Hukum berhubungan intim bukan suami istri

Hukum berhubungan intim bukan suami istri

Ilustrasi hubungan cinta sepasang kekasih. | /Shutterstock

Abdul Aziz, doktor dari Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Kalijaga Yogyakarta, tiba-tiba menjadi perbincangan banyak khalayak. Pasalnya, dalam usahanya meraih gelar doktoral, Aziz membuat disertasi yang kontroversial.

Dalam karya ilmiah berjudul "Konsep Milk Al Yamin Muhammad Syahrur sebagai Keabsahan Hubungan Seksual Non-Marital", Abdul Aziz menyatakan hubungan intim di luar nikah diperbolehkan dalam batas tertentu.

Karuan, disertasi yang diuji pada Rabu (28/8/2019) tersebut, menghentak banyak pihak. Hubungan seks di luar nikah diyakini umat Islam sebagai perbuatan haram. Salah satu dosa besar.

Menurut mereka yang menentang, seharusnya dalam membuat karya ilmiah, seseorang menghasilkan sesuatu dengan pertimbangan kemaslahatan orang.

Seperti yang diungkapkan Anggota Majelis Tafkir PP Persatuan Islam (Persis), Wildan Hasan dalam INI-Net (H/T Hidayatulloh.com).

"Semestinya UIN, sebagai sebuah kampus Islam, melahirkan pemikir yang menguatkan aqidah, ibadah, dan akhlak umat. Bukan memproduksi pemikir yang kontraproduktif dengan kepentingan dan kemaslahatan umat," ucap Wildan.

Aziz memaklumi suara kontra terhadap karya ilmiahnya. Menurutnya, sikap tersebut menunjukkan adanya kepedulian masyarakat dalam kasus hubungan seksual nonmarital (di luar nikah).

"Saya kira disertasi itu yang dianggap kontroversial justru sebagai respons masyarakat akan adanya kepedulian mereka dalam menyikapi masalah kriminalisasi hubungan seksual nonmarital," ujar Aziz saat dihubungi Suara.com, Kamis (29/8).

Menurut Aziz, penelitian tersebut dibuatnya karena ia merasa gelisah serta prihatin akan fenomena kriminalisasi hubungan nonmarital yang didasari atas konsensus kedua belah pihak. Bila hal itu dilarang, maka melanggar Hak Azazi Manusia (HAM).

Kegelisahan tersebut lantas mendapat titik temu dengan konsep milk al yamin milik Syahrur. Dengan konsep tersebut, ia menginterpretasi ada celah mengenai hubungan seksual nonmarital yang tidak melanggar hukum Islam.

Lantas, apa itu milk al-yamin dalam konsep Syahrur? Aziz mencoba memahami konsep milk al-yamin dari masa pemikir Islam klasik, macam Imam Asy Syafii dan Imam at Tabari.

Kedua tokoh itu memahami milk al-yamin sebagai hubungan seksual nonmarital dengan budak perempuan melalui proses yang dinamakan hak milik. Lantas, Aziz bergerak lebih jauh lagi dengan mempelajari konsep milk al-yamin milik Syahrur.

Syahrur merupakan pemikir Islam yang terbuka. Sebagian kalangan mengatakan pria berusia 81 tahun tersebut liberal. Dengan pendekatan hermeneutika hukum, Syahrur melakukan interpretasi konsep milk al-yamin dalam Alquran.

Syahrur menemukan setidaknya ada 15 ayat Alquran tentang milk al-yamin yang masih eksis hingga kini. Hasilnya, interpretasi tersebut mengatakan milk al-yamin tidak lagi berarti budak. Melainkan partner hubungan seksual nonmarital.

"Penelitian ini berkesimpulan bahwa konsep milk al-yamin Muhammad Syahrur merupakan sebuah teori baru yang dapat dijadikan sebagai justifikasi terhadap keabsahan hubungan seksual nonmarital," tulis Aziz dalam abstraksi disertasinya.

"Dengan teori ini, maka hubungan seksual nonmarital adalah sah menurut syariat, sebagaimana sahnya hubungan seksual marital."

Aziz tidak berusaha untuk mengubah kepercayaan seseorang mengenai konsep hubungan intim ke dalam konsepnya. Namun, ia menekankan bahwa hukum Islam yang ada saat ini merupakan hasil dari ijtima ulama pada zaman dulu.

Hukum tersebut, bukan tak mungkin diperbarui oleh ulama-ulama sekarang ini. "Hukum Islam harus berkembang sesuai dengan zaman dan HAM," katanya.

Aziz pun tak merasa disertasinya tersebut dianggap sebagai penistaan agama. Sebab penelitian itu dibuatnya dengan latar belakang keilmuan dan agama.

Sebenarnya, bukan hanya Aziz saja yang kena serangan atas disertasinya tersebut. Pun demikian dengan pihak UIN, yang meloloskan disertasi Aziz. Atas hal itu, pihak kampus pun tak tinggal diam.

