Jelaskan latar belakang perubahan isi piagam jakarta pada sila pertama

Piagam Jakarta – Sejarah, Rumusan, Tokoh, Latar Belakang, Isi Dan Kontoversinya– DosenPendidikan.Com – Piagam Jakarta atau Jakarta Charter merupakan sebuah dokumen teks bersejarah yang memuat rumusan Pancasila selaku dasar negera Republik Indonesia serta teks pembukaan UUD 1945. Piagam Jakarta dirumuskan pada tanggal 22 Juni 1945 di rumah Soekarno dan disetujui oleh BPUPKI. Penyusunan Piagam Jakarta dilakukan oleh anggota panitia sembilan.

Perumusan Piagam Jakarta menjadi salah satu momen bersejarah karena naskah Piagam Jakarta yang memuat dasar landasan negara Indonesia. Sempat terjadi perdebatan antara kelompok Islam dan kelompok nasionalis mengenai naskah Piagam Jakarta, namun akhirnya bisa diselesaikan.

Latar Belakang Piagam Jakarta

Persoalan Piagam Jakarta, sebenarnya adalah sebuah peristiwa politik yang secara formal telah selesai 18 Agustus 1945 saat sejumlah pemimpin politik berlatar belakang Islam sepakat untuk menghilangkan tujuh kata dari konsep pembukaan UUD 1945. Namun akibat ketidakmatangan kenegarawanan lapisan para pemimpin politik baru di masa-masa berikutnya, permasalahan ternyata tidaklah berakhir pada tanggal itu.

Tatkala Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) yang juga dikenal dengan nama Dokuritsu Zyunbi Tyoosakai sampai kepada tahap sidang membicarakan beginsel (dasar) “negara kita”, Ir Soekarno menjadi salah satu penyampai gagasan, yakni melalui pidato 1 Juni 1945. Dalam menyampaikan konsep dasar negara yang diusulkannya, Soekarno memulai dengan butir kebangsaan. Berikutnya berturut-turut ia menyampaikan butir-butir internasionalisme atau perikemanusiaan, mufakat atau demokrasi dan kesejahteraan sosial, lalu yang terakhir Tuhan Yang Maha Esa atau Ketuhanan.

Di antara sekian penyampaian, yang mendapat sambutan paling antusias memang adalah pidato Ir Soekarno. Tercatat ada 12 kali tepuk tangan menggema saat ia menyampaikan pidatonya itu dengan gaya seorang orator ulung. Namun, menurut sejarawan Anhar Gonggong, setelah pidato Ir Soekarno itu, “anggota BPUPKI tampak ‘terbelah’, dalam arti ada anggota yang sepenuhnya menerima rumusan ‘calon dasar negara’ yang diajukan anggota Ir Soekarno itu, tetapi di lain pihak terdapat sejumlah anggota yang tidak sepenuhnya menerima, dan menghendaki perubahan rumusan walau tetap berdasar  pada apa yang telah dikemukakan anggota Ir Soekarno itu”.

Sejarah Piagam Jakarta

Sejarah Piagam Jakarta bermula pada dibentuknya BPUPKI atau Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia. Saat itu tugas BPUPKI dibentuk adalah untuk mempersiapkan proses kemerdekaan Republik Indonesia.

Para anggota BPUPKI pun mengemukakan pendapat mereka mengenai dasar negara Indonesia yang kemudian disebut sebgai Pancasila. Terdapat beberapa rumusan teks Pancasila yang dikemukakan oleh Muhammad Yamin, Soepomo dan Soekarno.

Pancasila Versi Muhammad Yamin “29 Mei 1945”

  • Peri Kebangsaan
  • Peri kemanusiaan
  • Peri ketuhanan
  • Peri kerakyatan
  • Kesejahteraan rakyat

Pancasila Versi Soepomo “30 Mei 1945”

  • Persatuan
  • Kekeluargaan
  • Mufakat atau demokrasi
  • Musyawarah
  • Keadilan sosial

Pancasila Versi Soekarno “1 Juni 1945”

  • Kebangsaan Indonesia
  • Internasionalisme atau peri kemanusiaan
  • Mufakat atau demokrasi
  • Kesejahteraan rakyat
  • Ketuhanan Yang Maha Esa

Karena adanya perbedaan, maka dibentuklah sebuah panitia kecil yang bertugas untuk menyusun rumusan Pancasila selaku dasar negara yang tercantum dalam UUD 1945, Panitia ini disebut sebagai Panitia Sembilan yang beranggotakan 9 tokoh nasional saat itu.

