Peraturan Dirjen Pajak Nomor : PER - 09/PJ/2020Kategori : KUP Bentuk, Isi, Dan Tata Cara Pengisian Surat Setoran Pajak Show
29 Apr 2020 Read Later Share
Ajaib.co.id – Persoalan bayar pajak selalu memusingkan. Ada banyak tahapan yang harus dilakukan dengan berbagai syarat dan ketentuannya serta dokumen yang harus dilengkapi. Termasuk salah satunya ialah SSP Pajak alias Surat Setoran Pajak. Serba-serbi soal pajak seakan tak ada habisnya untuk dipelajari. Baik pajak sebagai orang pribadi maupun pajak usaha jika kamu memiliki bisnis sendiri. Namun ada baiknya kamu meluangkan waktu untuk lebih memahami soal perpajakan dan tahapannya. Pasalnya, memang pajak adalah salah satu kewajibanmu sebagai warga negara. Selain itu, pungutan itu yang digunakan untuk pelaksanaan dan pembangunan negara. Karena itu, kamu harus benar-benar paham bagaiaman pengeloaan uangmu dan tahapan pembayarannya. Apa Pentingnya SSP Pajak?Seperti yang sudah dijelaskan sebelumnya, membayar pajak adalah kewajiban yang harus dipenuhi oleh setiap warga negara. Pembayaran pajak bisa dilakukan melalui Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau secara online. Kemudian, formulir yang digunakan untuk membayar pajak adalah Surat Setoran Pajak (SSP). Pengertian SSP Pajak merupakan surat setoran pajak yang digunakan oleh wajib pajak untuk melakukan pembayaran pajak ke kas negara melalui kantor atau media pembayaran lain. SSP juga bisa diartikan sebagai bukti pembayaran atau penyetoran pajak yang telah dilakukan dengan menggunakan formulir atau telah dilakukan dengan cara lain ke kas negara. Pembayarannya juga dilakukan lewat bank atau kantor pos yang telah ditunjuk secara resmi oleh pemerintah. Fungsi SSP PajakSebelum era online, SSP pajak wajib membawa dan menyerahkan lembaran formulir SSP pajak yang sudah diisi kepada petugas bank persepsi atau kantor pos untuk melengkapi proses setor manual yang dilakukan. Sedangkan saat ini pembayaran pajak dilakukan secara online dengan mengisi e-billing beserta dengan kode billing wajib pajak pada aplikasi SSE online. Adapun, SSP Pajak dianggap sah jika sudah disahkan oleh pejabat kantor penerima pembayaran yang memiliki wewenang atau divalidasi pembayarannya. Bukti pembayaran pajak ini pun menjadi formulir yang sangat penting bagi setiap wajib pajak. Lalu apa fungsi dari Surat Setoran Pajak atau SSP Pajak:
Bentuk dari Formulir SSP PajakUmumnya, formulir SSP Pajak dibuat sebanyak empat lembar. Setiap lembar dari formulirnya memiliki fungsi yang berbeda. Berikut ini adalah fungsi dari keempat lembar formulir SSP Pajak yang harus kamu ketahui:
Formulir SSP Pajak tidak bisa dibuat oleh wajib pajak. Sebab, formulir tersebut memiliki bentuk dan isi yang sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan. Untuk mendapatkan SSP Pajak, kamu bisa meminta formulirnya secara gratis ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP). Satu formulir SSP Pajak hanya bisa digunakan untuk pembayaran satu jenis pajak dan untuk satu masa pajak/satu tahun pajak/surat ketetapan pajak/surat tagihan pajak. Jenis-Jenis Surat Setoran PajakSurat Setoran Pajak terbagi menjadi beberapa jenis yang sering digunakan untuk keperluan pembayaran pajak seperti: 1. Surat Setoran Pajak StandarJenis SSP ini digunakan wajib pajak ketika membayar atau menyetor pajak ke Kantor Penerima Pembayaran. SSP ini memiliki bentuk, isi dan ukuran yang sudah ditetapkan. SSP standar berbentuk formulir yang terdiri dari 5 rangkap seperti :
2. Surat Setoran Pajak KhususSSP ini sebenarnya memiliki fungsi yang sama seperti SSP standar. Di mana, SSP khusus dicetak atau dikeluarkan oleh Kantor Penerima Pembayaran menggunakan mesin transaksi maupun alat lain tetapi tetap berdasarkan standar dan aturan yang berlaku. Namun, SSP ini dicetak hanya dua lembar saja. Di mana, kedua lembar ini memiliki fungsi yang sama dengan lembar pertama dan ketiga dari sebuah SSP standar. Atau juga bisa dicetak terpisah dengan hasil cetakan ini sama dengan lembaran kedua dari SSP standar. 3. Surat Setoran Pabean, Cukai serta Pajak dalam Rangka Kegiatan ImporSSP jenis ini diberikan kepada importir atau wajib pajak yang melakukan kegiatan impor yang terdiri dari 6 rangkap.
