Jika bertentangan antara keadilan dan kepastian hukum manakah yang akan diutamakan?


Jika bertentangan antara keadilan dan kepastian hukum manakah yang akan diutamakan?

Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi Komisi Yudisial (KY) Jaja Ahmad Jayus di hadapan para peserta Lokakarya Pemahaman Masyarakat terhadap Dugaan Pelanggaran KEPPH di Semarang, Rabu (18/10).


Semarang (Komisi Yudisial) - Tujuan utama penegakan hukum adalah untuk mewujudkan adanya rasa keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan dalam masyarakat. Dalam proses tersebut, maka harus mencerminkan aspek kepastian dan ketertiban hukum.

Hal itu disampaikan Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi Komisi Yudisial (KY) Jaja Ahmad Jayus di hadapan para peserta Lokakarya Pemahaman Masyarakat terhadap Dugaan Pelanggaran KEPPH di Semarang, Rabu (18/10).

Jaja menjelaskan lebih lanjut lima hal yang menjadi tujuan penegakan hukum. Pertama, mengubah pola pikir masyarakat. Kedua, pengembangan budaya hukum. Ketiga, jaminan kepastian hukum. Keempat, pemberdayaan hukum. Terakhir, pemenuhan keadilan.

"Oleh karena itu, penegakan hukum harus dilakukan secara top down, dari penegak hukum kepada masyarakat," urai Jaja.

Dalam penegakan hukum, Komisi Yudisial (KY) yang merupakan lembaga hasil bentukan reformasi memainkan peranan penting. Sebagai penegak etika bagi para hakim, KY berfungsi sebagai checks and balances kekuasaan kehakiman dan untuk menghindari terjadinya "abuse of power". 

Selain itu, lanjut Jaja, KY juga berfungsi sebagai katalisator, yaitu mendekatkan masyarakat pencari keadilan dalam mendapatkan keadilan melalui peradilan bersih, transparan, independen dan berkeadilan.

"KY juga berfungsi sebagai penegak etik, yaitu menjaga Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim dan mengembangkan kode etik bagi penyelenggara negara," pungkas Jaja.

Dalam kesempatan yang sama, Kepala Biro Pengawasan Perilaku Hakim KMS Abdul Roni menjelaskan tentang laporan pengaduan masyarakat terkait dugaan pelanggaran KEPPH. Menurutnya, antusias masyarakat untuk melaporkan dugaan pelanggaran KEPPH oleh hakim semakin meningkat. Hal itu dibuktikan dengan meningkatnya laporan pengaduan masyarakat kepada KY setiap.tahunnya. Namun, dari banyak laporan tersebut tidak semuanya dapat ditindaklanjuti.

Menurut KMS A. Rony, penyebab laporan tidak dapat ditindaklanjuti kerena rendahnya kualitas laporan tersebut. Tidak semua masyarakat telah mengetahui siapa saja yang dapat dilaporkan ke KY.

"Untuk meningkatkan kualitas laporan masyarakat tersebut, maka KY mengadakan lokakarya untuk meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap dugaan pelanggaran KEPPH", jelasnya. (KY/Eka Putra/Festy)

​​​​​​​Reformasi hukum tentu bukan sesuatu yang dapat dilakukan dalam waktu singkat.

Oleh:

Bacaan 2 Menit

Jika bertentangan antara keadilan dan kepastian hukum manakah yang akan diutamakan?

Hukumonline

Perdebatan mengenai keadilan dan kepastian hukum dalam praktik penegakan hukum di Indonesia tampaknya masih akan berlangsung dan masih akan berputar pada pusaran yang sama. Setelah beberapa waktu lalu Mahkamah Agung mengizinkan napi eks koruptor untuk menjadi wakil rakyat, baru-baru ini masyarakat kembali terusik rasa keadilannya dengan ditolaknya permohonan Peninjauan Kembali seorang perempuan bernama Baiq Nuril yang menjadi korban pelecehan seksual dari atasannya. Nuril, korban yang mencari keadilan di negeri ini, justru harus menjadi pesakitan dan dihukum melalui Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dalam kasus penyebaran informasi percakapan mesum atas pengaduan atasan yang justru menjadi pelaku pelecehan terhadapnya.

Dalam beberapa kasus di atas terlihat bahwa keputusan hakim yang memberikan kepastian terhadap penegakan hukum, ternyata tidak sejalan sekaligus menghadirkan rasa keadilan pada masyarakat. Pada putusan tersebut, para penegak hukum terutama hakim, terkesan lebih mengutamakan hanya pada penegakan hukum berdasarkan hukum positif yang berlaku (legalistic-positivistic) dibandingkan dengan penegakan keadilan dalam memutus perselisihan.

