Hukum kolonial Belanda yang masih berlaku di Indonesia

Indonesia perlu memperkaya gagasan dan metode studi hukum. Semangat keterbukaan sebenarnya telah ditanamkan sejak pendirian Rechtshogeschool.

Oleh:

Normand Edwin Elnizar

Bacaan 2 Menit

Hukum kolonial Belanda yang masih berlaku di Indonesia

Hukumonline

Adriaan Willem Bedner, Professor of Law and Society in Indonesia di Universiteit Leiden ini dikenal sebagai salah satu orang Belanda yang menekuni hukum Indonesia. Sosoknya memang belum sebanding dengan Ter Haar atau Van Vollenhoven di literatur lama. Namun Adriaan bisa dikatakan sebagai ilmuwan kontemporer yang punya pemahaman mendalam tentang hukum Indonesia.

Tanpa ada maksud melanggengkan mitos white supremacy apalagi mental inlander, Hukumonline melihat sosok Adriaan sebagai pembanding.Pendapatnya sebagai orang luar Indonesia patut disimak untuk mendapatkan sudut pandang berbeda. Apalagi ada hubungan yang tak bisa dibantah dengan Belanda dalam sejarah hukum Indonesia.

Harus diakui bahwa asas konkordansi bagi negeri terjajah telah membawa sejumlah warisan hukum Belanda ada di Indonesia. Bahkan warisan tersebut masih dipakai hingga kini: HIR, Rbg, KUHD, KUHPerdata, KUHP.

Cukup lama mendengar kiprahnya, Hukumonline mendapat kesempatan berbincang langsung dengan Adriaan belum lama ini. Suami dari perempuan berdarah Indonesia ini tengah menghadiri konferensi socio-legal studies di Fakultas Hukum Universitas Indonesia kala itu. Di luar dugaan Hukumonline, awal ketertarikan Adriaan pada hukum Indonesia ternyata semata-mata karena perkawinannya.

Saya sangat tertarik karena mertua saya berasal dari Indonesia. Saya kenal dengan istri tahun 1988,” kata Adriaan menuturkan kisahnya. Di Universitas Amsterdam tempatnya kuliah hukum tak tersedia mata kuliah terkait hukum Indonesia.

Adriaan harus repot-repot datang ke Universiteit Leiden untuk memenuhi minatnya belajar hukum Indonesia. Saya dapat informasi bahwa bisa ambil mata kuliah hukum Indonesia di Leiden, Van Vollenhoven Institute. Jadi saya pertama kali ke sana tahun 1991,” ujarnya.

Kedua mertuanya yang terlahir di tanah Jawa namun berdarah Tionghoa juga menambah ketertarikannya pada hubungan antar golongan di Indonesia. Akhirnya Adriaan meraih gelar  Meester in de Rechten pada tahun 1992 dengan minat baru pada hukum Indonesia. Fokus saya lebih ke hukum administrasi, saya juga tertarik ke pidana,” Adriaan menambahkan.


Page 2

Indonesia perlu memperkaya gagasan dan metode studi hukum. Semangat keterbukaan sebenarnya telah ditanamkan sejak pendirian Rechtshogeschool.

Oleh:

Normand Edwin Elnizar

Bacaan 2 Menit

Adriaan menceritakan hubungan lainnya antara dia dengan Indonesia. Neneknya lahir dan pernah tinggal di Indonesia. “Waktu saya masih anak-anak nenek saya suka cerita soal Indonesia. Nenek saya pergi ke Belanda tahun 1920 untuk studi hukum di Leiden. Seharusnya dia kenal dengan Van Vollenhoven,” kata Adriaan sambil tertawa.

Tidak lama menuntaskan studi, Adriaan mendapat tawaran studi doktor tentang peradilan tata usaha negara Indonesia yang baru saja dibuat. Ia memilih fokus pada kasus pertanahan, kepegawaian, dan yang berhubungan dengan hak asasi manusia. Bersamaan itu istri Adriaan juga akan melanjutkan studi ke Indonesia.

