Jelaskan perbedaan substansi kajian pendidikan kewarganegaraan dengan pendidikan kewiraan

You're Reading a Free Preview
Pages 5 to 7 are not shown in this preview.

Berdasarkan beberapa pendapat para ahli di atas mengenai pengertian Pendidikan Kewarganegaraan dapat disimpulkan bahwa Pendidikan Kewarganegaraan adalah salah satu program pendidikan di sekolah yang dijadikan proses pendewasaan bagi warga negara melalui pengajaran dan pelatihan secara terencana dan berkelanjutan sehingga terjadi perubahan pada warga negara baik dalam hal pengetahuan, sikap dan perilaku yang dapat membekali peserta didik agar menjadi warga negara yang diandalkan oleh bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

b. Tujuan, Ruang Lingkup dan Substansi Kajian Pendidikan Kewarganegaraan

1. Tujuan Pendidikan Kewarganegaraan

Tujuan mata pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan bertujuan agar peserta didik memiliki kemampuan sebagai berikut: a. Berpikir secara kritis, rasional, dan kreatif dalam menanggapi isu kewarganegaraan. b. Berpartisipasi secara aktif dan bertanggungjawab, dan bertindak secara cerdas dalam kegiatan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara serta anti korupsi. c. Berkembang secara positif dan demokratis untuk membentuk diri berdasarkan karakter-karakter masyarakat Indonesia agar dapat hidup bersama dengan bangsa-bangsa lainnya. d. Berinteraksi dengan bangsa-bangsa lain dalam percaturan dunia secara langsung atau tidak langsung dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi.

2. Ruang Lingkup Pendidikan Kewarganegaraan

Ruang lingkup mata pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan meliputi aspek-aspek sebagai berikut: a. Persatuan dan kesatuan bangsa, meliputi: hidup rukun dalam perbedaan, cinta lingkungan, kebanggaan sebagai bangsa Indonesia, Sumpah pemuda, keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia, partisipasi dalam pembelaan negara, sikap positif terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia, keterbukaan dan jaminan keadilan. b. Norma, hukum dan peraturan, meliputi: tertib dalam kehidupan keluarga, tata tertib di sekolah, norma yang berlaku di masyarakat, peraturan-peraturan daerah, norma- norma dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, sistem hukum dan peradilan nasional, hukum dan peradilan internasional. c. Hak Asasi Manusia meliputi: hak dan kewajiban anak, hak dan kewajiban anggota masyarakat, instrumen nasional dan internasional HAM, pemajuan, penghormatan, dan perlindungan HAM. d. Kebutuhan warga negara meliputi: hidup gotong royong, harga diri sebagai warga masyarakat, kebebasan berorganisasi, kemerdekaan mengeluarkan pendapat, menghargai keputusan bersama, prestasi diri, persamaan kedudukan warga negara. e. Konstitusi negara meliputi: proklamsi kemerdekaan dan konstitusi yang pertama, konstitusi-konstitusi yang pernah digunakan di Indonesia, hubungan dasar negara dengan konstitusi. f. Kekuasaan dan politik, meliputi: pemerintahan desa dan kecamatan, pemerintahan daerah dan otonomi, pemerintah pusat, demokrasi dan sistem politik, budaya politik, budaya demokrasi menuju masyarakat madani, sistem pemerintahan, pers dalam masyarakat demokrasi. g. Pancasila meliputi: kedudukan pancasila sebagai dasar negara dan ideologi negara, proses perumusan pancasila sebagai dasar negara, pengamalan nilai-nilai pancasila dalam kehidupan sehari-hari, pancasila sebagai ideologi terbuka. h. Globalisasi meliputi: globalisasi di lingkungannya, politik luar negeri Indonesia di Era Globalisasi, dampak globalisasi, hubungan internasional dan organisasi Internasional dan mengevaluasi globalisasi.