Rasa keadilan hakim bisa jadi berbeda dengan rasa keadilan pencari keadilan atau pihak yang berperkara. Oleh karena itu salah satu tugas pokok hakim sebagai pemutus perkara, harus dapat menggali nilai-nilai keadilan yang berlaku di masyarakat (rasa keadilan kolektif) untuk kemudian berani menjadikannya sebagai acuan utama di dalam memutuskan suatu perkara. Menggali nilai-nilai hukum dan keadilan yang hidup di tengah masyarakat ini merupakan kewajiban yang diamanatkan oleh Pasal 5 Ayat (1) UU No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, bagi setiap hakim yang memeriksa perkara.

Tulisan ini akan mendiskusikan mengenai penegakan keadilan dan kepastian hukum dalam politik hukum Indonesia, tentunya dengan mengacu pada nilai-nilai negara hukum (rechtsstaat) berdasarkan Pancasila sebagai sebuah cita-cita bangsa. Dari pembahasan ini diharapkan dapat diperoleh jawaban bagaimana penegakan hukum seharusnya dilakukan agar hukum tersebut dapat memberikan selain kepastian hukum namun juga rasa keadilan. Pembahasan tidak hanya mendiskusikan bagaimana hukum harus ditegakkan namun juga bagaimana seharusnya penyelenggara negara dalam membangun hukum itu sendiri sebagai sebuah hasil dari kebijakan politik.

Politik Hukum Indonesia Sejak Masa Reformasi

Dalam bahasa Belanda ‘politik hukum’ diartikan sebagai rechtpolitiek di mana para ahli memiliki pengertian yang berbeda-beda soal ini. Professor Deddy Ismatullah dan Dr. Enung Nurjanah, mereka adalah guru besar ilmu hukum di Universitas Islam Sunan Gunung Djati Bandung, dalam bukunya Politik Hukum Kajian Hukum Tata Negara, juga merujuk kepada perbedaan beberapa pendapat ahli mengenai pengertian politik hukum ini.

Dalam bukunya tersebut Deddy Ismatullah memberikan rumusan bahwa ia (politik hukum) merupakan aktivitas yang menentukan pola atau cara membentuk hukum, mengawasi bekerjanya hukum dan memperbaharui hukum untuk mencapai tujuan negara. Prof. Abdul Manan, seorang hakim agung dan guru besar di USU Medan, dalam bukunya juga menguraikan perbedaan pendapat para ahli mengenai rumusan politik hukum. Di antaranya adalah Padmo Wahjono yang menyatakan bahwa Politik Hukum adalah kebijakan penyelenggaraan negara yang berkaitan dengan pembentukan, penerapan dan penegakan hukum itu sendiri.

Sementara itu Prof. Mahfud MD berpendapat bahwa politik hukum adalah legal policy atau garis kebijakan resmi tentang hukum yang akan diberlakukan baik pembuatan hukum baru maupun dengan penggantian hukum lama dalam rangka mencapai tujuan negara. Hampir serupa dengan Deddy Ismatullah, dengan merangkum pendapat-pendapat tersebut, Abdul Manan sendiri berpendapat bahwa pengertian politik hukum itu merupakan aktivitas yang menentukan pola dan cara membentuk hukum, mengawasi kerjanya hukum dan memperbaiki hukum untuk tujuan negara.


Page 2

​​​​​​​Reformasi hukum tentu bukan sesuatu yang dapat dilakukan dalam waktu singkat.

Oleh:

Bacaan 2 Menit

Prof. Abdul Latief, Guru Besar di Universitas Muslim Indonesia Makassar, menggolongkan politik hukum sebagai bagian dari ilmu hukum. Pendapatnya ini didasarkan pada pendapat dari Bellefroid (ahli hukum dari Utrecht, Netherland) yang membagi ilmu pengetahuan hukum itu terdiri dari 5 bagian:

  • Pertama, Dogmatika Hukum, yakni bagian dari ilmu pengetahuan hukum yang menelaah isi hukum yang berlaku, arti ketentuan hukum yang berlaku, tingkatan ketentuan hukum yang berlaku berdasarkan asas hukum yang berlaku dan system yang dianut.
  • Kedua, Sejarah Hukum, yakni ilmu pengetahuan hukum yang menelaah ketentuan hukum yang berlaku diberbagai negara untuk mendapatkan persamaan dan perbedaannya.
  • Ketiga, Perbandingan Hukum, yaitu bagian dari Ilmu Pengetahuan Hukum yang membandingkan ketentuan hukum yang berlaku diberbagai negara untuk mendapatkan persamaan dan perbedaannya.
  • Keempat, Politik Hukum, yakni bagian dari ilmu pengetahuan hukum yang menelaah perubahan yang harus dilakukan dalam hukum yang berlaku agar dapat memenuhi tuntutan kehidupan masyarakat.
  • Kelima, Teori Hukum Umum, yaitu bagian dari ilmu pengetahuan hukum yang menelaah hukum terlepas dari kekhususan waktu dan tempat tertentu.

