Jelaskan perbedaan antara kerjasama bebas dan kerjasama formal berikan contohnya

Direktorat Jenderal Perundingan Perdagangan Internasional

Gedung Utama lantai 8. Jl. M.I. Ridwan Rais No. 5 Jakarta 10110, +62 23 528600 Ext. 36900 Fax. (021) 23528610

Copyright 2017

Penulis: Gloria Beatrix

Jelaskan perbedaan antara kerjasama bebas dan kerjasama formal berikan contohnya

Dalam bidang Hukum Perdata dikenal 2 (dua) jenis akta yaitu akta otentik dan akta dibawah tangan.[1] Hal ini tercantum dalam Pasal 1867 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer) yang menyebutkan : 

“Pembuktian dengan tulisan dilakukan dengan tulisan-tulisan otentik maupun dengan tulisan-tulisan dibawah tangan.”

Berdasarkan pasal tersebut, maka akta otentik maupun akta dibawah tangan memiliki fungsi yang sama yaitu sebagai alat bukti berupa tulisan-tulisan. Namun, dalam penerapannya akta otentik dan akta di bawah tangan ini memiliki perbedaan. Perbedaan ini terkait dengan cara pembuatan, bentuk, dan kekuatan pembuktian yang akan menjadi pembahasan dalam tulisan ini. 

Dalam Pasal 1868 KUHPer disebutkan bahwa : 

“Suatu akta otentik ialah suatu akta yang dibuat dalam bentuk yang ditentukan undang-undang oleh atau dihadapan pegawai-pegawai umum yang berkuasa untuk itu, di tempat dimana akta itu dibuat.”

Berdasarkan dengan pasal tersebut, maka akta otentik adalah suatu akta yang bentuknya ditentukan oleh undang-undang atau dibentuk oleh atau di hadapan pejabat umum yang berkuasa untuk itu. Pejabat yang berhak untuk membentuk suatu akta otentik tidak hanya notaris, tetapi semua pejabat tertentu yang diberikan wewenang dan tugas untuk melakukan pencatatan akta tersebut.[2] Contohnya adalah Pejabat Kantor Urusan Agama (KUA) atau Pejabat Dinas Pencatatan Sipil yang bertugas untuk membentuk akta nikah serta Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) yang bertugas untuk membentuk akta jual beli tanah.[3] Hal ini dikarenakan akta otentik dibentuk oleh pejabat tertentu yang memiliki wewenang sehingga akta otentik memiliki kekuatan pembuktian yang kuat di pengadilan.[4] Apabila akta tersebut dibentuk oleh pejabat yang tidak berwenang, maka akta itu tidak dapat diberlakukan sebagai akta otentik. Hal tersebut berdasarkan pada Pasal 1869 KUHPer yang berbunyi: 

“Suatu akta yang tidak dapat diperlakukan sebagai akta otentik, baik karena tidak berwenang atau tidak cakapnya pejabat umum yang bersangkutan maupun karena cacat dalam bentuknya, mempunyai kekuatan sebagai tulisan di bawah tangan bila ditandatangani oleh para pihak.”

Oleh karena itu, jika suatu akta dibentuk oleh pejabat yang tidak berwenang, maka akta tersebut tetap memiliki kekuatan sebagai tulisan dibawah tangan apabila ditandatangani oleh para pihak. 

