Jelaskan istilah-istilah perjanjian internasional traktat

Perjanjian Internasional mempunyai bermacam-macam istilah. Beberapa istilah tersebut di antaranya sebagai berikut.

Traktat adalah suatu perjanjian atau persetujuan antara dua negara atau lebih untuk mencapai hubungan hukum mengenai objek hukum (kepentingan) yang sama. Traktat mengatur masalah-masalah yang bersifat fundamental sehingga kekuatan mengikatnya sangat ketat. Oleh karena itu, traktat merupakan bentuk persetujuan yang paling resmi (formal) dan harus diratifikasi oleh badan eksekutif dan atau legislatif negara peserta. Misalnya, Perjanjian Celah Timur yaitu perjanjian antara negara Timor Loro Sae dengan Australia mengenai bagi hasil pengolahan minyak di Kawasan Celah Timur.

Istilah konvensi digunakan untuk memberi nama suatu catatan dari persetujuan mengenai hal-hal penting, tetapi yang tidak bersifat politik tinggi. Konvensi juga dipergunakan untuk menyebut persetujuan formal yang bersifat multilateral yang diadakan di bawah wibawa organisasi internasional, termasuk instrumen-instrumen yang dibuat oleh organ-organ lembaga internasional. Konvensi memerlukan legalisasi dari wakil-wakil yang berkuasa penuh (plenipotentiaries). Misalnya, Konvensi Hukum Laut Internasional.

3. Persetujuan (Agreement)

Persetujuan (Agreement) adalah suatu perjanjian atau persetujuan antara dua negara atau lebih yang mempunyai akibat hukum seperti dalam traktat. Istilah persetujuan (agreement) secara khusus dipergunakan untuk menyebut kontrak antarpemerintah mengenai hal-hal yang relatif tidak penting atau tidak permanen dan bersifat teknis. Dalam hal ini agreement lebih bersifat administratif. Agreement ini memerlukan legalisasi dari wakil-wakil departemen, tetapi tidak memerlukan ratifikasi. Alasannya, sifat agreement tidak seformal traktat dan konvensi. Misalnya, agreement tentang ekspor dan impor komoditas tertentu.

Piagam atau charter adalah istilah yang digunakan dalam perjanjian internasional untuk pendirian badan yang memerlukan fungsi administratif. Misalnya, PBB dalam proses membentuk anggaran dasar dalam bentuk charter.

Istilah statuta ini dipakai untuk menyebut hal-hal berikut.

a) Konstitusi lembaga internasional. Misalnya, Konstitusi Komisi Eropa untuk Sungai Danube 1921, Konstitusi Mahkamah Internasional 1920, dan bermacam-macam biro Liga Bangsa-Bangsa.

b) Kumpulan aturan hukum yang ditentukan oleh persetujuan internasional mengenai kerja suatu kesatuan hukum yang berada di bawah supervisi internasional. Misalnya, statuta dari "Sanjak of Alexandretta".

c) Instrumen tambahan dari konvensi yang membeberkan aturan-aturan tertentu yang harus diterapkan.

6. Deklarasi (Declaration)

Deklarasi adalah pernyataan bersama mengenai suatu masalah dalam bidang politik, ekonomi, atau hukum. Dilihat dari isinya, deklarasi lebih bersifat politis. Istilah deklarasi dapat digunakan untuk menyebut hal-hal berikut.

a) Perjanjian internasional yang sebenarnya. Misalnya, Deklarasi Paris 1856.

b) Suatu instrumen informal yang ditambahkan pada suatu perjanjian internasional atau konvensi, yang menginterpretasi atau yang menjelaskan ketentuan-ketentuan perjanjian internasional atau konvensi tersebut.

c) Suatu persetujuan informal mengenai hal-hal yang kurang penting.

d) Suatu resolusi yang dibuat oleh konferensi diplomatik yang memuat prinsip-prinsip yang ditaati oleh semua negara.

