Jelaskan kriteria investasi jangka pendek pemerintah

Jelaskan kriteria investasi jangka pendek pemerintah

MENTERI KEUANGAN

REPUBLIK INDONESIA

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 190/PMK.05/2011 TENTANG SISTEM AKUNTANSI INVESTASI PEMERINTAH DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

You're Reading a Free Preview
Page 3 is not shown in this preview.

Kebijakan Akuntansi Investasi dari Pemerintah Pusat dikelompokkan menjadi 2 kelompok yaitu investasi jangka pendek dan investasi jangka panjang.

Kebijakan Akuntansi Investasi merupakan BAB IV dari Lampiran Permenkeu 225/PMK.05/2019 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Pusat.

Kebijakan Akuntansi Pemerintah Pusat bertujuan untuk memberikan pedoman bagi Entitas Akuntansi dan Entitas Pelaporan pada pemerintah pusat dalam menyusun Laporan Keuangan Pemerintah Pusat, Laporan Keuangan Bendahara Umum Negara, dan Laporan Keuangan Kementerian Negara/Lembaga dalam rangka meningkatkan keterbandingan Laporan Keuangan baik antar periode maupun antar Entitas Pelaporan dan memberikan pedoman dalam pelaksanaan sistem dan prosedur akuntansi pemerintah pusat.

  1. Kebijakan Akuntansi Pemerintah Pusat terdiri atas:
    1. pendahuluan kebijakan akuntansi;
    2. kebijakan pelaporan keuangan;
    3. kebijakan akuntansi kas dan setara kas;
    4. kebijakan akuntansi investasi;
    5. kebijakan akuntansi piutang;
    6. kebijakan akuntansi persediaan;
    7. kebijakan akuntansi aset tetap;
    8. kebijakan akuntansi aset lainnya;
    9. kebijakan akuntansi kewajiban/utang;
    10. kebijakan akuntansi ekuitas;
    11. kebijakan akuntansi pendapatan;
    12. kebijakan akuntansi beban, belanja, dan transfer;
    13. kebijakan akuntansi pembiayaan;
    14. kebijakan akuntansi Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA)/Sisa Kurang Pembiayaan Anggaran (SiKPA)/SAL; dan
    15. kebijakan akuntansi transitoris.
  2. Kebijakan Akuntansi Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 4, Permenkeu 225/PMK.05/2019 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Pusat

Permenkeu 225/PMK.05/2019 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Pusat ditetapkan di Jakarta pada tanggal 31 Desember 2019 oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. Permenkeu 225/PMK.05/2019 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Pusat diundangkan di Jakarta pada tanggal 31 Desember 2019 oleh Dirjen Peraturan Perundang-undangan Kemenkumham RI, Widodo Ekatjahjana.

Investasi adalah aset yang dimaksudkan untuk memperoleh manfaat ekonomi seperti bunga, dividen dan royalti, dan/atau manfaat sosial, sehingga dapat meningkatkan kemampuan pemerintah dalam rangka pelayanan kepada masyarakat.

Investasi diklasifikasikan menjadi dua kelompok, yaitu investasi jangka pendek dan investasi jangka panjang.

  1. Definisi

    Investasi jangka pendek adalah investasi yang dapat segera dicairkan dan dimaksudkan untuk dimiliki selama lebih dari 3 (tiga) bulan sampai dengan 12 (dua belas) bulan.

    Investasi jangka pendek harus memenuhi karakteristik sebagai berikut:

    1. Dapat segera diperjualbelikan secara bebas/dicairkan;
    2. Ditujukan dalam rangka manajemen kas, artinya pemerintah dapat menjual investasi tersebut apabila timbul kebutuhan kas dan membeli investasi tersebut apabila berlebih kas, untuk meningkatkan produktivitas aset; dan
    3. Berisiko rendah.

  1. Jenis-jenis Investasi Jangka Pendek

    Berikut adalah jenis investasi jangka pendek antara lain:

    1. Deposito berjangka waktu lebih dari 3 bulan sampai dengan 12 bulan dan/atau yang dapat diperpanjang secara otomatis (revolving deposits);
    2. Surat Utang Negara (SUN) jangka pendek dan Sertifikat Bank Indonesia (SBI);
    3. Saham diperoleh dengan tujuan dijual kembali dalam tempo 12 bulan atau kurang setelah tanggal neraca; dan
    4. Reksa dana.

