Ibu kota provinsi banten di

SERANG, BANPOS – Status Kota Serang sebagai Ibukota Provinsi Banten masih dipertanyakan. Terkesan ilegal, sebab tidak ada dasar hukum yang pasti terkait dengan penetapan Kota Serang sebagai Ibukota Provinsi Banten.

Wakil Ketua DPRD Kota Serang, Hasan Basri, mengungkapkan bahwa status Ibukota apabila dilacak dari sisi regulasi, tidak ditemukan. Dalam Undang-undang pembentukan Provinsi Banten misalnya, tidak disebutkan bahwa Ibukota Provinsi Banten adalah Kota Serang, karena Kota Serang belum lahir.

“Pada penjelasannya pun disebutkan hanya sebagian wilayah Kabupaten Serang. Kemudian di Undang-undang pembentukan Kota Serang tahun 2007 juga tidak disebutkan kalau Kota Serang adalah Ibukota Provinsi Banten,” ujarnya, Kamis (11/8).

Ia menegaskan, selama 15 tahun Kota Serang berdiri, tidak ada regulasi yang mengamanatkan secara jelas bahwa Ibukota Provinsi Banten adalah Kota Serang. Menurutnya, hal ini menjadi tanggungjawab Pemerintah Provinsi, mengingat akan ada banyak konsekuensi kedepannya ketika masalah ini tidak diselesaikan.

BACA JUGA

Tembus Pencapaian Target, The Royale Krakatau Hotel Tutup Tahun Gelar Acara Movie Style

Membayangkan Pertarungan Messi melawan Mbappe

MASIH NGEYEL, PT RGM SIAP DICABUT SANKSI

“Anggota dewan mewakili dapilnya di Kota Serang, coba lah diperjuangkan, misalnya ada Perda untuk menetapkan Ibukota Provinsi Banten adalah Kota Serang. Atau kalau enggak mereka berjuang bagaimana caranya ada peraturan pemerintah yang membetulkan bahwa Kota Serang adalah Ibukota Provinsi Banten,” tandasnya.

Sementara itu, Asda 1 Kota Serang, Subagyo, mengungkap bahwa Pemkot Serang sudah menyampaikan secara tertulis kepada Pj Gubernur Banten berkaitan dengan hal tersebut. Pihaknya pun kemudian dijanjikan akan ditindaklanjuti perihal regulasi penetapan Ibukota.

“Kaitannya dengan status Ibukota Kota Serang, pada saat pak gub bersilaturahmi dengan walikota, kita juga sampaikan surat secara tertulis kepada beliau bahkan dibawa sendiri oleh beliau, beliau menyampaikan akan ditindaklanjuti, ya kita nunggu tindak lanjut dari pak Gubernur,” ujarnya.

Ia menjelaskan, setelah terbentuknya Kota Serang, dalam Undang-undang pembentukan Provinsi Banten disebutkan bahwa Ibukota Provinsi Banten berada di Serang. Dengan kalimat tersebut, kata dia, karena saat itu Serang merupakan Ibukota Kabupaten Serang, namun beberapa waktu kemudian Ibukota Kabupaten Serang pindah ke Ciruas.

“Pemahamannya karena pada saat itu Serang, ya Kabupaten Serang. Tetapi karena Kabupaten Serang kemudian pindah ke Ciruas dan kita (Serang) jadi Kota, itu tidak ada perubahan,” tuturnya.

Ia menyebutkan bahwa pemindahan Ibukota Kabupaten Serang yang sebelumnya berada di Serang ini memiliki peraturan pemerintah (PP) tersendiri. PP tersebut merupakan tindak lanjut dari Undang-undang dengan regulasi turunannya yang berubah.

“Di Ibukota Kabupaten, mereka ada PP tersendiri yaitu PP tentang pemindahan Ibukota Kabupaten Serang dari Serang ke Ciruas, PPnya tindak lanjut dari Undang-undang itu,” katanya.

Subagyo menyebut karena regulasi turunannya berubah, tentu penetapan Kota Serang sebagai Ibukota Provinsi juga harus ada kepastian hukumnya. Menurutnya, sudah diusulkan baik ke Gubernur maupun ke Kemendagri.

“Sudah (diusulkan) baik ke Gubernur, ke Kemendagri juga sudah, karena ini Ibukota Provinsi Banten maka yang mengusulkan dari Provinsi, outputnya Peraturan Pemerintah sebagai turunan Undang-undang,” tandasnya.(MUF/PBN)

SuaraBanten.id - Apa ibu kota Provinsi Banten? Jawabannya adalah Kota Serang. Kota Serang sebagai Ibukota dari Provinsi Banten berada di bagian Barat laut Provinsi Banten, dikelilingi oleh Kabupaten Serang di sebelah Selatan, Barat, dan Timur, serta di sebelah Utara adalah Laut Jawa.