Sementara, akta dibawah tangan berdasarkan dengan Pasal 1874 KUHPer adalah akta yang ditandatangani dibawah tangan, surat, daftar, surat urusan rumah tangga dan tulisan-tulisan lain yang dibuat tanpa perantara seorang pejabat umum. Akta dibawah tangan ini biasanya digunakan dalam suatu perjanjian jual beli, sewa menyewa, dan lain-lain yang ditandatangani oleh para pihak tanpa adanya perantara pejabat umum.[5] Oleh karena itu, kekuatan pembuktian dari suatu akta dibawah tangan tidak sesempurna akta otentik.[6] Perbedaan terkait hal tersebut, akta otentik memiliki kekuatan pembuktian yang sempurna secara lahiriah baik formal maupun materiil.[7] Oleh karena itu, hakim tidak perlu lagi menguji kebenarannya, kecuali terdapat adanya bukti lawan yang membuktikan sebaliknya dari akta tersebut.[8] Namun, berbeda dengan akta dibawah tangan yang merupakan alat bukti bebas sehingga hakim bebas untuk menentukan bukti tersebut dapat diterima atau tidak.[9] Walaupun begitu, suatu akta dibawah tangan dapat memiliki kekuatan pembuktian formal dan materiil jika kedua belah pihak dalam akta telah mengakui kebenarannya.[10]  

Oleh karena itu, dapat disimpulkan bahwa baik akta otentik maupun akta dibawah tangan merupakan alat bukti berupa tulisan. Namun, terdapat perbedaan dalam hal keterlibatan pejabat umum dalam pembuatannya. Selain itu juga, terdapat perbedaan mengenai kekuatan pembuktian di pengadilan terhadap akta otentik dengan akta dibawah tangan.  

Dasar Hukum : 

  • Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer), Burgelijk Wetbook voor Indonesie,    (Staatsblad Tahun 1847 Nomor 23).

Referensi : 

[1] Kedudukan dan Fungsi Akta di Bawah Tangan yang di Legalisasi Notaris, Ghita Aprillia Tulenan, Lex Administratum, Volume II – Nomor 2, April – Juni 2014, halaman 122. 

[2] Ibid., halaman 123.

[3] Ibid.

[4]  Ibid., halaman 127. 

[5] Kekuatan Akta Di Bawah Tangan Sebagai Alat Bukti Di Pengadilan, Richard Cisanto Palit, Lex Privatum, Volume 3 – Nomor 2, April – Juni 2015, halaman 137.

[6]  Ibid.,  halaman 141.

[7] Kekuatan Pembuktian Akta yang Dibuat Oleh Notaris Selaku Pejabat Umum Menurut Hukum Acara Perdata di Indonesia, Dedy Pramono, Lex Jurnalica, Volume 12 – Nomor 3, Desember 2015, halaman 251. 

[8] Ibid. 

[9] Ibid.

[10] Ibid.  

Jelaskan perbedaan antara kerjasama bebas dan kerjasama formal berikan contohnya

Jelaskan perbedaan antara kerjasama bebas dan kerjasama formal berikan contohnya
Lihat Foto

DOK. Kemenlu

Pertemuan DK PBB Palestina di New York, Rabu (20/11/2019).

KOMPAS.com - Kerja sama internasional adalah kegiatan atau usaha yang dilakukan oleh suatu negara yang menyangkut aspek bilateral, regional dan internasional untuk mencapai tujuan bersama.

Negara-negara di seluruh dunia melakukan kerja sama internasional melalui beberapa bentuk yaitu:

  • Kerja sama bilateral
  • Kerja sama regional
  • Kerja sama multilateral

Berikut ini masing-masing penjelasan kerja sama tersebut:

Baca juga: Pengertian Kerja Sama Internasional, Alasan dan Tujuannya

Kerja sama bilateral

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), bilateral berarti dari dua belah pihak atau antara dua pihak.

Menurut Cambridge English Dictionary, bilateral adalah situasi di mana dua negara atau organisasi memiliki perjanjian perdagangan atau bekerja bersama untuk mencapai sesuatu.

Dalam Pengantar Ilmu Hubungan Internasional (2005) karya Anak Agung Banyu Perwita dan Yanyan Mochamad Yani, hubungan bilateral adalah keadaan yang menggambarkan hubungan timbal balik antara kedua belah pihak yang terlibat dan aktor utama dalam pelaksanaan hubungan bilateral itu adalah negara.

Dengan demikian, hubungan bilateral mengacu pada hubungan apa pun antara dua pihak.