  1. Pengakuan

    Pengeluaran kas dan/atau aset, penerimaan hibah dalam bentuk investasi dan perubahan piutang menjadi investasi dapat diakui sebagai investasi jangka pendek apabila memenuhi kriteria sebagai berikut:

    1. Kemungkinan manfaat ekonomi dan/atau manfaat sosial atau jasa potensial di masa yang akan datang atas suatu investasi tersebut dapat diperoleh pemerintah dalam jangka waktu lebih dari 3 (tiga) bulan sampai dengan 12 (dua belas) bulan; dan
    2. Nilai perolehan atau nilai wajar investasi dapat diukur secara memadai (reliable).

    Pengeluaran untuk perolehan investasi jangka pendek diakui sebagai pengeluaran kas pemerintah dan tidak dilaporkan sebagai belanja atau pun pengeluaran pembiayaan dalam Laporan Realisasi Anggaran (LRA).

    Apabila dalam pelepasan/penjualan investasi jangka pendek terdapat kenaikan atau penurunan nilai dari nilai tercatatnya, maka selisihnya diakui sebagai penambah atau pengurang SILPA dan sebagai keuntungan atau kerugian pada Laporan Operasional. Keuntungan diakui pada saat harga pelepasan/penjualan (setelah dikurangi biaya penjualan) lebih tinggi dari nilai tercatatnya, dan kerugian diakui pada saat harga pelepasanjpenjualan (setelah dikurangi biaya penjualan) lebih rendah dari nilai tercatatnya.

  1. Pengukuran
    1. Beberapa Jenis investasi, terdapat pasar aktif yang dapat membentuk nilai pasar. Dalam hal investasi yang demikian, nilai pasar dipergunakan sebagai dasar penerapan nilai wajar. Sedangkan untuk investasi yang tidak memiliki pasar yang aktif dapat dipergunakan nilai nominal, nilai tercatat atau nilai wajar lainnya.
    2. Investasi jangka pendek dalam bentuk surat berharga, misalnya saham dan obligasi jangka pendek (efek), dicatat sebesar biaya perolehan. Biaya perolehan investasi meliputi harga transaksi investasi itu sendiri ditambah komisi perantara jual beli, jasa bank, dan biaya lainnya yang timbul dalam rangka perolehan tersebut.
    3. Apabila investasi dalam bentuk surat berharga diperoleh tanpa biaya perolehan, maka investasi dinilai berdasarkan nilai wajar investasi pada tanggal perolehannya yaitu sebesar harga pasar. Apabila tidak ada nilai wajar, maka investasi dinilai berdasarkan nilai wajar aset lain yang diserahkan untuk memperoleh investasi tersebut. Disamping itu, apabila surat berharga yang diperoleh dari hibah yang tidak memiliki nilai pasar maka dinilai berdasarkan hasil penilaian sesuai ketentuan.
    4. Investasi jangka pendek dalam bentuk non saham, misalnya dalam bentuk deposito jangka pendek dicatat sebesar nilai nominal deposito tersebut.
    5. Investasi jangka pendek dalam mata uang asing disajikan pada neraca dalam mata uang Rupiah sebesar kurs tengah Bank Sentral pada tanggal pelaporan.

  1. Penyajian/Pengungkapan

    Investasi jangka pendek disajikan pada pos aset lancar di neraca. Sedangkan hasil dari investasi, seperti bunga, diakui sebagai pendapatan dan disajikan pada Laporan Realisasi Anggaran dan Laporan Operasional. Transaksi pengeluaran kas untuk perolehan investasi jangka pendek dicatat sebagai reklasifikasi kas menjadi investasi jangka pendek oleh BUN dan BLU, dan tidak dilaporkan dalam LRA. Keuntungan atau kerugian saat pelepasan investasi jangka pendek disajikan dalam Laporan Operasional dan sebagai penyesuaian SiLPA pada LRA.

    Pada LAK, investasi jangka pendek disajikan sebagai bagian tersendiri di luar 4 (empat) aktivitas yang ada dalam LAK, dan atas selisih harga penjualan/pelepasan dan nilai tercatat atas investasi jangka pendek disajikan sebagai penyesuaian terhadap Kas.

