Jelaskan apa yang dimaksud dengan zina muhsan dan ghairu muhsan dan hukumnya

Jelaskan apa yang dimaksud dengan zina muhsan dan ghairu muhsan dan hukumnya

Ustadz Abdul Somad jelaskan hukuman zina muhsan dan cara taubatnya. / @ustadzabdulsomad_official /

DESKJABAR - Zina adalah perbuatan yang dilaknat Allah SWT, dosanya begitu besar.

Namun, akan berdosa lagi jika seseorang melakukan zina muhsan.

Zina muhsan adalah zina yang dilakukan oleh laki-laki atau perempuan yang sudah menikah, dengan pernikahan sesuai syariat yang ditentukan dan dia sudah baligh atau berakal.

Hukuman bagi seseorang yung melakukan zina muhsan sangatlah berat.

>

Baca Juga: SYABAN 2022, Amalan Terbaik Yang Dikerjakan Nabi SAW, Kata Ustadz Adi Hidayat Menguatkan Roh Kita

Ustadz Abdul Somad menjelaskan, bahwa hukuman bagi laki-laki atau perempuan yang sudah menikah lalu berzina berbeda dengan laki-laki atau perempuan yang belum menikah lalu berzina.

"Kalau laki-laki atau perempuan yang belum menikah berzina maka hukumannya cambuk 100 kali," kata Ustadz Abdul Somad seperti dikutip DeskJabar dari kanal YouTube Intifada Channel pada video yang diunggah, 13 Maret 2018, berjudul "Apa Hukuman untuk Zina Ghairu Muhsan."

"Kalau laki-laki atau perempuan yang sudah menikah berzina maka hukumannya dirajam sampai mati," sambungnya.

Oleh karena itu, Ustadz Abdul Somad mengingatkan kepada semua orang tua agar menjaga anaknya agar tidak terjerembab pada perzinaan.

JATIM | 10 Mei 2020 05:00 Reporter : Andre Kurniawan

Merdeka.com - Zina adalah salah satu perbuatan yang dilarang keras oleh Allah SWT. Zina tidak hanya sebatas melakukan hubungan persetubuhan antara laki-laki dan perempuan, tapi juga perbuatan-perbuatan yang membangkitkan syahwat lawan jenis yang bukan muhrim juga termasuk zina.

Allah SWT berfirman,
“Dan janganlah kamu mendekati zina, karena sesungguhnya zina itu adalah faahisah (perbuatan yang keji) dan seburuk-buruk jalan (yang ditempuh oleh seseorang).” (Q.S Al-Israa: 32)

Berzina merupakan perbuatan buruk, yang tidak hanya merugikan diri sendiri dan tapi juga merugikan bagi lingkungan sekitar. Tidak ada keuntungan yang didapat dari berzina, bahkan untuk si pelaku. Zina hanya akan membuatnya merasa tidak tenang dan kesulitan.

2 dari 6 halaman

Macam zina bukan hanya melakukan persetubuhan antar pasangan yang bukan muhrim, tapi juga termasuk perbuatan-perbuatan yang membangkitkan syahwat.

Dikutip dari Liputan6.com, ada 3 macam zina, yaitu al laman, zina muhsan, dan zina gairu muhsan:

Zina Al-Laman

Zina Al-Laman merupakan macam zina yang dilakukan dengan menggunakan panca indera. Hal ini sesuai dengan sabda Rasulullah yang berbunyi,

"Telah diterapkan bagi anak-anak Adam yang pasti terkena, kedua mata zinanya adalah melihat, kedua telinga zinanya adalah mendengar, lisan zinanya adalah berkata-kata, tangan zinanya adalah menyentuh, kaki zinanya adalah berjalan, hati zinanya adalah keinginan (hasrat) dan yang membenarkan dan mendustakannya adalah kemaluan." (HR. Muslim)

Zina Muhsan

Zina Muhsam adalah macam zina yang dilakukan oleh orang-orang yang sudah menikah atau telah memiliki suami atau istri. Artinya, seseorang yang telah menikah atau memiliki suami atau istri namun tidak menjaga diri dari orang lain yang bukan mahram atau bisa disebut berselingkuh.

