Hukum istri meninggalkan suami ke rumah orang tua

oleh: Ustazah Herlini Amran, M.A.

ChanelMuslim.com – Assalamualaikum, kalau istri pulang ke rumah orang tua apa suami mesti memberi nafkah sedangkan sang istri tak mau diajak pulang dan kalau buat jajan anak, masih saya kasih. Pertanyaan saya, apa saya berdosa? Sedangkan saya belum resmi pisah, mohon penjelasan, wassalaamualaikum.

Jawaban:
Islam telah mengatur hubungan antara suami dan istri, termasuk di antaranya mengatur hak dan kewajiban masing-masing di antara mereka. Firman Allah swt dalam QS An Nisa ayat 34:

الرِّجَالُ قَوَّامُونَ عَلَى النِّسَاءِ بِمَا فَضَّلَ اللَّهُ بَعْضَهُمْ عَلَىٰ بَعْضٍ وَبِمَا أَنْفَقُوا مِنْ أَمْوَالِهِمْ ۚ فَالصَّالِحَاتُ قَانِتَاتٌ حَافِظَاتٌ لِلْغَيْبِ بِمَا حَفِظَ اللَّهُ ۚ وَاللَّاتِي تَخَافُونَ نُشُوزَهُنَّ فَعِظُوهُنَّ وَاهْجُرُوهُنَّ فِي الْمَضَاجِعِ وَاضْرِبُوهُنَّ ۖ فَإِنْ أَطَعْنَكُمْ فَلَا تَبْغُوا عَلَيْهِنَّ سَبِيلًا ۗ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلِيًّا كَبِيرًا

Kaum laki-laki itu adalah pemimpin bagi kaum wanita, oleh karena Allah telah melebihkan sebahagian mereka (laki-laki) atas sebahagian yang lain (wanita), dan karena mereka (laki-laki) telah menafkahkan sebagian dari harta mereka. Sebab itu, maka wanita yang salih, ialah yang taat kepada Allah lagi memelihara diri ketika suaminya tidak ada, oleh karena Allah telah memelihara (mereka). Wanita-wanita yang kamu khawatirkan nusyuznya, maka nasihatilah mereka dan pisahkanlah mereka di tempat tidur mereka, dan pukullah mereka. Kemudian jika mereka menaatimu, maka janganlah kamu mencari-cari jalan untuk menyusahkannya. Sesungguhnya Allah Maha Tinggi lagi Maha Besar.

Islam mewajibkan seorang suami untuk menafkahi istrinya dan istri diwajibkan untuk menaati suaminya termasuk tidak diperbolehkan meninggalkan rumah suaminya tanpa seizin suaminya tersebut.

Apabila seorang istri meninggalkan rumah tanpa seizin suaminya, maka istri tersebut tergolong ke dalam wanita yang nusyuz (durhaka). Suami berkewajiban menasihati istrinya dengan cara yang baik.

Di antara hak suami yang menjadi kewajiban istri adalah tidak keluar rumah tanpa izin suami, apalagi sampai meninggalkan rumah suaminya dan kembali ke rumah orangtuanya tanpa izin suami. Sabda Rasullulah saw:

”Hak suami terhadap isterinya adalah isteri tidak menghalangi permintaan suaminya sekalipun semasa berada di atas punggung unta, tidak berpuasa walaupun sehari kecuali dengan izinnya, kecuali puasa wajib. Jika dia tetap berbuat demikian, dia berdosa dan tidak diterima puasanya. Dia tidak boleh memberi, maka pahalanya terhadap suaminya dan dosanya untuk dirinya sendiri. Dia tidak boleh keluar dari rumahnya kecuali dengan izin suaminya. Jika dia berbuat demikian, maka Allah akan melaknatnya dan para malaikat memarahinya kembali, sekalipun suaminya itu adalah orang yang alim.” (Hadist riwayat Abu Daud )

Jika istri meninggalkan rumah suami tanpa izinnya, maka dia tidak berhak mendapatkan nafkah dari suaminya.

Bila ada permasalahan antara suami istri, mestinya diselesaikan dengan cara yang baik, tidak pergi meninggalkan suami, kecuali jika suami melakukan KDRT yang dapat membahayakan jiwa istri.[ind/scc]

Hukum istri meninggalkan suami ke rumah orang tua

Buya Yahya menjelaskan hukum istri meninggalkan rumah karena suami zolim. /Tangkapan layar Youtube/Buya Yahya.