    Berikut adalah ilustrasi penyajian investasi pada Laporan Realisasi Anggaran:

    PEMERINTAH ABCLAPORAN REALISASI ANGGARAN

    UNTUK PERIODE YANG BERAKHIR TANGGAL 31 DESEMBER 20X1

URAIANJUMLAH
PENDAPATAN NEGARA DAN HIBAHXXXX
BELANJA NEGARA(XXXX)
SURPLUS (DEFISIT)XXXX
PEMBIAYAAN NETOXXXX
SiLPA (SiKPA)XXXX
   Penyesuaian SiLPA (SiKPA)*XXXX
SiLPA (SiKPA) SETELAH PENYESUAIANXXXX

*) Termasuk penyesuaian atas Selisih Harga Penjualan/Pelepasan dan Nilai Tercatat atas Investasi Jangka Pendek

Berikut adalah ilustrasi penyajian investasi pada Neraca:

PEMERINTAH ABCNERACA

PER 31 DESEMBER 20X1

URAIANJUMLAH
ASET 
  ASET LANCAR 
    ...... 
      Investasi Jangka Pendek 
        Investasi dalam Depositoxxxx
        Investasi dalam SUNxxxx
        Investasi dalam SBIxxxx
        Invstasi BLUxxxx
        Investasi Jangka Pendek Lainnyaxxxx
           Jumlah Investasi Jangka Pendekxxxxx
        ............. 
  
  INVESTASI JANGKA PANJANG 
  ASET TETAP 
  ASET LAINNYA 
KEWAJIBAN 

Berikut adalah ilustrasi penyajian pada LAK, apabila pada tanggal pelaporan masih terdapat investasi jangka pendek:

PEMERINTAH ABCLAPORAN ARUS KAS

UNTUK PERIODE YANG BERAKHIR TANGGAL 31 DESEMBER 20X1

URAIANJUMLAH
AKTIVITAS OPERASIxxxx
AKTIVITAS INVESTASIxxxx
AKTIVITAS PENDANAANxxxx
AKTIVITAS TRANSITORISxxxx
  Total Kenaikan (Penurunan} Kasxxxx
    Penyesuaian *)xxxx
  Total Kenaikan (Penurunan) Kas setelah Penyesuaianxxxx
  Saldo Awal Kas di BUNxxxx
    Koreksi Saldo Awal Kasxxxx
  Saldo Awal Kas di BUN setelah Koreksixxxx
  Saldo Akhir Kas di BUNxxxx
    Investasi Jangka Pendek(xxxx)
  Saldo Akhir Kas di BUN Selain yang telah Diinvestasikanxxxx
    Saldo Akhir Kas di Bendahara Pengeluaranxxxx
    Saldo Akhir Kas di Bendahara Penerimaanxxxx
    Saldo Akhir Kas di ....xxxx
  SALDO AKHIR KASxxxx

*) Termasuk penyesuaian atas Selisih Harga PenjualanjPelepasan dan Nilai Tercatat Atas Investasi Jangka Pendek

Hal-hal lain yang harus diungkapkan dalam laporan keuangan pemerintah berkaitan dengan investasi jangka pendek, antara lain:

  1. Kebijakan akuntansi untuk penentuan nilai investasi jangka pendek;
  2. Jenis-jenis investasi;
  3. Perubahan harga pasar;
  4. Penurunan nilai investasi yang signifikan dan penyebab penurunan tersebut;
  5. Investasi yang dinilai dengan nilai wajar dan alasan penerapannya; dan
  6. Perubahan pos investasi.

  1. Perlakuan khusus

    Satuan kerja tidak diperbolehkan melakukan investasi jangka pendek, kecuali satuan kerja Badan Layanan Umum (BLU). Satker BLU dapat melakukan investasi dalam rangka pemanfaatan kas yang menganggur (idle cash). Pemanfaatan kas tersebut lazimnya dalam bentuk deposito.

    Apabila kas yang digunakan oleh BLU untuk investasi jangka pendek berasal dari kas operasional (telah disahkan oleh Kuasa BUN), maka investasi tersebut disajikan sebagai investasi jangka pendek dan merupakan bagian dari SiLPA/SAL.