Kota Serang merupakan wilayah hasil dari pemekaran dari Kabupaten Serang.

Terdiri dari enam Kecamatan yakni:

1. Kecamatan Serang.

Baca Juga:Prakiraan Cuaca BMKG 14 Desember 2021 Tangerang Banten

2. Kecamatan Kasemen.

3. Kecamatan Walantaka.

4. Kecamatan Curug.

5. Kecamatan Cipocokjaya.

6. Kecamatan Taktakan.

Baca Juga:Prakiraan Cuaca BMKG 14 Desember 2021 Pandeglang-Lebak Banten

Kota ini diresmikan pada tanggal 2 November 2007 berdasarkan UU Nomor 32 Tahun 2007 tentang Pembentukan Kota Serang, setelah sebelumnya RUU Kota Serang disahkan pada 17 Juli 2007 dan dimasukkan ke dalam lembaran Negara Nomor 98 Tahun 2007 serta tambahan lembaran negara nomor 4748 tanggal 10 Agustus 2007.

Lambang Kota Serang adalah berbentuk persegi enam heksagonal dengan gambar utama gerbang Kaibon dan satu bintang, sedangkan pada pitanya tertulis semboyan " Kota Serang Madani " Yang memiliki arti sebagai bentuk kemandirian suatu daerah, memberikan arti luas untuk mengayomi masyarakat, musyawarah mufakat serta berbudaya.

Kota Serang juga disebut sebagai daerah alternatif dan penyangga ibukota Jakarta karena jarak dari DKI Jakarta hanya sekitar 70 KM.

Memiliki luas 266,74 km dengan total populasi di tahun 2021 sebesar 687.881 jiwa, Kota ini kini dipimpin oleh seorang walikota yakni H. Syafruddin S, Sos, M. Si.

Dengan wakilnya adalah Subadri Ushuludin.

Kota Serang memiliki beberapa destinasi wisata yang menarik untuk dikunjungi, antara lain:

- Situs Banten Girang

- Kota Kuno Banten

- Masjid Agung Banten

- Vihara Avalokitesvara

- Masjid Pecinan Tinggi

- Keraton Surosowan

- Keraton Kaibon

- Benteng Speelwijk

- Museum Situs Kepurbakalaan Banten Lama

- Museum Negeri Banten

- Pantai Gope

- Pulau Lima

- Danau Tasikardi

Dan jika berbicara mengenai kuliner di Kota ini, sama halnya dengan pariwisatanya yang beragam.

Kota Serang juga kaya akan kuliner yang khas, yakni:

1. Rabeg

Adalah sejenis semur dengan daging kambing atau bumbu pedas. Makanan ini merupakan salah satu makanan favorit bangsawan dari Kesultanan Banten.

2. Sate Bandeng

Ini adalah oleh oleh populer dari Kota Serang, terbuat dari ikan bandeng yang dihaluskan dan dicampur dengan rempah rempah serta santan kental yang membuat rasanya asin, manis dan gurih.

3. Nasi Sumsum

Nasi bakar dengan sumsum dan bumbu dari daun salam, sereh, cabe dan bawang. Sumsum yang digunakan biasanya dari kerbau.

4. Sambel Burog

Yaitu semacam sayur dengan bahan utama kulit mlinjo, atau kulit tangkil yang berwarna merah.

5. Angeun Lada

Adalah sayur rebung berkuah

6. Ayam bakar bekakak

Adalah ayam bakar dengan cita rasa pedas asam

Serta masih banyak kuliner lain yang tak kalah menggiurkan jika singgah di Kota Serang. Demikian mengenal Kota Serang, Ibu Kota Provinsi Banten.

Berapa kabupaten dan kota di Provinsi Banten?

Dari luas tersebut, Provinsi Banten terbagi menjadi 8 wilayah administratif, yang terdiri dari 4 kabupaten dan 4 kota. Dilansir dari data Provinsi Banten Dalam Angka 2022 yang diterbitkan BPS, berikut adalah daftar selengkapnya.

Kota Serang disebut kota apa?

Dijuluki Kota Santri, Walikota Serang bangga di Kota Serang banyak Pondok Pesantren.

Kota Banten ada dimana?

Banten adalah sebuah Provinsi di wilayah paling barat Pulau Jawa. Banten pernah menjadi bagian dari Provinsi Jawa Barat, namun menjadi Provinsi sebagai wilayah pemekaran sejak tahun 2000 melalui Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2000. Pusat pemerintahannya berada di Kota Serang.

Apakah Banten termasuk kota?

Banten adalah sebuah provinsi di Pulau Jawa, Indonesia. Provinsi ini dulunya merupakan bagian dari Provinsi Jawa Barat, namun dipisahkan sejak tahun 2000, dengan keputusan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2000. Pusat pemerintahannya berada di Kota Serang.