Show
DefinisiJabatan Fungsional yaitu jabatan teknis yang tidak tercantum dalam struktur organisasi, tetapi dari sudut pandang fungsinya sangat diperlukan dalam pelaksansaan tugas-tugas pokok organisasi. Pejabat fungsional dibebaskan sementara dari jabatannya apabila :
Pengangkatan Jabatan fungsional adalah kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak seorang Pegawai Negeri Sipil dalam suatu satuan organisasi yang dalam pelaksanaan tugasnya didasarkan pada keahlian/dan atau keterampilan tertentu serta bersifat mandiri, Jabatan fungsional pada hakekatnya adalah jabatan teknis yang tidak tercantum dalam struktur organisasi, namun sangat diperlukan dalam tugas-tugas pokok dalam organisasi Pemerintah. Jabatan fungsional Pegawai Negeri Sipil terdiri atas jabatan fungsional keahlian dan jabatan fungsional keterampilan. Dasar Hukum
PP No.16 Tahun 1994
infoASN.id – Rumpun Jabatan Fungsional, Berikut Penjelasannya Jabatan Fungsional adalah kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak seorang Pegawai Negeri Sipil dalam suatu organisasi yang dalam pelaksanaan tugasnya didasarkan pada keahlian/ dan atau keterampilan tertentu serta bersifat mandiri. Jabatan Fungsional pada hakekatnya adalah jabatan teknis yang tidak tercantum dalam struktur organisasi namun sangat diperlukan dalam tugas – tugas pokok dalam organisasi pemerintah dan terdiri dari beberapa rumpun jabatan yang ditetapkan oleh Presiden atas usul Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Jenis rumpun jabatan fungsional adalah perumpunan jabatan fungsional ditinjau dari perpaduan pendekatan antara jabatan dan bidang ilmu pengetahuan yang digunakan sebagai dasar untuk meiaksanakan tugas dan fungsi jabatan dalam rangka pelaksanaan tugas umum pemerintahan. Ada 27 Rumpun Jabatan Fungsional yang terdiri dari 222 jenis Jabatan Fungsional. Rumpun Jabatan Fungsional, inilah jenisnya :1. Rumpun Fisika, kimia dan yang berkaitanadalah rumpun jabatan fungsional yang kegiatannya berhubungan dengan penelitian, peningkatan atau pengembangan konsep, teori dan metode operasional serta pelaksanaan kegiatan teknis yang berhubungan dengan penerapan ilmu pengetahuan di bidang ilmu fisika, astronomi, meteorologi, kimia dan geofisika. Jabatan Fungsional yang termasuk dalam rumpun Fisika, kimia dan yang berkaitan meliputi : 2. Rumpun Matematika, Statistik dan yang berkaitanadalah jabatan fungsional PNS yang kegiatannya berhubungan dengan penelitian, peningkatan atau pengembangan konsep, teori matematika aktuaria atau konsep statistika dan mengaplikasikannya pada bidang teknik, ilmu pengetahuan alam dan sosial serta melaksanakan kegiatan teknis yang berhubungan dengan penerapan konsep, prinsip dan metode operasional ilmu matematika, statistika dan aktuaria. Jabatan Fungsional yang termasuk dalam rumpun Matematika, Statistik dan yang berkaitan meliputi : 3. Rumpun Kekomputeranadalah jabatan fungsional PNS yang kegiatannya berhubungan dengan penelitian, peningkatan atau pengembangan konsep, teori dan metode operasional serta penerapan ilmu pengetahuan di bidang perencanaan, pengembangan dan peningkatan sistem yang berbasis komputer, pengembangan perangkat lunak, prinsip dan metode operasional, pemeliharaan kamus data dan sistem manajemen, database untuk menjamin integritas dan keamanan data serta membantu pengguna komputer dan perangkat lunak standar, mengontrol dan mengoperasikan komputer dan peralatannya, melaksanakan tugas-tugas pemprograman yang berhubungan dengan pemasangan dan pemeliharaan perangkat keras dan perangkat lunak. Jabatan Fungsional yang termasuk dalam rumpun Kekomputeran ini meliputi : 4. Rumpun Arsitek, Insinyur