Pengetahuan dasar tentang hukum dan peraturan-peraturan dalam negara kita tentunya perlu dipelajari. Hal ini, bermanfaat bagi kita untuk mencegah perbuatan-perbuatan dari oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab menyalahgunakan hukum yang ada. Berikut 5 Macam Lembaga Peradilan di Indonesia: 1. Pengadilan Umum (Pengadilan Sipil)Jenis pengadilan ini digunakan untuk mengadili masyarakat secara umum. Mengenai peradilan umum bisa dilihat secara lebih lanjut pada UU Nomor 49 Tahun 2009. Pengadilan negri dan pengadilan tinggi adalah dua jenis lembaga peradilan yang berada di di dalam lingkup pengadilan umum. Pengadilan negri biasanya berada di ibu kota kabupaten/kota.Sedangkan, pengadilan tinggi berada di tingkat provinsi. Jenis pengadilan yang berada di lingkup umum ini mengadili masyarakat yang melanggar hukum baik di bidang perdata maupun pidana. Apabila proses peradilan dirasa tidak cukup pada tingkat pengadilan negri, maka masyarakat bisa meminta naik banding di pengadilan tinggi. Dalam menjalankan fungsi peradilan, terdapat beberapa susunan keanggotaan pengadilan umum yang meliputi Pimpinan (meliputi Ketua PN dan Wakil Ketua PN), hakim anggota, panitera , sekretaris, dan jurusita. Buatlah paper singkat mengenai corak penyelenggaraan negara berdasarkan ideologi komunisme, fasisme, demokrasi, dan demokrasi Pancasila. Pelaksanaan kebijakan publik secara adil dan bertanggung jawab bertujuan untuk menghapus .... Siapa orang paling pintar didunia buat lah 1 cerita teks non fiksi jelaskan pendapat anda mengenai pengetahuan? tindakan apa yang kalian lakukan sebagai generasi muda dalam menghadapi ancaman dalam bidang militer? tolong bntu jawab kak. 26. Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 mengandung pokok-pokok pikiran yang diciptakan dan dijelmakan dalam Undang- Und … Pada masa reformasi sekarang ini, penerapan pancasila sebagai dasar Negara terus menghadapi berbagai tantangan. Penerapan Pancasila tidak lagi dihadap … Tim SAR,dan PMI melakukan kegiatan dalam menanggulangi bencana alam dan kemanusiaan, sedangkan nelayan dan petani menyediakan pangan nasional. Kegiata … Burung garuda Pancasila sebagai simbol negara Indonesia. Foto: museumnasional.or.idMakna lembaga peradilan mencakup peralatan atau perlengkapan negara yang berguna untuk mempertahankan tegaknya hukum yang berlaku. Lembaga peradilan selalu berkaitan dengan konsep kekuasaan negara dalam hal ini adalah kekuasaan kehakiman. Di Indonesia, kekuasaan kehakiman telah diatur sepenuhnya dalam Undang Undang Republik Indonesia Nomor 48 tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman. UU tersebut merupakan penyempurnaan dari Undang Undang Republik Indonesia Nomor 14 tahun 1970 tentang Pokok Pokok Kekuasaan Kehakiman. Makna lembaga peradilan juga dapat diartikan sebagai lembaga bentukan negara yang merupakan bagian dari otoritas negara di bidang kekuasaan kehakiman. Sumber hukumnya berasal dari peraturan perundang-undangan. Kekuasaan kehakiman di Indonesia dilaksankan oleh Mahkamah Agung. Lembaga peradilan di bawah Mahkamah Agung terdiri dari Peradilan Umum, Peradilan Agama, Peradilan Militer, Peradilan Tata Usaha Negara, dan Mahkamah Konstitusi. Klasifikasi Lembaga PeradilanBerikut adalah klasifikasi lembaga peradilan yang dikutip dari buku Kewarganegaraan Sistem Hukum Lembaga Peradilan di Indonesia. Peradilan Sipil yang terdiri dari: 1. Peradilan Umum, yang meliputi: a) Pengadilan Negeri berkedudukan di ibu kota kabupaten atau kota b) Pengadilan Tinggi berkedudukan di ibu kota provinsi c) Mahkamah Agung berkedudukan di ibu kota negara 2. Peradilan Khusus, yang meliputi: a) Peradilan Agama yang terdiri dari:
b) Peradilan Syariah Islam di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam c) Peradilan Tata Usaha Negara yang terdiri dari:
Peradilan Militer, terdiri dari:
Menyadur dari Modul PPKn KELAS XI oleh Rizanur, berikut adalah peran lembaga peradilan: a. Lingkungan Peradilan Umum Berdasarkan Pasal 20 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 48 Tahun 2009, Mahkamah Agung memiliki wewenang sebagai berikut.
b. Lingkungan Peradilan Agama Berdasarkan Pasal 49 Undang Undang RI Nomor 3 Tahun 2006, pengadilan agama bertugas dan berwenang memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara di tingkat pertama antara orang-orang yang beragama Islam di bidang perkawinan, waris, wasiat, hibah, wakaf, zakat, infak, sedekah, dan ekonomi syari. c. Lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara Peradilan tata usaha negara berperan dalam penyelesaian sengketa tata usaha negara. Sengketa tata usaha negara adalah perkara yang timbul dalam bidang tata usaha negara antara orang atau badan hukum perdata dengan badan atau pejabat tata usaha negara. Perkara ini terjadi di pusat maupun di daerah sebagai akibat dari dikeluarkannya keputusan tata usaha negara, termasuk sengketa kepegawaian berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. d. Lingkungan Peradilan Militer Peradilan militer berperan dalam menyelenggarakan peradilan dalam lapangan hukum pidana, khususnya bagi pihak-pihak berikut.
|