Kantor desa buka setiap hari apa?

We’ve updated our privacy policy so that we are compliant with changing global privacy regulations and to provide you with insight into the limited ways in which we use your data.

You can read the details below. By accepting, you agree to the updated privacy policy.

Thank you!

View updated privacy policy

We've encountered a problem, please try again.

BLORA, KOMPAS.com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blora melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) mengeluarkan surat edaran terkait jam kerja kepala desa dan perangkat desa.

Surat tertanggal 17 Mei 2022 tersebut ditujukan kepada camat se-Kabupaten Blora agar ditujukan kepada kepala desa masing-masing wilayah.

"Iya benar," ucap Kepala Dinas PMD, Yayu Windrati saat dikonfirmasi Kompas.com terkait kebenaran surat edaran tersebut, pada Selasa (17/5/2022).

Baca juga: Seminggu Ditahan, Begini Kondisi Sepasang Oknum Polisi Blora yang Korupsi Rp 3 Miliar

Dalam surat edaran tersebut, tertulis jam kerja kepala dan perangkat desa mulai pukul 07.00-15.30 WIB tiap Senin sampai Kamis. Serta pukul 06.00-11.45 WIB tiap Jumat.

Mereka diwajibkan untuk masuk dan pulang kerja sesuai dengan jam kerja yang telah ditentukan.

Selain itu, pihaknya juga telah menetapkan pakaian dinas harian bagi para kepala desa dan perangkat desa sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan.

Surat edaran tersebut ditujukan dalam rangka peningkatan disiplin, profesionalisme, produktivitas dan efisiensi pelayanan kerja kepada masyarakat di desa.

Surat edaran itu juga telah sesuai dengan Peraturan Bupati Blora Nomor 61 Tahun 2018 tentang hari kerja, jam kerja, dan pakaian dinas kepala desa, perangkat desa di Kabupaten Blora.

Baca juga: Diduga Selewengkan Uang Negara Rp 3 Miliar, 2 Polisi di Blora Segera Diadili

Apabila para kepala desa dan perangkat desa tidak mematuhi peraturan itu, maka sesuai peraturan bupati tersebut, mereka dapat dikenakan sanksi disiplin berupa teguran lisan, teguran tertulis, pernyataan tidak puas, sampai pemberhentian sebagai kepala desa/ perangkat desa.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Kelurahan Buka Jam Berapa, Foto : Pexels/Pixabay

Peran dan fungsi kelurahan sangat penting dalam pengurusan administrasi warga. Sebagai contoh untuk pengurusan e-KTP, surat pindah, hingga pendaftaran vaksin bisa dilakukan di Kelurahan. Untuk itu kita perlu mengetahui tentang jam operasional kantor kelurahan. Jika Anda bertanya kelurahan buka jam berapa ? Silahkan simak artikel ini.

Melansir dari laman www.dispendukcapil.surabaya.go.id dan www.surabaya.go.id bahwa terdapat 154 kelurahan di Kota Surabaya. Seluruh kantor kelurahan tersebut mempunyai jam operasional yang sama.

Berdasarkan Peraturan Walikota Surabaya No. 94 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi, Serta Tata Kerja Kecamatan dan Kelurahan Kota Surabaya, bahwa Kelurahan merupakan Perangkat Kecamatan yang melaksanakan penyelenggaraan pemerintahan di wilayah Kelurahan. Kelurahan dipimpin oleh seorang lurah yang bertanggung jawab kepada Camat saat melakukan tugas dan fungsinya.

Adapun organisasi dalam sebuah kelurahan adalah sebagai berikut :

  1. Seksi Pemerintahan dan Pelayanan Publik

  2. Seksi Ketentraman, Ketertiban Umum dan Pembangunan

  3. Seksi Kesejahteraan Rakyat dan Perekonomian

  4. Kelompok Jabatan Fungsional

Di dalam Pasal 6 Peraturan Walikota Surabaya tersebut diatas juga menyebutkan bahwa Kelurahan mempunyai tugas sebagai berikut :

  1. Melaksanakan kegiatan pemerintahan Kelurahan

  2. Melakukan pemberdayaan masyarakat

  3. Melaksanakan pelayanan masyarakat

  4. Memelihara ketentraman dan ketertiban umum

  5. Memelihara sarana dan prasarana serta fasilitas pelayanan umum

6. Melaksanakan tugas lain sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan

7. Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Camat

Dalam Peraturan Walikota tersebut juga menetapkan tentang pembinaan untuk Kelurahan yang berbunyi sebagaimana kutipan berikut :

“Pembinaan umum penyelenggaraan pemerintahan Kelurahan dan organisasi kemasyarakatan dilakukan oleh Pemerintah dan Pemerintah Provinsi”.

“Pembinaan teknis dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan kelurahan dan organisasi kemasyarakatan dilakukan oleh Pemerintah Daerah dan Kecamatan”.

Kelurahan Buka Jam Berapa

Foto : Pexels/Tim Douglas

Terkait dengan kondisi pendemi, terdapat perubahan jam operasional. Jika sebelumnya kelurahan mempunyai jam kerja hingga malam hari. Namun saat PPKM terdapat perubahan. Terkait jam kerja kelurahan Surabaya 2021, kelurahan buka jam berapa? Simak jawaban selengkapnya dalam artikel ini.

Senin 7.30 sampai 16.00 WIB

Selasa 7.30 sampai 16.00 WIB

Rabu 7.30 sampai 16.00 WIB

Kamis 7.30 sampai 16.00 WIB

Jum’at 8:30 sampai 15.00 WIB

Sabtu 9.00 sampai 14.00 WIB

Foto : Pexels/Jill Burrow

Setiap kelurahan di setiap kota atau kabupaten memiliki jam operasional yang tidak sama. Jam buka kelurahan Jakarta 2022 dengan Kota Surabaya sedikit ada perbedaan. Jika di Surabaya beberapa Kelurahan buka setengah hari pada hari Sabtu. Namun tidak di beberapa Kelurahan di Jakarta.(Lia)

Kantor Kepala Desa buka hari apa?

Dalam surat edaran tersebut, tertulis jam kerja kepala dan perangkat desa mulai pukul 07.00-15.30 WIB tiap Senin sampai Kamis. Serta pukul 06.00-11.45 WIB tiap Jumat. Mereka diwajibkan untuk masuk dan pulang kerja sesuai dengan jam kerja yang telah ditentukan.

Perangkat desa buka jam berapa?

Isi surat tersebut antara lain penekanan Pasal 5 Perbup Kendal Nomor 75 Tahun 2020, bahwa jam kerja Kepala Desa dan Perangkat Desa untuk hari Senin - Kamis adalah jam 07.00 WIB - 15.30 WIB, hari Jumat jam 07.00 WiB - 10.30 WIB.

Kelurahan surabaya tutup jam berapa?

1. Kecamatan dan Kelurahan pada hari Senin sampai dengan Jum'at , pukul 16.00 – 20.00 WIB.