Tahun 1994 ia bersama istri dan anaknya pindah ke Bandung. Adriaan mengaku rajin bersepeda atau naik angkot ke Pengadilan Tata Usaha Negara di Jalan Diponegoro kala itu. “Waktu itu masih bisa. Di sana saya pelajari putusan-putusan PTUN, wawancara hakim-hakim, main ping-pong dengan pegawai pengadilan juga,” Adriaan melanjutkan ceritanya.

Lingkup penelitiannya diperluas juga ke Semarang dan mewawancarai Ketua Muda Peradilan Tata Usaha Negara, Indroharto ke Mahkamah Agung di Jakarta. Hasilnya adalah disertasi yang ia pertahankan tahun 2000 di Universiteit Leiden.

Perkenalannya dengan hukum Indonesia di Van Vollenhoven Institute sekaligus menjadi awal menekuni metode socio-legal dalam studi hukum. Sejak saat itu sejumlah penelitian dan publikasi ilmiah tentang hukum Indonesia mewarnai karier Adriaan sebagai ilmuwan hukum. Kini ia juga menjabat Head of Department of the Van Vollenhoven Institute for Law, Governance and Society (Leiden Law School, Leiden University).

Hukumonline tidak menyia-nyiakan kesempatan bertemu Adriaan. Sejumlah klarifikasi kami peroleh untuk meluruskan persepsi atas warisan Belanda di dalam sistem hukum nasional. Ia yang mengaku sebagai pembaca setia Hukumonline sejak pertama kali terbit ini menjawab dengan ramah rentetan pertanyaan Hukumonline.

Informasi perkembangan hukum dan wawancara yang ada di Hukumonline itu bagus sekali, saya suka, sangat penting itu, sangat membantu untuk memperbaiki hukum Indonesia,” katanya. Dengan harapan untuk ikut memperbaiki hukum Indonesia tersebut, berikut ini kami sajikan dialog bersama Adriaan.


Page 3

Indonesia perlu memperkaya gagasan dan metode studi hukum. Semangat keterbukaan sebenarnya telah ditanamkan sejak pendirian Rechtshogeschool.

Oleh:

Normand Edwin Elnizar

Bacaan 2 Menit

Bagaimana pendapat Anda tentang kehadiran metode socio-legal dalam perkembangan studi hukum?

Semestinya tidak ada masalah. Dalam arti metode normatif atau doktrin tetap kita butuhkan. Tetapi untuk mempelajari sejauh mana hukum bermanfaat, bagaimana hubungan antara hukum dan masyarakat, apa yang terjadi di masyarakat untuk pemerintah coba mempengaruhinya dengan hukum, itu memang membutuhkan metode yang lain. Saya kira salah satu alasan muncul perdebatan panas soal penerimaan metode socio-legal adalah cara mempelajari hukum di Indonesia masih cukup miskin.

Padahal di Indonesia sekarang ini sudah banyak bahan-bahan yang biasa juga ditemukan di negara-negara lain. Misalnya yurisprudensi atau risalah pembentukan undang-undang, tapi itu sama sekali tidak dipakai. Satu-satunya sumber yang dipakai hanya peraturan perundang-undangan terutama undang-undang.

Baca:

Banyak ahli hukum Indonesia sangat setia hanya menggunakan undang-undang saja. Mereka berdalih sedang konsisten mengikuti sistem civil law dari Belanda sebagai patron sistem hukum Indonesia. Apa pendapat Anda?

Justru di tahun pertama kemerdekaan dan juga zaman Hindia Belanda itu para pakar hukum menggunakan yurisprudensi sebagai sumber hukum. Mereka juga menggunakan risalah pembentukan undang-undang, dan mereka juga menggunakan kebiasaan adat.  Yurisprudensi itu barangkali secara teoretis tidak mengikat, jadi tidak ada stare decisis (preseden-red.). Walaupun begitu pasti hakim-hakim dulu itu akan mengikuti putusan Mahkamah Agung.