Pendapat Bellefroid ini tidak secara spesifik menempatkan pengertian politik hukum pada tataran politik atau proses legislasi, akan tetapi perspektifnya lebih luas karena politik hukum lebih ditempatkan sebagai bagian dari ilmu pengetahuan hukum. Lain lagi dengan Satjipto Rahardjo yang lebih melihat politik hukum sebagai, bagaimana suatu masyarakat menentukan tujuannya baik secara sosial maupun tujuan lain, karena hukum tidak bisa dilepaskan kait mengkaitnya dengan sektor-sektor kehidupan lainnya. Kecuali pendapat Satjipto Rahardjo yang lebih bersifat filosofis, pendapat para ahli tersebut di atas terlihat lebih mengarah kepada pengertian dengan menitikberatkan pada hal-hal praktis, operasional atau pelaksanaan kebijakan politik yang berkaitan dengan pembentukan hukum.

Secara sederhana Penulis memberikan pengertian politik hukum sebagai kebijakan penyelenggara negara untuk mentransformasikan hukum yang dicita-citakan (ius constituendum) menuju pada hukum yang diberlakukan (ius constitutum). Dalam pengertian ini dapat divisualisasikan bahwa politik hukum merupakan cara bagaimana negara menempuh perjalanan panjangnya menuju hukum pada tingkatan sebagai Genuine Science. Dalam ranah teori, Genuine Science adalah suatu keadaan di mana hukum telah menjadi suatu tatanan kehidupan (transcendental order), tatanan sosial (social order) dan tatanan politik (political order) dalam berbangsa dan bernegara.

Pembentukan Perundang-undangan Sebagai Proses Politik

Proses politik dalam pembentukan dan penyusunan peraturan perundang-undangan saat ini, mengakibatkan munculnya rancangan dari banyak pintu, sesuai dengan bidang kementerian masing-masing. Selain di Sekretariat Negara, proses harmonisasi hanya dilakukan pada saat diproses di Kementerian Hukum dan HAM, dalam hal ini Dirjen Peraturan Perundang-undangan dan Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN).

Di kementerian ini akan dikaji apakah RUU yang diajukan tersebut tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan lain. Oleh karena itu, peranan Kementerian Hukum dan HAM sangat krusial terhadap kualitas RUU yang diajukan ke DPR oleh Pemerintah. Realitanya, justru di titik inilah yang paling lemah sehingga banyak produk perundang-undangan yang tidak bersesuaian dengan perundang-undangan lainnya. Hal ini terungkap pada suatu Seminar Nasional yang diselenggarakan di Jakarta oleh Sekertariat Kabinet RI pada tanggal 28 November 2018 dengan topik pembahasan “Reformasi Hukum: Menuju Peraturan Perundang Undangan Yang Efektif Dan Efisien”.

Pada seminar ini terungkap bahwa saat ini terdapat sekitar 42.000 peraturan dari tingkat pusat sampai tingkat terendah di daerah yang kesemuanya masih berlaku sebagai hukum positif di Indonesia. Dikatakan bahwa negara Indonesia telah mengalami obesitas peraturan yang justru menjadi kontra produktif terhadap kemajuan, terutama terhadap pembangunan dan ekonomi nasional. Karena itu pemerintah saat ini sedang mengkaji pemikiran untuk membentuk suatu badan otonom yang berada di bawah Presiden, yang bertugas dan berwenang untuk mengatur, mengkaji dan membahas RUU Pemerintah, sehingga pembahasan dengan DPR hanya tinggal pembahasan mengenai substansi dan sisi politis.


Page 3

​​​​​​​Reformasi hukum tentu bukan sesuatu yang dapat dilakukan dalam waktu singkat.

Oleh:

Bacaan 2 Menit

Di badan ini akan dikaji setiap RUU yang hendak diajukan Pemerintah apakah telah bersesuaian dengan peraturan di atasnya dan sesuai pula dengan peraturan perundang-undangan yang setara. Dalam debat Capres-Cawapres beberapa waktu lalu, Presiden Jokowi mengungkapkan rencananya untuk mereformasi proses pembentukan peraturan perundang-undangan ini dengan membentuk suatu badan otonom yang disebutnya sebagai Pusat Legislasi Nasional.

Penerapan Sistem Nilai Pancasila dalam Politik Hukum Indonesia

Rumusan Pancasila walaupun belum dengan urutan sebagaimana yang kita ketahui saat ini, pertama kali disampaikan oleh Soekarno pada tanggal 1 Juni 1945 dalam persidangan Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) yang bertujuan untuk merumuskan dasar dasar negara.

