Apa saja yang disempurnakan dalam skema penjaminan melalui LPS? Perubahan yang paling signifikan dalam skema penjaminan melalui LPS adalah dihapuskannya blanket guarantee (penjaminan seluruh kewajiban bank/tanpa batasan nilai) menjadi limited guarantee (penjaminan secara terbatas). Berdasarkan Pasal 11 UU LPS, nilai simpanan yang dijamin untuk setiap nasabah per bank maksimum Rp100 juta. Negara-negara mana yang sudah menerapkan konsep LPS? Sampai dengan saat ini terdapat 72 negara yang telah mendirikan lembaga penjamin simpanan. Beberapa negara maju seperti Amerika Serikat, Kanada dan Swedia bahkan telah mendirikan lembaga penjaminan jauh sebelum krisis perbankan melanda Asia Pasifik. Negara di Asia yang telah mendirikan antara lain Filipina yaitu pada tahun 1963, kemudian Korea pada tahun 1996. Setelah Indonesia, Malaysia dan Singapura juga mendirikan lembaga penjaminan.
|