dan yang berkaitanadalah jabatan fungsional PNS yang tugasnya melakukan penelitian, meningkatkan dan mengembangkan konsep, teori dan metode operasional, menerapkan pengetahuan dan kegiatan teknis yang berhubungan dengan penerapan konsep, prinsip dan metode operasional di bidang arsitektur dan teknologi serta efesiensi dalam proses produksi. Jabatan Fungsional yang termasuk dalam rumpun Arsitek, Insinyur dan yang berkaitan ini meliputi : 5. Rumpun Penelitian dan Perekayasaanadalah rumpun jabatan fungsional PNS yang tugasnya berkaitan dengan penelitian, peningkatan atau pengembangan konsep, teori dan metode operasional yang berhubungan dengan bidang penelitian dan perekayasaan dan melakukan kegiatan teknis yang berhubungan dengan penelitian dan perekayasaan. Jabatan Fungsional yang termasuk dalam rumpun Penelitian dan Perekayasaan meliputi : 6. Rumpun Ilmu Hayatadalah jabatan fungsional PNS yang tugasnya adalah melakukan kegiatannya yang berkaitan dengan penelitian, pengembangan teori dan metode operasional, penerapan ilmu pengetahuan di bidang biologi, mikrobiologi, botani, ilmu hewan, ekologi anatomi, bakteorologi, biokimia, fisiologi, genetika, agronomi, Patologi atau farmakologi serta melaksanakan kegiatan teknis yang berhubungan dengan pelaksanaan penelitian, penerapan konsep prinsip dan metode operasional di bidang biologi, ilmu hewan, agronomi dan kehutanan. Jabatan Fungsional yang termasuk dalam rumpun Ilmu Hayat ini meliputi : 7. Rumpun Kesehatanadalah jabatan fungsional PNS yang tugasnya adalah melakukan kegiatan yang berkaitan dengan penelitian, peningkatan atau pengembangan konsep, teori dan metode operasional, penerapan ilmu pengetahuan dan pelaksanaan kegiatan teknis di bidang peningkatan kesehatan, pencegahan penyakit manusia, pengobatan dan rehabilitasi, kesehatan gigi dan mulut, farmasi serta perawatan orang sakit dan kelahiran bayi. Jabatan yang termasuk dalam rumpun Kesehatan ini meliputi seluruh JFT di lingkungan Kementerian Kesehatan, seperti : 8. Rumpun Pendidikan Tingkat Pendidikan Tinggiadalah rumpun jabatan fungsional PNS yang tugasnya melakukan kegiatan yang berkaitan dengan penelitian, peningkatan atau pengembangan konsep, teori dan metode operasional disiplin ilmu khusus di bidang pendidikan tinggi, melaksanakan tugas mengajar pada pendidikan tinggi disamping penyiapan buku dan tulisan ilmiah. Jabatan Fungsional yang termasuk dalam rumpun ini yaitu 9. Rumpun Pendidikan Tingkat TK, Dasar, Lanjutan dan Sekolah Khususadalah rumpun jabatan fungsional PNS yang tugasnya melakukan kegiatan yang berkaitan dengan penelitian, peningkatan atau pengembangan konsep, teori dan metode operasional di bidang pendidikan dan pengajaran pada Tingkat Taman Kanak-Kanak, Dasar, Lanjutan dan Sekolah Khusus serta mengajar anak-anak atau orang dewasa yang cacat fisik dan cacat mental atau mempunyai kesulitan belajar pada tingkat pendidikan tertentu. Jabatan Fungsional yang termasuk dalam rumpun ini yaitu 10. Rumpun Pendidikan lainnyaadalah rumpun jabatan fungsional PNS yang tugasnya berkaitan dengan penelitian, peningkatan atau pengembangan konsep, teori dan metode operasional di bidang pendidikan dan pengajaran umum serta pendidikan dan pelatihan yang tidak berhubungan dengan pengajaran, menelaah serta memeriksa hasil kerja yang telah dicapai oleh guru dalam penerapan kurikulum, memberikan pelatihan penggunaan teknologi tinggi. Jabatan Fungsional yang termasuk dalam rumpun Pendidikan lainnya meliputi : 11. Rumpun Operator dan Teknisi Alat-Alat Optik dan Elektronikadalah rumpun jabatan fungsional PNS yang mempunyai tugas melakukan pemotretan; mengontrol gambar yang bergerak dan video kamera dan peralatan lain untuk merekam dan menyempurnakan citra dan suara, mengontrol penyiaran dan sistem alat telekomunikasi, mengontrol penggunaan alat untuk keperluan diagnosa medis dan perawatan. Jabatan Fungsional yang termasuk dalam rumpun Operator dan Teknisi Alat-Alat Optik dan Elektronik meliputi :
