Hukum memakan daging ayam yang disembelih dengan tidak menyebut nama Allah adalah

Hukum memakan daging ayam yang disembelih dengan tidak menyebut nama Allah adalah

EF Dhafi Quiz

Find Answers To Your Multiple Choice Questions (MCQ) Easily at ef.dhafi.link. with Accurate Answer. >>


Hukum memakan daging ayam yang disembelih dengan tidak menyebut nama Allah adalah

Ini adalah Daftar Pilihan Jawaban yang Tersedia :

Jawaban terbaik adalah D. haram.

Dilansir dari guru Pembuat kuis di seluruh dunia. Jawaban yang benar untuk Pertanyaan ❝Hukum memakan daging ayam yang disembelih tidak menyebut nama Allah adalah ….❞ Adalah D. haram.
Saya Menyarankan Anda untuk membaca pertanyaan dan jawaban berikutnya, Yaitu Alat yang tidak boleh dipakai untuk menyembelih binatang adalah …. dengan jawaban yang sangat akurat.

Klik Untuk Melihat Jawaban

ef.dhafi.link Merupakan situs pendidikan pembelajaran online untuk memberikan bantuan dan wawasan kepada siswa yang sedang dalam tahap pembelajaran. mereka akan dapat dengan mudah menemukan jawaban atas pertanyaan di sekolah. Kami berusaha untuk menerbitkan kuis Ensiklopedia yang bermanfaat bagi siswa. Semua fasilitas di sini 100% Gratis untuk kamu. Semoga Situs Kami Bisa Bermanfaat Bagi kamu. Terima kasih telah berkunjung.

Hukum memakan daging ayam yang disembelih dengan tidak menyebut nama Allah adalah
Hukum memakan daging ayam yang disembelih dengan tidak menyebut nama Allah adalah

hukum menyebut Allah saat menyembelih hewan

Al-Qur’an telah menetapkan bahwa salah satu penyebab hewan yang sebenarnya halal dikonsumsi kemudian menjadi haram dikonsumsi, selain sebab ia menjadi bangkai, adalah disembelih atas nama selain Allah. Oleh karena itu, kambing atau sapi menjadi haram dikonsumsi kalau memang dalam penyembelihannya menyebutkan nama selain Allah.

Kesimpulan ini memunculkan beberapa pertanyaan. Apakah dengan begitu, saat menyembelih hewan haruskah menyebut nama Allah? Lalu bagaimana apabila terlupa, apakah akan membuat hewan yang disembelih haram untuk dikonsumsi? Simak penjelasannya sebagai berikut:

Baca Juga: Tafsir Ahkam: Petunjuk Al-Quran Tentang Makanan yang Halal dan Haram

Larangan Memakan Hasil Sembelihan yang Tanpa Menyebut Nama Allah

Permasalahan wajib atau tidaknya menyebut nama Allah saat menyembelih hewan diulas oleh para ahli tafsir tatkala membahas firman Allah yang berbunyi:

وَلَا تَأْكُلُوْا مِمَّا لَمْ يُذْكَرِ اسْمُ اللّٰهِ عَلَيْهِ وَاِنَّهٗ لَفِسْقٌۗ وَاِنَّ الشَّيٰطِيْنَ لَيُوْحُوْنَ اِلٰٓى اَوْلِيَاۤىِٕهِمْ لِيُجَادِلُوْكُمْ ۚوَاِنْ اَطَعْتُمُوْهُمْ اِنَّكُمْ لَمُشْرِكُوْنَ ࣖ ١٢١

Janganlah kamu memakan sesuatu dari (daging hewan) yang (ketika disembelih) tidak disebut nama Allah. Perbuatan itu benar-benar suatu kefasikan. Sesungguhnya setan benar-benar selalu membisiki kawan-kawannya agar mereka membantahmu. Jika kamu menuruti mereka, sesungguhnya kamu benar-benar musyrik (QS. Al-An’am [6] :121).

Ayat di atas menjelaskan larangan untuk memakan sesuatu yang tanpa disertai menyebut nama Allah. Meski hal itu seakan menunjukkan bahwa berarti makan atau minum tanpa membaca basmalah hukumnya haram, tapi ulama menyatakan bahwa yang disinggung oleh ayat di atas adalah bukan soal makan  minum tanpa basmalah, melainkan hukum mengonsumsi hasil sembelihan yang disembelih tanpa menyebut nama Allah.

Imam Ar-Razi menyatakan bahwa hanya Imam Atha’ yang berpendapat berdasar ayat di atas, makan dan minum tanpa menyebut nama Allah hukumnya haram. Sementara ahli fikih lain mengkhususkan ayat di atas dalam permasalahan menyembelih hewan  (Tafsir Mafatihul Ghaib/6/459).