JURNAL GARUT – Sudah selayaknya suami memberikan perlindungan terhadap istrinya, itu merupakan bentuk kasih sayang dan tanggung jawab sebagai seorang kepala rumah tangga.

Jangan sampai menyakiti hati sang istri, karena wanita adalah makhluk istimewa, mereka bisa saja tegar dan kuat, namun bisa rentan dan rapuh.

Memang dalam rumah tangga pasti ada saja masalah yang terjadi, tapi itu harus dilalui dengan solusi yang baik antara kedua pihak, jangan sampai suami menyakiti istri, baik fisik maupun mental.

Baca Juga: RAMALAN 2022: Harap Berhati-hati Karena ini yang Akan Terjadi Berdasarkan Jangka Alam

Dalam kanal YouTube Al-Bahjah TV, Buya Yahya menjawab pertanyaan tentang bolehkah istri meninggalkan suami karena suami berbuat zolim.

>

“Boleh tidak meninggalkan rumah tanpa status bercerai,” ujar Penanya.

Berikut penjelasan Buya Yahya:

“Bercerai itu jangan dikit-dikit mengarah kepada perceraian, cerai itu adalah jalan terakhir, disaat sudah tidak bisa diupayakan untuk berdamai, denga bermacam-macam upaya baru nanti masuk cerai untuk kebaikan,” kata Buya Yahya dalam kanal YouTube Al-Bahjah TV, dikutip Jurnal Garut pada 7 Desember 2021.

Baca Juga: Song Joong Ki, Choi Siwon, Jo Jung Suk hingga Sooyoung SNSD Terpilih Menjadi Presenter MAMA 2021

Pengurusan Akta Cerai – Bukan hal yang tidak biasa bila seorang istri tiba-tiba kembali ke rumah orang tuanya. Banyak peristiwa sebab-akibat dalam perkawinan yang kemudian menyebabkan permasalahan lalu istri memutuskan ‘kabur’. Lalu bagaimana hukum istri pulang ke rumah orang tua tanpa izin suami?

Kembali ke rumah orang tua sendiri karena permasalahan dalam rumah tangga bisa menjadi simbolisasi dari retaknya perkawinan. Kultur budaya kita melihat tindakan semacam ini bukan sebagai pembangkangan istri melainkan sebagai keruwetan konflik.

Namun, secara hukum perundangan-undangan tidak ada peraturan yang khusus mengatur perbuatan semacam ini. Hanya saja kita harus kembali melihat UU Perkawinan yang mengatur bagaimana suami dan istri saling menjaga dalam suatu perkawinan sehingga perkawinan mencapai tujuannya.

Dampak, Hukum Istri Pulang ke Rumah Orang Tua Tanpa Izin Suami dan Kepatuhan terhadap UU Perkawinan

Beberapa kasus menunjukan bahwa kaburnya istri dari rumah bisa dimaklumi. Misalkan setelah mengalami penganiayaan dari suami atau perlakuan yang di luar batas kemanusiaan. Tindakan tersebut bisa merupakan upaya menyelamatkan diri.

Tetapi, tidak semua permasalahan dalam rumah tangga harus diakhiri dengan menghindarnya seorang istri dari rumah sendiri. Permasalahan dalam rumah tangga hanyalah bukti bahwa eksistensi rumah tangga tersebut ada. Artinya, setiap pasangan pernah mengalami masalah. Penyelesaian permasalahan, paling utama adalah dengan berkomunikasi antara suami dan istri.

Baca juga: Perceraian Dalam Islam: Definisi, Hukum Hingga Jenis-Jenisnya

Dampak yang akan terjadi jika istri kabur bisa berujung pada perceraian. Hal ini bila suami melihat tindakannya sebagai pembangkangan dan ketidakpatuhan. Pada dampak yang lain, tindakan istri menyebabkan:

  • Tidak terciptanya solusi antara pasangan untuk menyelesaikan masalah yang ada.
  • Melahirkan masalah baru yang seharusnya tidak perlu terjadi seperti campur tangan orang tua, saudara dan kerabat.
  • Permasalahan sosial seperti pergunjingan, gossip dan sebagainya yang justru memperuncing masalah yang ada.
  • Berakhirnya rumah tangga pada tahap pisah ranjang, komunikasi yang buruk dan konflik.