Menurut Rektor UIN, Yudian Wahyudi, secara akademik, penelitian yang dilakukan oleh Aziz sah. Namun, ada beberapa catatan. Pertama, kritikan dalam desertasi tersebut belum sempurna dan komprehensif.

Yang kedua, konsep milk al-yamin tidak bisa diterapkan di Indonesia. Musababnya, harus mendapatkan legitimasi dari lembaga agama dan Dewan Perwakilan Rakyat untuk disahkan menjadi Undang-Undang.

Selain itu, "Jika konsep ini diterapkan, maka ajaran ini akan menghancurkan Indonesia dari dalam," kata Yudian dalam Gatra.com.

Hukum berhubungan intim bukan suami istri
Ilustrasi hukuman rajam. (Foto: Ist)

Rilo Pambudi Kamis, 05 Mei 2022 - 08:42:00 WIB

JAKARTA, iNews.id - Hukum berzina sebelum menikah menurut islam sangat penting untuk diperhatikan. Zina merupakan salah satu perbuatan yang sangat dilarang dalam ajaran Islam.

Oleh sebab itu, jelas bahwa hukum zina di dalam islam adalah haram. Larangan zina ini dengan jelas dimuat dalam Al Quran yang berisi firman Allah SWT lewat surat Al-Isra ayat 32 yang bunyinya sebagai berikut:

BACA JUGA:
Selingkuh dan Berzina, 2 Oknum Pegawai KPK Disanksi

وَلَا تَقْرَبُوا الزِّنٰىٓ اِنَّهٗ كَانَ فَاحِشَةً ۗوَسَاۤءَ سَبِيْلًا 

Latin: Walaa Taqrabu zinaa innahuu kaana faahisyatan wasaaaa a sabiila. 

Artinya: “Dan janganlah kamu mendekati zina; (zina) itu sungguh suatu perbuatan keji, dan suatu jalan yang buruk.” (QS. Al-Isra: 32).

Arti kata zina dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) adalah perbuatan bersenggama antara laki-laki dan perempuan yang tidak terikat oleh hubungan pernikahan (perkawinan). 

BACA JUGA:
Dua Oknum Pegawai KPK Disanksi gegara Selingkuh dan Berzina

Perbuatan zina dapat berupa berbagai macam. Misalnya saja yang berhubungan dengan panca indera yakni zina mata, zina hati, zina lisan, zina tangan. Semua itu termasuk dalam jenis Zina Al-Laman.

Ada juga jenis yang lain yakni Zina Luar yang terdiri dari Zina Muhsan dan Zina Ghairu Muhsan. Zina Muhsan adalah zina yang dilakukan oleh orang yang sudah menikah. Misalnya saja perselingkuhan hingga berujung pada hubungan intim. Sementarab Zina Ghairu Muhsan adalah zina yang dilakukan oleh mereka yang belum menikah.

Dari semua jenis zina tersebut, seluruhnya dilarang keras oleh Allah SWT. Oleh karena itu, umat Islam pun wajib menghindari perbuatan tersebut.

Barangsiapa tetap  melakukan larangan tersebut, maka tidak hanya dosa besar yang akan ditanggungnya. Namun, akan ada hukuman sebagai risiko atau ganjaran dari perbuatannya tersebut. 

Hukum Zina Sebelum Menikah

Zina termasuk salah satu dosa besar dalam ajaran Islam. Oleh karenanya, dosa zina akan mendapatkan hukuman khusus di dunia. Hukum zina sebelum menikah haram. Zina tersebut termasuk dalam kategori Zina Ghairu Muhsan atau yang dilakukan oleh lelaki dan perempuan yang belum menikah.

Hukum cambuk 100 kali adalah bagi pezina yang belum menikah (ghairu Muhshan), dan rajam bagi pezina Muhshon (yang sudah menikah). Hukuman bagi orang yang berbuat zina itu  sudah dijelaskan oleh Allah SWT dalam firman-Nya surat An-Nur ayat 2 sebagai berikut:


اَلزَّانِيَةُ وَالزَّانِىۡ فَاجۡلِدُوۡا كُلَّ وَاحِدٍ مِّنۡهُمَا مِائَةَ جَلۡدَةٍ‌ ۖ وَّلَا تَاۡخُذۡكُمۡ بِهِمَا رَاۡفَةٌ فِىۡ دِيۡنِ اللّٰهِ اِنۡ كُنۡتُمۡ تُؤۡمِنُوۡنَ بِاللّٰهِ وَالۡيَوۡمِ الۡاٰخِرِ‌ۚ وَلۡيَشۡهَدۡ عَذَابَهُمَا طَآٮِٕفَةٌ مِّنَ الۡمُؤۡمِنِيۡنَ

Artinya: “ Pezina perempuan dan pezina laki-laki, deralah masing-masing dari keduanya seratus kali, dan janganlah rasa belas kasihan kepada keduanya mencegah kamu untuk (menjalankan) agama (hukum) Allah, jika kamu beriman kepada Allah dan hari kemudian; dan hendaklah (pelaksanaan) hukuman mereka disaksikan oleh sebagian orang-orang yang beriman.” (QS. An-Nur: 2).