    Apabila kas yang digunakan oleh BLU untuk investasi jangka pendek berasal dari kas kelolaan yang akan/belum digulirkan, maka investasi tersebut disajikan sebagai aset lainnya, dan bukan merupakan bagian dari SiLPA/SAL.

Berikut adalah ilustrasi penyajian pada LAK, apabila terdapat Kas pada BLU yang didepositokan sebagai investasi jangka pendek:

PEMERINTAH ABCLAPORAN ARUS KAS

UNTUK PERIODE YANG BERAKHIR TANGGAL 31 DESEMBER 20X1

URAIANJUMLAH
AKTIVITAS OPERASIxxxx
AKTIVITAS INVESTASIxxxx
AKTIVITAS PENDANAANxxxx
AKTIVITAS TRANSITORISxxxx
  Total Kenaikan (Penurunan} Kasxxxx
    Penyesuaian *)xxxx
  Total Kenaikan (Penurunan) Kas setelah Penyesuaianxxxx
  Saldo Awal Kas di BUNxxxx
    Koreksi Saldo Awal Kasxxxx
  Saldo Awal Kas di BUN setelah Koreksixxxx
  Saldo Akhir Kas di BUNxxxx
    Investasi Jangka Pendek(xxxx)
    Kas pada BLU yang didepositokan
    (Investasi Jangka Pendek)
xxxx
  Saldo Akhir Kas di BUN Selain yang telah Diinvestasikanxxxx
    Saldo Akhir Kas di Bendahara Pengeluaranxxxx
    Saldo Akhir Kas di Bendahara Penerimaanxxxx
    Saldo Akhir Kas di ....xxxx
  SALDO AKHIR KASxxxx

  1. Definisi

    Investasi jangka panJang adalah investasi yang dimaksudkan untuk dimiliki lebih dari 12 bulan.

  1. Jenis-jenis Investasi Jangka Panjang Pemerintah

    Investasi jangka panjang dibagi menurut sifat penanaman investasinya, yaitu:

    1. Investasi Permanen

      Investasi permanen merupakan investasi jangka panjang yang dimaksudkan untuk dimiliki secara terus-menerus/berkelanjutan tanpa ada niat untuk diperjualbelikan atau ditarik kembali.

      Investasi permanen yang dilakukan pemerintah adalah investasi yang tidak dimaksudkan untuk diperjualbelikan, tetapi untuk mendapatkan dividen dan/atau pengaruh yang signifikan dalam jangka panjang dan/atau menjaga hubungan kelembagaan, berupa:

      1. Penyertaan Modal Negara (PMN) pada perusahaan negara, badan internasional, dan badan lainnya. Penyertaan modal pemerintah dapat berupa surat berharga (saham) pada suatu perseroan terbatas atau non surat berharga. Penyertaan modal pemerintah berupa non surat berharga yaitu kepemilikan modal pada perusahaan bukan perseroan terbatas atau lembaga/organisasi tertentu.
      2. Investasi Permanen Lainnya yang dimiliki oleh pemerintah untuk menghasilkan pendapatan atau meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Investasi permanen lainnya merupakan bentuk investasi permanen yang tidak dapat diklasifikasikan dalam penyertaan modal pemerintah pada perusahaan negara/daerah, badan internasional dan badan usaha lainnya yang bukan milik negara.
         
    2. Investasi Non Permanen

      Investasi non permanen merupakan investasi jangka panjang yang kepemilikannya berjangka waktu lebih dari 12 bulan dimaksudkan untuk tidak dimiliki terus menerus/berkelanjutan atau ada niat untuk memperjualbelikan atau menarik kembali. Investasi nonpermanen dapat berupa:

      1. Pembelian obligasi atau surat utang jangka panjang yang dimaksudkan untuk dimiliki sampai dengan tanggal jatuh tempo.
      2. Penanaman modal dalam proyek pembangunan yang dapat dialihkan kepada pihak ketiga.
      3. Dana yang disisihkan pemerintah dalam rangka pelayanan masyarakat seperti bantuan modal kerja secara bergulir kepada kelompok masyarakat (dana bergulir).
      4. Investasi non permanen lainnya, yang sifatnya tidak dimaksudkan untuk dimiliki pemerintah secara berkelanjutan, seperti penyerahan modal yang dimaksudkan untuk penyehatan/penyelamatan perekonomian.