Mungkin karena dulu kekurangan bahan-bahan jadi banyak putusan Mahkamah Agung yang tidak dipublikasikan. Terjadi kemiskinan bahan sumber hukum dari putusan-putusan pengadilan di Indonesia pada tahun 50-an dan masa demokrasi terpimpin Orde Lama. Lalu sesudah itu pun keadaannya diperburuk oleh hakim-hakim yang ditunjuk Soeharto. Misalnya di pimpinan Mahkamah Agung itu ada orang Soeharto yang membuat sumber hukum “terkorupsi”. Saya masih ingat penjelasan dalam buku Sebastian Pompe soal itu (The Indonesia Supreme Court : A Study of Institusional Collapse-red.).

Saya juga dengar dari mantan hakim agung bahwa memang kondisinya seperti itu. Misalnya saat ada diskusi di antara para hakim kala itu soal putusan mana saja yang mau dipakai sebagai yurisprudensi. Di Mahkamah Agung masa Pak Ali Said (Jenderal TNI AD yang pernah diangkat sebagai Jaksa Agung, Menteri Hukum, dan Ketua Mahkamah Agung di masa Orde Baru-red.)tidak mendukung. Akhirnya hanya beberapa putusan saja yang dipublikasi. Seharusnya bisa jauh lebih banyak yang dipublikasi. Seharusnya semua itu bisa memberi arahan untuk perkembangan hukum selanjutnya.


Page 4

Indonesia perlu memperkaya gagasan dan metode studi hukum. Semangat keterbukaan sebenarnya telah ditanamkan sejak pendirian Rechtshogeschool.

Oleh:

Normand Edwin Elnizar

Bacaan 2 Menit

Jadi minimnya penggunaan sumber hukum selain undang-undang di Indonesia tidak bisa dikaitkan sebagai bentuk konsistensi mengikuti sistem civil law?

Kalau di Perancis, Belgia, Italia, Belanda, Jerman (Adriaan menyebut beberapa negara dengan sistem civil law-red) itu dipelajari. Bahkan tidak ada satu negara pun yang pakar hukum di sana tidak mempelajari yurisprudensi. Malah hakim di semua negara itu menggunakannya sebagai referensi. Misalnya saya baca satu putusan hakim di Jerman, pasti kebanyakan pertimbangan hukumnya dengan referensi yurisprudensi.

Mungkin kekurangan dana di universitas membuat para Profesor tidak punya waktu lagi untuk mempelajari hukum dengan baik. Mereka harus cari nafkah di luar kampus, jadi lebih gampang untuk mengajar hanya dengan bahan undang-undang yang ada saja.

Saya kira begini, jadi ada Guru Besar yang suka sistem seperti sekarang ini, tapi mereka mencari pembenaran kenapa sistemnya cukup begitu saja. Alasannya karena Indonesia menggunakan sistem civil law. Ternyata tidak ada satu pun negara civil law di Eropa yang menggunakan metode seperti di Indonesia. Pendidikan hukum di semua negara itu memakai metode studi kasus. Di Rechtshogeschool zaman Belanda pun berbagai studi kasus masuk juga di buku-buku doktrin hukum. Semua buku doktrin hukum di zaman itu begitu, saya bisa menunjukkannya. 

Jadi kemiskinan metode dalam mempelajari dan menerapkan hukum di Indonesia bukan karena terlalu konsisten mengikuti sistem civil law warisan pemerintah kolonial Belanda?

Itu tidak benar. Sejak dulu sudah ada filsafat hukum dan sosiologi hukum yang dianggap sebagai cabang dari ilmu hukum. Dalam penemuan hukum memang diawali dengan metode doktrin, tetapi sistemnya tetap terbuka untuk metode lain. Paul Scholten yang mendirikan Rechtshogeschool di Batavia (Jakarta-red.) dulu sudah bilang bahwa harus mengerti masyarakat dan kondisi nyata di lapangan untuk bisa menemukan hukum. Sekali lagi, saya kira masalah di Indonesia muncul karena kemiskinan metode hukum yang dipakai.

