Apabila seorang Wajib Pajak kelebihan membayar dari jumlah pajak yang terutang, maka ia berhak untuk mengajukan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak. Namun, sebelum itu, akan dilakukan pemeriksaan terhadap permohonan ini agar dapat diputuskan layak atau tidaknya untuk dikabulkan.
Baca juga: Tarif Pajak Penghasilan Usaha Pribadi UMKM Mengutip dari Kementerian Keuangan, Direktur Jenderal Pajak akan memeriksa permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak terlebih dahulu sebelum mengeluarkan surat pemberitahuan diatur dalam pasal 17B UU KUP. Berikut penjabarannya: (1) Direktur Jenderal Pajak setelah melakukan pemeriksaan atas permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak, selain permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak dari Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17C dan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17D, harus menerbitkan surat ketetapan pajak paling lama 12 (dua belas) bulan sejak surat permohonan diterima secara lengkap. (1a) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku terhadap Wajib Pajak yang sedang dilakukan pemeriksaan bukti permulaan tindak pidana di bidang perpajakan, yang ketentuannya diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan. (2) Apabila setelah melampaui jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Direktur Jenderal Pajak tidak memberi suatu keputusan, permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak dianggap dikabulkan dan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar harus diterbitkan paling lama 1 (satu) bulan setelah jangka waktu tersebut berakhir. (3) Apabila Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar terlambat diterbitkan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), kepada Wajib Pajak diberikan imbalan bunga sebesar tarif bunga per bulan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan dihitung sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sampai dengan saat diterbitkan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar. (4) Apabila pemeriksaan bukti permulaan tindak pidana di bidang perpajakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1a) :
Dalam hal kepada Wajib Pajak diterbitkan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar, kepada Wajib Pajak diberikan imbalan bunga sebesar tarif bunga per bulan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan dihitung sejak berakhirnya jangka waktu 12 (dua belas) bulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan saat diterbitkan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar. (5) Imbalan bunga sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak diberi dalam hal pemeriksaan bukti permulaan tindak pidana di bidang perpajakkan:
(6) Imbalan bunga sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) diberikan paling lama 24 (dua puluh empat) bulan, serta bagian dari bulan dihitung penuh 1 (satu) bulan. (7) Tarif bunga per bulan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) dihitung berdasarkan suku bunga acuan dibagi 12 (dua belas) yang berlaku pada tanggal dimulainya perhitungan imbalan bunga. Baca juga: Surat Pemberitahuan Pemeriksaan Pajak Yang dimaksud dengan “surat permohonan telah diterima secara lengkap” adalah Surat Pemberitahuan yang telah diisi lengkap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3. Surat ketetapan pajak yang diterbitkan berdasarkan hasil pemeriksaan atas permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak dapat berupa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar atau Surat Ketetapan Pajak Nihil atau Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar. Yang dimaksud dengan “sedang dilakukan pemeriksaan bukti permulaan” adalah dimulai sejak surat pemberitahuan pemeriksaan bukti permulaan disampaikan kepada Wajib Pajak, wakil, kuasa, pegawai, atau anggota keluarga yang telah dewasa dari Wajib Pajak. Batas waktu seperti yang tertera pada ayat (1) dimaksudkan untuk memberikan kepastian hukum terhadap permohonan Wajib Pajak atau Pengusaha Kena Pajak sehingga bila batas waktu tersebut dilampaui dan Direktur Jenderal Pajak tidak memberikan suatu keputusan, permohonan tersebut dianggap dikabulkan. Selain itu, batas waktu tersebut dimaksudkan pula untuk kepentingan tertib administrasi perpajakan. Baca Juga: Tax Planning, Upaya Meminimalkan Biaya Pajak Secara Legal Jika Direktur Jenderal Pajak terlambat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar, kepada Wajib Pajak diberikan imbalan bunga sebesar tarif bunga per bulan, dihitung sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sampai dengan saat Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar diterbitkan, dan bagian dari bulan dihitung 1 (satu) bulan. Pemeriksaan ini perlu untuk dilaksanakan agar tidak terjadi penipuan atau tindak kejahatan lainnya dan pemohon yang benar-benar membayar lebih pajak yang terutang dapat memperoleh haknya.