Berdasarkan ayat tersebut, sudah begitu jelas bahwa Allah begitu membenci perbuatan zina. Bahkan pelaku zina dianjurkan untuk mendapatkan hukuman tanpa adanya belas kasihan. 

Demikian penjelasan mengenai hukum berzina sebelum menikah. Semoga kita dapat terhindar dari perbuatan zina. 

Wallahualam,


Editor : Komaruddin Bagja

TAG : berzina pelaku zina perbuatan zina

Hukum berhubungan intim bukan suami istri
​ ​

Hukum berhubungan intim bukan suami istri

Doktor Abdul Aziz dari Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Kalijaga Yogyakarta yang membawakan disertasi tentang hubungan seksual di luar nikah sesuai konsep Milk Al-Yamin dari Muhammad Syahrur. Abdul Aziz juga dosen IAIN Surakarta. Foto/Istimewa

TEMPO.CO, Yogyakarta - Abdul Aziz, doktor dari UIN Yogyakarta, tetap mempertahankan disertasinya tentang hubungan intim di luar nikah yang tidak melanggar hukum Islam meski menuai kontroversi.

Abdul Azis mengatakan Tafsir Milk Al-Yamin dari intelektual muslim asal Suriah, Muhammad Syahrur, yang ia gunakan bisa ditawarkan untuk membantu negara dalam merumuskan hukum alternatif. Tafsir itu bisa digunakan untuk melawan kriminalisasi terhadap orang-orang yang dituduh berzina.

“Bicara masalah tafsir untuk membantu menemukan alternatif bagi negara yang kesulitan merumuskan hukum. Tapi disertasi saya malah dianggap musibah,” kata Abdul Aziz dihubungi Tempo, Ahad, 1 September 2019.

Dewan Perwakilan Rakyat akan mengesahkan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Dalam RUU tersebut terdapat pasal kontroversial yang menjadi sorotan masyarakat sipil.

Pasal 417 mengatur soal hubungan laki-laki dan perempuan di luar pernikahan. Koalisi menganggap negara terlalu jauh hadir dalam urusan privat warga negara. Disertasi itu bisa digunakan untuk melawan kriminalisasi urusan privat oleh negara.

Disertasi Abdul Aziz berjudul Konsep Milk Al Yamin: Muhammad Syahrur Sebagai Keabsahan Hubungan Seksual Non-Marital. Anggota Majelis Ulama Indonesia Komisi Dakwah Sukoharjo, Jawa Tengah tahun 2005 ini berhasil mempertahankan disertasinya di hadapan delapan orang anggota tim penguji pada Rabu, 28 Agustus 2019, di Kampus UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta. Abdul Aziz pun mendapatkan nilai sangat memuaskan.

Abdul Aziz menjelaskan tentang Hubungan Intim di luar nikah tidak melanggar hukum Islam sesuai tafsir Muhammad Syahrur. Dalam Al-Quran tak ada definisi zina dan hanya disebut larangan berzina. Definisi zina berasal dari para ulama yang kemudian dikodifikasikan dalam fiqh atau tradisi hukum Islam.

Bagi Muhammad Syahrur, kata Abdul Azis, hubungan intim disebut zina bila dipertontonkan ke publik. Bila hubungan itu dilakukan di ruang privat, berlandaskan suka sama suka, keduanya sudah dewasa, tidak ada penipuan, dan niatnya tulus maka tidak bisa disebut zina. Maka hubungan tersebut halal.

Abdul Aziz menjelaskan disertasi tersebut muncul dari kegelisahan dan keprihatinannya terhadap beragam kriminalisasi hubungan intim nonmarital konsensual. Yaitu, hubungan seksual di luar pernikahan yang dilandasi persetujuan atau kesepakatan.

Hubungan di luar pernikahan selama ini mendapatkan stigma buruk. Misalnya, penggerebekan dan penangkapan sewenang-wenang di ruang-ruang privat. Abdul Aziz juga mencontohkan kriminalisasi dalam bentuk hukuman rajam di Aceh pada 1999 dan Ambon pada 2001.

Mereka yang dihukum rajam dituduh berzina. Orang-orang berkerumun dan melempari orang itu dengan batu hingga tewas.

Doktor UIN Yogyakarta mengutip konsep Milk Al-Yamin dari intelektual muslim asal Suriah, Muhammad Syahrur. Konsep itu menyebutkan bahwa hubungan intim di luar nikah dalam batasan tertentu tak melanggar syariat Islam.