 2 belah pihak atau suami istri yang memilih berpisah, tapi menggunakan pihak ketiga secara formal untuk … menyelesaikan. Proses akomodasi yang dilakukan adalah..

Jelaskan syarat- syarat interaksi sosial !

Apakah ada kearifan lokal memberikan dampak negatif pada lingkungan masyarakat ?

Jelaskan jika faktor lingkungan saat mempengaruhi dalam proses pengenalan pemahaman dan kesadaran pada diri kamu terhadap nilai-nilai agama, beri kan … contoh-contohnya! ​

berikan masing-masing contoh model pembelajaran,metode pembelajaran,teknik pembelajaran dan pendekatan pembelajaran​

Sebut saja DS duduk di bangku kelas 4 SD. Ketika itu jam pelajaran kosong, DS dan teman-temannya bermain sepakbola di dalam kelas. Nahas, saat itu bo … la yang ditendang DS mengenai jam dinding kelas hingga terjatuh di lantai. "Jam dinding pecah dan kami belum bisa ganti karena kata pihak sekolah harganya Rp 300 ribu.” DS merupakan siswa di salah satu sekolah dimana ia berasal dari yang bisa dikatakan kurang mampu. Sehingga DS masih belum bisa membayar untuk ganti rugi.Semenjak kejadian tersebut DS selalu pulang dengan wajah murung dan jika ditanya tidak ada apa-apa. Terkadang DS juga suka menangis sendiri tanpa diketahui orangtuanya. Berat badan DS yang dulunya gemuk sekarang menjadi kurus. DS pun juga sering marah-marah dirumah.Semenjak melihat perilaku DS orangtua DS penasaran akibat perubahan sikap RS. Seketika orangtua bertanya kepada salah satu teman dekat.Sejak saat itu orangtua DS mengetahui ternyata DS selalu disindir dengan perkataan tidak enak oleh teman-temannya karena merasa itu semua salah DS. DS juga sempat dipermalukan di beberapa media social temannya DS juga diberlakukan tidak baik seperti pembantu dikelas. Mengetahui hal tersebut orangtua DS langsung melaporkan kepada pihak sekolah.Setelah membaca kasus diatas jawablah pertanyaan dibawah ini dibuku tulis kalian.1. Identifikasi pokok permasalahan diatas2. Identifikasi bentuk bentuk perilaku bullying dari permasalahan diatas3. Identifikasi dampak dari permasalahan yang dialami DS4. Menurut kalian jika menjadi teman DS, apa yang akan kalian lakukan kepada DS​

Pembatalan Putusan Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI)

Pembatalan putusan BANI, sebagai salah satu badan arbitrase Indonesia, hanya dapat dilakukan jika terdapat hal-hal yang luar biasa.

Mengacu pada Pasal 70 Undang-Undang Nomor 30 tahun 1999 tentang Arbitrase dan Penyelesaian Sengketa Alternatif (“UU APSA”), putusan arbitrase dapat dibatalkan apabila putusan tersebut diduga mengandung unsur-unsur sebagai berikut :

  1. surat atau dokumen yang diajukan dalam pemeriksaan setelah putusan dijatuhkan, diakui palsu atau dinyatakan palsu;

  2. setelah putusan diambil ditemukan dokumen yang bersifat menentukan yang disembunyikan oleh pihak lawan; atau

  3. putusan diambil dari hasil tipu muslihat yang dilakukan oleh salah satu pihak dalam pemeriksaan sengketa

Di samping itu, Reglement op de Rechtvordering (“Rv”) yang hingga saat ini masih berlaku juga memberikan kemungkinan pembatalan putusan arbitrase.

Pasal 643 Rv menyebutkan secara limitatif alasan-alasan pembatalan putusan arbitrase.

Disebutkan bahwa ada 10 alasan yang dapat dijadikan sebagai dasar pengajuan permohonan pembatalan putusan arbitrase, yaitu:

  1. apabila putusan diberikan melampaui batas-batas perjanjian;

  2. apabila putusan diberikan berdasarkan:

  1. suatu persetujuan yang batal, atau

  2. telah lewat waktunya;

  1. apabila putusan diambil oleh arbiter yang tidak berwenang memutus tanpa hadirnya arbiter-arbiter yang lainnya;

  2. apabila putusan:

  1. telah mengabulkan hal-hal yang tidak dituntut; atau

  2. telah mengabulkan lebih daripada yang dituntut;

  1. apabila putusan mengandung keputusan-keputusan yang satu sama lain saling bertentangan;

  2. apabila arbiter telah melalaikan untuk memberikan keputusan tentang satu atau beberapa hal yang menurut persetujuan, telah diajukan kepada mereka untuk diputus;

  3. apabila arbiter melanggar formalitas-formalitas hukum acara yang harus diturut, dengan ancaman kebatalan putusannya;

  4. apabila putusan didasarkan atas:

    1. surat-surat yang palsu, dan

    2. kepalsuan itu diakui atau dinyatakan sebagai palsu setelah keputusan dijatuhkan;

  5. apabila setelah putusan diberikan:

    1. diketemukan lagi surat-surat yang menentukan,

    2. dan yang dulu disembunyikan oleh para pihak;

  6. apabila putusan didasarkan atas:

    1. kecurangan; atau

    2. itikad buruk.

