Kapan Pancasila sebagai dasar negara dan pandangan hidup bangsa tetap kan?

Jakarta -

Pancasila merupakan dasar negara yang dicetuskan pertama kali pada tanggal 1 Juni 1945. Pancasila yang tercipta dari kepribadian bangsa Indonesia memiliki fungsi tersendiri. Apa saja fungsinya?

Berikut daftar fungsi Pancasila sebagai dasar negara Indonesia dikutip dari buku Pancasila Sebagai Ideologi dan Dasar Negara yang ditulis Ronto,

9 fungsi Pancasila sebagai dasar negara

1. Pancasila sebagai ideologi negara

Fungsi Pancasila sebagai Ideologi Negara yang diimplementasikan dalam Pembangunan Nasional yaitu mewujudkan masyarakat adil dan makmur baik secara material maupun spiritual.

Tujuan tersebut dicapai dalam wadah Negara Kesatuan RI yang merdeka, berdaulat, bersatu dan berkedaulatan rakyat. Selain itu, Pancasila sebagai ideologi juga mencakup sikap warga negara yang mewujudkan kehidupan bangsa dan dunia yang aman, tentram, tertib dan damai.

2. Pancasila sebagai dasar negara

Pancasila sebagai dasar negara atau sering juga disebut sebagai Dasar Falsafah Negara mengandung pengertian bahwa Pancasila sebagai dasar mengatur penyelenggaraan pemerintahan.

Hal tersebut ditegaskan dalam Ketetapan MPR No. XVIII/MPR/1998 tentang pencabutan P4 dan Penetapan tentang Penegasan Pancasila sebagai Dasar Negara.

Pada ketetapan ini dinyatakan bahwa Pancasila sebagaimana dimaksud dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 adalah Dasar Negara dari Negara Kesatuan Republik Indonesia yang harus dilaksanakan secara konsekuen dan konsisten.

3. Pancasila sebagai jiwa bangsa Indonesia

Pancasila sebagai jiwa bangsa lahir bersamaan dengan adanya bangsa Indonesia yaitu pada zaman Sriwijaya dan Majapahit. Hal ini diperkuat oleh Prof. Mr. A.G. Pringgodigdo dalam tulisannya tentang Pancasila.

Menurut Prof. Pringgodigdo, tanggal 1 Juni 1945 adalah istilah untuk hari lahir Pancasila. Sementara Pancasila itu sendiri telah ada dan menjadi jiwa sejak adanya Bangsa Indonesia.

4. Pancasila sebagai kepribadian bangsa Indonesia

Pada fungsi ini, Pancasila diwujudkan dalam sikap mental, tingkah laku serta perbuatan. Sikap mental dan tingkah laku yang dimaksud adalah bangsa Indonesia mempunyai ciri khas yang membedakannya dengan bangsa lain. Ciri khas inilah yang dimaksud dengan kepribadian.

5. Pancasila Indonesia sebagai pandangan hidup bangsa

Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa mengandung makna bahwa semua aktivitas kehidupan bangsa Indonesia sehari-hari harus sesuai dengan sila-sila dari Pancasila.

Hal tersebut dikarenakan Pancasila merupakan kristalisasi dari nilai-nilai yang dimiliki oleh bangsa Indonesia sendiri. Nilai-nilai tersebut antara lain nilai ketuhanan-keagamaan, nilai kemanusiaan, nilai persatuan, nilai kerakyatan-demokrasi, dan nilai keadilan sosial.

Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum >>>

(faz/lus)


Page 2

Jakarta -

Pancasila merupakan dasar negara yang dicetuskan pertama kali pada tanggal 1 Juni 1945. Pancasila yang tercipta dari kepribadian bangsa Indonesia memiliki fungsi tersendiri. Apa saja fungsinya?

Berikut daftar fungsi Pancasila sebagai dasar negara Indonesia dikutip dari buku Pancasila Sebagai Ideologi dan Dasar Negara yang ditulis Ronto,

9 fungsi Pancasila sebagai dasar negara

1. Pancasila sebagai ideologi negara

Fungsi Pancasila sebagai Ideologi Negara yang diimplementasikan dalam Pembangunan Nasional yaitu mewujudkan masyarakat adil dan makmur baik secara material maupun spiritual.

Tujuan tersebut dicapai dalam wadah Negara Kesatuan RI yang merdeka, berdaulat, bersatu dan berkedaulatan rakyat. Selain itu, Pancasila sebagai ideologi juga mencakup sikap warga negara yang mewujudkan kehidupan bangsa dan dunia yang aman, tentram, tertib dan damai.

2. Pancasila sebagai dasar negara

Pancasila sebagai dasar negara atau sering juga disebut sebagai Dasar Falsafah Negara mengandung pengertian bahwa Pancasila sebagai dasar mengatur penyelenggaraan pemerintahan.

Hal tersebut ditegaskan dalam Ketetapan MPR No. XVIII/MPR/1998 tentang pencabutan P4 dan Penetapan tentang Penegasan Pancasila sebagai Dasar Negara.

Pada ketetapan ini dinyatakan bahwa Pancasila sebagaimana dimaksud dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 adalah Dasar Negara dari Negara Kesatuan Republik Indonesia yang harus dilaksanakan secara konsekuen dan konsisten.

3. Pancasila sebagai jiwa bangsa Indonesia

Pancasila sebagai jiwa bangsa lahir bersamaan dengan adanya bangsa Indonesia yaitu pada zaman Sriwijaya dan Majapahit. Hal ini diperkuat oleh Prof. Mr. A.G. Pringgodigdo dalam tulisannya tentang Pancasila.

