Kepunahan bukan merupakan gejala yang baru terjadi. Beberapa jenis flora dan fauna bahkan telah hilang bersamaan dengan sejarah bumi. Untuk mengantisipasi kepunahan flora dan fauna tersebut, beberapa upaya konservasi pun dilakukan. Baik dengan membuat kawasan pelestarian alam maupun kawasan suaka alam. Dalam pembahasan sebelumnya kita telah mengulas secara mendalam mengenai kawasan pelestarian alam, dimana itu meliputi Taman Nasional, Taman HUtan Raya, dan Taman Wisata Alam. Kali ini, kita akan berkenalan lebih jauh dengan cara konservasi kedua, yakni dengan membuat kawasan suaka alam. Kawasan Suaka Alam sendiri bisa diartikan sebagai kawasan dengan ciri khas tertentu, baik di darat maupun di perairan yang mempunyai fungsi pokok sebagai kawasan pengawetan keanekaragaman tumbuhan dan satwa serta ekosistemnya yang juga berfungsi sebagai wilayah sistem penyangga kehidupan. Kawasan Suaka Alam dibagi menjadi tiga, termasuk cagar biosfer, cagar alam dan suaka margasatwa. Cagar Biosfer Cagar Biosfer adalah suatu kawasan yang terdiri dari ekosistem asli, ekosistem unik, dan atau ekosistem yang telah mengalami degradasi yang keseluruhan unsur alamnya dilindungi dan dilestarikan bagi kepentingan penelitian dan pendidikan. Cagar Alam Cagar alam adalah suatu kawasan yang karena keadaan alamnya mempunyai kekhasan tumbuhan, satwa, dan ekosistemnya atau ekosistem tertentu yang perlu dilindungi dan perkembangannya berlangsung secara alami. (Baca juga: Jenis-jenis Kawasan Pelestarian Alam) Contoh kawasan yang dijadikan cagar alam di Indonesia adalah Cagar Alam Pananjung Pangandaran di Jawa Barat, Cagar Alam Nusakambangan Barat dan Cagar Alam Nusakambangan Timur di Jawa Tengah. Di Indonesia, cagar alam adalah bagian dari dari kawasan konservasi (Kawasan Suaka Alam), maka kegiatan wisata atau kegiatan lain yang bersifat komersial, tidak boleh dilakukan di dalam area cagar alam. Sebagaimana kawasan konservasi lainnya, untuk memasuki cagar alam diperlukan SIMAKSI (Surat Izin Masuk Kawasan Konservasi). SIMAKSI bisa diperoleh di kantor Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) setempat. Dengan dibangunnya cagar alam maka sumber daya alam berupa flora dan fauna dapat dilindungi dengan baik oleh negara. Suaka Margasatwa Suaka margasatwa adalah kawasan hutan suaka alam yang mempunyai ciri khas berupa keanekaragaman dan atau memiliki keunikan jenis satwa yang membutuhkan perlindungan/ pembinaan bagi kelangsungan hidupnya terhadap habitatnya. Daerah suaka margasatwa biasanya ditetapkan sebagai suatu tempat hidup margasatwa yang mempunyai nilai khas bagi ilmu pengetahuan dan kebudayaan serta merupakan kekayaan dan kebanggaan nasional.
Klik Untuk Melihat Jawaban #Jawaban di bawah ini, bisa saja tidak akurat dikarenakan si penjawab mungkin bukan ahli dalam pertanyaan tersebut. Pastikan mencari jawaban lain dari berbagai sumber terpercaya, sebelum mengklaim jawaban tersebut adalah benar. Semangat Belajar..# Dijawab oleh ### Pada Wed, 13 Jul 2022 10:02:22 +0700 dengan Kategori Biologi dan Sudah Dilihat ### kaliayam bebek sapi kambing Baca Juga: Diket : ij.dhafi.link/jawab Merupakan Website Kesimpulan dari forum tanya jawab online dengan pembahasan seputar pendidikan di indonesia secara umum. website ini gratis 100% tidak dipungut biaya sepeserpun untuk para pelajar di seluruh indonesia. saya harap pembelajaran ini dapat bermanfaat bagi para pelajar yang sedang mencari jawaban dari segala soal di sekolah. Terima Kasih Telah Berkunjung, Semoga sehat selalu. Suatu Perusahaan telah dapat memperkirakan bahwa besar kecilnya keuntungan terguntung tergantung pada Jumlah barang yang diproduksi. Sebuah proses pro … Berilah contoh pada perusahaan, yang produk strategi bersaingnya bisa berubah (misalnya dari cost-oriented ke speed-oriented. Atau ada trade off antar … Serikat pekerja berkecenderungan lebih memihak pada perusahaan, benarkah pernyataann tersebut? Jelaskan. Tulislah nama alat musik tradisional lain yang kamu ketahui. Jelaskan asal alat musik itu, cara memainkannya, serta cara terjadinya bunyi pada alat mu … Berdasarkan bacaan gerak ikan dalam air temukan ide pokok dan kalimat pengembang setiap paragrafberdasarkan berdasarkan bacaan gerak ikan dalam air . Pengertian geografi menurut para ahli kemudian analisisislah pengertian tersebut. Tuliskan kelemahan dan keunggulan nya pengertian tersebut. Proses belajar mengajar yang berhasil guna, dan proses pembelajaran itu mampu memberikan pemahaman, kecerdasan, ketekunan, kesempatan dan mutu / kuali … Hasil produksi yang surplus/berlebih di wilayah purwosari bojonegoro adalah. MOHON DIJAWAB. berapa suku di Indonesia? Tulislah alasan mengapa bunga yang tumbuh di Indonesia dan di Malaysia hampir sama jenisnya? Pelestarian alam di Indonesia secara legal mengacu kepada dua undang-undang (UU) induk, yakni UU no 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumberdaya Alam Hayati dan Ekosistemnya; serta UU no 41 tahun 1999 tentang Kehutanan (jo. UU no 5 tahun 1967 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kehutanan).[1] UU No 5/1990 bertitik berat pada pelestarian keanekaragaman hayati, baik keanekaragaman hayati hutan maupun bukan; baik di dalam kawasan hutan negara maupun di luarnya. Sedangkan UU no 41/1999 salah satunya mengatur konservasi alam di kawasan hutan negara; namun bukan hanya mencakup konservasi keanekaragaman hayati, melainkan meliputi pula perlindungan fungsi-fungsi penunjang kehidupan yang disediakan kawasan hutan. UU no 41/1999 membedakan dua kategori besar kawasan hutan yang dilindungi, yakni:
Selanjutnya, UU no 41/1999 lebih lanjut merinci kawasan hutan konservasi ke dalam:
Peraturan Pemerintah RI no 68 tahun 1998[2] sebelumnya telah mendefinisikan:
PP no 68/1998, sebagaimana juga UU no 5/1990, tidak membatasi lingkupnya hanya pada hutan atau kawasan hutan negara. Selanjutnya PP tersebut merinci, yang termasuk ke dalam Kawasan Suaka Alam (KSA) adalah cagar alam dan suaka margasatwa. Sedangkan yang tergolong Kawasan Pelestarian Alam (KPA) adalah taman nasional, taman hutan raya (tahura), serta taman wisata alam. Uraian mengenai kawasan yang dilindungi yang paling luas cakupannya, ialah yang termuat di dalam Keppres no 32 tahun 1990.[3] Keppres yang terbit sebelum UU no 5/1990 ini mencantumkan:
|