Undang-Undang Perkawinan mengatur suami dan istri termasuk memberikan pandangan bagaimana berumah tangga. Di dalam UU tersebut, berisikan kewajiban suami-istri terhadap satu sama lain sehingga ketika terjadi masalah maka kedua pihak harus melihat kembali kewajiban masing-masing sebagai bahan evaluasi.

Pasal 30 No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan menyatakan: Suami-isteri memikul kewajiban yang luhur untuk menegakkan rumah tangga yang menjadi sendi dasar susunan masyarakat.

Pasal 31 No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan menyatakan:

  1. Hak dan kedudukan isteri adalah seimbang dengan hak dan kedudukan suami dalam kehidupan rumah tangga dan pergaulan hidup bersama dalam masyarakat;
  2. Masing-masing pihak berhak untuk melakukan perbuatan hukum;
  3. Suami adalah Kepala Keluarga dan isteri ibu rumah tangga.

Pasal 33 No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan menyatakan: Suami isteri wajib saling saling cinta mencintai, hormat menghormati, setia dan memberi bantuan lahir bathin yang satu kepada yang lain.

Pasal 34 No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan menyatakan:

  1. Suami wajib melindungi isterinya dan memberikan segala sesuatu keperluan hidup berumah tangga sesuai dengan kemampuannya.
  2. Isteri wajib mengatur urusan rumah-tangga sebaik-baiknya.
  3. Jika suami atau isteri melalaikan kewajibannya masing-masing dapat mengajukan gugatan kepada Pengadilan.

Meskipun tidak terdapat aturan mengenai sanksi hukum istri pulang ke rumah orang tua tanpa izin suami, seorang suami bisa melihat UU Perkawinan sebagai tolak ukur dalam menghadapi peristiwa tersebut. Jika istri tidak mau kembali ke rumah, maka suami bisa mengajukan gugatan ke Pengadilan apabila keputusan kedua belah pihak untuk bercerai. Namun demikian, perceraian hanyalah upaya terakhir. Harus ada upaya lain untuk menjaga keutuhan rumah tangga seperti musyawarah. Sangat tidak disarankan bagi sseorang suami untuk melakukan pelanggaran hukum dengan tujuan agar istri kembali ke rumah mereka.

Baca Juga: Kewajiban Orang Tua Terhadap Perlindungan Anak Dalam Keluarga 

Hukum istri meninggalkan suami ke rumah orang tua

Keharmonisan dalam rumah tangga tidak selamanya terus berlangsung. Terkadang masalah datang menerpa pasangan suami istri. Beberapa istri pun tidak mampu mengatasi masalah sehingga meninggalkan suami mereka.

Perkara seperti ini sangat miris dan justru sering terjadi di jaman sekarang ini. Banyak wanita yang menganggap sepele hal ini dan justru membenarkan berbagai masalah yang terjadi dalam rumah tangga seperti masalah keuangan, perselingkuhan, dan masalah lain.

Dalam Islam, hukum seorang istri meninggalkan suami adalah haram sehingga tidak ada batas waktu istri meninggalkan suami dalam Islam. Istri yang keluar rumah tanpa izin suami, maka ia akan mendapatkan laknat dari malaikat, bahkan meski hanya satu detik saja.

Rasul bersabda,

”Hak suami terhadap isterinya adalah isteri tidak menghalangi permintaan suaminya sekalipun semasa berada di atas punggung unta , tidak berpuasa walaupun sehari kecuali dengan izinnya, kecuali puasa wajib. Jika dia tetap berbuat demikian, dia berdosa dan tidak diterima puasanya. Dia tidak boleh memberi, maka pahalanya terhadap suaminya dan dosanya untuk dirinya sendiri. Dia tidak boleh keluar dari rumahnya kecuali dengan izin suaminya. Jika dia berbuat demikian, maka Allah akan melaknatnya dan para malaikat memarahinya kembali , sekalipun suaminya itu adalah orang yang alim.” (Hadist riwayat Abu Daud Ath-Thayalisi daripada Abdullah Umar)

Allah sendiri telah memerintahkan setiap istri untuk selalu berada di dalam rumah dan tidak keluar tanpa izin suami, apalagi meninggalkan suami.

