MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 190/PMK.05/2011 TENTANG SISTEM AKUNTANSI INVESTASI PEMERINTAH DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
You're Reading a Free Preview
Kebijakan Akuntansi Investasi dari Pemerintah Pusat dikelompokkan menjadi 2 kelompok yaitu investasi jangka pendek dan investasi jangka panjang. Kebijakan Akuntansi Investasi merupakan BAB IV dari Lampiran Permenkeu 225/PMK.05/2019 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Pusat. Kebijakan Akuntansi Pemerintah Pusat bertujuan untuk memberikan pedoman bagi Entitas Akuntansi dan Entitas Pelaporan pada pemerintah pusat dalam menyusun Laporan Keuangan Pemerintah Pusat, Laporan Keuangan Bendahara Umum Negara, dan Laporan Keuangan Kementerian Negara/Lembaga dalam rangka meningkatkan keterbandingan Laporan Keuangan baik antar periode maupun antar Entitas Pelaporan dan memberikan pedoman dalam pelaksanaan sistem dan prosedur akuntansi pemerintah pusat.
Permenkeu 225/PMK.05/2019 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Pusat ditetapkan di Jakarta pada tanggal 31 Desember 2019 oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. Permenkeu 225/PMK.05/2019 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Pusat diundangkan di Jakarta pada tanggal 31 Desember 2019 oleh Dirjen Peraturan Perundang-undangan Kemenkumham RI, Widodo Ekatjahjana. Investasi adalah aset yang dimaksudkan untuk memperoleh manfaat ekonomi seperti bunga, dividen dan royalti, dan/atau manfaat sosial, sehingga dapat meningkatkan kemampuan pemerintah dalam rangka pelayanan kepada masyarakat. Investasi diklasifikasikan menjadi dua kelompok, yaitu investasi jangka pendek dan investasi jangka panjang.
*) Termasuk penyesuaian atas Selisih Harga Penjualan/Pelepasan dan Nilai Tercatat atas Investasi Jangka Pendek Berikut adalah ilustrasi penyajian investasi pada Neraca: PEMERINTAH ABCNERACA PER 31 DESEMBER 20X1
Berikut adalah ilustrasi penyajian pada LAK, apabila pada tanggal pelaporan masih terdapat investasi jangka pendek: PEMERINTAH ABCLAPORAN ARUS KAS UNTUK PERIODE YANG BERAKHIR TANGGAL 31 DESEMBER 20X1
*) Termasuk penyesuaian atas Selisih Harga PenjualanjPelepasan dan Nilai Tercatat Atas Investasi Jangka Pendek Hal-hal lain yang harus diungkapkan dalam laporan keuangan pemerintah berkaitan dengan investasi jangka pendek, antara lain:
Berikut adalah ilustrasi penyajian pada LAK, apabila terdapat Kas pada BLU yang didepositokan sebagai investasi jangka pendek: PEMERINTAH ABCLAPORAN ARUS KAS UNTUK PERIODE YANG BERAKHIR TANGGAL 31 DESEMBER 20X1
Berikut adalah ilustrasi penyajian investasi jangka panjang pada neraca: PEMERINTAH ABCNERACA PER 31 DESEMBER 20X1
Hal-hal lain yang harus diungkapkan dalam laporan keuangan pemerintah berkaitan dengan investasi pemerintah, antara lain:
|