Jakarta - Sebagai kepala negara Republik Indonesia, presiden memiliki sejumlah kewenangan yang diatur dalam undang-undang. Apa hubungan kerja antara presiden dengan DPR menurut UUD 1945 pasal 11? Untuk memahami kewenangan presiden, detikers perlu tahu sistem pemerintahan negara Republik Indonesia. Sistem pemerintahan di Indonesia adalah sistem pemerintahan presidensial. Pada sistem pemerintahan presidensial, kepala negara juga menjabat sebagai kepala pemerintahan. Kewenangan presiden sebagai kepala negara di antaranya diatur dalam UUD 1945 pasal 11. UUD 1945 Pasal 11 terdiri atas 3 ayat sebagai berikut: (1) Presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan negara lain. ****) (2) Presiden dalam membuat perjanjian internasional lainnya yang menimbulkan akibat yang luas dan mendasar bagi kehidupan rakyat yang terkait dengan beban keuangan negara, dan/atau mengharuskan perubahan atau pembentukan undang undang harus dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat. ***) (3) Ketentuan lebih lanjut tentang perjanjian internasional diatur dengan undang undang. ***) ****) : perubahan keempat Hubungan kerja antara presiden dan DPR menurut UUD 1945 pasal 11 di atas adalah sebagai berikut: 1. Presiden menyatakan perang harus dengan dengan persetujuan DPR. 2. Presiden membuat perdamaian dan perjanjian dengan negara lain harus dengan dengan persetujuan DPR. 3. Presiden membuat perjanjian internasional yang menimbulkan akibat yang luas dan mendasar bagi kehidupan rakyat yang terkait dengan beban keuangan negara dan/atau mengharuskan perubahan atau pembentukan undang-undang harus dengan persetujuan DPR. Kewenangan presiden 1. Kewenangan presiden sebagai kepala negara menurut UUD 1945, dikutip dari Modul PPKn Kemendikbud RI Kelas X oleh Dr. Ida Rohayani, M. Pd. selengkapnya sebagai berikut: a) Memegang kekuasaan tertinggi atas Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan b) Menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan negara lain dengan persetujuan DPR (Pasal 11 Ayat 1) c) Membuat perjanjian internasional lainnya dengan persetujuan DPR (Pasal 11 Ayat 2) d) Menyatakan keadaan bahaya (Pasal 12) e) Mengangkat duta dan konsul. Dalam mengangkat duta, Presiden memperhatikan pertimbangan DPR (Pasal 13 Ayat 1 dan 2) f) Menerima penempatan duta negara lain dengan memperhatikan pertimbangan DPR (Pasal 13 Ayat 3) g) Memberi grasi, rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung (Pasal 14 Ayat 1) h) Memberi amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan DPR (Pasal 14 ayat 2 i) Memberi gelar, tanda jasa, dan lain-lain tanda kehormatan yang diatur dengan undang-undang (Pasal 15) 2. Kewenangan presiden sebagai kepala pemerintahan menurut UUD 1945 selengkapnya sebagai berikut: a) Memegang kekuasaan pemerintahan (Pasal 4 ayat 1) b) Mengajukan Rancangan Undang Undang kepada DPR (Pasal 5 ayat 1) c) Menetapkan peraturan pemerintah (Pasal 5 ayat 2) d) Membentuk suatu dewan pertimbangan yang bertugas memberikan nasihat dan pertimbangan kepada presiden (Pasal 16) e) Mengangkat dan memberhentikan menteri- menteri (Pasal 17 ayat 2) f) Membahas dan memberi persetujuan atas RUU bersama DPR serta mengesahkan RUU (Pasal 20 ayat 2 dan 4) g) Menetapkan peraturan pemerintah sebagai pengganti undang-undang dalam kegentingan yang memaksa (Pasal 22 ayat 1) h) Mengajukan RUUAPBN untuk dibahas bersama DPR dengan memperhatikan pertimbangan DPD (Pasal 23 ayat 2) i) Meresmikan keanggotaan BPK yang dipilih DPR dengan memperhatikan pertimbangan DPD (Pasal 23F ayat 1) j) Menetapkan hakim agung dari calon yang diusulkan Komisi Yudisial dan disetujui DPR (Pasal 24A ayat 3) k) Mengangkat dan memberhentikan anggota Komisi Yudisial dengan persetujuan DPR (Pasal 24 B ayat 3) l) Mengajukan tiga orang calon hakim konstitusi dan menetapkan sembilan orang hakim konstitusi (Pasal 24 C ayat 3) Nah, dari kewenangan di atas, jelas ya detikers bahwa hubungan kerja antara presiden dengan DPR menurut UUD 1945 pasal 11 adalah persetujuan DPR dalam kewenangan presiden menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan negara lain, membuat perjanjian internasional yang menimbulkan akibat yang luas dan mendasar bagi kehidupan rakyat yang terkait dengan beban keuangan negara dan/atau mengharuskan perubahan atau pembentukan undang-undang. Simak Video "Survei SMRC: 78% Rakyat Indonesia Tak Setuju Amandemen UUD 1945" (twu/pay) Page 2Jakarta - Sebagai kepala negara Republik Indonesia, presiden memiliki sejumlah kewenangan yang diatur dalam undang-undang. Apa hubungan