Baca juga: Di Konferensi Antikorupsi PBB, Novel Baswedan Singgung soal Teror terhadap Dirinya

Bilateralisme menyangkut hubungan atau kebijakan aksi bersama antara dua pihak.

Bilateral adalah hubungan antara dua negara yang tujuannya saling menguntungkan kedua belah pihak.

Istilah bilateral biasanya diaplikasikan pada persoalan politik, ekonomi dan keamanan antar dua negara.

Dapat terjadi bila kedua negara memiliki hubungan diplomatik dan saling menempatkan wakilnya di tiap-tiap negara.

Anak Agung Banyu Perwita dan Yanyan Mochamad Yani mengatakan, dalam proses hubungan bilateral biasanya ditentukan oleh tiga motif yaitu:

  1. Memelihara kepentingan nasional.
  2. Memelihara perdamaian.
  3. Meningkatkan kesejahteraan ekonomi.

Baca juga: Hadiri Konvensi Antikorupsi PBB, Menkumham Sebut Revisi UU KPK sebagai Penguatan Pencegahan Korupsi

Dikutip dari situs Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia, saat ini Indonesia telah menjalin kerja sama bilateral dengan 162 negara serta satu teritori khusus yang berupa non-self governing territory.

Negara-negara mitra kerja sama Indonesia ini terbagi dalam delapan kawasan.

Delapan kawasan itu meliputi Afrika, Timur Tengah, Asia Timur dan Pasifik, Asia Selatan dan Tengah, Amerika Utara dan Tengah, Amerika Selatan dan Karibia, Eropa Barat serta Eropa Tengah dan Timur.

Contoh: kerja sama Indonesia dengan Jepang, kerja sama Indonesia dengan Cina, kerja sama Indonesia dengan Amerika dan lainnya.

Baca juga: Hadir di Sidang PBB, Aung San Suu Kyi Bakal Bela Myanmar soal Tuduhan Genosida Rohingya

Kerja sama regional

Kerja sama regional adalah kerja sama yang dilakukan oleh negara-negara yang berada di suatu kawasan tertentu yang biasanya berdekatan.

Tujuan kerja sama regional biasanya sesuai kepentingan masing-masing negara. Namun secara umum untuk memajukan negara-negara yang berada di suatu kawasan atau wilayah.

Faktor pendorong kerja sama ini biasanya:

  1. Berdasarkan kedekatan wilayah dan kesamaan kepentingan.
  2. Persamaan latar belakang sejarah (historis).
  3. Sumber daya alam dan orientasi pemasaran produk ekspor.
  4. Teknis.

Contoh kerja sama regional:

  1. Association of Southeast Asian Nations (ASEAN).
  2. Asia-Pasific Economic Cooperation (APEC).
  3. European Union (EU) atau Uni Eropa.

Baca juga: Wujudkan Misi Pemeliharaan Perdamaian PBB, Kapasitas Sipil Perlu Dikuatkan

Dalam KBBI, multilateral artinya melibatkan atau mengikutsertakan lebih dari dua bangsa (pihak dan sebagainya).

Menurut Cambridge English Dictionary, multilateral berarti kegiatan yang melibatkan lebih dari dua kelompok atau negara.

Kerja sama bentuk ini tidak dibatasi oleh kawasan tertentu.

Kerja sama multilateral adalah kerja sama yang diselenggarakan oleh bangsa-bangsa di dunia tanpa memandang wilayah atau perkembangan perekonomian suatu negara.

Baca juga: Indonesia dan Vietnam Bahas Penguatan Kawasan dengan DK PBB

Contoh kerja sama multilateral:

  1. United Nations (UN) atau Persatuan Bangsa-bangsa (UN).
  2. World Trade Center Organization (WTO).
  3. International Monetary Fund (IMF)
  4. World Bank atau Bank Dunia
  5. Economic and Social Council (ECOSOC).
  6. Organisasi Kerja Sama Islam (OKI)
  7. Gerakan Non Blok (GNB)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.