Kita membutuhkan studi socio-legal untuk mengerti apa keterangan hukum, bagaimana hukum bisa lebih efektif, apa saja masalah hukum yang terjadi dalam praktiknya, apa kendala besarnya. Jadi dulu kalau belajar hukum di Rechtshogeschool akan belajar juga sosiologi. Pengetahuan kemasyarakatan itu semuanya masuk di kurikulum. Memang kalau hakim akan memutuskan kasus tidak akan menggunakan metode socio-legal, tetapi dia akan menggunakan insight dari penelitian socio-legal untuk menginterpretasi, open concept. Misalnya dalam hal kepentingan anak, iktikad baik, dan sebagainya.


Page 5

Indonesia perlu memperkaya gagasan dan metode studi hukum. Semangat keterbukaan sebenarnya telah ditanamkan sejak pendirian Rechtshogeschool.

Oleh:

Normand Edwin Elnizar

Bacaan 2 Menit

Hukum kolonial Belanda yang masih berlaku di Indonesia

Hukumonline

Adriaan Willem Bedner, Professor of Law and Society in Indonesia di Universiteit Leiden ini dikenal sebagai salah satu orang Belanda yang menekuni hukum Indonesia. Sosoknya memang belum sebanding dengan Ter Haar atau Van Vollenhoven di literatur lama. Namun Adriaan bisa dikatakan sebagai ilmuwan kontemporer yang punya pemahaman mendalam tentang hukum Indonesia.

Tanpa ada maksud melanggengkan mitos white supremacy apalagi mental inlander, Hukumonline melihat sosok Adriaan sebagai pembanding.Pendapatnya sebagai orang luar Indonesia patut disimak untuk mendapatkan sudut pandang berbeda. Apalagi ada hubungan yang tak bisa dibantah dengan Belanda dalam sejarah hukum Indonesia.

Harus diakui bahwa asas konkordansi bagi negeri terjajah telah membawa sejumlah warisan hukum Belanda ada di Indonesia. Bahkan warisan tersebut masih dipakai hingga kini: HIR, Rbg, KUHD, KUHPerdata, KUHP.

Cukup lama mendengar kiprahnya, Hukumonline mendapat kesempatan berbincang langsung dengan Adriaan belum lama ini. Suami dari perempuan berdarah Indonesia ini tengah menghadiri konferensi socio-legal studies di Fakultas Hukum Universitas Indonesia kala itu. Di luar dugaan Hukumonline, awal ketertarikan Adriaan pada hukum Indonesia ternyata semata-mata karena perkawinannya.

Saya sangat tertarik karena mertua saya berasal dari Indonesia. Saya kenal dengan istri tahun 1988,” kata Adriaan menuturkan kisahnya. Di Universitas Amsterdam tempatnya kuliah hukum tak tersedia mata kuliah terkait hukum Indonesia.

Adriaan harus repot-repot datang ke Universiteit Leiden untuk memenuhi minatnya belajar hukum Indonesia. Saya dapat informasi bahwa bisa ambil mata kuliah hukum Indonesia di Leiden, Van Vollenhoven Institute. Jadi saya pertama kali ke sana tahun 1991,” ujarnya.

Kedua mertuanya yang terlahir di tanah Jawa namun berdarah Tionghoa juga menambah ketertarikannya pada hubungan antar golongan di Indonesia. Akhirnya Adriaan meraih gelar  Meester in de Rechten pada tahun 1992 dengan minat baru pada hukum Indonesia. Fokus saya lebih ke hukum administrasi, saya juga tertarik ke pidana,” Adriaan menambahkan.


Page 6

Oleh:

Normand Edwin Elnizar

Bacaan 2 Menit

Di Belanda menerapkanseperti itu. Bahkan sekarang ini socio-legal mendapat perhatian lebih di berbagai universitas di Belanda, seperti kami sekarang ini di Van Vollenhoven Institute, Universiteit Leiden. Tahun depan kami akan mulai membuka program Master of Law and Society.