4. Surat Setoran Cukai atas Barang Kena Cukai serta PPN Hasil Tembakau Buatan dalam NegeriSSP ini digunakan pengusaha terkait dengan cukai yang dikenakan kepada Barang Kena Cukai juga untuk PPN dari hasil tembakau yang dibuat di dalam negeri. Dokumen ini terdiri dari 6 rangkap yaitu:
Contoh SSP Pajak dan Cara Mengisi Formulir nyaBagi kamu yang belum tahu, berikut ini adalah cara mengisi formulir SSP Pajak:
Perlu diperhatikan bahwa nama dan alamat juga harus diisi sesuai dengan Nomor Objek Pajak yang tertera di dalam KTP atau identitas lainnya yang sah dan berlaku. Di bawah ini adalah cara pengisian objek pajak yang bisa kamu lakukan.
Ruang Validasi Kantor Penerima Pembayaran: bagian ini diisi dengan Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN) dan Nomor Transaksi Bank (NTB). Selain itu, kamu juga bisa mengisinya dengan Nomor Transaksi Pusat dari Kantor Penerimaan Pembayaran. Alasan Utama Digantikan dengan E-BillingSejak tahun 2016, SSP pajak (Surat Setoran Pajak) sudah tidak lagi digunakan sebagai alat pembayaran pajak karena diganti dengan menggunakan SSE (Surat Setoran Elektronik). Tentu saja ini merupakan bagian dari perkembangan teknologi informasi yang dilakukan oleh Ditjan Pajak. Sistem billing pajak online ini di administrasikan oleh Biller Direktorat Jenderal Pajak dengan menerapkan atau menerbitkan billing system. Dengan prosedur seperti ini, idealnya kesalahan yang terjadi bisa diminimalisir dengan bantuan sistem yang lebih teratur. Selama ini cara setor manual kerap menyebabkan problema karena faktor human error. Misalnya saja kurang baiknya kualitas data pembayaran serta banyaknya pembatalan transaksi perbankan. Hal ini dikarenakan kesalahan petugas teller maupun wajib pajak, karena harus melakukan pengisian formulir secara manual. SSE (Surat Setoran Elektronik) pajak online atau aplikasi surat setoran elektronik ini akan menerbitkan kode billing atau ID billing pajak untuk berbagai kode akun pajak dan kode jenis setoran, sehingga dapat digunakan wajib pajak (badan usaha dan orang pribadi) untuk membayar pajak secara online maupun melalui bank. Nantinya wajib pajak hanya perlu melakukan serangkaian prosedur sederhana, dan mendapat kode billing pembayaran pajak. Kode ini yang digunakan sebagai identitas utama pembayaran pajak yang akan dilakukan. Cara ini terbukti lebih hemat waktu baik untuk petugas pajak maupun wajib pajak. Selain itu, tidak diperlukan lagi berkas yang bertumpuk untuk melakukan pemungutan pajak. Tentu saja dengan sistem yang lebih ringkas diharapkan bisa memaksimalkan penarikan pajak yang dilakukan.
Dapatkan Profit Lebih Tinggi dengan investasi saham & reksa dana Tanpa minimal investasi, bebas tarik uang kapanpun. Dipercaya 1 juta++ pengguna Investasi Sekarang |