Pada alinea terakhir Pembukaan UUD 1945, Pancasila dimuat sebagai dasar falsafah (philosophische grondslag) negara dan menjadi sumber hukum tertinggi dalam membangun pondasi kebangsaan agar tetap berdiri kokoh untuk mencapai tujuannya. Secara rendah hati, Soekarno dalam pidatonya pada acara pengukuhan gelar Doktor Honoris Causa pada tanggal 19 September 1951 di Universitas Gajah Mada Yogyakarta (Ir. Soekarno, Filsafat Pancasila Menurut Bung Karno), menyatakan bahwa “Pancasila yang tuanku Promotor sebutkan sebagai jasa saya itu, sebagai ciptaan saya itu, bukanlah jasa saya. Oleh karena saya, dalam hal Pancasila itu, sekadar menjadi “Perumus” dari pada perasaan perasaan yang telah lama terkandung bisu dalam kalbu rakyat Indonesia, sekadar menjadi “Pengutara” dari pada keinginan keinginan danisi jiwa bangsa Indonesia turun temurun”.

Lalu bagaimana dengan politik hukum yang diselenggarakan oleh penyelenggara negara? Apakah politik hukum yang dijalankan oleh masing-masing rezim pemegang kekuasaaan atau penyelenggara negara sejak masa reformasi telah berparadigma Pancasila? Apakah ketentuan perundang-undangan Indonesia sebagai produk dari politik hukum telah dilandasi oleh nilai-nilai Pancasila?

Sebagai sumber hukum tertinggi seyogianya nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila dijadikan acuan dasar atau landasan dalam politik hukum di Indonesia. Platform politik seharusnya juga mengacu pada nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila yang menjadi pedoman hidup bangsa. Sayangnya partai politik kita dewasa ini terlihat lebih mengedepankan tujuan pragmatis untuk berkuasa dibandingkan memberi kemanfaatan bagi segenap bangsa. Mungkin ini terlihat pesimis, tapi sulit untuk menutup mata terhadap kondisi politik Indonesia dewasa ini yang telah sedemikian itu.

Terkait dengan politik hukum Pancasila ini, Profesor Mahfud MD berpendapat bahwa dalam membentuk negara hukum, Pancasila harus dapat dijadikan sebagai penuntun dalam pembuatan politik hukum atau kebijakan negara lainnya. Pertama, harus bisa menjaga integrasi dan keutuhan bangsa baik secara ideologi maupun secara teritori. Kedua, didasarkan pada upaya membangun demokrasi, ketiga, didasarkan pada upaya membangun keadilan, dan keempat, harus didasarkan pada prinsip toleransi keagamaan yang berkeadaban.

Secara struktur ketatanegaraan, UU yang diberlakukan di Indonesia, merupakan hasil keputusan pemerintah sebagai badan eksekutif, dan DPR sebagai badan legislatif. Bergesernya fungsi inisiatif draft RUU membuat fungsi pengawasan DPR menjadi lebih dominan dibandingkan dengan fungsi legislasi. Akibat dari pergeseran ini, kemampuan para legislator dalam hal teknis pembuatan draft RUU menjadi tidak terasah. Dominasi fungsi pengawasan justru membuat produktivitas legislatif dalam melahirkan UU menjadi sangat rendah. Pengawasan oleh legislatif terhadap kinerja eksekutif bahkan lebih banyak menimbulkan dampak negatif berupa sikap koruptif.


Page 4

​​​​​​​Reformasi hukum tentu bukan sesuatu yang dapat dilakukan dalam waktu singkat.

Oleh:

Bacaan 2 Menit

Ironisnya semenjak era reformasi, dalam setiap tinjauan akademik suatu RUU, tidak pernah dilakukan tinjauan secara filosofis terhadap landasan falsafah dan nilai-nilai Pancasila sebagai sumber hukum tertinggi di Indonesia. Tidak hanya dalam naskah akademik, dalam proses pembahasan di DPR ternyata juga tidak pernah dilakukan pembahasan secara khusus dengan subyek bahasan sinkronisasi RUU dengan Pancasila sebagai landasan falsafah negara. Pancasila sebagai sumber hukum dan landasan falsafah negara tidak lagi digunakan sebagai rujukan tertinggi dalam penyusunan peraturan perundang-undangan.

Fakta ini diperoleh dari hasil wawancara Penulis dengan Dr. Hamdan Zoelva SH, MH, seorang mantan anggota DPR periode 1999-2004, mantan hakim pada Mahkamah Konstitusi dan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi RI dari 2013 sampai 2015.