Ada salah satu Hakim Agung Belanda di komisi akreditasi yang bilang bahwa untuk hakim lebih perlu melanjutkan studi socio-legal di program itu. Lebih cocok, karena hakim harus mengerti masyarakat untuk bisa menyelesaikan kasus dengan baik. Socio-legal itu buat saya sebagai istilah payung untuk berbagai studi yang sudah dikenal sejak dulu seperti sosiologi hukum dan antropologi hukum.

Saya ingin menekankan bahwa studi socio-legal tidak bisa menggantikan studi hukum lewat doktrin. Tetapi studi hukum lewat doktrin harus diperkaya dengan menggunakan berbagai sumber lain. Termasuk metode interpretasi yang tidak hanya gramatikal tapi juga teleologis, historis, atau sistematis.

Banyak orang di Indonesia yang membela studi hukum lewat doktrin dengan tuduhan bahwa studi socio-legal ingin menggantikan sepenuhnya metode tersebut. Itu tidak benar. Saya juga sangat tidak mendukung jika demikian. Nah, kita membutuhkan keduanya saling melengkapi dalam metode studi hukum. Akar masalah studi hukum di Indonesia adalah kemiskinan metode interpretasi hukum dan penggunaan sumber-sumber hukum.

Namun, saya lihat sudah ada perkembangan yang bagus di Indonesia. Sekarang ada yurisprudensi yang dipublikasikan dan ada risalah yang bisa diakses meski belum terbiasa dimanfaatkan. Setidaknya sudah terlihat perubahan. Secara umum kondisi hukum di Indonesia sekarang ini jauh lebih baik dari zaman Soeharto.

Pandangan generasi muda Indonesia pada umumnya pun lebih luas. Ada banyak yang ingin mempelajari hukum dengan kaca mata socio-legal, tidak hanya yang formalistis seperti dulu. Sangat penting bahwa ada banyak mahasiswa yang pergi ke luar negeri lalu mereka membandingkan bagaimana hukum dipelajari di Australia, Belanda, Amerika, Inggris atau di mana saja. Saya kira itu penting sekali dan hasilnya sudah bisa kita lihat.

Hukum kolonial Belanda yang masih berlaku di Indonesia

Bagaimana model pendidikan hukum yang ideal untuk menghadapi dinamika global terkini?

Saya kira yang paling penting untuk tantangan jangka pendek adalah mempelajari yurisprudensi, risalah, dan berbagai sumber hukum yang sekarang diabaikan itu. Kedua, penemuan hukum seharusnya jauh lebih ditekankan. Tidak hanya dalam perkuliahan tapi juga pada evaluasi saat ujian. Berbagai kitab undang-undang bebas dibuka saat ujian, tetapi harus bisa menemukan hukum. Kemampuan legal reasoning itu sangat penting. Ketiga, seperti kata Hakim Agung di Belanda tadi, saya kira studi socio-legal dan filsafat hukum itu sangat penting.

Para sarjana hukum tidak akan sekadar pakai ‘kaca mata kuda’. Mereka akan benar-benar menjadi orang yang punya wawasan luas untuk menerapkan hukum. Bisa mengerti hakikat masalah hukum seperti apa yang terjadi. Jika menjadi hakim, sadar bahwa putusan mereka itu sangat berdampak kepada para pihak atau kepada kelompok orang lainnya.

Bagaimana penilaian Anda untuk perkembangan hukum Indonesia?

Menurut saya sebetulnya sistem hukum Indonesia sudah khas sejak awal. Pluralisme hukum di sini jauh lebih luas dibandingkan Belanda. Berakar dengan hukum adat dan hukum agama yang ada. Memang ada juga hukum peninggalan Belanda tetapi banyak hukum baru, produk undang-undang baru yang diciptakan. Dulu ada banyak kesamaan. Perkembangan hukum di Indonesia sangat terlihat.