Zina Gairu Muhsan

Zina Gairu Muhsan merupakan macam zina yang dilakukan oleh mereka yang belum sah atau belum pernah menikah. Contohnya adalah mereka yang sedang menjalin hubungan sebelum menikah atau berpacaran, namun melakukan perbuatan zina.

3 dari 6 halaman

Jelaskan apa yang dimaksud dengan zina muhsan dan ghairu muhsan dan hukumnya
© Therichest.com

Perbuatan zina adalah perbuatan yang diharamkan dan termasuk dalam golongan dosa besar menurut Islam. Allah SWT berfirman yang artinya:

"Dan orang-orang yang tidak menyembah tuhan yang lain beserta Allah dan tidak membunuh jiwa yang diharamkan Allah (membunuhnya) kecuali dengan (alasan) yang benar, dan tidak berzina, barang siapa yang melakukan yang demikian itu, niscaya dia mendapat (pembalasan) dosa(nya) (68), (yakni) akan dilipat gandakan azab untuknya pada hari kiamat dan dia akan kekal dalam azab itu, dalam keadaan terhina (69)." (Q.S Al-Furqan: 68-69)

4 dari 6 halaman

Hukuman bagi para pelaku zina adalah dengan rajam atau dilempari batu sampai mati. Pada pelaku yang belum menikah, hukuman diganti dengan hukum cambuk sebanyak 100 kali serta diasingkan selama satu tahun.

“Perempuan yang berzina dan laki-laki yang berzina, maka deralah tiap-tiap seorang dari keduanya seratus kali dera, dan janganlah belas kasihan kamu kepada keduanya mencegah kamu untuk (menjalankan) agama Allah, jika kamu beriman kepada Allah, dan hari akherat, dan hendaklah (pelaksanaan) hukuman mereka disaksikan oleh sekumpulan dari orang-orang yang beriman.” (Q.S An-Nur: 2).

Dalam ayat tersebut Allah SWT memerintahkan untuk menghukum para pelaku zina tanpa perlu berbelas kasihan kepada mereka. Dan juga, hukuman ini dilakukan dengan disaksikan dihadapan orang mukminin yang banyak.

Hal ini bertujuan agar dapat dijadikan pembelajaran serta memberi efek jera pada pelakunya. Bagaimana pun, orang yang melakukan zina harus dihukum berat akibat perbuatannya tersebut.

5 dari 6 halaman

Bagi para pelaku zina akan selalu dibayangi rasa menyesal dan bahaya, baik itu bahaya yang ada di dunia ataupun dari Allah SWT sendiri.

  • Melakukan zina dapat memupuk dosa yang menghilangkan sikap wara’ atau menjaga diri daripada berbuat dosa bagi pelakunya
  • Melakukan zina dapat merusak martabat pelaku di hadapan Allah SWT dan dihadapan masyarakat sehingga pelaku zina tidak memiliki rasa malu lagi
  • Pelaku zina akan kekal dalam kemiskinan dan tidak akan merasa cukup dengan apa yang mereka miliki
  • Pelaku zina akan dicampakkan oleh Allah SWT
  • Pelaku zina akan terputus tali silaturahminya, menjadikan sifat dzalim, durhaka pada orang tua, mendapatkan nafkah atau pekerjaan yang haram, serta menyia-nyiakan keluarga dan keturunannya
  • Pelaku zina akan rusak masa depannya
  • Pelaku zina akan mendapatkan aib berkepanjangan
  • Pelaku zina dapat memicu pertengkaran, permusuhan, sampai pada dendam
  • Pelaku zina dapat terjangkit penyakit berbahaya.

6 dari 6 halaman

Nabi Muhammad SAW telah memberitahukan kepada umatnya bahwa perbuatan zina akan mendapat balasan dari Allah SWT di dunia maupun di akhirat. Rasulullah SAW pernah bersabda yang artinya:

“Dua kejahatan akan dibalas oleh Allah ketika di dunia; zina dan durhaka kepada ibu bapak.” (HR. Thabrani).