Sebagai mantan anggota DPR, Hamdan terlibat secara langsung dalam proses legislasi di parlemen, dan sebagai mantan hakim konstitusi, juga terlibat langsung dalam upaya korektif melalui jalur ajudikasi. Dikatakannya bahwa sejak reformasi, tidak pernah dilakukan pembahasaan secara khusus terhadap suatu RUU untuk menyelaraskan isi dan ketentuan RUU tersebut dengan nilai-nilai Pancasila. Penyelarasan yang lebih sering dibahas adalah dengan ketentuan yang bersifat vertikal, yaitu apakah RUU tersebut bertentangan atau tidak terhadap Konstitusi.

Hal ini juga menjadi kritik Hamdan terhadap proses legislasi yang selama ini berlangsung, karena pada saat menjadi hakim pada Mahkamah Konstitusi, ternyata banyak ditemukan peraturan perundang-undangan yang tidak saja bertentangan dengan UUD 1945, namun juga tidak selaras dengan nilai-nilai Pancasila. Sebagai ilustrasi, sejak tahun 2003 sampai dengan 2012, tidak kurang dari 540 UU diajukan pengujiannya di Mahkamah Konstitusi, dan 138 di antaranya telah dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi. Ini tentu bukan jumlah yang sedikit, dan hal tersebut mencerminkan rendahnya kualitas UU yang dihasilkan.

Walaupun pembatalan UU yang dilakukan oleh Mahkamah Konstitusi tersebut tidak dapat disimpulkan seluruhnya bertentangan dengan nilai Pancasila, tapi setidaknya DPR terlihat terlalu berorientasi hanya kepada ketentuan yang termuat di dalam UUD 1945 dari pada nilai-nilai Pancasila. Hal ini berakibat bahwa hukum hanya akan menjadi teks yang bersifat normatif, namun jauh dari nilai-nilai etika dan moral, bahkan nilai keadilan.

Profesor Sudjito, guru besar pada Fakultas Hukum Universitas Gajah Mada, menggarisbawahi mengenai hal ini dengan mengatakan bahwa, “Kita sadar secara empiris, kepekaan bangsa ini terhadap nilai nilai etika dan moral semakin luntur ketika kepedulian terhadap Pancasila sebagai sistem nilai telah dinafikan dan digantikan dengan kepedulian secara total kepada konstitusi.”

Mengenai pelemahan Pancasila ini, Anwar Arifin, seorang professor Ilmu Komunikasi Politik, menyatakan secara lugas bahwa, ”Melemahnya Pancasila secara substansial dalam kehidupan nyata memberi peluang berkembangnya liberalisme, individualisme, kapitalisme dan pragmatisme terutama di kalangan elit. Partai politik tidak mengalami lagi persaingan ideologi dan politik, tetapi bahkan sebaliknya partai partai politik dalam sistem banyak partai, justru melakukan ‘kerjasama’ yang melahirkan kartelisasi dalam mencari biaya politik”.


Page 5

​​​​​​​Reformasi hukum tentu bukan sesuatu yang dapat dilakukan dalam waktu singkat.

Oleh:

Bacaan 2 Menit

Jika bertentangan antara keadilan dan kepastian hukum manakah yang akan diutamakan?

Hukumonline

Perdebatan mengenai keadilan dan kepastian hukum dalam praktik penegakan hukum di Indonesia tampaknya masih akan berlangsung dan masih akan berputar pada pusaran yang sama. Setelah beberapa waktu lalu Mahkamah Agung mengizinkan napi eks koruptor untuk menjadi wakil rakyat, baru-baru ini masyarakat kembali terusik rasa keadilannya dengan ditolaknya permohonan Peninjauan Kembali seorang perempuan bernama Baiq Nuril yang menjadi korban pelecehan seksual dari atasannya. Nuril, korban yang mencari keadilan di negeri ini, justru harus menjadi pesakitan dan dihukum melalui Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dalam kasus penyebaran informasi percakapan mesum atas pengaduan atasan yang justru menjadi pelaku pelecehan terhadapnya.

Dalam beberapa kasus di atas terlihat bahwa keputusan hakim yang memberikan kepastian terhadap penegakan hukum, ternyata tidak sejalan sekaligus menghadirkan rasa keadilan pada masyarakat. Pada putusan tersebut, para penegak hukum terutama hakim, terkesan lebih mengutamakan hanya pada penegakan hukum berdasarkan hukum positif yang berlaku (legalistic-positivistic) dibandingkan dengan penegakan keadilan dalam memutus perselisihan.

Rasa keadilan hakim bisa jadi berbeda dengan rasa keadilan pencari keadilan atau pihak yang berperkara. Oleh karena itu salah satu tugas pokok hakim sebagai pemutus perkara, harus dapat menggali nilai-nilai keadilan yang berlaku di masyarakat (rasa keadilan kolektif) untuk kemudian berani menjadikannya sebagai acuan utama di dalam memutuskan suatu perkara. Menggali nilai-nilai hukum dan keadilan yang hidup di tengah masyarakat ini merupakan kewajiban yang diamanatkan oleh Pasal 5 Ayat (1) UU No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, bagi setiap hakim yang memeriksa perkara.