12. Rumpun Teknisi dan Pengontrol Kapal dan Pesawatadalah rumpun jabatan fungsional PNS yang mempunyai tugas memberi komando dan menavigasi kapal serta pesawat, melaksanakan fungsi teknis untuk menjamin efesiensi dan keselamatan pelayaran serta penerbangan. Jabatan Fungsional yang termasuk dalam rumpun Teknisi dan Pengontrol Kapal dan Pesawat meliputi :
13. Rumpun Pengawas Kualitas dan Keamanan adalahadalah rumpun jabatan yang tugasnya berkaitan dengan penelitian, peningkatan atau pengembangan konsep, teori dan metode operasional serta memeriksa pengimplementasian peraturan perundang- undangan yang berhubungan dengan pencegahan kebakaran dan bahaya lain, keselamatan kerja, perlindungan kesehatan dan lingkungan, keselamatan proses produksi, barang dan jasa yang dihasilkan dan juga hal- hal yang berhubungan dengan standar kualitas dan spesifikasi pabrik. Jabatan Fungsional yang termasuk dalam rumpun Pengawas Kualitas dan Keamanan meliputi : 14. Rumpun Akuntan dan Anggaranadalah rumpun jabatan fungsional PNS yang kegiatannya berhubungan dengan penelitian, peningkatan atau pengembangan konsep, teori dan metode operasional serta penerapan ilmu pengetahuan di bidang pemberian saran, penyeliaan atau pelaksanaan kegiatan teknis yang berhubungan dengan akuntansi, anggaran dan manajemen keuangan. Jabatan Fungsional yang termasuk dalam rumpun Akuntan dan Anggaran meliputi : 15. Rumpun Asisten Profesional yang berhubungan dengan keuangan dan Penjualanadalah jabatan fungsional PNS yang mempunyai tugas melakukan kegiatan teknis dalam analisis kecenderungan pasar di bidang keuangan dan devisa, menaksir nilai komoditi, real estate atau properti lain atau menjual lewat lelang atas nama Pemerintah, yaitu: 16. Rumpun Imigrasi, Pajak dan Asisten Profesional yang berkaitanadalah jabatan fungsional PNS yang mempunyai tugas memberlakukan dan menerapkan peraturan perundangan pemerintah yang berhubungan dengan batas negara, pajak-pajak, jaminan sosial, ekspor barang dan impor barang, pembentukan usaha, pendirian gedung serta kegiatan lain yang berhubungan dengan penerapan Peraturan Pemerintah, Jabatan Fungsional yang termasuk dalam rumpun Imigrasi, Pajak dan Asisten Profesional yang berkaitan meliputi : 17. Rumpun Manajemenadalah jabatan fungsional PNS yang kegiatannya berhubungan dengan penelitian, peningkatan atau pengembangan konsep, teori dan metode operasional, penerapan ilmu pengetahuan di bidang peningkatan sistem, pemberian saran atau pengelolaan, pengembalian keputusan dan pelaksanaan kegiatan teknis yang berhubungan dengan sumber daya manajemen. Jabatan Fungsional yang termasuk dalam rumpun Manajemen meliputi : 18. Rumpun Hukum dan Peradilanadalah Rumpun jabatan fungsional PNS yang kegiatannya berhubungan dengan penelitian,peningkatan atau pengembangan konsep. Teori dan metode operasional serta penerapan ilmu pengetahuan di bidang hukum, perencanaan peraturan perundang-undangan serta pemberian saran dan konsultasi pada para klien tentang aspek hukum penyelidikan kasus, pelaksanaan peradilan. Jabatan Fungsional yang termasuk dalam rumpun Hukum dan Peradilan meliputi : 19. Rumpun Hak Cipta, Paten dan Merekadalah jabatan fungsional PNS yang kegiatannya berhubungan dengan penelitian, peningkatan atau pengembangan konsep, teori dan metode operasional serta penerapan ilmu pengetahuan di bidang pemberian saran, pengadministrasian, penyeliaan, serta pelaksanaan pekerjaan yang berkaitan dengan pengatalokan, registrasi dari hak cipta, penetapan hak paten, pendaftaran merek dagang sesuai dengan aturan yang berlaku, Jabatan Fungsional yang termasuk dalam rumpun Hak Cipta, Paten dan Merek meliputi:
20. Rumpun Penyidik dan Detektifadalah jabatan fungsional PNS yang mempunyai tugas menyelidiki fakta yang berhubungan dengan tindak kriminal dalam rangka membuktikan pihak yang bersalah, mengumpulkan informasi tentang seseorang yang diduga berbuat kriminal, melakukan penyelidikan tindakan yang mencurigakan di perusahaan, toko ataupun di tempat umum. Jabatan Fungsional yang termasuk dalam rumpun Penyidik dan Detektif meliputi : 21. Rumpun Arsiparis, Pustakawan dan yang berkaitanadalah rumpun jabatan fungsional PNS yang kegiatannya berhubungan dengan penelitian, peningkatan atau pengembangan konsep, teori dan metode operasional serta penerapan ilmu pengetahuan di bidang pengembangan dan pemeliharaan koleksi arsip, perpustakaan, museum, koleksi benda seni dan benda yang sejenis serta pelaksanaan kegiatan teknis yang berhubungan dengan kearsipan dan kepustakaan. Jabatan Fungsional yang termasuk dalam rumpun Arsiparis, Pustakawan dan yang berkaitan meliputi : 22. Rumpun Ilmu Sosial dan yang berkaitanadalah rumpun jabatan fungsional PNS yang kegiatannya berhubungan dengan pelaksanaan penelitian, pengembangan konsep dan metode operasional serta penerapan ilmu pengetahuan yang berhubungan dengan filosofi, sosiologi, psikologi dan ilmu sosial lainnya, memberikan pelayanan sosial untuk memenuhi kebutuhan perorangan dan keluarga dalam masyarakat. Jabatan Fungsional yang termasuk dalam rumpun Ilmu Sosial dan yang berkaitan meliputi : 23. Rumpun Penerangan dan Seni Budayaadalah rumpun jabatan fungsional PNS yang tugasnya berkaitan dengan penelitian, pengamatan, penciptaan, peningkatan atau pengembangan konsep, teori dan metode operasional di bidang pelaksanaan kegiatan pemeliharaan karya seni, museum, bahasa, sejarah, antropologi dan arkeologi serta pelaksanaan kegiatan teknis yang berhubungan dengan pekerjaan penerangan kepada masyarakat, pengamatan dan penciptaan serta pemeliharaan karya seni, benda seni, benda sejarah (museum). Jabatan Fungsional yang termasuk dalam rumpun Penerangan dan Seni Budaya meliputi : 24. Rumpun Keagamaanadalah Rumpun jabatan fungsional PNS yang tugasnya berkaitan dengan penelitian, peningkatan atau pengembangan konsep, teori dan metode operasional serta pelaksanaan kegiatan teknis yang berhubungan dengan pembinaan rohani dan moral masyarakat sesuai dengan agama yang dianutnya. Jabatan Fungsional yang termasuk dalam rumpun keagamaan ini meliputi :
25. Rumpun Politik dan Hubungan Luar Negeriadalah rumpun jabatan fungsional PNS yang tugasnya berkaitan dengan penelitian, peningkatan atau pengembangan konsep, teori dan metode operasional, pelaksanaan kegiatan teknis yang berhubungan dengan perumusan, pengevaluasian, penganalisaan serta penerapan kebijaksanaan di bidang politik, pemerintahan dan hubungan internasional. Jabatan Fungsional yang termasuk dalam rumpun Politik dan Hubungan Luar Negeri meliputi : 26. Rumpun Kesehatan dan/atau ilmu sosial lainnyaJabatan Fungsional yang termasuk dalam rumpun Kesehatan dan/atau ilmu sosial lainnya meliputi :
27. Rumpun Tenaga Kependidikan LainnyaJabatan Fungsional yang termasuk dalam rumpun Tenaga Kependidikan Lainnya adalah :
Lihat Disini Kumpulan link Peraturan yang mengatur Jabatan Fungsional Referensi : 1. Profil JF 2020 – Direktorat Jabatan ASN Deputi Bidang Pembinaan Manajemen Kepegawaian 2. Permenpan yang mengatur tentang Jabatan Fungsional |