Ibn Katsir menyatakan, lewat ayat ini ada beberapa ulama’ yang menyatakan bahwa hewan hasil sembelihan yang tanpa menyebut nama Allah, hukumnya haram. Bahkan meski si penyembelih adalah seorang muslim. Namun sebenarnya terjadi perbedaan pendapat soal hal ini. Perbedaan ini terbagi menjadi tiga pendapat (Tafsir Ibn Katsir/3/324).

Baca Juga: Tafsir Ahkam: Kebolehan Memakan Makanan Haram dalam Situasi Darurat

Imam Al-Qurthubi menyatakan bahwa tidak hanya ada tiga pendapat saja mengenai hukum hasil sembelihan tanpa menyebut nama Allah, melainkan ada lima pendapat. Pertama, bila sengaja tidak menyebut nama Allah maka tidak boleh dimakan, bila lupa maka boleh dimakan. Pendapat ini adalah pendapat yang dianut Imam Abu Hanifah dan salah satu riwayat dari Imam Ahmad serta Imam Malik. Kedua, boleh dimakan meski tidak menyebut nama Allah, entah itu disengaja maupun lupa. Ini adalah pendapat yang dianut salah satunya oleh Imam As-Syafi’i.

Ketiga, haram dimakan apabila tidak menyebut nama Allah, entah itu disengaja atau lupa. Keempat, apabila sengaja tidak menyebut nama Allah, maka hukum memakannya adalah makruh. Kelima, boleh dimakan meski sengaja tidak menyebut nama Allah, kecuali bila hal itu dilakukan sebab merendahkan hukum Allah (Al-Jami’ Li Ahkamil Qur’an/7/75).

Mazhab Syafiiyah sebagai mazhab yang secara mayoritas dianut oleh penduduk Indonesia menyatakan, menyebut nama Allah bukanlah syarat halalnya hewan tatkala disembelih. Imam An-Nawawi menyatakan, menyebut nama Allah atau basmalah tatkala menyembelih hukumnya hanya sunnah saja. Apabila tidak dilakukan, hukum hasil sembelihannya tetap halal. Namun meninggalkan menyebut nama Allah tatkala menyembelih hukumnya makruh (Al-Majmu’ Syarah Muhadzdzab/8/408).

Sedang dalam menanggapi ayat di atas, Mazhab Syafiiyah menyatakan bahwa ayat tersebut tidaklah berlaku secara mutlak. Larangan dalam ayat tersebut berlaku hanya pada hasil sembelihan yang disembelih atas nama berhala. Hal ini sebab melihat rentetan ayat selanjutnya yang mengarahkan hukum fasik pada pemakan hasil sembelihan tanpa menyebut nama Allah. (Tafsir Mafatihul Ghaib/6/459).

Wallahu a’lam bish showab.

Hukum memakan daging ayam yang disembelih dengan tidak menyebut nama Allah adalah

[JAKARTA, MASJIDUNA]– Sering tumbul pertanyaan di kalangan masyarakat Muslim, bagaimana hukumnya memakan daging yang tidak diketahui apalah ketika disembeliha mengucapkan bismillah atau tidak.

Namun, Rosululloh adalah pemimpin yang mengajarkan sikap bijaksana saat Membeli/Menerima Daging Sembelihan di Pasar.

َوَعَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهَا; ( أَنَّ قَوْمًا قَالُوا لِلنَّبِيِّ صلى الله عليه وسلم إِنَّ قَوْماً يَأْتُونَنَا بِاللَّحْمِ, لَا نَدْرِي أَذُكِرَ اِسْمُ اَللَّهِ عَلَيْهِ أَمْ لَا? فَقَالَ: سَمُّوا اَللَّهَ عَلَيْهِ أَنْتُمْ, وَكُلُوهُ); رَوَاهُ اَلْبُخَارِيُّ

Dari Sayyidah Aisyah Radliyallaahuanha bahwa ada suatu kaum bertanya kepada Nabi Shallallaahu `alaihi wa Sallam: Ada suatu kaum membawa daging kepada kami yang tidak kami ketahui, apakah mereka menyebut nama Allah (waktu menyembelih) atau tidak?.

Beliau menjawab: Sebutlah nama Allah padanya dan makanlah. Riwayat Bukhari.

Dari hadits tersebut, maka tidak semua orang bisa menyembelih binatang ternak secara mandiri. Bahkan, kebanyakan dari kita membeli daging sapi/kambing/ayam di pasar yang kita tidak menyaksikan langsung bagaimana sapi/kambing/ayam tadi disembelih.

Baca Juga:Menilik Perintah Rasulullah Memanfaatkan Binatang Buas Selain Anjing

Sehingga kita pun tidak dapat memastikan apakah binatang tersebut disembelih oleh seorang muslim dengan membaca basmalah terlebih dahulu atau tidak?

Sebab terdapat aturan tentang tata-cara menyembelih yang terbaik mengikuti sunnah Rosululloh Saw adalah disembelih oleh seorang muslim dengan membaca Bismillah sebelum menyembelih binatang tersebut, baik itu binatang ternak ataupun binatang buruan.