Tulisan ini akan mendiskusikan mengenai penegakan keadilan dan kepastian hukum dalam politik hukum Indonesia, tentunya dengan mengacu pada nilai-nilai negara hukum (rechtsstaat) berdasarkan Pancasila sebagai sebuah cita-cita bangsa. Dari pembahasan ini diharapkan dapat diperoleh jawaban bagaimana penegakan hukum seharusnya dilakukan agar hukum tersebut dapat memberikan selain kepastian hukum namun juga rasa keadilan. Pembahasan tidak hanya mendiskusikan bagaimana hukum harus ditegakkan namun juga bagaimana seharusnya penyelenggara negara dalam membangun hukum itu sendiri sebagai sebuah hasil dari kebijakan politik.

Politik Hukum Indonesia Sejak Masa Reformasi

Dalam bahasa Belanda ‘politik hukum’ diartikan sebagai rechtpolitiek di mana para ahli memiliki pengertian yang berbeda-beda soal ini. Professor Deddy Ismatullah dan Dr. Enung Nurjanah, mereka adalah guru besar ilmu hukum di Universitas Islam Sunan Gunung Djati Bandung, dalam bukunya Politik Hukum Kajian Hukum Tata Negara, juga merujuk kepada perbedaan beberapa pendapat ahli mengenai pengertian politik hukum ini.

Dalam bukunya tersebut Deddy Ismatullah memberikan rumusan bahwa ia (politik hukum) merupakan aktivitas yang menentukan pola atau cara membentuk hukum, mengawasi bekerjanya hukum dan memperbaharui hukum untuk mencapai tujuan negara. Prof. Abdul Manan, seorang hakim agung dan guru besar di USU Medan, dalam bukunya juga menguraikan perbedaan pendapat para ahli mengenai rumusan politik hukum. Di antaranya adalah Padmo Wahjono yang menyatakan bahwa Politik Hukum adalah kebijakan penyelenggaraan negara yang berkaitan dengan pembentukan, penerapan dan penegakan hukum itu sendiri.

Sementara itu Prof. Mahfud MD berpendapat bahwa politik hukum adalah legal policy atau garis kebijakan resmi tentang hukum yang akan diberlakukan baik pembuatan hukum baru maupun dengan penggantian hukum lama dalam rangka mencapai tujuan negara. Hampir serupa dengan Deddy Ismatullah, dengan merangkum pendapat-pendapat tersebut, Abdul Manan sendiri berpendapat bahwa pengertian politik hukum itu merupakan aktivitas yang menentukan pola dan cara membentuk hukum, mengawasi kerjanya hukum dan memperbaiki hukum untuk tujuan negara.


Page 6

Apa yang disampaikan oleh Anwar Arifin ini, dalam tataran praktik perpolitikan di Indonesia dewasa ini merupakan realita yang sulit dibantah. ‘Kerjasama’ yang disinyalir oleh Anwar Arifin tersebut sebagai upaya untuk mencari biaya politik, dapat dilihat pada upaya koalisi di antara partai-partai politik yang walaupun secara ‘ideologi’ berbeda, namun dengan kolisi tersebut pada gilirannya para elite akan dengan mudah mengakses sumber ekonomi negara.

Kegagalan para elit dalam mengimplementasikan nilai-nilai Pancasila ke dalam produk perundang-undangan dan ke dalam tatanan kehidupan politik, membawa konsekuensi logis bahwa hukum hanya akan berhenti pada hukum sebagai Practical Science atau hukum hanya dipandang sebagai teks normatif. Dalam keadaan demikian, hukum akan kehilangan ‘jiwa’nya dalam penegakan keadilan dan kehilangan ‘arah’ nya sebagai penuntun dalam tatanan kehidupan berbangsa dan bernegara. Kita akan terjebak pada pandangan yang menganut hukum tertulis sebagai satu-satunya acuan (legalistic-positivistic) untuk menyelesaikan berbagai macam persoalan di masyarakat. Sementara itu nilai-nilai tidak tertulis yang hidup dan berkembang dalam kehidupan masyarakat lambat laun akan terpinggirkan.

Kesimpulan dan Penutup

Dengan mencermati keadaan negara dewasa ini, tak ada keraguan bahwa hukum sebagai political order harus segera dilakukan reformasi. Demikian juga dengan social order (tatanan sosial) karena keduanya tidak dapat dipisahkan satu sama lain. Sebagai bagian dari seluruh tatanan kehidupan, Political order dan Social order keduanya menyatu dan berkelindan satu sama lain di samping transcendental order, sehingga mereka tidak bisa dipisahkan. Keduanya (tatanan politik dan sosial) merupakan hukum buatan manusia (lex humana) untuk mengatur agar kehidupan manusia menjadi lebih baik dan membahagiakan.