YANG DAPAT DIAJUKAN PERMOHONAN Permohonan pengembalian atas kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang dapat diajukan dalam hal : (Pasal 2 PMK-187/PMK.03/2015)
PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN PAJAK ATAS PEMBAYARAN PAJAK OLEH PIHAK PEMBAYAR
CARA MENGAJUKAN PERMOHONAN :
PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN PAJAK ATAS KELEBIHAN PAJAK DALAM RANGKA IMPOR Kelebihan pembayaran pajak yang terkait dengan pajak dalam rangka impor meliputi PPh Pasal 22 impor, PPN impor, dan/atau PPnBM impor yang telah dibayar dan tercantum dalam: (Pasal 8 PMK-187/PMK.03/2015)
yang menyebabkan terjadinya kelebihan pembayaran pajak. Kelebihan pembayaran pajak oleh Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalain Pasal 8 dapat diminta kembali oleh Wajib Pajak yang bersangkutan dengan mengajukan permohonan. CARA MENGAJUKAN PERMOHONAN (Pasal 9 PMK-187/PMK.03/2015)
PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN PAJAK ATAS KESALAHAN PEMOTONGAN ATAU PEMUNGUTAN
CARA MENGAJUKAN PERMOHONAN
PIHAK YANG MENGAJUKAN PERMOHONAN DAN LAMPIRAN PERMOHONAN No. Dalam hal terjadi kesalahan pemotongan atau pemungutan pajak : pajak yang seharusnya tidak dipotong atau tidak dipungut tersebut dapat diminta kembali oleh : (Pasal 13 PMK-187/PMK.03/2015) Permohonan pengembalian harus dilampiri dengan dokumen berupa: (Pasal 14 PMK-187/PMK.03/2015) KPP Tempat Mengajukan Permohonan (disampaikan secara langsung) 1. terkait dengan PPh Wajib Pajak yang dipotong atau dipungut 1. asli bukti pemotongan atau pemungutan pajak, atau Faktur Pajak, atau dokumen lain yang dipersamakan dengan Faktur Pajak; 2. penghitungan pajak yang seharusnya tidak terutang; dan 3. alasan permohonan pengembalian atas kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang. KPP tempat Wajib Pajak yang dipotong atau dipungut terdaftar dan kepada pemohon diberikan bukti penerimaan surat. (Pasal 14 ayat (10) PMK-187/PMK.03/2015) Selain itu, permohonan dapat disampaikan melalui: (Pasal 14 ayat (13) PMK-187/PMK.03/2015) 4. pos dengan bukti pengiriman slirat; atau 5. perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir dengan bukti pengiriman surat. 2. terkait dengan PPN pihak yang dipungut, sepanjang pihak yang dipungut bukan PKP 3. terkait dengan PPnBM pihak yang dipungut 4. terhadap SPLN yang memiliki BUT di Indonesia SPLN tersebut melalui BUT di Indonesia 6. asli bukti pemotongan atau pemungutan pajak; 7. penghitungan pajak yang seharusnya tidak terutang; 8. alasan permohonan pengembalian atas kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang; dan 9. surat pemyataan SPLN bahwa pajak yang dimintakan pengembalian belum diperhitungkan dengan pajak yang terutang di luar negeri dan/atau belum dibebankan sebagai biaya dalam penghitungan penghasilan kena pajak di luar negeri. ke KPP tempat bentuk usaha tetap terdaftar dan kepada pemohon diberikan bukti penerimaan surat. (Pasal 14 ayat (11) PMK-187/PMK.03/2015) Selain itu, permohonan dapat disampaikan melalui: (Pasal 14 ayat (13) PMK-187/PMK.03/2015) 10. pos dengan bukti pengiriman slirat; atau 11. perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir dengan bukti pengiriman surat. 