Namun dalam peran Dewan Perwakilan Rakyat membuat undang-undang, di Belanda itu jauh lebih detail. Sementara itu di Indonesia seringkali lebih banyak diserahkan kepada Peraturan Pemerintah. Menurut saya seharusnya kejelasan arahan undang-undang itu lebih banyak diselesaikan Dewan Perwakilan Rakyat. Nah, ada satu hal lain yang berhubungan dengan itu. Kalau ada undang-undang baru di Belanda, pasti sudah ada dana untuk melaksanakannya. Itu sekarang sering tidak terjadi di Indonesia ya. Hehehe Seperti tidak dipikirkan sebelumnya.

Saya pernah mewawancarai Pak Erman Rajagukguk (Guru Besar Hukum Ekonomi Fakultas Hukum Universitas Indonesia-red.) soal pengadilan hubungan industrial. Jadi ada orang yang bilang terjadi konspirasi soal pengadilan hubungan industrial yang tidak segera dilaksanakan. Kata Pak Erman ternyata memang itu tidak ada dananya. Bahkan keadaan begitu sudah biasa katanya. Proses itu kadang membuat banyak undang-undang di Indonesia sulit dilaksanakan. Biayanya tidak ada.

Hal lainnya adalah ego sektoralisme. Tentu saja itu juga terjadi di Belanda dan berbagai negara tapi tampak lebih rumit di Indonesia. Ego sektoralisme itu maksudnya bahwa tiap departemen mempunyai aturan-aturan sendiri, peraturan menteri, atau peraturan pelaksanaan yang umumnya mereka saling tidak peduli peraturan dari departemen lain.

Misalnya menyelesaikan masalah antara pertambangan dengan kehutanan yang masih kurang efektif. Hakim di pengadilan pun tidak berbuat banyak. Katakanlah Mahkamah Konstitusi sebagai kemajuan dalam harmonisasi antara undang-undang dengan konstitusi. Sayangnya di bidang peraturan-peraturan tadi belum terlihat Mahkamah Agung bisa berperan seperti itu. Menurut saya itu masalah besar ya.

Masalah selanjutnya adalah cara untuk mempelajari hukum di universitas dan penemuan hukum yang hanya menggunakan metode gramatikal. Seperti yang saya katakan sebelumnya, jarang menggunakan metode lain seperti penafsiran historis atau penafsiran sistematis. Padahal penafsiran sistematis itu sangat penting untuk menjaga keutuhan sistem dan konsistensi hukum. Lalu penafsiran teleologis pun tidak dilaksanakan. Hampir saja metode gramatikal itu membuat sumber hukum di Indonesia terasa kering. Mudah-mudahan akan lebih baik lagi di masa depan.

Tidak ada fakta bahwa kemiskinan metode itu disebabkan pengaruh peninggalan Belanda. Faktanya tidak seperti itu. Kalau semua yang belajar hukum di Belanda berbagi pengalaman mereka pasti tidak begitu ceritanya. Ya barangkali pernah terjadi di abad ke-19. Paul Scholten yang dikenal sebagai tokoh perintis hukum Belanda di Indonesia pun sangat menekankan berbagai metode-metode untuk penemuan hukum. Teleologis, historis, semua metode yang diterima oleh kalangan kampus hukum, hakim, akademisi, pakar, yuris, semuanya menggunakan itu.

Dulu sekali di Belanda ada perdebatan soal metode apa saja yang bisa diterima untuk studi hukum. Namun sejak tahun 1918 itu sudah selesai. Hukum memang ilmu yang khas, tapi menerima sumber-sumber rujukan berbeda beda itu bisa saja. Kadang hakim harus tahu mengenai hasil studi sosiologis atau psikologis untuk bisa mengerti aturan hukum. Sejak tahun 1918 di Belanda sudah bisa menerima kenyataan itu termasuk Hoge Raad (Mahkamah Agung Belanda-red.)