  1. Pengakuan

    Pengeluaran kas dan/atau aset, penerimaan hibah dalam bentuk investasi dan konversi piutang atau aset lain menjadi investasi dapat diakui sebagai investasi jangka panjang apabila memenuhi kriteria sebagai berikut:

    1. Kemungkinan manfaat ekonomi dan manfaat sosial atau jasa potensial di masa yang akan datang atas suatu investasi tersebut dapat diperoleh dalam jangka waktu lebih dari 12 bulan; dan
    2. Nilai perolehan atau nilai wajar investasi dapat diukur secara andal.

    Pengeluaran kas dalam rangka perolehan investasi jangka panjang diakui sebagai pengeluaran pembiayaan. Sedangkan penerimaan kas atas pelepasanjpenjualan investasi jangka panjang diakui sebagai penenmaan pembiayaan. Pengeluaran dan penerimaan pembiayaan disajikan dalam LRA.

    Pada saat pelepasan/penjualan investasi, apabila terjadi perbedaan antara hasil pelepasan investasi dengan nilai tercatatnya harus dibebankan atau dikreditkan kepada keuntungan/kerugian pelepasan investasi.

    Keuntungan/kerugian pelepasan investasi disajikan dalam LO.

    Hasil investasi seperti dividen tunai (cash dividend) dan bunga diakui sebagai pendapatan baik pada LRA maupun LO.

    Sedangkan hasil investasi berupa dividen saham (stock dividend) tidak diakui sebagai pendapatan baik di LRA maupun LO, tetapi diungkap dalam catatan atas laporan keuangan.

  1. Pengukuran

    Metode yang digunakan untuk menilai investasi pemerintah adalah:

    1. Metode Biaya

      Pada metode biaya, investasi dicatat sebesar biaya perolehan, baik pada saat investasi awal maupun pencatatan selanjutnya. Biaya perolehan meliputi harga transaksi investasi itu sendiri ditambah biaya lain yang timbul dalam rangka perolehan investasi tersebut.

      Metode biaya diterapkan untuk:

      1. Investasi permanen dengan kepemilikan kurang dari 20%.

        Penghasilan atas investasi tersebut diakui sebesar bagian hasil yang diterima dan tidak mempengaruhi besarnya investasi pada badan usaha/badan hukum yang terkait.

        Pada metode biaya, bagian laba berupa dividen tunai yang diperoleh pemerintah dicatat sebagai pendapatan hasil investasi.

      2. Investasi non permanen dalam bentuk obligasi atau surat utang jangka panjang dan investasi yang tidak dimaksudkan untuk dimiliki berkelanjutan.
      3. Investasi non permanen dalam bentuk penanaman modal di proyek-proyek pembangunan pemerintah (seperti Proyek Perkebunan Inti Rakyat/PIR). Biaya perolehan yang dimaksud adalah biaya pembangunan termasuk biaya yang dikeluarkan untuk perencanaan dan biaya lain yang dikeluarkan dalam rangka penyelesaian proyek sampai proyek tersebut diserahkan ke pihak ketiga.
         
    2. Metode Ekuitas

      Metode ekuitas diterapkan untuk investasi permanen dengan kepemilikan pemerintah sebesar 20% (dua puluh persen) ke atas atau kepemilikan kurang dari 20% (dua puluh persen) tetapi memiliki pengaruh yang signifikan.

      Pada metode ekuitas, investasi awal dicatat sebesar biaya perolehan. Biaya perolehan dimaksud meliputi harga transaksi investasi itu sendiri ditambah biaya lain yang timbul dalam rangka perolehan investasi tersebut.

      Penilaian investasi pada tanggal pelaporan keuangan disajikan sebesar investasi awal ditambah (dikurangi) proporsi bagian laba (rugi) pemerintah setelah tanggal perolehan dikurangi dengan penerimaan dividen tunai bagian pemerintah.

      Bagian laba berupa dividen tunai yang diperoleh pemerintah dicatat sebagai pendapatan hasil investasi dalam Laporan Operasional dan mengurangi nilai investasi pemerintah di Neraca. Sedangkan dividen dalam bentuk saham yang diterima tidak mempengaruhi nilai investasi pemerintah.

      Dividen tunai pada saat diumumkan dalam RUPS diakui sebagai piutang dividen dan pengurang investasi pemerintah.