Adapun hukuman atau balasan dari perbuatan zina. Rasulullah SAW menyebutkan bahwa dalam berzina ada enam bahaya yang mengikutinya, baik di dunia maupun di akhirat.

Di dunia; cahaya akan hilang dari wajah orang yang berbuat zina, umurnya akan semakin pendek, serta kekal dalam kemiskinan, dan memendekkan umur. Di akhirat; murka Allah menanti, hisabnya buruk, serta mendapat siksaan di neraka. Kemudian, para pelaku zina juga akan dibenci oleh Allah SWT.

“Tiga (jenis manusia) yang tidak diajak bicara oleh Allah pada hari kiamat dan tidak pula Allah menyucikan mereka dan tidak memandang kepada mereka, sedang bagi mereka siksa yang pedih, yaitu: laki-laki tua yang suka berzina, seorang raja pendusta dan orang miskin yang sombong.” (HR. Muslim)

(mdk/ank)


Jelaskan apa yang dimaksud dengan zina muhsan dan ghairu muhsan dan hukumnya

PDPPJKOTABOGOR.COM,  Bogor - Perusahaan Daerah Pasar Pakuan Jaya (PDPPJ) kembali menggelar pengajian bulanan, Jum’at (26/10). Pengajian dilaksanakan di Mesjid Nurul Iman, Plaza Bogor. Pengajian tersebut dibuka dengan pembacaan Ayat Suci Al-Quran oleh Ahmad Nur Fauzi,  Kepala Sub Bagian K2 PDPPJ dan sambutan juga di berikan oleh Plt. Direktur Umum PDPPJ, Jenal Abidin.

Ustadz Didin yang memberikan tausyiah pada acara tersebut menyampaikan tema tentang dua perbuatan dosa yang Allah Swt kontankan azabnya di dunia.  Segala amal perbuatan kita akan ditakar dan akan diberi balasan sesuai dengan amal perbuatan. Namun ada beberapa maksiat yang balasannya disegerakan di dunia oleh Allah SWT.

Perbuatan pertama yang dirasakan langsung balasannya di dunia adalah berzina. Berzina dikategorikan dalam dosa besar yang mana Allah SWT sangat membenci perbuatan ini. Allah SWT akan melaknat setiap langkah pelaku zina yang dengan sengaja melakukannya. Allah SWT akan pula menutup setiap pintu rezeki bagi mereka yang terus melakukan zina dan tidak bertaubat. Dampak buruk dari zina selain gajaran dosa besar adalah terjangkit penyakit seks menular. Inilah balasan bagi orang yang melakukan perzinahan. Zina tergolong menjadi dua, yaitu  Zina Muhsan dan Zina Ghairu Muhsan.

Zina muhsan yaitu penzina yang sudah memiliki pasangan yang sah (sudah menikah) kemudian mencari perempuan/laki-laki lain untuk melakukan hubungan intim (perzinaan). Hukuman bagi pelaku Zina Muhsan adalah mereka dihukum dengan dicambuk 100 X kemudian dirajam atau dikubur hidup-hidup sampai leher, kemudian disekitarnya ditaruh batu supaya semua orang bisa melemparinya dan berhak untuk melemparinya dengan batu tersebut sampai mati.  

Zina Ghairu Muhsan yaitu penzina atau pelaku yang belum pernah menikah. Hukuman bagi pelaku zina Ghairu Muhsan Jika pelakunya belum pernah menikah, maka mereka didera atau dicambuk 80 X / rajam.

Perbuatan yang kedua adalah durhaka kepada orang tua. Allah SWT telah memberikan hak atas kedua orang tua kita untuk dihormati setelah kita menyembah kepada-Nya. Kemurkaan Allah juga bergantung pada murkanya orang tua. Balasan atas dosa kita kepada kedua orang tua akan semakin disegerakan manakala orang tua yang didzalimi mengadu kepada Allah SWT. Doa yang mustajab tersebut akan menembus langit dan akan diamini oleh semua malaikat sehingga Allah pun mengabulkannya.

(gft)

Author: Admin

Tags:

Bagikan