Menurut Prof. Pringgodigdo, tanggal 1 Juni 1945 adalah istilah untuk hari lahir Pancasila. Sementara Pancasila itu sendiri telah ada dan menjadi jiwa sejak adanya Bangsa Indonesia.

4. Pancasila sebagai kepribadian bangsa Indonesia

Pada fungsi ini, Pancasila diwujudkan dalam sikap mental, tingkah laku serta perbuatan. Sikap mental dan tingkah laku yang dimaksud adalah bangsa Indonesia mempunyai ciri khas yang membedakannya dengan bangsa lain. Ciri khas inilah yang dimaksud dengan kepribadian.

5. Pancasila Indonesia sebagai pandangan hidup bangsa

Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa mengandung makna bahwa semua aktivitas kehidupan bangsa Indonesia sehari-hari harus sesuai dengan sila-sila dari Pancasila.

Hal tersebut dikarenakan Pancasila merupakan kristalisasi dari nilai-nilai yang dimiliki oleh bangsa Indonesia sendiri. Nilai-nilai tersebut antara lain nilai ketuhanan-keagamaan, nilai kemanusiaan, nilai persatuan, nilai kerakyatan-demokrasi, dan nilai keadilan sosial.

Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum >>>

Jakarta -

Pancasila mempunyai dua fungsi pokok. Keduanya yakni, Pancasila sebagai pandangan hidup dan Pancasila dasar negara.

Akan tetapi, sebelum membahas penjabaran dan perbedaan keduanya, penting untuk mengetahui pengertian Pancasila secara umum terlebih dulu.

Dalam Buku Ajar Pendidikan Pancasila karya Irwan Gesmi dan Yun Hendri, Pancasila adalah ideologi dasar bagi negara Indonesia. Pancasila merupakan rumusan dan pedoman dalam kehidupan berbangsa serta bernegara bagi rakyat seluruh Indonesia.

Seperti disebutkan sebelumnya, Pancasila mempunyai dua fungsi pokok, yakni sebagai pandangan hidup dan dasar negara. Untuk mengetahui lebih dalam, berikut ini penjabaran serta perbedaannya.

A. Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa

Pada fungsi pokok yang pertama ini, Pancasila adalah petunjuk dalam mencapai kesejahteraan dan kebahagiaan lahir dan batin dalam masyarakat yang sifatnya beraneka ragam.

Sebagai pandangan hidup pula, Pancasila memiliki tiga fungsi utama dalam kehidupan bernegara. Berikut ini ketiga fungsinya.

1. Mempererat bangsa Indonesia, memelihara, dan mengukuhkan persatuan serta kesatuan. Pada hakikatnya Pancasila dirumuskan untuk seluruh lapisan dan unsur bangsa Indonesia. Pancasila memberikan cita-cita dan motivasi untuk mencapai cita-cita pembangunan nasional.

2. Membimbing dan mengarahkan bangsa Indonesia menuju tujuannya

3. Menyoroti kenyataan yang ada dan mengkritisi upaya perwujudan cita-cita yang terkandung dalam Pancasila. Artinya, Pancasila merupakan ukuran dalam melakukan kritik mengenai keadaan bangsa dan negara.

B. Pancasila sebagai dasar negara atau dasar filsafat

Arti Pancasila sebagai dasar negara adalah sumber dari segala sumber hukum yang berlaku di Indonesia. Sehingga, Pancasila digunakan sebagai dasar mengatur penyelenggaraan negara.

Berikut ini pemaparan Pancasila sebagai dasar negara.

1. Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum atau sumber tertib hukum di Indonesia. Artinya, Pancasila adalah asas kerohanian segala peraturan perundang-undangan di Indonesia. Dalam pembukaan UUD 1945, dijabarkan menjadi:

- Pokok pikiran pertama: negara melindungi bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia (pokok pikiran persatuan)

- Pokok pikiran kedua: negara mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia (pokok pikiran keadilan sosial)

- Pokok pikiran ketiga: negara berkedaulatan rakyat, berdasarkan kerakyatan dan permusyawaratan perwakilan (pokok pikiran kedaulatan rakyat)

- Pokok pikiran keempat: negara berdasarkan atas Ketuhanan yang Maha Esa, menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab (pokok pikiran ketuhanan)

2. Meliputi suasana kebatinan UUD 1945

3. Mewujudkan cita-cita hukum bagi hukum dasar negara (baik yang tertulis maupun tidak tertulis)

4. Mengandung norma yang mengharuskan UUD 1945 dan peraturan perundang-undangan lain, agar memiliki isi yang mewajibkan pemerintah dan penyelenggara lain (termasuk parpol) memegang teguh nilai-nilai Pancasila.

5. Merupakan sumber semangat baik UUD 1945

Dari uraian di atas, dapat disimpulkan bahwa Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa berarti, petunjuk mencapai kesejahteraan dan kebahagiaan lahir dan batin di dalam masyarakat yang sifatnya beraneka ragam.

Sementara sebagai dasar negara, Pancasila merupakan sumber dari segala sumber hukum yang ada di negara Indonesia. Maka, dijadikan sebagai dasar mengatur penyelenggaraan negara.

Itulah perbedaan Pancasila sebagai pandangan hidup dan dasar negara. Semoga bermanfaat detikers!

Simak Video "Sekjen Pemuda Pancasila Ngaku Salah Ada Anggotanya Bawa Sajam di Demo DPR"



(pal/pal)