3. Substansi Kajian Pendidikan Kewarganegaraan

Substansi kajian pendidikan kewarganegaraan terdiri dari: a. Dimensi pengetahuan kewarganegaraan civics knowledge yang mencakup bidang politik, hukum dan moral. b. Dimensi keterampilan kewarganegaraan civics skills yang meliputi keterampilan berpartisipasi dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. c. Dimensi nilai-nilai kewarganegaraan Mencakup percaya diri, komitmen, penguasaan atas nilai religius, norma, dan nilai luhur, nilai keadilan, demokratis, toleransi, kebebasan individual, kebebasan berbicara, kebebasan pers, kebebasan berserikat dan berkumpul, perlindungan terhadap minoritas dan sebagainya.

c. Pembelajaran Pendidikan Kewarganegaraan

Pendidikan kewarganegaraan adalah pendidikan yang berusaha untuk membekali peserta didik dengan pengetahuan dan kemampuan dasar berkenaan dengan hubungan antar warga Negara dengan Negara serta pendidikan pendahuluan bela Negara (PPBN) agar dapat menjadi warga negara yang dapat diandalkan oleh bangsa dan negara.

Latihan 11. Tuliskan pengertian pendidikan kewarganegaraan?2. Jelaskan mengapa pendidikan kewiraan diganti dengan pendidikan kewarganegaraan?(coba diskusikan dengan teman anda)3. Jelaskan apa perbedaan antara obyek meteril dan obyek formal pendidikan kewarganegaraan?4. Tuliskan perbedaan substansi kajian pendidikan kewarganegaraan dengan pendidikan kewiraan?5. Tuliskan pula perbedaan substansi kajian pendidikan kewarganegaraan yang tercantum dalam SK Dirjen DIKTI No. 38/Dikti/Kep/2002 dan SK dirjen Pendidikan Tinggi No. 43/Dikti/Kep/2009?Jawaban :1. Pendidikan kewarganegaraan adalah pendidikan yang berusaha untuk membekali peserta didik dengan pengetahuan dan kemampuan dasar berkenaan dengan hubungan antar warga Negara dengan Negara serta pendidikan pendahuluan bela Negara (PPBN) agar dapat menjadi warga negara yang dapat diandalkan oleh bangsa dan negara.2. Perjuangan pada era reformasi telah membuahkan hasil, salah satunya berimplikasi pada keberadaan mata kuliah pendidikan kewiraan. Pada saat itu muncul wacana untuk menghapus mata kuliah tersebut dari kurikulum pendidikan tinggi. Hal tersebut kemudian terealisasikan setelah terbitnya keputusan dirjen Dikti Nomor 26/Dikti/Kep/2000 yang merupakan dasar hukum untuk menghapus mata kuliah pendidikan kewiraan dan selanjutnya diganti dengan pendidikan kewarganegaraan, sebagai mata kuliah pengembangan pribadi.3. Obyek materil pendidikan kewarganegaraan adalah segala hal yang berkaitan dengan warga negara baik yang empirik maupun yang non empirik, yang meliputi wawasan, sikap dan perilaku warga negara dalam kesatuan bangsa dan negara. Sedangkan obyek formalnya menyangkut dua segi, yaitu : dari segi hubungan antara warga negara dengan negara (termasuk hubungan antar warga negara) dan segi pembelaan negara, dalam hal ini upaya pembelaan negara Indonesia.4. Substansi kajian pendidikan kewiraan meliputi: wawasan nusantara, ketahanan nasional, politik nasional dan strategi nasional, politik dan strategi pertahanan keamanan, da sistem pertahanan keamanan rakyat semesta.Sedangkan untuk substansi kajian pendidikan kewarganegaraan terdiri atas pendidikan kewiraan dan tentang pengetahuan kemampuan dasar berkenaan dengan hubungan warga negara dengan negara.5. SK Dirjen Pendidikan Tinggi No. 43/Dikti/Kep/2009 kajian subtansinya meliputi harapan agar mahasiswa perguruan tinggi menjadi ilmuan dan professional yang memiliki rasa kebangsaan dan cinta tanah air, demokratis, berkeadaban serta menjadikan mahasiswa sebagai warga negara yang memiliki daya saing, berdisiplin, berpartisipasi aktif dalam membangun kehidupan yang damai berdasarkan sistem nilai pancasila.Sedangkan SK Dirjen Dikti No. 38/Dikti/Kep/2002 merumuskan bahwa tujuan pendidikan kewarganegaraan, sebagai berikut :a. Mengantarkan peserta didik memiliki wawasan kesadaran bernegara untuk bela negara dan memiliki pola pikir, pola sikap dan perilaku untuk cinta tanah air Indonesia.b. Menumbuh kembangkan wawasan kebangsaan, kesadaran berbangsa dan bernegara sehingga terbentuk daya tangkal sebagai ketahanan nasional.c. Menumbuhkembangkan peserta didik untuk mempunyai pola sikap dan pola pikir yang komprehensif, integral pada aspek kehidupan nasional.