وَقَرْنَ فِي بُيُوتِكُنَّ وَلَا تَبَرَّجْنَ تَبَرُّجَ الْجَاهِلِيَّةِ الْأُولَىٰ ۖ وَأَقِمْنَ الصَّلَاةَ وَآتِينَ الزَّكَاةَ وَأَطِعْنَ اللَّهَ وَرَسُولَهُ ۚ إِنَّمَا يُرِيدُ اللَّهُ لِيُذْهِبَ عَنْكُمُ الرِّجْسَ أَهْلَ الْبَيْتِ وَيُطَهِّرَكُمْ تَطْهِيرًا

Dan hendaklah kamu tetap di rumahmu dan janganlah kamu berhias dan bertingkah laku seperti orang-orang Jahiliyah yang dahulu dan dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat dan taatilah Allah dan Rasul-Nya. Sesungguhnya Allah bermaksud hendak menghilangkan dosa dari kamu, hai ahlul bait dan membersihkan kamu sebersih-bersihnya.

Seorang istri yang meninggalkan suami berarti ia telah melakukan dosa besar. Suami adalah jalan menuju surga seorang istri, maka sudah seharusnya meski sebesar apapun masalah yang ada hendaknya seorang istri tetap memperhatikan suaminya.

Hukum istri meninggalkan suami ke rumah orang tua

Dari Husain bin Muhshain dari bibinya berkata:

“Saya datang menemui Rasulullah SAW. Beliau lalu bertanya: “Apakah kamu mempunyai suami?” Saya menjawab: “Ya”. Rasulullah SAW bertanya kembali: “Apa yang kamu lakukan terhadapnya?” Saya menjawab: “Saya tidak begitu mempedulikannya, kecuali untuk hal-hal yang memang saya membutuhkannya” . Rasulullah SAW bersabda kembali: “Bagaimana kamu dapat berbuat seperti itu, sementara suami kamu itu adalah yang menentukan kamu masuk ke surga atau ke neraka”(HR. Imam Nasai, Hakim, Ahmad dengan Hadis Hasan).

Rasul juga bersabda,

“Tidaklah istri menyakiti suami di dunia kecuali ia bicara pada suami dengan mata yang berbinar, janganlah sakiti dia (suami), agar Allah tidak memusuhimu, jika suamimu terluka maka dia akan segera memisahkanmu kepada Kami (Allah dan Rasul)”. (HR. Tirmidzi dari Muadz bin Jabal)

Istri yang pergi meninggalkan suami akan lebih memudahkan terjadinya perceraian. Maka dari itu sangat dilarang untuk seorang istri pergi meninggalkan rumahnya. Sedangkan perceraian adalah hal yang sangat diinginkan oleh setan.

Dari Jabir berkata,

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Sesungguhnya iblis meletakkan singgasananya di atas air, kemudian dia mengutus bala tentaranya, maka yang akan menjadi pasukan yang paling dekat dengan dia adalah yang paling banyak fitnahnya. Lalu ada yang datang dan berkata, ‘Saya telah berbuat ini dan itu’. Maka iblis berkata, ‘Engkau tidak berbuat apa-apa’. Kemudian ada yang datang lagi dan berkata, ‘Saya tidak meninggalkan seorang pun kecuali telah aku pisahkan antara dia dengan istrinya’. Maka iblis mendekatkan dia padanya dan mengatakan, ‘Engkaulah sebaik-baik pasukanku’.” (Muslim, no.2167)

Maka dari itu, hendaknya dalam sebuah pernikahan diutamakan untuk bersabar dalam menghadapi pasangan. Pasangan hidup kita adalah pilihan yang harus kita pertahankan. Sebagai seorang wanita, sudah seharusnya mentaati suami selama tidak melanggar syariat agama.

Meninggalkan suami bukanlah solusi dari masalah dalam rumah tangga. Setan akan selalu berada dalam rumah tangga kita untuk selalu membujuk agar terjadi pertengkaran hingga berujung perpisahan. Hal ini akan selalu ada hingga akhir hayat kita.

Jika memang tidak sanggup menyelesaikan masalah, maka berdiskusi dengan keluarga atau mengajukan gugatan cerai adalah jalan terbaik dibandingkan harus meninggalkan rumah.