Hukum yang mengatur bagaimana seharusnya melaksanakan ibadah yang sesuai dengan ajaran Islam disebut

Hukum Islam atau syariat islam adalah sistem kaidah-kaidah yang didasarkan pada wahyu Allah SWT dan Sunnah Rasul mengenai tingkah laku mukalaf (orang yang sudah dapat dibebani kewajiban) yang diakui dan diyakini, yang mengikat bagi semua pemeluknya.[1]

Dan hal ini mengacu pada apa yang telah dilakukan oleh Rasul untuk melaksanakannya secara total. Syariat Islam menurut istilah berarti hukum-hukum yang diperintahkan Allah SWT untuk umat-Nya yang dibawa oleh seorang Nabi, baik yang berhubungan dengan kepercayaan (aqidah) maupun yang berhubungan dengan amaliyah.Syariat Islam menurut bahasa berarti jalan yang dilalui umat manusia untuk menuju kepada Allah Ta’ala. Dan ternyata Islam bukanlah hanya sebuah agama yang mengajarkan tentang bagaimana menjalankan ibadah kepada Tuhannya saja. Keberadaan aturan atau sistem ketentuan Allah SWT untuk mengatur hubungan manusia dengan Allah Ta’ala dan hubungan manusia dengan sesamanya. Aturan tersebut bersumber pada seluruh ajaran Islam, khususnya Al-Quran dan Hadits.

Ruang Lingkup Hukum Islam

Ruang Lingkup Hukum Islam adalah objek kajian hukum Islam atau bidang-bidang hukum yang menjadi bagian dari hukum Islam. Hukum Islam di sini meliputi syariah dan fikih. Hukum Islam sangat berbeda dengan hukum Barat yang membagi hukum menjadi hukum privat (hukum perdata) dan hukum publik. Sama halnya dengan hukum adat di Indonesia, hukum Islam tidak membedakan hukum privat dan hukum publik. Pembagian bidang-bidang kajian hukum Islam lebih dititikberatkan pada bentuk aktivitas manusia dalam melakukan hubungan. Dengan melihat bentuk hubungan ini, dapat diketahui bahwa ruang lingkuphukum Islam ada dua, yaitu hubungan manusia dengan Tuhan (hablunminallah) dan hubungan manusia dengan sesamanya (hablun minannas). Bentuk hubungan yang pertama disebut ibadah dan bentuk hubungan yang kedua disebut muamalah.[2]

Hukum Islam bukan hanya sebuah teori saja namun adalah sebuah aturan-aturan untuk diterapkan di dalam sendi kehidupan manusia. Karena banyak ditemui permasalahan-permasalahan, umumnya dalam bidang agama yang sering kali membuat pemikiran umat Muslim yang cenderung kepada perbedaan. Untuk itulah diperlukan sumber hukum Islam sebagai solusinya, yaitu sebagai berikut:

1.Al-Quran

Sumber hukum Islam yang pertama adalah Al-Quran, sebuah kitab suci umat Muslim yang diturunkan kepada nabi terakhir, yaitu Nabi Muhammad SAW melalui Malaikat Jibril. Al-Quran memuat kandungan-kandungan yang berisi perintah, larangan, anjuran, kisah Islam, ketentuan, hikmah dan sebagainya. Al-Quran menjelaskan secara rinci bagaimana seharusnya manusia menjalani kehidupannya agar tercipta masyarakat yang ber akhlak mulia. Maka dari itulah, ayat-ayat Al-Quran menjadi landasan utama untuk menetapkan suatu syariat.

2.Al-Hadist

Sumber hukum Islam yang kedua adalah Al-Hadist, yakni segala sesuatu yang berlandaskan pada Rasulullah SAW. Baik berupa perkataan, perilaku, diamnya beliau. Di dalam Al-Hadist terkandung aturan-aturan yang merinci segala aturan yang masih global dalam Al-quran. Kata hadits yang mengalami perluasan makna sehingga disinonimkan dengan sunnah, maka dapat berarti segala perkataan (sabda), perbuatan, ketetapan maupun persetujuan dari Rasulullah SAW yang dijadikan ketetapan ataupun hukum Islam.

