Jelaskan makna dan peranan lembaga peradilan di indonesia.

Pengetahuan dasar tentang hukum dan peraturan-peraturan dalam negara kita tentunya perlu dipelajari. Hal ini, bermanfaat bagi kita untuk mencegah perbuatan-perbuatan dari oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab menyalahgunakan hukum yang ada. Berikut 5 Macam Lembaga Peradilan di Indonesia:

1. Pengadilan Umum (Pengadilan Sipil)

Jenis pengadilan ini digunakan untuk mengadili masyarakat secara umum. Mengenai peradilan umum bisa dilihat secara lebih lanjut pada UU Nomor 49 Tahun 2009. Pengadilan negri dan pengadilan tinggi adalah dua jenis lembaga peradilan yang berada di di dalam lingkup pengadilan umum. Pengadilan negri biasanya berada di ibu kota kabupaten/kota.Sedangkan, pengadilan tinggi berada di tingkat provinsi. Jenis pengadilan yang berada di lingkup umum ini mengadili masyarakat yang melanggar hukum baik di bidang perdata maupun pidana.

Apabila proses peradilan dirasa tidak cukup pada tingkat pengadilan negri, maka masyarakat bisa meminta naik banding di pengadilan tinggi. Dalam menjalankan fungsi peradilan, terdapat beberapa susunan keanggotaan pengadilan umum yang meliputi Pimpinan (meliputi Ketua PN dan Wakil Ketua PN), hakim anggota, panitera , sekretaris, dan jurusita.

Buatlah paper singkat mengenai corak penyelenggaraan negara berdasarkan  ideologi komunisme, fasisme, demokrasi, dan demokrasi Pancasila.​

Pelaksanaan kebijakan publik secara adil dan bertanggung jawab bertujuan untuk menghapus ....​

Siapa orang paling pintar didunia

buat lah 1 cerita teks non fiksi​

jelaskan pendapat anda mengenai pengetahuan?​

tindakan apa yang kalian lakukan sebagai generasi muda dalam menghadapi ancaman dalam bidang militer?​

tolong bntu jawab kak. ​

26. Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 mengandung pokok-pokok pikiran yang diciptakan dan dijelmakan dalam Undang- Und … ang Dasar, yaitu dalam pasal-pasalnya. Ada 4 (empat) pokok pikiran yang sifat dan maknanya sangat dalam.Pokok-pokok pikiran tersebut meliputi suasana kebatinan dari Undang-undang Dasar Indonesia. Dibawah ini adalah pokok pikiran yang terkandung dalam pembukaan UUDNRI Th 1945, Kecuali....A. Negara melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dengan berdasar atas persatuan”. B. "Negara ingin mewujudkan kesejahteraan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia". c. Negara yang berkedaulatan rakyat, berdasar atas kerakyatan dan n Sekolah Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan SMP 2021-2022 66 10 permusyawaratan perwakilan. D. "Negara berdasarkan atas Ketuhanan Yang Maha Esa, menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab”.​

Pada masa reformasi sekarang ini, penerapan pancasila sebagai dasar Negara terus menghadapi berbagai tantangan. Penerapan Pancasila tidak lagi dihadap … kan pada ancaman-ancaman pemberontakan yang ingin mengganti Pancasila sebagai dasar Negara. Akan tetapi lebih dihadapkan kepada kondisi kehidupan masyarakat yang serba bebas. Kebebasan tersebut dapat memacu kreatifitas masyarakat, tetapi juga dapat mendatangkan dampak negatif yang merugikan. uraikan 3 (tiga) dampak negatif penerapan kebebasan tanpa batas di masa reformasi !

Tim SAR,dan PMI melakukan kegiatan dalam menanggulangi bencana alam dan kemanusiaan, sedangkan nelayan dan petani menyediakan pangan nasional. Kegiata … n yang mereka lakukan merupakan upaya pembelaan negara melalui …​

Burung garuda Pancasila sebagai simbol negara Indonesia. Foto: museumnasional.or.id

Makna lembaga peradilan mencakup peralatan atau perlengkapan negara yang berguna untuk mempertahankan tegaknya hukum yang berlaku. Lembaga peradilan selalu berkaitan dengan konsep kekuasaan negara dalam hal ini adalah kekuasaan kehakiman.

