Contoh perwujudan pokok pikiran keempat pembukaan UUD nri 1945 adalah

Contoh perwujudan pokok pikiran keempat pembukaan UUD nri 1945 adalah

Ada 4 (empat) pokok pikiran yang sifat dan maknanya sangat dalam. Pokok-pokok pikiran tersebut meliputi suasana kebatinan dari Undang-undang Dasar Indonesia.

Pokok-pokok pikiran ini mewujudkan cita-cita hukum (Rechtsidee) yang menguasai hukum dasar Negara, baik hukum yang tertulis (Undang-undang Dasar), maupun hukum yang tidak tertulis.

Undang-undang Dasar menciptakan pokok-pokok pikiran ini dalam pasal-pasalnya.

1. Pokok pikiran pertama menyatakan bahwa negara melindungi segenap Bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dengan berdasar atas persatuan dengan mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Rumusan ini menunjukkan pokok pikiran persatuan, identik dengan Sila ke-3 dari Pancasila, Persatuan Indonesia.

Contoh Penerapan Pokok Pikiran I Pembukaan UUD 1945:

– Menjaga persatuan – Mencegah perpecahan – Rela berkorban untuk kepentingan negara – Memelihara ketertiban dunia

– Meningkatkan rasa kebanggaan dan bertanah air Indonesia

2. Pokok pikiran kedua menyatakan bahwa Negara hendak mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat.

Rumusan ini menunjukkan pokok pikiran persatuan, identik dengan sila ke-5 Pancasila, Keadilan sosial.

Contoh Penerapan Pokok Pikiran II Pembukaan UUD 1945:

– Bersikap adil – Menolong orang lain – Bekerja keras dan tidak pernah putus asa – Menghargai hasil karya orang lain

– Menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban pribadi orang lain

3. Pokok pikiran ketiga yang terkandung dalam “Pembukaan” ialah Negara yang berkedaulatan rakyat, berdasar atas kerakyatan dan permusyawaratan perwakilan.

Rumusan ini menunjukkan pokok pikiran persatuan, identik dengan Sila ke-4, kedaulatan rakyat.

Contoh Penerapan Pokok Pikiran III Pembukaan UUD 1945:

– Tidak memaksakan kehendak orang lain – Mengutamakan musyawarah dalam mengambil keputusan bersama – Menghargai hasil keputusan – Setiap manusia mempunyai kedudukan, hak dan kewajiban yang sama

– Diutamakan kepentingan bersama di atas kepentingan pribadi

4. Pokok pikiran keempat yang terkandung dalam “Pembukaan” ialah Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab.

Rumusan ini menunjukkan pokok pikiran persatuan, identik dengan sila ke-1 dan ke-2 dari Pancasila, Ketuhanan Yang Maha Esa dan Kemanusiaan yang adil dan beradab.

Contoh Penerapan Pokok Pikiran IV Pembukaan UUD 1945:

– Menghormati pemeluk agama lain – Tidak menganggap agama sendiri paling baik – Menjaga kerukunan umat beragamaz – Menghargai kebebasan beragama – Tidak boleh memaksakan kepercayaan orang lain – Tidak memaksakan suatu agama – Menjaga makhluk ciptaan Tuhan – Memperlakukan manusia sesuai dengan harkat dan martabatnya – Saling mencintai sesama manusia – Tidak saling menjatuhkan dan merendahkan – Mempunyai sikap tenggang rasa

– Menjunjung tinggi nilai kemanusiaan.

tirto.id - Pokok-pokok pikiran yang terkandung dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945) adalah pancaran dari nilai-nilai Pancasila. Pokok-pokok pikiran tersebut adalah suasana kebatinan dari Undang-Undang Dasar Negara Indonesia.

Sebelum amandemen, pokok-pokok pikiran UUD 1945 bertujuan untuk​​ mewujudkan cita-cita hukum (rechtsidee) yang menguasai hukum dasar negara, baik tertulis maupun tidak tertulis, demikian dilansir buku Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan/Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Dalam pasal-pasalnya, UUD 1945​​ menciptakan pokok-pokok pikiran. Maka daripada itu, pokok pikiran yang terkandung dalam Pembukaan UUD 1945​​ adalah sumber hukum tertinggi di Indonesia.

Konsekuensi dari hal tersebut adalah, UUD 1945 harus dijabarkan dalam semua peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, seperti ketetapan MPR, Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, dan sebagainya.

Arti pokok pikiran Pembukaan UUD 1945​​

Laman Kemenkeu menuliskan, UUD 1945 merupakan hukum dasar yang tertulis dan tidak tertulis. Hukum dasar tidak tertulis tersebut meliputi aturan dasar yang timbul dan terpelihara dalam praktik penyelenggaraan negara.

Oleh karena itu, setiap masyarakat Indonesia harus memahami hal-hal yang terkandung dalam setiap alinea pembukaan UUD 1945, berikut ini.

1. Aline pertama

"Negara" yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dengan berdasar atas persatuan dengan mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Dalam pembukaan terdapat makna "Negara" yang dimaksud adalah negara Persatuan, negara yang melindungi segenap bangsa seluruhnya. Perlindungan dari negara tersebut, meliputi segala paham golongan dan perseorangan.

2. Aline kedua

Negara hendak mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat.

3. Aline ketiga

Pokok pikiran ketiga yang terkandung dalam "pembukaan" ialah negara yang berkedaulatan Rakyat, berdasar atas kerakyatan dan permusyawaratan perwakilan.

Oleh karena itu, sistem negara yang terbentuk dalam UUD 1945 harus berdasar atas kedaulatan rakyat dan atas permusyawaratan perwakilan.

4. Aline keempat

Pokok pikiran keempat, yang terkandung dalam "pembukaan" ialah negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab.

Oleh karena itu, UUD 1945 harus mengandung isi yang mewajibkan pemerintah dan jajarannya untuk memelihara budi pekerti kemanusiaan yang luhur dan memegang teguh cita-cita moral rakyat.

Sementara itu, pokok-pokok pikiran dalam Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 adalah sebagai berikut:

• pokok pikiran persatuan;

• pokok pikiran keadilan sosial;

• pokok pikiran kedaulatan rakyat; dan

• pokok pikiran ketuhanan.

Sikap terhadap pokok pikiran Pembukaan UUD 1945

Sikap terhadap pokok pikiran Pembukaan UUD 1945, yaitu:

1. Memiliki pengetahuan tentang peraturan-peraturan hukum yang berlaku, baik di lingkungan masyarakat ataupun di negara Indonesia;

2. Memiliki pengetahuan tentang isi peraturan-peraturan hukum. Misalnya, seseorang bukan hanya sekedar tahu ada hukum tentang pajak, tetapi ia juga mengetahui isi peraturan tentang pajak tersebut;

3. Memiliki sikap positif terhadap peraturan-peraturan hukum;

4. Menunjukkan perilaku yang sesuai dengan apa yang diharuskan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Baca juga:

  • Tugas, Fungsi, dan Wewenang Presiden RI Menurut UUD 1945
  • Mengenal Bentuk dan Prinsip Kedaulatan NKRI Menurut UUD 1945
  • Apa Saja Fungsi, Peran dan Kewenangan DPD Menurut UUD?

Baca juga artikel terkait MAKNA PEMBUKAAN UUD 1945 atau tulisan menarik lainnya Ega Krisnawati
(tirto.id - ega/ale)


Penulis: Ega Krisnawati
Editor: Alexander Haryanto
Kontributor: Ega Krisnawati

Subscribe for updates Unsubscribe from updates