3.Ijma’

Kesepakatan seluruh ulama mujtahid pada satu masa setelah zaman Rasulullah atas sebuah perkara dalam agama.” Dan ijma’ yang dapat dipertanggung jawabkan adalah yang terjadi pada zaman sahabat, tabiin (setelah sahabat), dan tabi’ut tabiin (setelah tabiin). Karena setelah zaman mereka para ulama telah berpencar dan jumlahnya banyak, dan perselisihan semakin banyak,sehingga tak dapat dipastikan bahwa semua ulama telah bersepakat.

4.Qiyas

Sumber hukum Islam yang keempat setelah Al-Quran, Al-Hadits dan Ijma’ adalah Qiyas. Qiyas berarti menjelaskan sesuatu yang tidak ada dalil nashnya dalam Al quran ataupun hadis dengan cara membandingkan sesuatu yang serupa dengan sesuatu yang hendak diketahui hukumnya tersebut.Artinya jika suatu nash telah menunjukkan hukum mengenai suatu kasus dalam agama Islam dan telah diketahui melalui salah satu metode untuk mengetahui permasalahan hukum tersebut, kemudian ada kasus lainnya yang sama dengan kasus yang ada nashnya itu dalam suatu hal itu juga, maka hukum kasus tersebut disamakan dengan hukum kasus yang ada nashnya.[3]

Rujukan

  1. ^ Iriyani, Eva (2017). "HUKUM ISLAM, DEMOKRASI DAN HAK ASASI MANUSIA". Jurnal Ilmiah Universitas Batanghari Jambi. 17 (2). 
  2. ^ "Buku Hukum Islam" (PDF). Diarsipkan dari versi asli (PDF) tanggal 2018-09-20.  Parameter |first1= tanpa |last1= di Authors list (bantuan)
  3. ^ Iriyani, Eva (2017). "HUKUM ISLAM, DEMOKRASI DAN HAK ASASI MANUSIA". Jurnal Ilmiah Universitas Batanghari Jambi. 17 (2). 

Diperoleh dari "https://id.wikipedia.org/w/index.php?title=Hukum_Islam_di_Indonesia&oldid=19485058"

Hukum yang mengatur bagaimana seharusnya melaksanakan ibadah yang sesuai dengan ajaran Islam disebut

Artinya: “... Amma ba’du wahai sekalian manusia, bukankah aku sebagaimana manusia biasa yang diangkat menjadi rasul dan saya tinggalkan bagi kalian semua ada dua perkara utama/besar, yang pertama adalah kitab Allah yang di dalamnya terdapat petunjuk dan cahaya/ penerang, maka ikutilah kitab Allah (al-Qur’ān) dan berpegang teguhlah kepadanya ... (H.R. Muslim) Berdasarkan dua ayat dan hadis di atas, jelaslah bahwa al-Qur’ān adalah kitab yang berisi sebagai petunjuk dan peringatan bagi orang-orang yang beriman. Al-Qur’ān sumber dari segala sumber hukum baik dalam konteks kehidupan di dunia maupun di akhirat kelak. Namun demikian, hukum- hukum yang terdapat dalam Kitab Suci al-Qur’ān ada yang bersifat rinci dan sangat jelas maksudnya, dan ada yang masih bersifat umum dan perlu pemahaman mendalam untuk memahaminya. 3. Kandungan Hukum dalam al-Qur’ān Para ulama mengelompokkan hukum yang terdapat dalam al-Qur’ān ke dalam tiga bagian, yaitu seperti berikut. a. Akidah atau Keimanan Akidah atau keimanan adalah keyakinan yang tertancap kuat di dalam hati. Akidah terkait dengan keimanan terhadap hal-hal yang gaib yang terangkum dalam rukun iman (arkānu mān), yaitu iman kepada Allah Swt. malaikat, kitab suci, para rasul, hari kiamat, dan qada/qadar Allah Swt. b. Syari’ah atau Ibadah Hukum ini mengatur tentang tata cara ibadah baik yang berhubungan langsung dengan al-Khāliq (Pencipta), yaitu Allah Swt. yang disebut ‘ibadah maḥḍah, maupun yang berhubungan dengan sesama makhluknya yang disebut dengan ibadah gairu maḥḍah. Ilmu yang mempelajari tata cara ibadah dinamakan ilmu fikih. 1) Hukum Ibadah Hukum ini mengatur bagaimana seharusnya melaksanakan ibadah yang sesuai dengan ajaran Islam. Hukum ini mengandung perintah untuk mengerjakan śalat, haji, zakat, puasa, dan lain sebagainya. 2) Hukum Mu’amalah Hukum ini mengatur interaksi antara manusia dan sesamanya, seperti hukum tentang tata cara jual-beli, hukum pidana, hukum perdata, hukum warisan, pernikahan, politik, dan lain sebagainya. 51 Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti

Ibadah adalah inti dari tujuan diciptakannya makhluk. Baik jin maupun manusia. Pada dasarnya, setiap bagian kehidupan setiap makhluk, khususnya manusia adalah untuk beribadah kepada Allah. Namun apakah hal tersebut berarti seorang manusia harus menghabiskan seluruh waktunya untuk shalat, berdzikir, puasa, dan segala bentuk ritual ibadah pada umumnya?

Hebatnya, Allah tidak menjadikan ibadah kepada Allah hanya sebatas ibadah ritual seperti shalat dan puasa saja. Lebih dari itu, setiap aspek dalam kehidupan manusia adalah ibadah. Karena itu, dalam islam dikenal dua jenis ibadah. Yaitu ibadah mahdhah dan ibadah muamalah atau ibadah ghairu mahdhah.

Prinsip Ibadah Mahdhah

Ibadah mahdhah merupakan bentuk ibadah yang merupakan wujud penghambaan murni seorang hamba kepada Tuhannya. Dalam ibadah mahdhah, seorang hamba seakan terhubung langsung dengan Tuhannya melalui serangkaian ritual ibadah sesuai dengan yang disyariatkan.

Bentuk ibadah mahdhah tidak bisa dilakukan sesuka hati, namun harus sesuai dengan prinsip yang sudah ditetapkan. Ada empat prinsip yang perlu diperhatikan dan wajib dipenuhi dalam menjalankan ibadah mahdhah ini, yaitu:

1. Keberadaannya sesuai dengan dalil/perintah dari Allah

Suatu ibadah mahdhah hanya bisa dilaksanakan jika ada perintah untuk melakukannya. Baik dalam al-Qur’an ataupun sunnah. Dan jika tidak ada dasar perintahnya, maka tidak boleh ditetapkan keberadaannya.

2. Tata cara pelaksanaannya harus sesuai dengan yang dicontohkan oleh Rasulullah SAW

Selain itu, tata cara dan pelaksanaan suatu ibadah mahdhah juga harus sesuai dengan cara ibadah tersebut dilakukan oleh rasul. Tidak diizinkan adanya improvisasi atau mengada-adakan tata cara tersendiri.

3. Sifatnya supra rasional atau di luar kemampuan akal manusia

Ibadah mahdhah bukanlah ibadah yang berada dalam lingkup akal, namun wahyu. Dalam hal ini, akal hanya berfungsi untuk memahami rahasia di balik syariat dari penerapan ibadah tersebut dan bukan untuk menetapkan keabsahannya.

4. Dilaksanakan dengan azas ketaatan

Setiap ibadah mahdhah dilaksanakan dengan azas ketaatan atau kepatuhan kepada Allah. Karena, pelaksanaan ibadah mahdhah adalah sebagai bukti ketaatan dan penghambaan seorang manusia kepada Tuhannya.

Ibadah-ibadah yang termasuk ibadah mahdhah adalah wudhu, tayammum, mandi hadats, adzan, iqamat, shalat, membaca Al-Qur’an, itikaf, puasa, haji, umrah, dan tajhiz al-Janazah.

Prinsip Ibadah Muamalah

Sesuai dengan namanya, ibadah muamalah adalah ibadah yang dilakukan dalam bentuk menjaga hubungan sesama manusia yang tidak menyalahi aturan Allah. Secara umum, prinsip dalam ibadah muamalah adalah sebagai berikut:

  1. Tidak melakukan jual beli barang yang haram
  2. Tidak menipu ataupun memanipulasi takaran, timbangan, dan kualitas barang
  3. Tidak melakukan suap, sogok, atau risywah
  4. Tidak melakukan kegiatan riba, termasuk bunga

Itulah perbedaan ibadah mahdhah dan ibadah muamalah. Pada dasarnya, setiap ibadah mahdhah adalah dilarang kecuali yang diperintahkan oleh Allah SWT, sedangkan setiap ibadah muamalah adalah boleh kecuali yang dilarang oleh Allah SWT.