Latihan 31. Apa yang dimaksud warganegara? Apa perbedaannya dengan rakyat, dan penduduk?2. Tugas anda, cari definisi warga Negara Indonesia menurut UU No.12 Tahun 2008?3. Jelaskan asas kewarganegaraan di Indonesia?4. Jika ada seorang anak warga Negara asing lahir di Indonesia tetapi tidak diketahui kedua orang tuanya, apakah anak tersebut dapat dikatakan sebagai warga Negara Indonesia? Diskusikan dengan teman anda!5. Tuliskan syarat-syarat untuk menjadi warga Negara Indonesia?6. Mengapa orang Indonesia tidak dituntut lagi persyaratan untuk menjadi warga Negara Indonesia?7. Tuliskan hak warga Negara Indonesia? Apa pula kewajiban warga Negara Indonesia? Apa kewajiban Negara pemerintah terhadap warganegara?8. Jika anda dikatakan sebagai warganegara yang bertanggung jawab, bagaimana karakteristik anda?

Jawaban :1. Warga negara adalah orang yang secara aktif ikut ambil bagian dalam kegiatan hidup bernegara, yaitu orang yang bisa berperan sebagai orang yang diperintah dan orang yang bisa berperan sebagai memerintah.2. UU No. 12 Tahun 2008 disebutkan bahwa warga negara Indonesia adalah setiap orang yang berdasarkan peraturan perundang-undangan dan atau berdasarkan perjanjian pemerintah Republik Indonesia dengan negara lain sebelum undang-undang ini berlaku sudah menjadi warga negara Indonesia. Dalam UU No. 12 Tahun 2006 dikenal asas kewarganegaraan sebagai berikut :a. Asas kelahiran (Ius Soli), berasal dari bahasa latin his berarti hokum atau pedoman, sedangkan soil berasal dari kata solumyang berarti negeri, tanah atau daerah. Jadi ius soil adalah penentuan status kewarganegaraan berdasarkan tempat atau daerah kelahiran seseorang.b. Asas keturunan (Ius Sanguinis). Ius sanguinis berasal dari bahasa latin, ius berarti hokum atau pedoman, sedangkan sanguinis dari kata sanguis yang berarti darah atau keturunan. Jadi, ius sanguinis adalah asas kewarganegaraan yang berdasarkan darah atau keturunan. Asas ini menetapkan seseorang mendapatkan kewarganegaraan suatu negara, apabila orang tuanya adalah warga Negara suatu Negara, sebagai contoh seorang yang lahir di Indonesia, namun orang taunya berkewarganegaraan asing, maka ia mendapatkan status kewarganegaraan dari orang tuanya.c. Asas kewarganegaraan tunggal. Asas ini adalah asas yang menentukan suatu kewarganrgaraan bagi setiap orang. Setiap orang tidak dapat menjadi warga negara ganda atau lebih dari satu.d. Asas kewarganegaraan terbatas, asas ini adalah asas yang menentukan kewarganegaraan ganda bagi anak-anak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam UU No. 12 tahun 2008, ada saat anak mencapai usia 18 tahun, maka harus menentukan salah satu kewarganegaraannya. 3. Indonesia menganut asas keturunan (ius sanguinis) yaitu hakkewarganegaraanyang diperoleh seseorang (individu) berdasarkan kewarganegaraan ayah atau ibu biologisnya atau asas kewarganegaraan yang berdasarkan darah atau keturunan.4. Iya, karena hal ini sesuai dengan asas kewarganegaraan Indonesia yaitu ius soli dimana seseorang dinyatakan sebagai warga negara dari suatu negara apabila dia lahir di negara tersebut. Tetapi jika anak tersebut diketahui orang tuanya dari negara mana maka anak itu mengikuti kewarganegaraan dari orang tuanya berasal, atau anak tersebut dapat menentukan kewarganegaraan mana yang akan diambil apabila ia telah berusia 18 tahun.5. Syarat-syarat untuk menjadi warga negara Indonesia yaitu :a. 6.