Di Indonesia, kekuasaan kehakiman telah diatur sepenuhnya dalam Undang Undang Republik Indonesia Nomor 48 tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman. UU tersebut merupakan penyempurnaan dari Undang Undang Republik Indonesia Nomor 14 tahun 1970 tentang Pokok Pokok Kekuasaan Kehakiman.

Makna lembaga peradilan juga dapat diartikan sebagai lembaga bentukan negara yang merupakan bagian dari otoritas negara di bidang kekuasaan kehakiman. Sumber hukumnya berasal dari peraturan perundang-undangan.

Kekuasaan kehakiman di Indonesia dilaksankan oleh Mahkamah Agung. Lembaga peradilan di bawah Mahkamah Agung terdiri dari Peradilan Umum, Peradilan Agama, Peradilan Militer, Peradilan Tata Usaha Negara, dan Mahkamah Konstitusi.

Klasifikasi Lembaga Peradilan

Berikut adalah klasifikasi lembaga peradilan yang dikutip dari buku Kewarganegaraan Sistem Hukum Lembaga Peradilan di Indonesia.

Peradilan Sipil yang terdiri dari:

1. Peradilan Umum, yang meliputi:

a) Pengadilan Negeri berkedudukan di ibu kota kabupaten atau kota

b) Pengadilan Tinggi berkedudukan di ibu kota provinsi

c) Mahkamah Agung berkedudukan di ibu kota negara

2. Peradilan Khusus, yang meliputi:

a) Peradilan Agama yang terdiri dari:

  • Pengadilan Agama yang berkedudukan di ibu kota kabupaten atau kota.

  • Pengadilan Tinggi Agama yang berkedudukan di ibu kota provinsi.

b) Peradilan Syariah Islam di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam

c) Peradilan Tata Usaha Negara yang terdiri dari:

  • Pengadilan Tata Usaha Negara yang berkedudukan di ibu kota kabupaten atau kota.

  • Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara yang berkedudukan di ibu kota provinsi.

Peradilan Militer, terdiri dari:

  1. Pengadilan Militer Tinggi

  2. Pengadilan Militer Pertempuran

Ilustrasi kegiatan musyawarah untuk memutuskan suatu keputusan. Foto: Pexels.com

Menyadur dari Modul PPKn KELAS XI oleh Rizanur, berikut adalah peran lembaga peradilan:

a. Lingkungan Peradilan Umum

Berdasarkan Pasal 20 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 48 Tahun 2009, Mahkamah Agung memiliki wewenang sebagai berikut.

  • Mengadili di tingkat kasasi terhadap putusan yang diberikan pada tingkat terakhir oleh pengadilan di semua lingkungan peradilan yang berada di bawah Mahkamah Agung.

  • Menguji peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang terhadap undang-undang.

  • Kewenangan lainnya yang diberikan undang-undang.

b. Lingkungan Peradilan Agama

Berdasarkan Pasal 49 Undang Undang RI Nomor 3 Tahun 2006, pengadilan agama bertugas dan berwenang memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara di tingkat pertama antara orang-orang yang beragama Islam di bidang perkawinan, waris, wasiat, hibah, wakaf, zakat, infak, sedekah, dan ekonomi syari.

c. Lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara

Peradilan tata usaha negara berperan dalam penyelesaian sengketa tata usaha negara. Sengketa tata usaha negara adalah perkara yang timbul dalam bidang tata usaha negara antara orang atau badan hukum perdata dengan badan atau pejabat tata usaha negara.

Perkara ini terjadi di pusat maupun di daerah sebagai akibat dari dikeluarkannya keputusan tata usaha negara, termasuk sengketa kepegawaian berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

d. Lingkungan Peradilan Militer

Peradilan militer berperan dalam menyelenggarakan peradilan dalam lapangan hukum pidana, khususnya bagi pihak-pihak berikut.

  • Seseorang yang menurut undang-undang dapat dipersamakan dengan anggota TNI.

  • Anggota jawatan atau golongan yang dapat dipersamakan dengan TNI menurut undang-undang.

  • Seseorang yang tidak termasuk ke dalam kelompok di atas.