Jelaskan batas aurat laki-laki dan perempuan

Jakarta -

Menutup aurat adalah salah satu syarat sah sholat. Para ulama berpendapat bahwa menutup aurat dari pandangan mata hukumnya wajib berdasarkan akal dan syariat. Bagaimana batasan aurat laki-laki?

Syaikh Abdul Wahab Abdussalam Thawilah dalam Fikih Berhias menerangkan, secara bahasa aurat adalah setiap yang dirasa buruk jika ditampakkan. Aurat berasal dari kata al-awar yang artinya cacat, buruk,setiap yang ditutup oleh manusia dan didorong oleh malu.

Ditinjau dari syariat, aurat diartikan sebagai bagian tubuh manusia yang harus ditutup dan diharamkan membukanya, melihat atau menyentuhnya. Ia merupakan syarat atau fardhu dalam sahnya sholat.

Perintah menutup aurat terdapat dalam surat An Nur ayat 30. Dia berfirman:

قُلْ لِّلْمُؤْمِنِيْنَ يَغُضُّوْا مِنْ اَبْصَارِهِمْ وَيَحْفَظُوْا فُرُوْجَهُمْۗ ذٰلِكَ اَزْكٰى لَهُمْۗ اِنَّ اللّٰهَ خَبِيْرٌۢ بِمَا يَصْنَعُوْنَ - ٣٠

Artinya: "Katakanlah kepada laki-laki yang beriman, agar mereka menjaga pandangannya, dan memelihara kemaluannya; yang demikian itu, lebih suci bagi mereka. Sungguh, Allah Maha Mengetahui apa yang mereka perbuat." (QS. An Nur: 30)

Hukum Menutup Aurat

Kaum muslimin sepakat bahwa hukum menutup aurat di hadapan orang lain dan saat sholat adalah wajib. Ibnu Hubairah dalam Al Ifshah mengatakan bahwa mereka sepakat mengenai kewajiban menutup aurat karena merupakan sarat sahnya sholat.

Namun, Imam Malik berbeda pandangan dalam hal ini. Dia berpendapat bahwa menutup aurat wajib untuk sholat tetapi bukan syarat sahnya sholat.

Hukum menutup aurat dijelaskan dalam berbagai hadits Nabi SAW. Diriwayatkan dari Abu Sa'id Al Khudri, Rasulullah SAW bersabda:

"Laki-laki tidak diperbolehkan memandang kepada aurat laki-laki lain dan perempuan pun tidak diperbolehkan memandang kepada aurat perempuan lain. Laki-laki juga tidak diperbolehkan bersatu dan bersentuhan dengan laki-laki lain dalam satu pakaian dan perempuan tidak diperbolehkan bersatu dan bersentuhan dengan perempuan lain dalam satu pakaian." (HR. Muslim, Abu Dawud, dan At-Tirmidzi)

Dalam hadits lain juga disebutkan bahwa laki-laki wajib menutupi aurat kecuali kepada istri atau hamba sahaya yang dimiliki. Diriwayatkan dari Bahz bin Hakim dari ayahnya dari kakeknya, ia bertanya, "Wahai Rasulullah, apa yang harus kami tutupi dan kami biarkan dari aurat kami?" beliau berkata, "Jagalah auratmu kecuali kepada istrimu atau hamba sahaya wanita yang engkau miliki." Aku bertanya kembali, "Bagaimana jika salah seorang dari kami berada sendirian? beliau menjawab, "Rasa malu kepada Allah lebih berhak untuk dihadirkan." (HR. Ibnu Abi Syaibah dan imam hadits yang lima.)