Page 2

Embed Size (px) 344 x 292429 x 357514 x 422599 x 487

PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN Visi, Misi dan Kompetensi Pendidikan Kewarganegaraan :

Visi Dik War di PT : ( Sbr nilai & pedoman lak.prodi dalam antarkan mahasiswa mengembangkan kepribadiannya selaku warga negara yang berperan aktif menegakkan demokrasi ( masyarakat madani.

Misi Dik War di PT : ( bantu mahasiswa selaku warga negara agar mampu mewujudkan nilai dasar juang Bangsa Indonesia serta kesadaran berbangsa bernegara dalam menerapkan ilmunya secara bertanggungjawab terhadap kemanusiaan.

Kompetensi Dik War di PT : ( bertujuan untuk kuasai kemampuan berfikir, bersikap rasional dan dinamis, berpandangan luas sebagai manusia intelektual, serta mengantarkan mahasiswa selaku warga negara republik Indonesia memiliki :

Wawasan kesadaran bernegara untuk bela negara dengan perilaku cinta tanah air.

Pola fikir, sikap yang komprehensif integral pada seluruh aspek kehidupan nasional.

MATERI POKOK MATA KULIAH

PENGEMBANGAN KEPRIBADIAN PENDIDIKAN KEWARGANEGARAANA. Pendahuluan

1. Pengantar

a. Pengertian dan tujuan dik war

b. Sejarah perkembangan dik war (1974 2001)

1) Sejarah perkembangan dik war ( dik war dengan mengacu pada :

a) UU no. 20 tahun 1982 tentang UU Hankam Neg RI juga disempurnakan dengan UU no. 3 tahun 2002 tentang Hankam

b) UU no. 2 tahun 1989 tentang Sisdiknas

c) Keputusan Menteri Diknas no. 232/U/2000 tentang pedoman Sun Kur Dikti & penilaian hasil belajar Mahasiswa.

d) Keputusan Dirjen Dikti no. 38/DIKTI/KEP/20022) Dik War yang mulai dilaksanakan sebagai bagian kur dik tahun 1973 / 1974. Tujuan yang ingin dicapai oleh Dik War itu ialah menumbuhkan dan mengembangkan : Kecintaan pada tanah air.

Kesadaran berbangsa dan bernegara Indonesia.

Keyakinan akan ideologi negara RS

Rela berkorban untuk negara bangsa untuk mewujudkan tujuan tersebut mata kuliah dik war

Mencakup Wanus

Tan Nas

Pol Nas & Str Nas

Pol & Str Hankam

Sishankamrata 3) UU no. 2 tahun 1989 tentang Sis Dik Nas, menetapkan bahwa isi kur pada setiap jenis dan jalur jenjang dik (termasuk Dikti), Meliputi : Dik Agama

Dik PS

Dik War

Penegasan UU tersebut : Bahwa Dik War merupakan usaha untuk bekali peserta didik dengan kemampuan dasar juga berkenaan dengan hubungan antara Warga Negara dengan negara dan Pendidikan Pendahuluan Bela Negara (PPBN).

PPBN pada jenjang dikti dilaksanakan melalui dik war. Dik War terdiri atas dik wir dan materi tentang pengetahuan puan. Dasar berkenaan dengan hubungan warga negara dengan negara. Materi dik war tersebut baru dilaksanakan TA 2000/ 2001. Atas dasar keputusan Mendiknas No. 232/U/2002 dilaksanakan dengan penyempurnaan sebagai berikut : Skep Dirjen Dikti No. 38/DIKTI/KEP/2002 tentang rambu-rambu pelaksanaan kuliah pengembangan kepribadian di P.T. khususnya untuk Dik War.

Dik War Meliputi Pengantar

HAM

Hak dan Kewajiban W.N.