Hal ini sejalan dengan konsep utilitarianisme yang meyakini bahwa hukum harus dapat memberikan kebahagiaan yang sebesar-besarnya bagi orang sebanyak-banyaknya. Walaupun hukum mungkin tidak bisa membahagiakan semua orang, namun setidaknya hukum harus bisa menjadi pedoman bagi masyarakat untuk menyelesaikan berbagai macam persoalan yang dilandasi dengan nilai keadilan dan kepastian hukum.

Upaya Pemerintah saat ini untuk mereformasi tatanan sebagai negara hukum (rechtsstaat), merupakan suatu usaha yang patut diapresiasi. Reformasi tersebut tidak cukup hanya dengan mereformasi hukum yang lahir dari proses legislasi, namun juga termasuk hukum yang berasal dari proses administrasi negara, dan dari proses ajudikasi. Keharusan untuk mereformasi tatanan hukum ini telah begitu terasa kebutuhannya dengan melihat kepada situasi sosial politik dewasa ini.

Demokrasi yang digagas pada awal masa reformasi, tampaknya telah “kebablasan” menjadi liberalistic dan melupakan nilai-nilai Pancasila sebagai acuan dasar dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Perkembangan teknologi dan media sosial, melahirkan paradigma baru yang justru memperlemah Pancasila. Ujaran kebencian dan hoax di media sosial seperti telah menjadi hal biasa, dan tidak semuanya bisa dilakukan proses hukum. Di media sosial, hukum seperti tidak berdaya karena ujaran-ujaran kebencian tersebut banyak yang lepas dari jerat hukum. Ujaran kebencian ini tidak lagi hanya berada di tataran antar individu atau kelompok masyarakat, melainkan telah menuju pada ujaran kebencian terhadap institusi negara. Mengejek dan menghina Presiden sebagai kepala negara tampaknya dianggap sebagai unjuk keberanian karena etika dan moral telah hilang dari kehidupan berbangsa.

Seminar Nasional yang diselenggarakan Pemerintah, dengan topik “Reformasi Hukum: Menuju Peraturan Perundang Undangan Yang Efektif dan Efisien”, menunjukkan keseriusan Pemerintah dalam upaya untuk mereformasi hukum dengan melakukan pembahasan dalam rangka menyusun naskah akademiknya terlebih dahulu. Namun upaya reformasi hukum ini menurut Penulis tidak cukup hanya dengan mereformasi peraturan perundang-undangan, namun harus dilakukan secara holistik yang mencakup reformasi terhadap proses legislasi, administrasi dan ajudikasi.

  • Reformasi Hukum Proses Legislasi

Pemikiran terhadap adanya satu badan otonom yang langsung bertanggung jawab kepada Presiden untuk ditugasi sebagai satu-satunya pintu dari sisi Pemerintah dalam melahirkan UU, patut diapresiasi. Pemikiran itu terlihat ingin menyatukan proses penyusunan RUU di satu pintu, sehingga diperoleh standar kualitas yang seragam sampai kepada redaksi pasal demi pasal dari RUU yang akan diajukan.

Pengkajian terhadap RUU di badan otonom tersebut tentu mencakup landasan pemikiran apakah RUU yang akan diajukan itu memang diperlukan, apa kemanfaatannya terhadap kehidupan masyarakat, sinkronisasi secara vertikal dan horizontal, sampai kepada penerapan nilai-nilai Pancasila sebagai falsafah negara. Dengan demikian, pembahasan di tingkat parlemen tidak lagi diperlukan sampai pada pembahasan yang sifatnya detail teknis dan redaksional, namun cukup pada substansi politik dari RUU yang diajukan.

  • Reformasi Hukum Proses Administrasi Negara

Upaya mereformasi ketentuan hukum yang berasal dari proses administrasi atau suatu keputusan dari pejabat administrasi negara, juga harus direformasi agar perselisihan antara pejabat negara sebagai pihak yang mengeluarkan keputusan administrasi negara dengan masyarakat yang terdampak, dapat dikurangi. Para pejabat administrasi negara tersebut tidak selalu harus menerbitkan suatu peraturan, namun bisa dalam bentuk diskresi atau kebijakan sehingga lebih sederhana dan fleksibel.