Batasan Aurat Laki-laki

Dalam berbagai hadits diterangkan bahwa Rasulullah SAW melarang umatnya untuk telanjang. Diriwayatkan dari Al Miswar bin Makhramah ia berkata, aku datang memikul batu berat, saat itu aku mengenakan pakaian yang tiba-tiba kainku melorot, padahal aku membawa batu, aku tidak sanggup meletakannya sehingga sampai ke tujuan. Rasulullah SAW berkata:

"Betulkanlah pakaianmu, dan ambillah dan jangan kalian berjalan dalam keadaan telanjang." (HR. Muslim dan Abu Dawud)

Dari hadits tersebut diketahui bahwa ada batasan aurat yang boleh ditampakkan. Merujuk pada hadits riwayat Ahmad, aurat laki-laki adalah antara pusar sampai lutut. Rasulullah SAW bersabda:

فَإِنَّ مَا تَحْتَ السُّرَّةِ إِلَى رُكْبَتِهِ مِنَ الْعَوْرَةِ

Artinya: "Karena di antara pusar sampai lutut adalah aurat." (HR. Ahmad)

Adapun, menurut pendapat imam mazhab sebagaimana terdapat dalam Syarah Fathal Qarib Diskursus Ubudiyah Jilid 1, aurat laki-laki di hadapan laki-laki lain adalah sebagai berikut:

a. Mazhab Hanafi: antara pusar dan lutut. Anggota yang boleh dilihat juga boleh untuk disentuh.

b. Mazhab Hambali dan Syafii: pusar dan lutut laki-laki bukanlah aurat. Adapun yang termasuk aurat adalah bagian tubuh di antara keduanya.

c. Mazhab Maliki: pendapat yang masyhur mengatakan bahwa aurat sesama laki-laki adalah antara pusar dan lutut. Oleh karena itu, paha termasuk aurat yang tidak boleh dilihat.

Apakah paha termasuk aurat laki-laki?

Menurut jumhur ulama 4 mazhab, paha termasuk aurat bagi laki-laki. Dijelaskan dalam Buku Pintar Hadits Edisi Revisi oleh Syamsul Rijal Hamid, MMuhammad bin Jahsy ra mengatakan, Rasulullah SAW melewati Ma'mar, waktu itu kedua paha Ma'mar dalam keadaan terbuka. Lalu, Nabi SAW bersabda:

"Hai Ma'mar, tutuplah kedua pahamu itu. Sungguh kedua paha itu aurat." (HR. Ahmad dan Bukhari)

Larangan menampakkan paha ini juga disebutkan dalam hadits lain. Ali ra. mengatakan, Rasulullah SAW bersabda, "Janganlah engkau menampakkan pahamu. juga janganlah engkau melihat pada orang lain baik yang masih hidup maupun yang sudah mati." (HR. Abu Dawud dan Ibnu Majah)

Merujuk pada hadits di atas, paha termasuk aurat laki-laki karena berada di antara pusar dan lutut.

(erd/erd)

Aurat (Arab: عورة, transliterasi: Awrot) adalah bagian dari tubuh manusia yang wajib ditutupi dari pandangan orang lain dengan pakaian. Menampakkan aurat bagi umat muslim dianggap melanggar syariat Islam dan dihukumi sebagai sebuah dosa. Al-Qur'an menyatakan bahwa,

Hai isteri-isteri nabi, kamu sekalian tidaklah seperti wanita yang lain, jika kamu bertakwa. Maka janganlah kamu tunduk dalam berbicara sehingga berkeinginanlah orang yang ada penyakit dalam hatinya dan ucapkanlah perkataan yang baik," (Al-Ahzab 33:32)

Dalam islam, aurat bagi wanita adalah seluruh tubuhnya, kecuali kedua telapak tangan dan muka[1], sedangkan untuk pria adalah antara pusar hingga lutut, artinya pusar dan lutut sendiri bukanlah aurat.

Aurat dalam bahasa Urdu berarti "wanita", bagaimanapun dalam bahasa Urdu dan beberapa yang berbahasa Hindi di India mengartikannya sebagai wanita, tetapi sebenarnya kalimat aurat dalam bahasa Hindi adalah naari.[2] Bahasa Hindi telah mengambil banyak kalimat dari bahasa Persia/Arab dan Sanskrit.

