Karakteristik pelaksanaan demokrasi di Indonesia pada setiap periodenya rotasi kekuasaan

Karakteristik pelaksanaan demokrasi di Indonesia pada setiap periodenya rotasi kekuasaan

Karakteristik pelaksanaan demokrasi di Indonesia pada setiap periodenya rotasi kekuasaan
Lihat Foto

Hendranto, Pat

Presiden Soeharto saat dilantik/disumpah menjadi Presiden.

KOMPAS.com -Era pemerintahan pada masa Soeharto dikenal sebagai Orde Baru (1965-1998) dengan konsep Demokrasi Pancasila.

Dikutip dari situs resmi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI, visi utama pemerintahan Orde Baru adalah melaksanakan Pancasila dan UUD 1945 secara murni dan konsekuen dalam setiap aspek kehidupan masyarakat Indonesia.

Dengan visi tersebut, Orde Baru memberikan secercah harapan bagi rakyat Indonesia. Tetapi kenyataan yang terjadi, Demokrasi Pancasila sama dengan kediktatoran.

Pelaksanaan nilai-nilai Pancasila secara murni dan konsekuen hanya menjadi alat politik penguasa. Hal tersebut dapat terlihat dari karakteristik politik pada periode Orde Baru.

Karakteristik politik Orde Baru

Karakteristik Demokrasi Pancasila pada masa pemerintahan Orde Baru berdasarkan indikator demokrasi, yaitu:

  1. Rotasi kekuasaan eksekutif hampir tidak pernah terjadi.
  2. Rekrutmen politik bersifat tertutup.
  3. Terjadi kecurangan pada Pemilihan Umum.
  4. Pelaksanaan hak-hak dasar warga negara lemah.

Baca juga: Bukti Normatif dan Empirik Indonesia Negara Demokrasi

Keempat indikator tersebut menjadi bukti catatan hitam perjalanan demokrasi di Indonesia.

Berikut ini penjelasannya:

  • Rotasi kekuasaan eksekutif hampir tidak pernah terjadi.

Rotasi kekuasaan eksekutif terjadi pada jajaran yang lebih rendah seperti gubernur, bupati atau walikota, camat dan kepala desa.

Perubahan selama pemerintahan Orde Baru hanya terjadi pada jabatan Wakil Presiden, sementara pemerintahan secara esensial masih tetap sama.

  • Rekrutmen politik bersifat tertutup.

Rekrutmen politik adalah proses pengisian jabatan politik dalam penyelenggaraan pemerintah negara. Untuk lembaga eksekutif (pemerintah pusat maupun daerah), legislatif (MPR, DPR dan DPRD) maupun yudikatif (MA).