Tahun 1918 itu bahkan masih zaman kolonial. Harusnya berpengaruh juga ke Hindia-Belanda karena ada sistem konkordansi. Hakim yang belajar pada generasi pertama seperti Mr.Besar, Djojodiguno, Kusumaatdmaja, Soepomo, semuanya pasti mengajarkan itu juga.

Baca:

Apa saran Anda untuk pengembangan hukum Indonesia yang banyak dipengaruhi pola dari hukum Belanda itu?

Menurut saya seharusnya ada penerjemahan resmi dari kitab-kitab undang-undang terjemahan Bahasa Belanda yang masih berlaku. Terjemahkan dari Bahasa Belanda ke Bahasa Indonesia sebaik mungkin lalu menjadi versi resmi. Nah kemudian kalau mau ada perubahan jangan mengubah semuanya, cukup pasal demi pasal.

Pengubahan Kitab Undang-undang Hukum Pidana itu prosesnya sudah gagal sekian kali karena itu memang sulit sekali. Saya sangat mendorong itu dilakukan dengan metode yang incremental, step by step kadang juga bisa berjalan baik. Saya kira dengan begitu untuk Kitab Undang-undang Hukum Perdata dan Pidana bisa jauh lebih efektif, pun untuk Kitab Undang-undang Hukum Dagang. Aturan yang tidak cocok lagi dengan zaman bisa dihapus. Misalnya oleh Mahkamah Konstitusi. Semestinya Dewan Perwakilan Rakyat juga melakukan itu. Mereka sudah lakukan juga kan untuk undang-undang lain misalnya undang-undang Peradilan Tata Usaha Negara sudah beberapa kali diubah pasalnya.

Apakah menurut Anda jadi sebuah masalah jika tidak ada terjemahan resmi dari kitab-kitab undang-undang terjemahan Bahasa Belanda yang masih berlaku?

Itu menjadi masalah. Terminologi yang dipakai di putusan-putusan hakim jadi berbeda. Akhirnya tidak bisa menjadi acuan atau tidak bisa memberikan konsistensi. Misalnya, kalau ada satu hakim yang lulusan Universitas Airlangga menggunakan istilah ‘melawan hukum’ sedangkan yang lulus dari Universitas Indonesia sebut ‘melanggar hukum’ pada akhirnya itu bikin masalah.

Seharusnya konsistensi terjadi pada tingkat bahasa juga. Sayangnya itu belum dijalankan saat ini karena memang tidak terjadi penyeragaman penggunaan istilah-istilah itu. Kawan saya Ab Massier menulis buku mengenai itu dan menyarankan untuk membuat terjemahan resmi.

Bagaimana pengalaman Belanda menyerap berbagai konsep atau terminologi dari sistem hukum negara lain? Terutama jika dari sistem common law.

Bagi Belanda tidak penting lagi membahas common law atau civil law. Kami melihat pada aturan baru apa yang dibutuhkan. Tidak masalah jika Belanda menggunakan contoh dari Jerman, Inggris, Amerika, Perancis, atau Italia misalnya. Persoalan yang akan dibahas hanya apakah aturan itu cocok atau tidak dengan sistem lembaga yang ada di Belanda. Misalnya di Inggris ada satu aturan yang clear dan bagus, tapi referensinya kepada lembaga yang tidak ada di Belanda, tentu tidak masuk akal jika dicontoh begitu saja.

Jadi misalnya ada ide di Inggris untuk melindungi anak, lalu mereka punya lembaga khusus untuk itu, ternyata yang seperti itu tidak ada di Belanda ya harus dipertimbangkan. Bisa dibentuk lembaga serupa atau barangkali ada lembaga lain yang sudah ada bisa melaksanakan itu. Itu diamati dengan cermat dan biasanya dilakukan pakar hukum dari bidang socio-legal. Mereka menilai apakah yang akan dicontoh itu bisa efektif dalam konteks belanda. Saat ini common law dan civil law  semakin mendekat, ada perbedaan dalam beberapa istilah dasar tapi kesimpulan akhirnya sangat mirip.