Proses Pengajuan Pembatalan Putusan BANI

Merujuk pada Pasal 70, Pasal 71, dan Pasal 72 UU APSA beserta penjelasannya, permohonan pembatalan putusan arbitrase diajukan kepada ketua pengadilan negeri.

Pengajuannya disampaikan secara tertulis dalam jangka waktu 30 hari terhitung sejak penyerahan dan pendaftaran putusan arbitrase kepada panitera pengadilan negeri.

Ini berarti, permohonan pembatalan hanya dapat diajukan terhadap putusan arbitrase yang sudah didaftarkan di pengadilan.

Sebagaimana disebutkan dalam Pasal 71 UU APSA, yakni:

Permohonan pembatalan putusan arbitrase harus diajukan secara tertulis dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak hari penyerahan dan pendaftaran putusan arbitrase kepada Panitera Pengadilan Negeri

Demikian pula, kewenangan untuk memeriksa pembatalan putusan arbitrase berada di tangan ketua pengadilan negeri.[1] Pemeriksaannya dilakukan menurut proses peradilan perdata.

Pihak yang mengajukan tuntutan pembatalan putusan arbitrase harus mengemukakan alasannya disertai dengan buktinya. Atas dasar alasan dan bukti tersebut, ketua pengadilan negeri dapat mengabulkan atau menolak permohonan tuntutan pembatalan putusan arbitrase tersebut.

Putusan atas permohonan pembatalan putusan arbitrase harus sudah ditetapkan oleh ketua Pengadilan Negeri dalam jangka waktu 30 hari sejak permohonan pembatalan putusan arbitrase dimaksud diterima.[2]

Apabila permohonan pembatalan putusan arbitrase dimaksud dikabulkan oleh ketua pengadilan negeri, maka ketua pengadilan negeri menentukan lebih lanjut akibat dari pembatalan seluruhnya atau sebagian dari putusan arbitrase bersangkutan.[3]

Setelah diucapkan pembatalan putusan arbitrase oleh ketua pengadilan negeri, sebagaimana dijelaskan dalam Alinea Kedua Penjelasan Pasal 72 ayat (2) UU APSA, ketua pengadilan negeri dapat memutuskan bahwa sengketa yang dibatalkan tersebut akan diperiksa kembali oleh:

  1. arbiter yang sama;

  2. arbiter yang lainnya;

  3. sengketa tersebut tidak mungkin diselesaikan lagi melalui arbitrase.

Sebaliknya, apabila alasan-alasan permohonan pembatalan putusan arbitrase tersebut tidak terbukti, ketua pengadilan negeri akan menolak permohonan dimaksud disertai dengan alasan-alasannya.

Terhadap putusan tersebut, dapat diajukan permohonan upaya hukum ke Mahkamah Agung yang memutus dalam tingkat pertama dan terakhir. Demikian penegasan Pasal 72 ayat (4) dan (5) UU APSA yang berbunyi:

  1. Terhadap putusan Pengadilan Negeri dapat diajukan permohonan banding ke Mahkamah Agung yang memutus dalam tingkat pertama dan terakhir;

  2. Mahkamah Agung mempertimbangkan serta memutuskan permohonan banding sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari setelah permohonan banding tersebut diterima oleh Mahkamah Agung.

Jadi, UU APSA masih memberikan kemungkinan upaya hukum terhadap putusan pengadilan negeri atas permohonan pembatalan putusan arbitrase tersebut. Upaya hukum yang dimaksud hanya dapat diajukan ke Mahkamah Agung.

Pengajuannya dilakukan secara tertulis oleh pihak yang menginginkan upaya hukum. Dalam waktu paling lama 30 hari setelah permohonan upaya hukum diterima Mahkamah Agung, Mahkamah Agung sudah memberikan putusan terhadap permohonan tersebut.

Putusan Mahkamah Agung ini merupakan putusan tingkat pertama dan terakhir, artinya tidak ada upaya hukum lainnya yang bisa ditempuh jika ada pihak yang keberatan.

Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

Dasar Hukum:

[1] Alinea Pertama Penjelasan Pasal 72 ayat (2) UU APSA

[2] Pasal 72 ayat (3) UU APSA

[3] Alinea Pertama Penjelasan Pasal 72 ayat (2) UU APSA