      Dividen tunai yang telah diterima oleh pemerintah akan mengurangi piutang dividen. Penerimaan dividen tunai tersebut akan dicatat sebagai pendapatan hasil investasi dalam laporan realisasi anggaran.

      Penyesuaian terhadap nilai investasi juga diperlukan untuk mengubah porsi kepemilikan nilai investasi pemerintah, misalnya adanya perubahan yang timbul akibat pengaruh valuta asing, perjanjian antara pemerintah dengan BUMN serta revaluasi aset tetap.

    3. Metode nilai bersih yang dapat direalisasikan (net realizable value)

      Metode nilai bersih yang dapat direalisasikan diterapkan untuk:

      1. Investasi non permanen yang dimaksudkan untuk penyehatan/penyelamatan perekonomian, misalnya dana talangan dalam rangka penyehatan perbankan.
      2. Investasi non permanen berbentuk dana bergulir.

      Secara periodik, harus dilakukan penyesuaian terhadap investasi non permanen sehingga nilai investasi yang tercatat di neraca menggambarkan nilai bersih yang dapat direalisasikan (net realizable value). Nilai yang dapat direalisasikan ini dapat diperoleh dengan melakukan penatausahaan investasi sesuai dengan jatuh temponya (aging schedule). Berdasarkan penatausahaan tersebut, akan diketahui jumlah investasi yang tidak dapat tertagih/terealisasi, investasi yang diragukan dapat tertagih/terealisasi, dan investasi yang dapat tertagih/terealisasi.

      Pengukuran investasi non permanen di neraca berdasarkan nilai yang dapat direalisasikan, dilaksanakan dengan mengurangkan nilai investasi non permanen diragukan tertagih/direalisasikan dari nilai investasi non permanen awal yang dicatat sebesar harga perolehan. Investasi non permanen dapat dihapuskan jika investasi non permanen tersebut benar-benar sudah tidak tertagih/direalisasikan dan penghapusannya mengikuti ketentuan yang berlaku.

      Akun lawan (contra account) dari investasi non permanen diragukan tertagih/ direalisasikan adalah beban investasi non permanen diragukan tertagih/direalisasikan.

      Dalam kondisi tertentu, kriteria besarnya persentase kepemilikan saham bukan merupakan faktor yang menentukan dalam pemilihan metode penilaian investasi, tetapi yang lebih menentukan adalah tingkat pengaruh (the degree of influence) atau pengendalian terhadap perusahaan investee. Ciri-ciri adanya pengaruh atau pengendalian pada perusahaan investee, antara lain:

      1. Kemampuan mempengaruhi komposisi dewan komisaris;
      2. Kemampuan untuk menunjuk atau menggantikan direksi;
      3. Kemampuan untuk menetapkan dan mengganti dewan direksi perusahaan investee; dan
      4. Kemampuan untuk mengendalikan mayoritas suara dalam rapat dewan direksi.

      Apabila investasi jangka panjang diperoleh dari pertukaran aset pemerintah, maka nilai investasi diakui sebesar nilai wajar investasi yang diperoleh. Jika nilai wajar investasi yang diperoleh tidak tersedia, nilai investasi diakui sebesar nilai wajar aset yang diserahkan atau nilai buku aset yang diserahkan apabila tidak diketahui nilai wajarnya.

      Dalam hal aset tetap yang dipertukarkan nilai wajarnya lebih besar dari nilai buku, maka selisih lebih dicatat sebagai pendapatan LO.

      Harga perolehan investasi dalam valuta asing yang dibayar dengan mata uang asing yang sama harus dinyatakan dalam rupiah dengan menggunakan nilai tukar (kurs tengah Bank Sentral) yang berlaku pada tanggal transaksi. Pada neraca, investasi dalam mata uang asing dinyatakan dalam mata uang Rupiah sebesar kurs tengah Bank Sentral pada tanggal pelaporan. Selisih penjabaran mata uang asing ke dalam mata uang Rupiah antara tanggal perolehan investasi dan tanggal pelaporan disajikan sebagai selisih kurs pada neraca.

  1. Penyajian/Pengungkapan

    Investasi jangka panjang disajikan pada neraca menurut jenisnya, baik yang bersifat non permanen maupun yang bersifat permanen. Investasi non permanen yang diragukan tertagih/terealisasi disajikan sebagai pengurang investasi jangka panjang non permanen.