Bela Negara

Demokrasi

Wan Nus

Tan Nas

Poltranasc. Tujuan Dik War Agar peserta didik memiliki motivasi bahwa dik war juga diberikan kepada mereka sebagai individu, anggota keluarga, anggota masyarakat dan sebagai WNI juga terdidik serta bertekad dan bersedia untuk mewujudkannya.

2. Negara & Bangsa Negara : negara adalah orang pemasy.jg.terikat oleh wilayah tertentu dan pemerintahan tertentu.

Sifat-sifat Negara : Bersifat monopoli

Bersifat memaksa

Untuk semua

Unsur-unsur Negara : Wilayah

Rakyat

Pem. jg. berdaulat

Pengakuan (bersifat tentatif)

Bangsa : Arti antropologis : pengelompokan manusia yang keterikatannya dikarenakan adanya kesamaan-kesamaan fisik, bahasa, keyakinan. Arti Politis : adalah pengelompokan manusia yang keterikatannya dikarenakan adanya kesamaan nasib dan tujuan.

Hak dan Kewajiban Warga Negara

Kewarganegaraan adalah segala jenis hubungan antara seseorang (WN) dengan negara, yang mengakibatkan adanya kewajiban negara untuk melindungi orang tersebut.

Hukum Kewarganegaraan : Hukum yang mengatur hubungan-hubungan antara seseorang dengan negara.

Hak Asasi Manusia (HAM) Latar Belakang HAM

Sebelum berakhirnya PD I (1917), dilontarkan semboyan baru yaitu hak rakyat menentukan nasibnya sendiri. Setelah usai PD II, kedudukan pribadi manusia memperoleh pengakuan yang lebih luas dan kokoh dalam hubungan internasional tercantum dalam piagam PBB tersebut memuat tiga gagasan utama, yaitu :

1. Hak rakyat untuk menentukan nasib sendiri

2. Hak Asasi manusia

3. Perdamaian Dunia

Pada tahun 1948 telah diproklamirkan deklarasi universal tentang HAM (Declaration of Human Right) yang mengirikan 4 tonggak utama, yaitu : 1. Hak-hak pribadi

2. Hak-hak yang dimiliki oleh individu dalam hubungan dengan pok.sosial dimana ia ikut serta.

3. Kebebasan sipil dan hak politik.

4. Hak-hak berkenaan dengan ek.politik.

PERKEMBANGAN LAHIRNYA HAM GAGASAN ADANYA HAK ALAMI

(1215

Magnacharta di Inggris

Raja tak kebal hukum

Kekuasaan raja dibatasi

Raja Mempertanggungjawabkan Kekuasaan Di Depan Hukum

(1689

BILL OF RIGHT : KONKRETISASI M.C.

(1789

DEKLARASI HAK-HAK MANUSIA & W.N.

SLOGAN : LIBERTE : KEBEBASAN

EGALITE : PERSAMAAN

FRATERNITE : PERSAUDARAAN

(1948

THE UNIVERSAL DECLARATION OF HUMAN RIGHTS

Pokok-Pokok :

Hak Kebebasan

Hak Persamaan

Hak Pemilikan Harta

Hak Perkawinan

Hak Pendidikan

Hak Pekerjaan

Hak Kebebasan Beragama

(HAM Sebagai Paradigma Perilaku Manusia

TAP MPR : XII/MPR 99 HAM Manusia Kodrati ( dianugerahi hak dasar

( HAM

Bangsa Indonesia (menghormati upaya bangsa lain mengatur HAM sesuai dengan pandangan hidupnya.

(Menjunjung tinggi dan menerapkan HAM sesuai Pancasila

(Kemerdekaan Hak Segala Bangsa

(Melaksanakan Ketertiban Dunia.

(HAM tak berpisah dengan kewajiban.

Sumber HAM (Ajaran Agama

(Nilai Moral Universal

(Nilai Luhur Budaya Bangsa

DASAR : PANCASILA & UUD 45

Tanggung Jawab : Menghormati Deklarasi PBB tentang HAM.