Lantas bagaimana hukumnya dengan menerima daging tanpa mengetahui apakah penyembelihnya telah membaca Basmalah, seperti ketika kita membeli daging di pasar?

Menurut Ibnu Katsir dalam Tafsirnya berdasarkan Asbab Nuzul ayat tentang hal dimaksud adalah pelarangan memakan daging yang disembelih tanpa mengucap bismilillah khusus untuk daging yang disembelih atas nama berhala yang dipertuhankan orang-orang kafir.

Hal tersebut sesuai dengan penjelasan dalam ayat lainnya, yaitu dalam surat al-Anam ayat 145. قُلْ لَا أَجِدُ فِي مَا أُوحِيَ إِلَيَّ مُحَرَّمًا عَلَىٰ طَاعِمٍ يَطْعَمُهُ إِلَّا أَنْ يَكُونَ مَيْتَةً أَوْ دَمًا مَسْفُوحًا أَوْ لَحْمَ خِنْزِيرٍ فَإِنَّهُ رِجْسٌ أَوْ فِسْقًا أُهِلَّ لِغَيْرِ اللَّهِ بِهِ ۚ فَمَنِ اضْطُرَّ غَيْرَ بَاغٍ وَلَا عَادٍ فَإِنَّ رَبَّكَ غَفُورٌ رَحِيمٌ Katakanlah: “Tiadalah aku peroleh dalam wahyu yang diwahyukan kepadaku, sesuatu yang diharamkan bagi orang yang hendak memakannya, kecuali kalau makanan itu bangkai, atau darah yang mengalir atau daging babi — karena sesungguhnya semua itu kotor — atau binatang yang disembelih atas nama selain Allah. Barangsiapa yang dalam keadaan terpaksa, sedang dia tidak menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, maka sesungguhnya Tuhanmu Maha Pengampun lagi Maha Penyayang”.

Bahwa وأجاب عنه الشافعية أن المراد مما لم يذكر اسم الله عليه بأن ذكراسم غيره عليه فنزلت الآية ناهيا لهم عن أن يأكلوا مما سموا عليه آلهتهم بخلاف ما لم يسم عليه أصلا فيحل، لأن التسمية سنة عندنا

Artinya: Golongan syafi’iyah menjawab tentang yang dimaksud tidak disebutkan asma Allah tapi malah menyebutkan nama tuhan selain Allah. Maka turunlah ayat yang melarang mereka memakan yang (disembelih) dengan menyebut nama tuhan-tuhan mereka. Berbeda halnya jika sedari awal memang (sembelihan itu) tanpa Bismillah maka itu halal, kerena mengucap basmalah hukumnya sunnah bagi madzhab kami.

Baca Juga: Konsumsi Daging Kuda Halal, Ini Dalilnya

Jadi, membaca bismillah bukanlah syarat wajib saat menyembelih hewan. Namun sebuah kesunnahan. Sehingga jika meninggalkannya dengan sengaja atau karena lupa tidak masalah.

Berdasarkan ayat ini, menurut Ibrahim al-Bajuri, pada hakikatnya hukum memakan daging hewan yang disembelih tanpa bismillah adalah halal. Apalagi kalau yang menyembelih adalah orang muslim. Cukup ucapkan basmalah saja saat akan memakannya, sebagaimana sabda Rasulullah Saw di atas.

Dalam di atas diriwayatkan oleh beberapa ahli hadis seperti Imam Bukhari, Abu Daud, Ibnu Majah, Daruqudni, Darimi dan masih banyak lagi lainnya,

yaitu: عن عائشة رضي الله عنهاأن قوما قالوا يا رسول الله إن قوما يأتوننا باللحم لا ندري أذكروا اسم الله عليه أم لا فقال رسول الله صلى الله عليه وسلم سموا الله عليه وكلوه Artinya: dari Aisyah radhiyallahu anha, sesungguhnya ada sebuah kaum berkata, “ya Rasullah Saw. ada sebuah kaum memberi kami daging tapi kita tak tahu apakah mereka menyebut nama Allah (saat menyembelihnya) atau tidak,” Rasulullah Saw. menjawab, “Bacalah bismillah lalu makanlah.”

Demikianlah penjelasan tentang hukum memakan daging yang disembelih tanpa dapat kita pastikan apakah disembelih dengan terlebih dahulu menyebut bismillah atau tidak.

Inilah indahnya agama Islam, senantiasa mengajarkan tentang sikap bijaksana saat menerima pemberian daging atau membeli daging di pasar.

Semoga Alloh SWT senantiasa memberikan hidayah dan inayah-Nya kepada kita, keluarga kita, anak keturunan kita dan muslimin untuk bersikap bijaksana saat membeli daging di pasar umum, aamiin ya robbal’aalamiin.

(IMF/sumber foto: qurban nusantara.com)

Hukum memakan daging ayam yang disembelih dengan tidak menyebut nama Allah adalah