    Investasi non permanen yang akan jatuh tempo dalam waktu kurang dari 12 bulan setelah tanggal pelaporan direklasifikasi menjadi bagian lancar investasi non permanen pada aset lancar.

    Hasil dari investasi, seperti bunga dan dividen, diakui sebagai pendapatan dan disajikan pada LRA dan LO. Apabila terdapat hasil investasi yang masih terutang disajikan sebagai piutang pada neraca.

Berikut adalah ilustrasi penyajian investasi jangka panjang pada neraca:

PEMERINTAH ABCNERACA

PER 31 DESEMBER 20X1

URAIANJUMLAH
ASET 
  ASET LANCAR 
    .... 
    Investasi Jangka Pendek 
    Bagian Lancar Investasi Jangka Panjang Non Permanenxxxx
    ..... 
  INVESTASI JANGKA PANJANG 
    Investasi Jangka Panjang Non Permanen 
      Investasi dalam obligasixxxx
      Penyertaan Modal Pemerintah dalam Proyek Pembangunanxxxx
      Dana Bergulirxxxx
      (Dana Bergulir yang diragukan tertagih/terealisasi)(xxxx)
      Investasi Jangka Panjang Non Permanen Lainnyaxxxx
      (Investasi Jangka Panjang Non Permanen Lainnya yang diragukan tertagih/terealisasi)(xxxx)
        Jumlah Investasi Jangka Panjang Non Permanenxxxx
    Investasi Jangka Panjang Permanen 
      Investasi Permanen PMNxxxx
      Investasi Permanen BLUxxxx
      Investasi Permanen Lainnyaxxxx
        Jumlah Investasi Jangka Panjang Permanenxxxx
          Jumlah Investasi  Jangka Panjangxxxxx
  ASET TETAP 
  ASET LAINNYA 
  .... 
      Dana Kelolaan yang Belum Digulirkan/Diinvestasikanxxxx
KEWAJIBAN 
EKUITAS 

Hal-hal lain yang harus diungkapkan dalam laporan keuangan pemerintah berkaitan dengan investasi pemerintah, antara lain:

  1. Kebijakan akuntansi untuk penentuan nilai investasi.
  2. Jenis-jenis investasi, investasi permanen dan non permanen.
  3. Perubahan harga pasar baik investasi jangka pendek maupun investasi jangka panjang yang memiliki harga pasar.
  4. Penurunan nilai investasi yang signifikan dan penyebab penurunan tersebut.
  5. Investasi yang dinilai dengan nilai waJar dan alasan penerapannya.
  6. Rekonsiliasi nilai investasi awal dan akhir atas investasi dengan metode ekuitas.
  7. Investasi yang disajikan dengan nilai nihil dan bagian akumulasi rugi yang melebihi nilai investasi.
  8. Kewajiban yang timbul dari bagian akumulasi rugi yang melebihi nilai investasi dalam hal pemerintah memiliki tanggung jawab hukum.
  9. Perubahan klasifikasi pos investasi.
  10. Perubahan porsi kepemilikan atau pengaruh signifikan yang mengakibatkan perubahan metode akuntansi.

  1. Perlakuan khusus
    1. Investasi dalam saham bersaldo minus.

      Investasi dalam bentuk saham dimungkinkan bersaldo minus karena perusahaan negara terus menerus mengalami kerugian atau nilai kewajiban melebihi nilai asetnya, sehingga nilai ekuitasnya bersaldo minus.

      Dalam metode ekuitas, pengakuan bagian rugi dalam nilai investasi pemerintah yang disajikan pada neraca dilakukan sampai nilai investasi menjadi nihil. Selisih bagian rugi yang belum diakui dalam investasi pemerintah akan diungkap dalam catatan atas laporan keuangan.

      Pada metode ekuitas, nilai investasi dapat berkurang sehingga menjadi nihil atau negatif karena kerugian yang diperoleh. Jika akibat kerugian yang dialami, nilai investasi menjadi negatif, maka investasi tersebut akan disajikan di neraca sebesar nihil, namun nilai negatif tersebut akan diungkapkan dalam catatan atas laporan keuangan.

