Show
1. Pengertian Zakat Mal Adalah Zakat HartaApa yang dimaksud dengan zakat mal? Zakat harta sering disebut juga zakat mal adalah, menurut bahasa, kata “mal” berarti kecenderungan, atau segala sesuatu yang diinginkan sekali oleh manusia untuk dimiliki dan disimpannya. Sedangkan menurut syarat, mal adalah segala sesuatu yang dapat dimiliki atau dikuasai dan dapat digunakan (dimanfaatkan) sebagaimana lazimnya. Dengan demikian, sesuatu dapat disebut mal apabila memenuhi dua syarat wajib zakat mal berikut:
Contohnya: rumah, mobil, ternak, hasil pertanian, uang, emas, perak, dan lain sebagainya. Sedangkan sesuatu yang tidak dapat dimiliki tetapi manfaatnya dapat diambil, seperti udara dan sinar matahari tidaklah disebut mal. Jadi singkatnya, zakat mal adalah zakat atas harta yang dimiliki secara penuh yang telah mencapai nishab dan haulnya. 2. Syarat-Syarat Harta yang Wajib DizakatiSelain mencapai nisab zakat, terdapat syarat-syarat harta yang wajib dizakati bagi mustahik untuk dikeluarkan sebesar 2,5%. Syarat wajib seseorang umat Islam wajib mengeluarkan zakat yaitu sebagai berikut: 1. Kepemilikan sempurnaHarta yang dimiliki secara sempurna, maksudnya pemilik harta tersebut memungkinkan untuk mempergunakan dan mengambil manfaatnya secara utuh. Sehingga, harta tersebut berada di bawah kontrol dan kekuasaannya. 2. Berkembang (produktif atau berpotensi produktif)Yang dimaksud harta zakat mal yang berkembang di sini adalah harta tersebut dapat bertambah atau berkembang bila dijadikan modal usaha atau mempunyai potensi untuk berkembang, misalnya hasil pertanian, perdagangan, ternak, emas, perak, dan uang. Pengertian berkembang menurut istilah yang lebih familiar adalah sifat harta tersebut dapat memberikan keuntungan atau pendapatan lain. 3. Mencapai nisabYang dimaksud dengan nisab adalah syarat jumlah minimum harta yang dapat dikategorikan sebagai harta wajib zakat. 4. Melebihi kebutuhan pokokKebutuhan pokok adalah kebutuhan minimal yang diperlukan untuk kelestarian hidup. Artinya, apabila kebutuhan tersebut tidak dapat dipenuhi, yang bersangkutan tidak dapat hidup dengan baik (layak), seperti belanja sehari-hari, pakaian, rumah, perabot rumah tangga, kesehatan, pendidikan, dan transportasi. Singkatnya, kebutuhan pokok adalah segala sesuatu yang termasuk kebutuhan primer atau kebutuhan hidup minimum (KHM). Pengertian tersebut bersandar pada pendapat Imam Hanafi. Syarat ini hanya berlaku bagi masyarakat berpenghasilan rendah atau di bawah standar minimum daerah setempat. Tetapi yang lebih utama adalah setiap harta yang mencapai nisab harus dikeluarkan zakatnya, mengingat selain fungsi zakat untuk menyucikan harta, juga memiliki nilai pendidikan kepada masyarakat luas bahwa semua yang ada di tangan kita tidak selalu menjadi milik kita. Apalagi di zaman sekarang, gaya hidup modern oleh sebagian kalangan dianggap sebagai kebutuhan pokok. Jika hal ini terus berlangsung, manusia modern tidak akan pernah mengeluarkan zakat mal karena hartanya selalu habis digunakan untuk memenuhi keinginannya, bukan kebutuhannya. 5. Terbebas dari utangOrang yang mempunyai utang, jumlah utangnya dapat digunakan untuk mengurangi jumlah harta wajib zakat yang telah sampai nisab. Jika setelah dikurangi utang harta wajib zakat menjadi tidak sampai nisab, harta tersebut terbebas dari kewajiban zakat. Sebab, zakat hanya diwajibkan bagi orang yang memiliki kemampuan, sedang orang yang mempunyai utang dianggap tidak termasuk orang yang berkecukupan. Ia masih perlu menyelesaikan utang-utangnya terlebih dahulu. Zakat diwajibkan untuk menyantuni orang-orang yang berada dalam kesulitan yang sama atau mungkin kondisinya lebih parah daripada fakir miskin. 6. Kepemilikan satu tahun penuh (haul)Untuk harta yang sudah dimiliki selama satu tahun, maka pemilik terkena kewajiban zakat. Maksudnya adalah bahwa masa kepemilikan harta tersebut sudah berlalu selama dua belas bulan Qamariah (menurut perhitungan tahun Hijriah). Persyaratan satu tahun ini hanya berlaku bagi ternak, emas, uang, harta benda yang diperdagangkan, dan lain sebagainya. Sedangkan harta hasil pertanian, buah-buahan, rikâz (barang temuan), dan harta lain yang dikiaskan (dianalogikan) pada hal-hal tersebut, seperti zakat profesi tidak disyaratkan harus mencapai satu tahun. 3. Jenis Harta yang Wajib DizakatiWajib seseorang mengeluarkan zakat jika memiliki jenis harta sebagai berikut dengan syarat-syarat yang harus diperhatikan: 1. Binatang TernakSyarat-syaratnya adalah sebagai berikut:
2. Harta PerniagaanSyarat-syaratnya adalah sebagai berikut:
3. Salah Satu Bentuk Zakat Mal Adalah Harta PerusahaanYang dimaksud perusahaan di sini adalah sebuah usaha yang diorganisir sebagai sebuah kesatuan resmi yang terpisah dengan kepemilikan dan dibuktikan dengan kepemilikan saham. Para ulama kontemporer menganalogikan zakat perusahaan dengan zakat perniagaan. Sebab, bila dilihat dari aspek legal dan ekonomi (entitas) aktivitas sebuah perusahaan pada umumnya berporos pada kegiatan perniagaan. Dengan demikian, setiap perusahaan di bidang barang maupun jasa dapat menjadi objek wajib zakat. Untuk harta perusahaan yang sudah mencapai nishab (batas minimum zakat), maka sudah terkena kewajiban zakat. Untuk perhitungannya, cek di video di atas, ya! Dijamin mudah dipahami dan dipratikkan, loh! 4. Hasil PertanianHasil pertanian adalah hasil tumbuh-tumbuhan atau tanaman yang bernilai ekonomis, seperti biji bijian, umbi-umbian, sayur-sayuran, buah-buahan, tanaman keras, tanaman hias, rerumputan, dan dedaunan, ditanam dengan menggunakan bibit bebijian di mana hasilnya dapat dimakan oleh manusia dan hewan. 5. Barang Tambang dan Hasil LautYang dimaksud dengan barang tambang dan hasil laut adalah segala sesuatu yang merupakan hasil eksploitasi dari kedalaman tanah dan kedalaman laut. Yang termasuk kategori harta barang tambang dan hasil laut, yaitu:
Sebagian ulama berpendapat kalau besaran zakat hasil laut sama seperti rikaz, yaitu 20 persen. Akan tetapi, sebagian lainnya mengungkapkan kalau Rasulullah hanya menyebut kadar zakat rikaz dan tidak mengeluarkan komentar apapun tentang kadar zakat hasil laut. Ulama kontemporer seperti Dr. Yusuf Al Qardhawi dan Dr. Husain Syahatah dalam buku Fiqhu Az zakah I/458, At-tathbiq al-mu’ashir li az-zakah menjelaskan jika kadar zakat hasil laut sebesar 10 persen dari netto. Sementara, nishabnya yaitu 85 gram emas 24 karat dan dibayarkan langsung saat panen tiba. Serupa dengan zakat pertanian, zakat hasil laut tidak perlu menunggu waktu kepemilikan satu tahun. 6. Emas dan Perak Adalah Zakat MalEmas dan perak merupakan logam mulia yang memiliki dua fungsi, selain merupakan tambang elok sehingga sering dijadikan perhiasan, emas dan perak juga dijadikan mata uang yang berlaku dari waktu ke waktu. Syariat Islam memandang emas dan perak sebagai harta yang potensial atau berkembang. Oleh karena itu, leburan logam, bejana, souvenir, ukiran atau yang lainnya termasuk dalam kategori emas atau harta wajib zakat. Termasuk dalam kategori emas dan perak yang merupakan mata uang yang berlaku pada waktu itu adalah mata uang yang berlaku saat ini di masing-masing negara. Oleh sebab itu, segala macam bentuk penyimpanan uang, se-perti tabungan, deposito, cek atau surat berharga lainnya termasuk dalam kriteria penyimpanan emas dan perak.Demikian pula pada harta kekayaan lainnya seperti rumah, vila, tanah, dan kendaraan yang melebihi keperluan menurut syarak atau dibeli dan dibangun dengan tujuan investasi sehingga sewaktu-waktu dapat diuangkan. Pada emas dan perak atau lainnya, jika dipakai dalam bentuk perhiasan yang tidak berlebihan, barang-barang tersebut tidak dikenai wajib zakat. 7. Properti ProduktifYang dimaksud adalah harta properti yang diproduktifkan untuk meraih keuntungan atau peningkatan nilai material dari properti tersebut. Produktivitas properti diusahakan dengan cara menyewakannya kepada orang lain atau dengan jalan menjual hasil dari produktivitasnya. Syarat-syarat properti tersebut adalah sebagai berikut:
4. Bagaimana Cara Menghitung Zakat Mal?Zakat Mal identik dengan zakat harta kekayaan berupa tabungan, uang, perdagangan, atau pun emas dan perak. Untuk zakat emas, perak, uang, dan perdagangan, nishabnya adalah senilai dengan 85 gram emas. Emas yang menjadi standar adalah emas murni. Sedangkan nilai zakat yang dikeluarkan adalah 2,5 persen. DAFTAR ISI LANJUT KE BAB 3
|