Baca Juga : Sejarah Lahirnya UUD 1945 Negara Republik Indonesia

Rumusan Pancasila dalam Piagam Jakarta

Untuk menyempurnakan usulan yang bersifat perorangan, dibentuklah Panitia Sembilan yang ditugaskan di luar sidang resmi untuk merumuskan sesuatu rancangan pembukaan hukum dasar. Anggota Panitia Sembilan adalah Ir.Sukarno, ketua merangkap anggota; K.H. Wachid Hasyim, anggota; Mr.Achmad sibardjo,anggota;H. Agus Salim, anggota;Abdul Kahar Mudzaki, anggota; abikusno djokrosoejoso, anggota; Mr.Muhammad Yamin,anggota.

Tugas Panitia Sembilan adalah menyusun sebuah naskah rancangan pembukaan hukum dasar yang kemudian oleh Mr.Muhammad Yamin diberi nama “Piagam Jakarta”. Piagam Jakarta memuat rumusan dasar negara sebagai hasil yang pertama kali disepakati oleh sidang. Rumusan negara sebagai hasil yang pertama kali disepakati oleh sidang. Rumusan dasar negara sebagai hasil yang pertama kali disepakati oleh sidang. Rumusan dasar negara yang termuat dalam piagam jakarta adalah sebagai berikut.

  1. Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya.
  2. Kemanusiaan yang adil dan beradab.
  3. Persatuan Indonesia.
  4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan.
  5. Kadilan Sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Hasil kerja Panitia Sembilan tersebut diterima oleh BPUPKI menjadi Rancangan Mukadimah Hukum Dasar Negara Indonesia Merdeka pada tanggal 14 Juli 1945. Setelah Indonesia merdeka, rumusan dasar negara Pancasila tersebut kemudian disahkan oleh PPKI sebagai dasar filsafat negara Indonesia dalam sidangnya tanggal 18 Agustus 1945. Namun, dilakukan perubahan,yaitu penghapusan bagian kalimat. “dengan kewajiban menjalankan syariat islam bagi pemeluk-pemeluknya.” Penghapusan bagian kalimat dalam sila pertama tersebut dilakukan dengan alasan adanya keberatan dari pemeluk agama lain selain Islam dan demi tetap terjaganya persatuan dan kesatuan bangsa yang majemuk.

Naskah Piagam Jakarta yang memuat rumusan dasar negara yang telah mengalami perubahan tersebut oleh PPKI kemudian disahkan menjadi bagian pendahuluan UUD 1945 yang sekarang dikenal sebagai pembukaan. Sejak disahkanya Piagam Jakarta menjadi bagian Pembukaan UUD 1945 pada tanggal 18 Agustus 1945, itulah secara yuridis, Pancasila menjadi ideologi negara republik Indonesia.

Alinia Ke-2
Alinia ke-3
Alinia ke-4

Tokoh Piagam Jakarta

Tokoh yang terlibat dalam rumusan Piagam Jakarta tergabung dalam kelompok Panitia Sembilan, terdiri dari 9 orang tokoh yang terlibat saat itu. Adapun 9 anggota panitia sembilan antara lain adalah:

  • Seokarno “Ketua”
  • Moh. Hatta “Wakil Ketua”
  • Achmad Soebardjo “Anggota”
  • Muhammad Yamin “Anggota”
  • Wachid Hasyim “Anggota”
  • Abdul Kahar Muzakir “Anggota”
  • Abikoesno Tjokrosoejoso “Anggota”
  • Agus Salim “Anggota”
  • A.A. Maramis “Anggota”

Baca Juga : “Sidang BPUPKI Tanggal 29 Mei 1945” Suasana & ( Tokoh – Hasil Yang Pertama )

Naskah Dan Bunyi Piagam Jakarta

  • Naskah Asli Piagam Jakarta

  • Naskah Piagam Jakarta Dalam Ejaan Yang Disempurnakan

Baca Juga : “Dekrit Presiden” Alasan Dikeluarkannya & ( Isi Dekrit Presiden 5 Juli 1959 )

Berikut ini adalah teksnya:

“Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan.