      Pengakuan bagian laba dapat kembali dilakukan ketika bagian laba telah menutup akumulasi rugi yang tidak diakui pada saat nilai investasi negatif disajikan nihil.

      Dalam kondisi nilai investasi negatif disajikan nihil, bagian laba terlebih dahulu digunakan untuk menutup akumulasi rugi. Penambahan investasi dari pengakuan bagian laba akan dilakukan setelah akumulasi rugi tertutupi. Hal ini diungkapkan dalam catatan atas laporan keuangan.

      Jika akibat kerugian yang dialami, nilai investasi menjadi negatif dan pemerintah memiliki tanggung jawab hukum untuk menanggung kerugian atas badan usaha penerima investasi (investee) tersebut, maka bagian akumulasi rugi diakui sebagai kewajiban.

      Pengakuan bagian laba pada saat bagian akumulasi rug1 diakui sebagai kewajiban akan mengurangi nilai kewajiban tersebut. Hal ini diungkapkan dalam catatan atas laporan keuangan.

    2. Bantuan Pemerintah Yang Belum Ditetapkan Statusnya (BPYBDS).

      BPYBDS adalah aset yang berasal dari APBN, yang telah dioperasikan dan/atau digunakan BUMN berdasarkan BAST dan masih dicatat oleh K/L. Aset BPYBDS diperoleh melalui anggaran belanja K/L dan ditujukan sebagai penyertaan modal pada BUMN. Aset tersebut berstatus BPYBDS karena aset tersebut telah digunakan/ dioperasikan oleh BUMN, namun belum ditetapkan sebagai penyertaan modal melalui PP.

      BUMN mencatat aset tersebut dalam neracanya masing- masing, dan di sisi lain K/L masih mencatat aset tersebut dalam pembukuannya. Untuk menghindari pembukuan ganda atas aset tersebut, maka aset BPYBDS dikeluarkan dari neraca K/L dan diungkapkan dalam CaLK K/L baik nilai maupun tahap penyelesaian yuridisnya secara rinci.

      Aset-aset yang berstatus BPYBDS pada BUMN disajikan sebagai Investasi Permanen PMN pada neraca sebesar nilai perolehannya yang tertuang pada BAST atau nilai wajar berdasarkan penilaian dalam hal tidak terdapat nilai perolehannya. Pencatatan aset BPYBDS pada neraca BUMN didasarkan atas penggunaan prinsip substance over form dan matching cost against revenue, bahwa aset tersebut secara substansi telah digunakan oleh BUMN dalam kegiatan operasi dalam rangka memperoleh pendapatan.

    3. Penyertaan Modal pada Lembaga Keuangan Internasional yang diperoleh melalui penerbitan Promissory Notes.

      Penyertaan pemerintah pada organisasi/lembaga internasional dicatat sebagai investasi permanen sebesar kontribusi Pemerintah yang telah dibayar tunai maupun dalam bentuk penerbitan Promissory Notes.

      Penerbitan Promissory Notes ini adalah dalam rangka penyesuaian akibat selisih kurs rugi atas nilai kontribusi tunai dengan nilai kuota yang mencerminkan hak suara pemerintah.

      Promissory Notes adalah surat pengakuan utang yang diterbitkan Pemerintah dalam rangka penyertaan pada organisasiI lembaga keuangan internasional. Promissory Notes yang diterbitkan dalam rangka pembayaran penyertaan kepada lembaga/organisasi keuangan internasional/regional, diakui dan dicatat sebagai kewajiban.

    4. Dana Bergulir yang Belurn Digulirkan/Diinvestasikan.

      Dalam hal terdapat Dana Bergulir yang sudah dicairkan dari APBN atau dari pengembalian Dana Bergulir yang belum digulirkan/diinvestasikan sampai dengan tanggal pelaporan, maka dana tersebut disajikan pada Aset Lainnya sebagai Dana Kelolaan yang Belum Digulirkan/Diinvestasikan.

    5. Dana Bergulir yang tidak Digulirkan Kembali.

      Dalam hal Dana Bergulir ditetapkan oleh Pemerintah tidak digulirkan kembali, maka kas dari Dana Bergulir yang belum disetorkan ke Kas Negara sampai dengan tanggal pelaporan keuangan disajikan sebagai Kas Lainnya dan Setara Kas.