Hukum mengeluarkan zakat fitrah bagi bayi yang baru lahir pada akhir bulan Ramadan adalah

Ilustrasi hukum membayar zakat fitrah bagi bayi yang baru lahir (Sumber: Pixabay)

Apakah Mama-Mama sudah mengetahui hukum membayar zakat fitrah bagi bayi yang baru lahir? Terlebih, sebentar lagi umat Islam akan diwajibkan membayar zakat menjelang akhir bulan Ramadhan nanti.

Menurut laman resmi Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS), zakat fitrah adalah zakat yang diwajibkan untuk setiap jiwa umat Islam yang ditunaikan setiap akhir bulan Ramadhan menjelang Idul Fitri.

Kewajiban berzakat ini telah tertuang dalam beberapa ayat di dalam Al Quran. Salah satunya adalah surat Al Baqarah ayat 43 yang berbunyi:

وَأَقِيمُوا الصَّلَاةَ وَآتُوا الزَّكَاةَ وَارْكَعُوا مَعَ الرَّاكِعِينَ

Artinya: "Dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat dan ruku’lah bersama dengan orang-orang yang ruku." (QS. Al-Baqarah: 43)

Jadi, bisa disimpulkan bagi umat muslim yang mampu secara ekonomi, maka diwajibkan bagi mereka untuk menyisihkan hartanya kepadanya yang lebih membutuhkan dengan melalui zakat fitrah ini.

Akan tetapi, bagaimana dengan bayi baru lahir? Bagaimana hukum membayar zakat fitrah bagi bayi yang baru lahir? Apakah tetap diwajibkan?

Apabila Mama-Mama penasaran, simak penjelasan di sini yang telah Mama rangkum dari berbagai sumber ini, ya!

Hukum Membayar Zakat bagi Bayi yang Baru Lahir

Ilustrasi hukum membayar zakat fitrah bagi bayi yang baru lahir (Sumber: Pixabay)

Di akhir bulan Ramadhan ini, Mama-Mama dan Papa-Papa akan menunaikan zakat fitrah. Bukan hanya untukmu saja, namun juga bagi anak-anakmu juga, ya.

Nah, bagaimana buat Mama-Mama yang memiliki bayi yang baru lahir? Apakah sudah diwajibkan buat membayar zakat juga?

Sesungguhnya, Rasullullah SAW telah menjelaskan siapa-siapa saja yang berhak mengeluarkan zakat fitrah. Sebagaimana hadis yang diriwayatkan dari Ibnu Umar Radliyallahu 'Anhu yang berbunyi:

فَرَضَ رَسُولُ اَللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – زَكَاةَ اَلْفِطْرِ, صَاعًا مِنْ تَمْرٍ, أَوْ صَاعًا مِنْ شَعِيرٍ: عَلَى اَلْعَبْدِ وَالْحُرِّ, وَالذَّكَرِ, وَالْأُنْثَى, وَالصَّغِيرِ, وَالْكَبِيرِ, مِنَ اَلْمُسْلِمِينَ, وَأَمَرَ بِهَا أَنْ تُؤَدَّى قَبْلَ خُرُوجِ اَلنَّاسِ إِلَى اَلصَّلَاةِ

Artinya: “Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam mewajibkan zakat fitrah sebanyak satu sha' kurma atau satu sha' gandum, atas budak dan orang merdeka, laki-laki dan perempuan, anak kecil dan orang besar dari kalangan orang Islam. Dan beliau memerintahkan agar ditunaikan sebelum orang-orang pergi menunaikan salat (Idul Fitri).”

Dari hadis tersebut disimpulkan zakat fitrah diwajibkan atas seluruh kaum muslimin. Baik laki-laki, perempuan, orang dewasa, dan anak kecil. Dan pada kategori anak kecil juga termasuk bayi yang baru lahir.

Pendapat dari Mahzab Hambali dan Syafi'i juga menyatakan apabila bayi lahir sebelum tenggelamnya matahari di hari terakhir bulan Ramadhan atau sebelum azan Maghrib, maka dia wajib dikeluarkan zakat fitrahnya.

Akan tetapi, apabila setelah matahari terbenam, bayi tersebut masih dalam kandungan atau belum dilahirkan. Dia tidak wajib dibayarkan zakat fitrahnya. Sebab, dia masih berada di dalam perut ibunya. Jadi, kewajiban zakat masih ditunaikan oleh ibu yang mengandungnya.

Ilustrasi hukum membayar zakat fitrah bagi bayi yang baru lahir (Sumber: Pixabay)

Sebelum membayarkan zakat untuk bayi yang baru lahir, orang tua dianjurkan buat membacakan niat zakat terlebih dahulu. Bacaan niat zakat tersebut berbunyi:

نَوَيْتُ اَنْ اُخْرِجَ زَكاَةَ اْلفِطْرِعَنْ وَلَدِي الصَّغِيْرِ...

Artinya: "Saya niat mengeluarkan zakat atas nama anakku yang masih kecil (sebut namanya)…”

Lalu, bagaimana besaran zakat fitrah untuk bayi yang baru lahir ini? Besaran zakat fitrahnya sendiri berupa beras maupun makanan pokok sebanyak 2,5 kg atau 3,5 liter per jiwa.

Zakat fitrah juga bisa dibayarkan dalam bentuk nominal uang yang setara dengan harga 2,5 kg atau 3,5 liter beras. Jadi, jumlah nominalnya akan disesuaikan dengan harga beras di wilayah tempat tinggal masing-masing.

Itulah dia hukum membayar zakat fitrah bagi bayi yang baru lahir. Semoga informasi ini bermanfaat untukmu ya, Ma!