Modus Vivendi adalah suatu dokumen yang mencatat pesetujuan internasional yang bersifat sementara, sampai berhasil diwujudkan secara permanen. Modus Vivendi tidak memerlukan ratifikasi. Modus Vivendi ini biasanya digunakan untuk menandai adanya yang baru dirintis.

Protokol adalah persetujuan yang isinya melengkapi suatu konvensi. Protokol hanya mengatur masalah-masalah tambahan seperti penafsiran klausul-klausul tertentu dari konvensi atau pembatasan-pembatasan oleh negara penanda tangan. Misalnya, berita acara mengenai hasil suatu kongres atau konferensi yang ditandatangani oleh peserta. Protokol juga dapat berupa alat tambahan bagi konvensi, tetapi sifat dan pelaksanaannya bebas dan tidak perlu diratifikasi. ADa juga protokol sebagai perjanjian yang benar-benar berdiri sendiri (independen).

9. Perikatan (Arragement)

Arragement hampir sama dengan persetujuan (agreement). Akan tetapi, arragement ini biasanya digunakan untuk transaksi-transaksi yang bersifat mengatur dan sementara (temporer) serta tidak seformal traktat dan konvensi.

10. Kovenan (Convenant)

Convenant, yaitu perjanjian yang membentuk administratif dan konstitusi organisasi internasional liga bangsa-bangsa.

11. Kententuan Penutup (Final Act)

Kententuan Penutup, yaitu ringkasan hasil konvensi yang menyebutkan negara peserta, nama utusan yang turut diundang, serta masalah yang disetujui konferensi dan tidak memerlukan ratifikasi.

12. Ketentuan Umum (General Act)

Kententuan umum, yaitu traktat yang dapat bersifat resmi dan tidak resmi. Misalnya, LBB (Liga Bangsa-Bangsa) menggunakan ketentuan umum mengenai arbitrasi untuk menyelesaikan secara damai pertikaian internasional tahun 1928. 13. Pertukaran Nota Pertukaran nota, yaitu metode yang tidak resmi, tetapi akhir-akhir ini banyak digunakan. Biasanya, pertukaran nota dilakukan oleh wakil-wakil militer dan negara, serta dapat bersifat multilateral. Akibat pertukaran nota ini timbul kewajiban yang menyangkut mereka.

14. Pakta (Pact)

Pakta, yaitu istilah yang menunjukkan suatu persetujuan yang lebih khusus (Contoh : Pakta Warsawa). Pakta membutuhkan ratifikasi. 15. Proses Verbal

Proses verbal, yaitu catatan-catatan atau ringkasan-ringkasan atau kesimpulan-kesimpulan konferensi diplomatik, atau catatan suatu permufakatan. Tetapi, proses verbal tidak diratifikasi.

Berbagai macam istilah perjanjian internasional di atas hanya merupakan contoh. Masih banyak istilah perjanjian internasional yang lainnya. Mungkin Anda juga mengetahuinya. Oleh karena itu, tambahkan daftar istilah perjanjian internasional dalam buku catatan Anda sebagai materi pengayaan.

NILAI TERENDAH DARI BIAYA PEROLEHAN ATAU NILAI REALISASI NETO (LCNRV) Persediaan dicatat sebesar biaya perolehan. Namun, jika persediaan turun nilainya sampai ke tingkat di bawah biaya aslinya, maka prinsip biaya historis menjadi tidak relevan. Apapun alasan untuk penurunan nilai tersebut, baik itu usang, perubahan tingkat harga, atau rusak, perusahaan harus menurunkan nilai persediaan menjadi nilai realisasi neto untuk melaporkan kerugian ini. Perusahaan meninggalkan prinsip biaya historis ketika utilitas masa depan (kemampuan menghasilkan pendapatan) dari aset turun di bawah biaya aslinya. Nilai Realisasi Neto Ingat bahwa biaya adalah harga perolehan persediaan yang dihitung dengan menggunakan salah satu metode berbasis biaya historis. Nilai realisasi neto ( net realizable value /NRV) mengacu pada jumlah neto yang diharapkan oleh perusahaan untuk direalisasi dari penjualan persediaan. Secara khusus, nilai realisasi neto adalah estimasi harga penjualan dalam kegiatan bisnis bi