Sejarah :

20 Mei 1908 Upaya Membebaskan Diri

28 Okt 1908 Menyadari hak sebagai 1 bangsa.

17 Agustus 1945 Puncak Perjuangan ( UUD 45 ( HAM

UUD RIS, UUDS 1950 Tercantum rincian HAM dalam pasal-pasalnya. TAP MPRS : XIV/MPR/1966 : Pembentukan Panitia Ad Hoc : Rancangan Piagam HAM & Hak & Kewajiban Warga Negara.

KepPres : 50 Tahun 1993 Komnas HAM.

PANDANGAN BANGSA INDONESIA TENTANG HAM

1. HAM-hak sebagai anugerah tuhan yang maha esa yang melekat pada diri manusia, bersifat kodrati, universal, abadi, berkait dengan harkat-martabat manusia.

2. Setiap manusia punya hak yang sama tanpa membedakan jenis kelamin, warna kulit, kebangsaan, agama, usia, pandangan politik, status sosial, bahasa, etnik.

3. bangsa indonesia menyadari ham bersifat historis dan dinamis, pelaksanaannya berkembang dalam kehidupan M.B.N yang diatur dalam UU39/ 1999

UU : 39 / 99 TENTANG HAMDefinisi :

HAM Seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan yang Maha Esa dan merupakan anugerahnya yang wajib dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintahan dan setiap orang.

Kewajiban Dasar Manusia (KDM) Seperangkat kewajiban yang bila dilaksanakan, tak mungkin HAM bisa ditegakkan.

Komnas HAM Lembaga Mandiri setingkat lembaga negara lain untuk melaksanakan pengkajian, penelitian, pemantauan dan mediasi HAM.

AZAS DASAR

Negara RI menjunjung tinggi HAM dan Kebebasan Dasar Manusia yang melekat dan tak terpisahkan dari manusia, harus dilindungi, dihormati dan ditegakkan untuk peningkatkan martabat manusia, kesejahteraan kebahagiaan, kecerdasan dan keadilan.

HAM yang tak dapat dikurangi :

Hak Hidup

Hak tak disiksa

Hak kebebasan pribadi

Hak Beragama

Hak tak diperbudak

Hak Persamaan Hukum

Hak tak dituntut berlaku surut

UU 9 / 98

KEMERDEKAAN MENYAMPAIKAN PENDAPAT

DI MUKA UMUMBentuk :Demonstrasi / Unjuk Rasa Pawai

Rapat Umum ( dengan tema tertentu

Mimbar Bebas ( Tanpa Tema

Tertentu

Asas :- Keseimbangan hak dan kewajiban

- Musyawarah Mufakat

- Kepastian Hukum

- Proporsional

- Manfaat

Tujuan :

1. Mewujudkan kebebasan yang bertanggung jawab.2. Mewujudkan perlindungan hukum.

3. Mewujudkan iklim kondusif berdemokrasi.

4. Tanggung jawab sosial dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

Hak : Mengeluarkan Pikiran

Memperoleh Perlindungan

Tanggung Jawab :1. Menghormati hak orang lain. 2. Menghormati Aturan Moral

3. Mentaati Hukum dan UU.

4. Menjaga Kamtibum.

5. Menjaga Persatuan / Kesatuan Bangsa.

TEMPAT YANG DILARANG UNTUK DEMO Istana Presiden

- Pelabuhan ( Udara, Laut, Stasiun KA, Terminal) Tempat Ibadah

- Obyek Vital Nasional Instalasi Militer

- Pelaku dilarang membawa benda berbahaya. Rumah Sakit

TATA CARA :

1. Pemberitahuan tertulis kepada POLRI oleh yang bersangkutan / Penanggung Jawab, paling lambat 3 x 24 jam kecuali kegiatan Ilmiah Di Kampus, Agama. Berisi :

a. Maksud dan Tujuan

b. Tempat, Lokasi, dan Rute

c. Waktu, Lama, Bentuk

d. Penanggung Jawab, Jumlah Peserta

e. Nama dan Alamat Organisasi

f. Alat Peraga

2. Tugas POLRI

a. Memberi Surat Tanda Terima Pembe


Page 3

Please donate to us. Your money will make a difference - improve the quality of our file sharing community to help more people.