Dan perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat yang berbahagia dengan selamat sentosa mengantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerban negara Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur.

Atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa dan dengan didorong oleh keinginan luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya.

Kemudian dari pada itu untuk membentuk suatu pemerintah negara Indonesia merdeka yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu hukum dasar negara Indonesia yang berbentuk dalam suatu susunan negara Republik Indonesia, yang berkedaulatan rakyat, dengan berdasarkan kepada:

Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya, menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan-perwakilan serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Djakarta, 22-6-1945

Isi Pokok Piagam Jakarta

Piagam Jakarta berisi garis-garis pemberontakan melawan imperialisme-kapitalisme danfasisme, serta memulai dasar pembentukan Negara Republik Indonesia. Piagam Jakarta yang lebihtuadariPiagamPerdamaian San Francisco (26 Juni 1945) danKapitulasi Tokyo (15 Agustus 1945) itumerupakan sumber berdaulat yang memancarkan Proklamasi Kemerdekaan dan Konstitusi Republik Indonesia.

Baca Juga : “Pembentukan Panitia Sembilan” Definisi & ( Anggota – Gambar )

Rumusan Piagam Jakarta

Dari bunyi Piagam Jakarta, bisa disimpulkan rumusan Pancasila yang tertuang dalam Piagam Jakarta yang terdiri dari 5 poin utama yakni:

  • Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya.
  • Kemanusiaan yang adil dan beradab.
  • Persatuan Indonesia.
  • Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan.
  • Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Kemudian Piagam Jakarta ini diajukan dalam sidang BPUPKI oleh Panitia Sembilan dan diterima dengan sambutan baik. Isi Piagam Jakarta kemudian dijadikan dalam teks pembukaan UUD 1945 di bagian awal.

Pada hasil sidang PPKI tanggal 18 Agustus 1945, teks Piagam Jakarta pun disahkan sebagai dasar negara dengan nama Pancasila. Perubahan terjadi pada sila pertama dimana kata “dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya” berubah menjadi “Yang Maha Esa”.

Sila Pertama Piagam Jakarta

Meskipun demikian,banyak pemahaman masyarakat mengenai hadirnya Piagam Jakarta.Hal ini dapat kita lihat dari sikap masyarakat Katolik dan Protestan dalam menyikapi Isi dari Piagam Jakarta kala itu,terutama pada butir pertama.Piagam Jakarta yang memuat lima butir yang selanjutnya disebut sebagai Pacasila, lima butir tersebut adalah :

  1. Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya
  2. Kemanusiaan yang adil dan beradab
  3. Persatuan Indonesia
  4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan
  5. Keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia

Syariat Islam memang telah berabad-abad dilaksanakan oleh masyarakat Indonesia,dan sudah mendarah daging dalam kehidupan rakyat sehari-hari.Bahkan sebelum penjajah kristen Belanda datang ke Indonesia.Namun,setelah Belanda datang, penjajah Kristen Belanda berusaha menjatuhkan hukum Islam di Indonesia.Snouck Hurgronje misalnya, seorang profesor yang gigih dalam menggusur hukum Islam di Indonesia.

Pada waktu itu wakil-wakil agama Protestan dan agama Katolik dari beberapa daerah menyatakan keberatan terhadap kalimat dalam bunyi sila pertama.Setelah memalaui perundingan kilat antar beberapa tokoh penting,dan beberapa tokoh Islam tetap menolak untuk mengganti kalimat tersebut, tetap diputuskan bahwa akan dihapuskan tujuh kata pada sila pertama dan digantikan dengan kalimat “Ketuhanan Yang Maha Esa”.

Demikianlah pembahasan mengenai Piagam Jakarta 22 Juni 1945 : Sejarah, Tokoh, Rumusan, Naskah Dan Bunyi semoga dengan adanya ulasan tersebut dapat menambah wawasan dan pengetahuan kalian semua,, terima kasih banyak atas kunjungannya.

Mungkin Dibawah Ini yang Kamu Butuhkan

Video yang berhubungan

Postingan terbaru

LIHAT SEMUA