Bola.com, Jakarta - Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 dapat diibaratkan sebagai rel dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. UUD 1945 merupakan hukum dasar yang menjadi sumber landasan semua aturan perundang-undangan di Indonesia. UUD 1945 berperan penting dalam memberikan hak-hak seluruh warga negara dari berbagai lapisan masyarakat. Maka itu, penting untuk semua masyarakat Indonesia mengerti dan memahami Undang-undang Dasar 1945. Dalam UUD 1945 mengandung makna penting yang perlu diketahui dan dipahami, terutama pada bagian pembukaan. Perlu diketahui, pembukaan UUD 1945 terdiri dari empat alinea. Masing-masing alinea dalam pembukaan UUD 1945 tersebut mengandung makna tersendiri. Apa saja makna yang terkandung dalam tiap-tiap alinea pembukaan UUD 1945? Berikut ini rangkuman tentang makna setiap alinea dalam pembukaan UUD 1945, seperti dilansir dari emodul.kemdikbud.go.id, Selasa (7/12/2021). Berita video wawancara Egy Maulana Vikri di PSSI TV, tentang karier sepak bolanya di luar negeri. Bunyi Pembukaan UUD 1945 Alinea I "Bahwa sesungguhnya Kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan peri-kemanusiaan dan peri-keadilan." Makna Pembukaan UUD 1945 Alinea I Makna pembukaan UUD 1945 alinea pertama tersebut ialah bahwa bangsa Indonesia anti penjajahan karena penjajahan tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan. Bangsa Indonesia mengakui bahwa setiap bangsa berhak untuk merdeka. Karena itu bangsa Indonesia mendukung perjuangan kemerdekaan bangsa-bangsa di dunia. Bunyi Pembukaan UUD 1945 Alinea II "Dan perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat yang berbahagia dengan selamat sentausa mengantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan Negara Indonesia, yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur." Makna Pembukaan UUD 1945 Alinea II Alinea kedua pembukaan UUD 1945 menggambarkan cita-cita luhur bangsa Indonesia. Adapun cita-cita tersebut ialah ingin mewujudkan negara Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil, dan makmur. Hal tersebut tentu menunjukkan kemerdekaan bukanlah akhir perjuangan, tetapi harus diisi dengan mewujudkan negara Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil, dan makmur. Bunyi Pembukaan UUD 1945 Alinea III "Atas berkat rakhmat Allah Yang Maha Kuasa dan dengan didorongkan oleh keinginan luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya." Makna Pembukaan UUD 1945 Alinea III Isi alinea ketiga tersebut merupakan pernyataan kemerdekaan Indonesia dan pengakuan bangsa Indonesia bahwa kemerdekaan yang dicapai adalah berkat rakhmat Allah Yang Maha Kuasa, bukan semata-mata hasil perjuangan bangsa Indonesia sendiri. Oleh karena itu, sebagai warga negara wajib mensyukuri karunia berupa kemerdekaan dengan cara menjaga dan mempertahankannya. Bunyi Pembukaan UUD 1945 Alinea IV "Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu Pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah Kemerdekaan Kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia dan Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia." Makna Pembukaan UUD 1945 Alinea IV Alinea keempat Pembukaan UUD Negara RI Tahun 1945, memuat Dasar Negara yaitu Pancasila, tujuan negara, dan bentuk negara yaitu republik yang berkedaulatan rakyat. Tujuan negara Indonesia ialah melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, serta ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial. Sumber: Kemdikbud
Kapanlagi.com - Undang-undang dasar atau di singkat dengan UUD 1945 merupakan hukum dasar yang menjadi sumber landasan semua aturan perundang-undangan yang ada di Indonesia. Salah satu yang paling diketahui dalam UUD 1945 yaitu ada pembukaan. Dalam pembukaan UUD 1945 terdapat 4 alinea yang semuanya memiliki makna. Dan saat ini kita akan jelaskan makna alinea pertama pembukaan UUD 1945. UUD 1945 sendiri disahkan negara oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) pada 18 Agustus 1945. UUD 1945 berperan penting dalam memberikan hak-hak seluruh warga negara dari berbagai lapisan masyarakat. Maka dari itu, penting untuk semua masyarakat Indonesia mengerti dan memahami Undang-undang Dasar 1945, terutama pembukaan UUD 1945. Ada makna yang terkandung dalam UUD 1945 yang harus diketahui, terutama pada bagian pembukaan. Pembukaan UUD 1945 sendiri terdiri dari 4 alinea yang memiliki makna tertentu. Melalui pembukaan UUD 1945 masyarakat Indonesia bisa menemukan falsafah, pedoman, dasar-dasar kebangsaan dan kenegaraan, serta kepribadian bangsa. Pembukaan UUD ini memiliki peranan penting karena terdapat makna tersendiri yang telah lama dicita-citakan oleh tokoh perumusan pancasila bangsa kita (Founding Fathers). Untuk jelaskan makna alinea pertama pembukaan UUD 1945, inilah hal yang bisa kalian lihat dan pahami yang dilansir dari berbagai sumber. Yuk langsung saja dicek KLovers.
Ilustrasi (credit: Freepik) Sebelum mengetahui makna alinea pertama pembukaan UUD 1945, berikut ini isi pembukaan UUD 1945 yang bisa kalian ketahui. "Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan." "Dan perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat yang berbahagia dengan selamat sentosa mengantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan negara Indonesia, yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur." "Atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa dan dengan didorongkan oleh keinginan luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya." "Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu pemerintah negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada: Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia, dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia."
Kemudian kita juga harus mengetahui kedudukan pembukaan UUD 1945. Pembukaan UUD 1945 merupakan pokok atau kaidah negara yang bersifat fundamental, serta mempunyai kedudukan yang tetap dan melekat bagi negara Republik Indonesia. Kedudukan Pembukaan UUD 1945 menurut Aim Abdulkarim dalam buku Pendidikan Kewarganegaraan (2005) adalah sebagai berikut:
Ilustrasi (credit: Freepik) Dan berikut ini penjelasan dari makna alinea pertama pembukaan UUD 1945 yang dapat kalian ketahui dan pelajari:
Tidak hanya mengetahui makna alinea pertama pembukaan UUD 1945 saja, kalian juga wajib mengetahui makna pembukaan UUD 1945 alinea kedua. Dan berikut ini makna pembukaan UUD 1945 alinea kedua:
Ilustrasi (credit: Freepik) Kemudian ada pula makna pembukaan UUD 1945 alinea ketiga. Dan berikut ini beberapa makna pembukaan UUD 1945 alinea ketiga:
Dan yang terakhir yaitu ada makna pembukaan UUD 1945 alinea keempat. Berikut ini beberapa makna pembukaan UUD 1945 alinea keempat:
Yuk, simak juga |