kerja antara presiden dengan DPR menurut UUD 1945 pasal 11? Untuk memahami kewenangan presiden, detikers perlu tahu sistem pemerintahan negara Republik Indonesia. Sistem pemerintahan di Indonesia adalah sistem pemerintahan presidensial. Pada sistem pemerintahan presidensial, kepala negara juga menjabat sebagai kepala pemerintahan. Kewenangan presiden sebagai kepala negara di antaranya diatur dalam UUD 1945 pasal 11. UUD 1945 Pasal 11 terdiri atas 3 ayat sebagai berikut: (1) Presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan negara lain. ****) (2) Presiden dalam membuat perjanjian internasional lainnya yang menimbulkan akibat yang luas dan mendasar bagi kehidupan rakyat yang terkait dengan beban keuangan negara, dan/atau mengharuskan perubahan atau pembentukan undang undang harus dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat. ***) (3) Ketentuan lebih lanjut tentang perjanjian internasional diatur dengan undang undang. ***) ****) : perubahan keempat Hubungan kerja antara presiden dan DPR menurut UUD 1945 pasal 11 di atas adalah sebagai berikut: 1. Presiden menyatakan perang harus dengan dengan persetujuan DPR. 2. Presiden membuat perdamaian dan perjanjian dengan negara lain harus dengan dengan persetujuan DPR. 3. Presiden membuat perjanjian internasional yang menimbulkan akibat yang luas dan mendasar bagi kehidupan rakyat yang terkait dengan beban keuangan negara dan/atau mengharuskan perubahan atau pembentukan undang-undang harus dengan persetujuan DPR. Kewenangan presiden 1. Kewenangan presiden sebagai kepala negara menurut UUD 1945, dikutip dari Modul PPKn Kemendikbud RI Kelas X oleh Dr. Ida Rohayani, M. Pd. selengkapnya sebagai berikut: a) Memegang kekuasaan tertinggi atas Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan b) Menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan negara lain dengan persetujuan DPR (Pasal 11 Ayat 1) c) Membuat perjanjian internasional lainnya dengan persetujuan DPR (Pasal 11 Ayat 2) d) Menyatakan keadaan bahaya (Pasal 12) e) Mengangkat duta dan konsul. Dalam mengangkat duta, Presiden memperhatikan pertimbangan DPR (Pasal 13 Ayat 1 dan 2) f) Menerima penempatan duta negara lain dengan memperhatikan pertimbangan DPR (Pasal 13 Ayat 3) g) Memberi grasi, rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung (Pasal 14 Ayat 1) h) Memberi amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan DPR (Pasal 14 ayat 2 i) Memberi gelar, tanda jasa, dan lain-lain tanda kehormatan yang diatur dengan undang-undang (Pasal 15) 2. Kewenangan presiden sebagai kepala pemerintahan menurut UUD 1945 selengkapnya sebagai berikut: a) Memegang kekuasaan pemerintahan (Pasal 4 ayat 1) b) Mengajukan Rancangan Undang Undang kepada DPR (Pasal 5 ayat 1) c) Menetapkan peraturan pemerintah (Pasal 5 ayat 2) d) Membentuk suatu dewan pertimbangan yang bertugas memberikan nasihat dan pertimbangan kepada presiden (Pasal 16) e) Mengangkat dan memberhentikan menteri- menteri (Pasal 17 ayat 2) f) Membahas dan memberi persetujuan atas RUU bersama DPR serta mengesahkan RUU (Pasal 20 ayat 2 dan 4) g) Menetapkan peraturan pemerintah sebagai pengganti undang-undang dalam kegentingan yang memaksa (Pasal 22 ayat 1) h) Mengajukan RUUAPBN untuk dibahas bersama DPR dengan memperhatikan pertimbangan DPD (Pasal 23 ayat 2) i) Meresmikan keanggotaan BPK yang dipilih DPR dengan memperhatikan pertimbangan DPD (Pasal 23F ayat 1) j) Menetapkan hakim agung dari calon yang diusulkan Komisi Yudisial dan disetujui DPR (Pasal 24A ayat 3) k) Mengangkat dan memberhentikan anggota Komisi Yudisial dengan persetujuan DPR (Pasal 24 B ayat 3) l) Mengajukan tiga orang calon hakim konstitusi dan menetapkan sembilan orang hakim konstitusi (Pasal 24 C ayat 3) Nah, dari kewenangan di atas, jelas ya detikers bahwa hubungan kerja antara presiden dengan DPR menurut UUD 1945 pasal 11 adalah persetujuan DPR dalam kewenangan presiden menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan negara lain, membuat perjanjian internasional yang menimbulkan akibat yang luas dan mendasar bagi kehidupan rakyat yang terkait dengan beban keuangan negara dan/atau mengharuskan perubahan atau pembentukan undang-undang. Simak Video "Survei SMRC: 78% Rakyat Indonesia Tak Setuju Amandemen UUD 1945" [Gambas:Video 20detik] (twu/pay)
Tentang DPR
Terkait dengan fungsi legislasi, DPR memiliki tugas dan wewenang:
Terkait dengan fungsi anggaran, DPR memiliki tugas dan wewenang:
Terkait dengan fungsi pengawasan, DPR memiliki tugas dan wewenang:
Tugas dan wewenang DPR lainnya, antara lain:
|