Kewajiban dan hak kita sebagai masyarakat terhadap ingkungan masyarakat harus seimbang. Secara umum, kewajiban dan hak kita sebagai warga negara diatur oleh undang-undang. Ada juga norma yang mengatur kehidupan kita di masyarakat. Show Hak dan kewajiban warga negara Indonesia diatur dan dijamin dalam Undang-undang Dasar (UUD) 1945. Hak dan kewajiban ini, dillindungi oleh dasar hukum tertinggi Indonesia, yakni UUD 1945. Apa yang dimaksud dengan hak? Hak adalah kuasa untuk menerima atau melakukan sesuatu yang mestinya individu terima atau bisa dikatakan sebagai hal yang selalu dilakukan dan orang lain tidak boleh merampasnya entah secara paksa atau tidak. Dalam konteks kewarganegaraan sehari-hari, hak ini berarti warga negara berhak mendapatkan penghidupan yang layak, jaminan keamanan, perlindungan hukum dan lain sebagainya. Apa yang dimaksud dengan kewajiban? Kewajiban adalah suatu hal yang wajib dilakukan demi mendapatkan hak atau wewenang. Bisa jadi kewajiban merupakan hal yang harus kita lakukan karena sudah mendapatkan hak. Baca Juga: Potensi Maritim Indonesia, dari Perikanan hingga Pelayaran Rincian Pasal Tentang Hak dan Kewajiban di UUD 1945Pasal-pasal dalam Undang-undang Dasar (UUD) 1945 yang menetapkan hak dan kewajiban warga negara termaktub di pasal 27,28,29,30,31,32,33, dan 344 yaitu: a) Pasal 27 ayat (1), menetapkan hak warga Negara yang sama dalam hukum dan pemerintah, serta kewajiban untuk menjunjung hukum dan pemerintahan. b) Pasal 27 ayat (2), menetapkan hak warga Negara atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan. c) Pasal 27 ayat (3), dalam perubahan UUD 1945 menetapkan hak dan kewajiban warga Negara untuk ikut serta dalam pembelaan Negara. d) Pasal 28 menetapkan hak kemerdekaan warga negaranya untuk berserikat, berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan. e) Pasal 29 ayat (2), menyebutkan adanya hak kemerdekaan warga Negara untuk memeluk agamanya masing-masing dan beribadat menurut agamnya. f) Pasal 30 ayat (1), dalam perubahan kedua UUD 1945 menyebutkan hak dan kewajiban warga Negara untuk ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan Negara. g) Pasal 31 ayat (1), bahwa tiap-tiap warga Negara berhak mendapat pengajaran. Berikut ini adalah kewajiban warga Negara Indonesia: a) Wajib menaati hukum dan pemerintahan pasal 27 ayat (1) UUD NRI 1945 berbunyi: “segala warga Negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya”. b) Wajib ikut serta dalam upaya pembelaan Negara. Pasal 27 ayat (3) UUD NRI 1945 menyatakan: “setiap warga Negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan Negara”. c) Wajib menghormati hak asasi manusia orang lain. Pasal 28J ayat 1 mengatakan: setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain. d) Wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang. Pasal 28J ayat (2) menyatakan: “dalam menjalankan hak dan kebebasannya setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adilsesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis”. Baca Juga: e) Wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan Negara. Pasal 30 ayat (1) UUD NRI 1945 menyatakan: “tiap-tiap warga Negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan Negara. Penjelasan tentang kewajiban dan hak kita sebagai masyarakat sebagai berikut: Berikut ini adalah 5 contoh hak kita atas lingkungan sekitar:
Berikut ini adalah 8 contoh kewajiban kita terhadap lingkungan sekitar:
Perubahan Lingkungan yang Disebabkan Kemajuan IndustriPerubahan lingkungan yang disebabkan kemajuan industri dapat dilihat dan rasakan melalui perubahan yang terjadi di angkasa, lautan dan daratan. Perubahan yang terjadi di angkasa misalnya, menipisnya lapisan ozon karena asap kendaraan dan pembakaran bahan bakar. Semakin cepat es di kutub utara dan selatan yang mencair karena pemanasan global. Juga, semakin berkurangnya luas hutan karena dipergunakan untuk perkebunan dan perumahan. Pemerintah Indonesia, berusaha untuk mendorong pembangunan kawasan industri di Pulau Jawa, yang difokuskan pada sektor industri padat karya dan industri teknologi tinggi. Sedangkan, kawasan industri di luar Jawa lebih difokuskan pada industri berbasis sumber daya alam, peningkatan efesiensi sistem logistik dan sebagai pendorong pengembangan kawasan industri sebagai pusat ekonomi baru. Pengembangan kawasan industri di Indonesia, lebih terpadu dengan fasilitas infrastruktur, logistik, bahan baku, SDM dan riset sehingga lebih efektif dan berdaya saing. Pembangunan kawasan industri dapat mendorong tumbuhnya industri pendukung dan industri besar, baik sektor swasta maupun sektor publik. Selain itu, mewujudkan pembangunan industri yang terdesentralisasi ke seluruh wilayah, kemudian mendukung peningkatan kualitas lingkungan secara menyeluruh.
SEPUTARLAMPUNG.COM - Isilah tabel dataran rendah, dataran tinggi, pantai, di antaranya ada ciri-ciri, lokasi, manfaat, sumber daya alam, mata pencaharian penduduk. Berikut jawaban dari materi tema 3 Kelas 4 halaman 4, 5, dan 6 buku Tematik Kemendikbud kurikulum 2013 edisi revisi 2017 cetak ke 4.
Baca Juga: Dobrak Keterbatasan, Menteri BUMN Erick Thohir Kagumi Para Perempuan Nasabah PNM Belajar Jualan Online
Jawablah soal tersebut dengan benar dan mintalah bantuan orang tua untuk menjawab soal tersebut.
Kunci Jawaban Kelas 4 Tema 3 Halaman 4
1. Di mana Nelayan itu menangkap ikan?2. Apa Saja tanaman yang tumbuh di dataran rendah?3. Apa Saja tanaman yang tumbuh di dataran tinggi?4. Berapa banyak jenis tanaman yang hidup di dataran rendah dan tinggi? 5. Apa saja manfaat yang bisa diperoleh dari lokasi dataran rendah, tinggi, dan pantai?
Baca Juga: Kunci Jawaban Tema 2 Kelas 2 SD Halaman 131 132 133 134 Subtema 3: Bermain di Lingkungan Sekolah
Baca Juga: Contoh Sikap, Dampak dan Rencanamu Memanfaatkan Tumbuhan dengan Bijak: Kunci Jawaban Kelas 4 Tema 3 Hal 10
Pembahasan dari artikel ini dapat adik-adik jadikan referensi saat mengerjakan soal di halaman 4, 5, dan 6 Tema 3 kelas 4 SD dan MI tentang Isilah Ciri-Ciri dan Lokasi pada Tabel Dataran Rendah, Dataran Tinggi, dan Pantai.
|