Tentu hal ini juga harus memperhatikan substansi dari aturan yang akan diberlakukan. Selain dari sisi teknis, para pejabat administrasi negara tentu harus menjunjung tinggi nilai-nilai etika dan moral agar penyelenggara negara dan semua institusinya memperoleh kembali kepercayaan masyarakat. Nilai-nilai Pancasila bahkan harus tertanam lebih dalam mengingat keberlangsungan pemerintahan yang baik dan kredibel berada di tangan para penyelenggara negara tersebut.

  • Reformasi Hukum Proses Ajudikasi

Reformasi hukum dari proses ajudikasi merupakan titik paling krusial dalam menumbuhkan kepercayaan masyarakat terhadap hukum itu sendiri. Kepercayaan terhadap institusi badan peradilan dengan sendirinya akan menumbuhkan kepercayaan terhadap hukum. Berita penangkapan oleh KPK yang terjadi terhadap beberapa hakim, panitera dan pengacara, menunjukkan moralitas para penegak hukum sudah sedemikian rendah. Belum lagi terhadap putusan putusan yang jauh dari rasa keadilan, walaupun putusan tersebut memberikan kepastian hukum.

Peningkatan kualitas sumber daya manusia sebagai hakim mutlak diperlukan. Hakim sebagai ujung tombak dari proses ajudikasi ini ini haruslah memiliki pengetahuan dan punya kemampuan untuk menangkap rasa keadilan masyarakat. Kemampuan ini akan tercermin dengan sendirinya melalui putusan yang dihasilkan. Mampu dan berani memberi terobosan dalam hukum mutlak diperlukan sehingga keputusan yang dihasilkan akan menjadi nilai baru sebagai jurisprudensi hukum. Hakim tidak boleh lagi hanya melihat hukum pada sisi teks normatif (legalistic-positivistic), namun juga harus mampu menyerap nilai-nilai hukum yang memberikan rasa keadilan, sehingga putusannya dapat dijadikan sandaran pada setiap permasalahan. Dengan tumbuhnya kepercayaan masyarakat terhadap putusan-putusan yang dilahirkan oleh badan peradilan, diharapkan institusi peradilan kembali memperoleh kepercayaan dari para pencari keadilan.

Ketiga proses reformasi hukum di atas, akan menjadi pedoman terhadap tatanan kehidupan bernegara, baik secara politik, sosial, ekonomi dan budaya, yang berarti juga harus dilandasi oleh nilai-nilai Pancasila sebagai falsafah negara. Pancasila sebagai suatu sistem nilai tidak boleh dilepaskan dari ketiga proses reformasi tersebut. Nilai-nilai keagamaan dan nilai-nilai etika moral dari Pancasila sebagai bentuk hukum yang tidak tertulis, harus dapat disandingkan dalam kerangka persatuan, sebagai suatu kesatuan nilai yang harmonis satu sama lain dan tidak perlu dipertentangkan.

Reformasi hukum tentu bukan sesuatu yang dapat dilakukan dalam waktu singkat. Perlu kemauan politik dari penyelenggara negara untuk melakukan perubahan dalam pembangunan hukum. Arah pembangunan hukum ke depan harus dijadikan agenda utama oleh penyelenggara negara dalam rangka mencapai tujuan hukum sebagai Genuine Sciece dalam tatanan kehidupan berbangsa dan bernegara. Bila partai politik yang memiliki peranan besar dalam pembentukan arah pembangunan hukum, masih tetap lebih mengutamakan pada popularitas dan menafikan kemampuan intelektual dari calon yang diajukan sebagai wakil rakyat, maka panggung politik hanya akan dipenuhi oleh orang orang yang tuna visi terhadap berbagai persoalan kebangsaan, dan akibatnya negara akan terjerumus kepada situasi politik di mana kekuasaan sebagai panglima (machtstaat).

Alinea terakhir dari Pembukaan UUD 1945 yang memuat Pancasila sebagai landasan falsafah negara, telah mengajarkan dan menunjukkan bahwa Pancasila terbukti mampu menjadi perekat bagi rumah kebangsaan Indonesia. Sampai saat ini Pancasila masih relevan sebagai ideologi bangsa dan sumber hukum walaupun didera dengan perkembangan teknologi dan nilai nilai baru yang sangat pesat di segala bidang. Bila saat ini dirasa melemah dengan munculnya paradigma baru yang berkembang di tengah masyarakat, maka itu perlu segera diperbaiki dengan mengembalikan nilai-nilai Pancasila, tidak hanya sebagai sumber hukum, tapi juga sebagai pedoman hidup berbangsa dan bernegara.

*)Feri Wirsamulia merupakan alumni FH Universitas Trisakti angkatan 1982.

Catatan Redaksi:

Artikel Kolom ini adalah tulisan pribadi Penulis, isinya tidak mewakili pandangan Redaksi Hukumonline. Artikel ini merupakan kerja sama antara Hukumonline dengan Ikatan Alumni Fakultas Hukum Universitas Trisakti.