Katakanlah kepada wanita yang beriman: "Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan memelihara kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) tampak daripadanya, dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung ke dadanya, dan janganlah menampakkan perhiasannya, kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putra-putra mereka, atau putra-putra suami mereka, atau saudara-saudara laki-laki mereka, atau putra-putra saudara laki-laki mereka, atau putra-putra saudara perempuan mereka, atau wanita-wanita Islam, atau budak-budak yang mereka miliki, atau pelayan-pelayan laki-laki yang tidak mempunyai keinginan (terhadap wanita) atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat wanita, dan janganlah mereka memukulkan kakinya agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan, dan bertobatlah kamu sekalian kepada Allah, hai orang-orang yang beriman supaya kamu beruntung. (An-Nuur 24:31)
Hai nabi katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu dan istri-istri orang mukmin: "Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka". Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak diganggu, dan Allah adalah Maha pengampun lagi Maha penyayang. (Al-Ahzab 33:59)

Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah menegur Asma binti Abu Bakar Radhiyallahu anhuma ketika beliau datang ke rumah Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan mengenakan busana yang agak tipis. Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam pun memalingkan mukanya sambil berkata :

يَا أَسْمَاءُ إِنَّ الْمَرْأَةَ إِذَا بَلَغَتِ الْمَحِيضَ لَمْ يَصْلُحْ أَنْ يُرَى مِنْهَا إِلَّا هَذَا وَهَذَا

Wahai Asma ! Sesungguhnya wanita jika sudah baligh maka tidak boleh nampak dari anggota badannya kecuali ini dan ini (beliau mengisyaratkan ke muka dan telapak tangan).[HR. Abu Dâwud, no. 4104 dan al-Baihaqi, no. 3218. Hadist ini di shahihkan oleh syaikh al-Albâni rahimahullah]

Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam juga pernah didatangi oleh seseorang yang menanyakan perihal aurat yang harus di tutup dan yang boleh di tampakkan, maka beliau pun menjawab :

احْفَظْ عَوْرَتَكَ إلَّا مِنْ زَوْجِكَ أَوْ مَا مَلَكَتْ يَمِينُكَ

Jagalah auratmu kecuali terhadap (penglihatan) istrimu atau budak yang kamu miliki.[HR. Abu Dâwud, no.4017; Tirmidzi, no. 2794; Nasa’i dalam kitabnya Sunan al-Kubrâ, no. 8923; Ibnu Mâjah, no. 1920. Hadist ini dihasankan oleh Syaikh al-Albâni][3]

  • Jilbab
  • Hijab

  1. ^ Aurat Wanita Menurut Madzhab Syafi’i
  2. ^ Arti Naari dalam bahasa Sanskrit
  3. ^ https://almanhaj.or.id/48409-kewajiban-menutup-aurat-dan-batasannya-2.html

  • Aurat Perempuan dan Laki-laki di AlKhoirot.net
  • Aurat di depan muslimah Diarsipkan 2009-09-01 di Wayback Machine.
  • Women's Awrah Diarsipkan 2005-04-10 di Wayback Machine.
  • Is The Female Voice Awrah?
  • Ruling on covering the face, with detailed evidence
  • Niqab is not Fard
  • Why I wear Hijab, Not Niqab Diarsipkan 2011-07-14 di Wayback Machine.
  • Batasan aurat Diarsipkan 2009-09-09 di Wayback Machine.
  • Menutup Aurat
  • Menutup Aurat bagi Laki-Laki dan Perempuan
 

Artikel bertopik Islam ini adalah sebuah rintisan. Anda dapat membantu Wikipedia dengan mengembangkannya.

  • l
  • b
  • s

Diperoleh dari "https://id.wikipedia.org/w/index.php?title=Aurat&oldid=20642136"