5. terhadap SPLN yang TIDAK memiliki BUT di Indonesia SPLN tersebut melalui WP yang melakukan pemotongan atau pemungutan o Dalam hal Wajib Pajak yang melakukan pemotongan atau pemungutan tersebut tidak dapat ditemukan yang disebabkan antara lain karena pembubaran usaha, permohonan diajukan secara langsung oleh SPLN tersebut dan harus dilampiri dengan dokumen berupa: (Pasal 14 ayat (8) PMK-187/PMK.03/2015) 1. asli bukti pemotongan atau pemungutan pajak; 2. penghitungan pajak yang seharusnya tidak terutang; 3. alasan permohonan pengembalian atas kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang; dan 4. surat pemyataan Subjek Pajak Luar Negeri bahwa pajak yang dimintakan pengembalian belum diperhitungkan dengan pajak yang terutang di luar negeri dan/ atau belum dibebankan sebagai biaya dalam penghitungan penghasilan kena pajak di luar negeri. 13. asli bukti pemotongan atau pemungutan pajak; 14. penghitungan pajak yang seharusnya tidak terutang; 15. alasan permohonan pengembalian atas kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang; 16. surat permohonan dari Subjek Pajak Luar Negeri; 17. surat kuasa dari Subjek Pajak Luar Negeri yang dipotong atau dipungut kepada Wajib Pajak yang melakukan pemotongan atau pemungutan; dan 18. surat pernyataan Subjek Pajak Luar Negeri bahwa pajak yang dimintakan pengembalian belum diperhitungkan dengan pajak yang terutang di luar negeri dan/atau belum dibebankan sebagai biaya dalam penghitungan penghasilan kena pajak di luar negeri. ke KPP tempat Wajib Pajak yang melakukan pemotongan atau pemungutan terdaftar atau PKP yang melakukan pemungutan dikukuhkan dan kepada pemohon diberikan bukti penerimaan surat. (Pasal 14 ayat (12) PMK-187/PMK.03/2015) Selain itu, permohonan dapat disampaikan melalui: (Pasal 14 ayat (13) PMK-187/PMK.03/2015) 19. pos dengan bukti pengiriman slirat; atau 20. perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir dengan bukti pengiriman surat. 6. terhadap orang pribadi atau badan yang tidak diwajibkan memiliki NPWP orang pribadi atau badan tersebut melalui WP yang melakukan pemotongan atau pemungutan o Dalam hal Wajib Pajak yang melakukan pemotongan atau pemungutan tersebut tidak dapat ditemukan yang disebabkan antara lain karena pembubaran usaha, permohonan diajukan secara langsung oleh oleh orang pribadi atau badan tersebut dan harus dilampiri dengan dokumen berupa: (Pasal 14 ayat (9) PMK-187/PMK.03/2015) 1. asli bukti pemotongan atau pemungutan pajak, atau Faktur Pajak atau dokumen lain yang dipersamakan dengan Faktur Pajak; 2. penghitungan pajak yang seharusnya tidak terutang; dan 3. alasan permohonan pengembalian atas kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang. 22. asli bukti pemotongan atau pemungutan pajak, atau Faktur Pajak atau dokumen lain yang dipersamakan dengan Faktur Pajak; 23. penghitungan pajak yang seharusnya tidak terutang; 24. alasan permohonan pengembalian atas kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang; dan 25. surat kuasa dari pihak yang dipotong atau dipungut kepada Wajib Pajak yang melakukan pemotongan atau pemungutan atau Pengusaha Kena Pajak yang melakukan pemungutan. ke KPP tempat Wajib Pajak yang melakukan pemotongan atau pemungutan terdaftar atau PKP yang melakukan pemungutan dikukuhkan dan kepada pemohon diberikan bukti penerimaan surat. (Pasal 14 ayat (12) PMK-187/PMK.03/2015) Selain itu, permohonan dapat disampaikan melalui: (Pasal 14 ayat (13) PMK-187/PMK.03/2015) 26. pos dengan bukti pengiriman slirat; atau 27. perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir dengan bukti pengiriman surat. KETENTUAN TERKAIT
|