Pengumpulan data kependudukan di Indonesia ada tiga macam, yaitu sensus, survei, dan registrasi. 1. Sensus Sensus penduduk disebut cacah jiwa. Sensus penduduk merupakan suatu proses keseluruhan dari pengumpulan, pengolahan, penyajian, dan penilaian data penduduk yang menyangkut antara lain ciri demografi, sosial ekonomi, dan lingkungan hidup. a. Syarat-syarat Sensus Di dalam sensus, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi, di antaranya sebagai berikut. - Semua Orang atau Bersifat Mandiri Informasi demografi harus mencakup semua orang atau mandiri yang ada di dalam suatu wilayah tertentu. Baik itu yang bersumber dari anggota masyarakat atau anggota keluarga. - Waktu Sensus dilakukan secara periodik pada saat yang telah ditentukan. Waktu pelaksanaan secara serentak. - Wilayah Tertentu Cakupan sensus dan ruang lingkup sensus, meliputi wilayah tertentu secara rata di setiap wilayahnya. Di Indonesia, pencacahan jiwa atau sensus dilakukan setiap sepuluh tahun sekali. H

Jelaskan istilah-istilah perjanjian internasional traktat
Filipina bakal sepakati kerjasama militer dengan Amerika Serikat. apdforum.com ©2014 Merdeka.com

PENDIDIKAN | 9 Juni 2016 10:00 {news_reporter_link} {news_ext_reporter}

Merdeka.com - Masih ingatkah kamu dengan Konferensi Asia Afrika atau KAA? Konferensi ini adalah salah satu contoh dari perjanjian Internasional yang pernah dilakukan oleh negara Indonesia. Sebuah perjanjian internasional tentunya harus bermanfaat bagi negaranya. Perjanjian Internasional adalah persetujuan internasional yang diatur dengan hukum internasional dan ditandatangani dalam bentuk tertulis, baik satu negara atau lebih ataupun antarorganisasi bertingkat internasional. Ada berapa istilah tertentu yang digunakan dalam melakukan perjanjian Internasional. Yuk kita bahas bersama.

  1. Traktat: Traktat atau treaty adalah sebuah perjanjian atau persetujuan diantara dua negara atau lebih untuk bisa mencapai hubungan hukum tentang obyek-obyek hukum dengan kepentingan yang sama. Traktat ini mengatur masalah-masalah yang bersifat fundamental sehingga kekuatannya sangat ketat dalam hal pengikatan. Traktat juga menjadi bentuk persetujuan yang paling normal dan wajib diratifikasi oleh badan eksekutif atau legislatif negara anggotanya.
  2. Konvensi: istilah onvensi ini digunakan untuk pemberian nama sebuah catatan dari persetujuan tentang hal-hal yang penting, tapi sifatnya bukan politik tinggi. Konvensi ini juga digunakan untuk penyebutan persetujuan resmi yang bersifat multirateral yang diadakan di bawah organisasi Internasional.
  3. Persetujuan: Persetujuan atau agreement ini adalah sebuah perjanjian atau persetujuan yang dilakukan antara dua negara atau lebih yang punya akibat hukum seperti yang ada di dalam traktat. Istilah yang satu ini khusus digunakan untuk menyebut kontrak antar pemerintah tentang hal-hal yang nggak penting atau nggak permanen. Agreement ini juga lebih administratif.

Nah, itu tadi adalah contoh-contoh dari istilah yang sering digunakan dalam perjanjian Internasional. Masih ada banyak lagi istilah lain seperti charter dan statute. Kamu masih bisa membacanya secara lebih lanjut.

(mdk/iwe)