Punya tambahan aset berupa rumah? Yuk simak cara menghitung BPHTB-nya! Show Cara menghitung BPHTB penting untuk Anda ketahui setiap kali memiliki tambahan aset berupa rumah, baik melalui jual beli tanah, hibah, maupun warisan. Selain itu, ketentuan mengenai bea ini terdapat dalam UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi sehingga kita tidak boleh melalaikannya. Nah, pada artikel kali ini, OCBC akan mengajak Anda untuk mempelajari cara menghitung bphtb hibah wasiat, warisan, maupun jual beli tanah. Tunggu apa lagi? Yuk simak! Pengertian BPHTBBPHTB atau Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan adalah pungutan yang dikenakan setiap kali terjadi perolehan hak atas tanah, bangunan, maupun rumah. Nominal ini dikenakan baik kepada pembeli maupun penjual. Oleh karena itu, sangat penting bagi Anda untuk mengetahui cara menghitung BPHTB. Objek BPHTBObjek BPHTB adalah perolehan hak atas tanah atau bangunan, hal ini telah diatur dalam UU Nomor 28 tahun 2009 pada pasal 85 ayat (1). Adapun sumbernya bervariasi, yakni melalui jual beli, pemekaran usaha, peleburan usaha, hadiah, maupun lelang. Sebelum mempelajari cara menghitung BPHTB, terlebih dahulu Anda perlu mengetahui objek yang dikenakan oleh bea ini, yakni sebagai berikut.
Meskipun objek cakupannya cukup luas, namun terdapat perolehan hak atas tanah atau bangunan yang dikecualikan. Berikut ini daftarnya.
Tarif BPTHBSebelum mempelajari cara menghitung BPHTB, sangat penting bagi Anda untuk mengetahui tarif yang dikenakan, yakni sebesar 5% dari harga jual bangunan setelah dikurangi Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NPOPTKP). Selain itu, terdapat perbedaan antara NPOP dengan NJOP, yakni dari segi pihak yang menentukan nominalnya. Besaran NPOP ditentukan oleh kesepakatan pembeli dan penjual, sedangkan NJOP ditentukan pemerintah. Nilai NPOP sangat mudah berubah karena ditentukan oleh kondisi wilayah. Apabila nilai NPOP lebih besar dari NJOP, maka yang digunakan dalam perhitungan adalah NPOP. Begitu pula sebaliknya. Adapun NPOPTKP tiap daerah berbeda-beda tergantung situasi, sedangkan dalam pasal 87 ayat (4) UU Nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak dan Retribusi Daerah, telah ditetapkan nominal NJOPTKP paling rendah senilai Rp60 juta untuk per wajib pajak. Namun, apabila perolehan hak tersebut berasal dari warisan atau hibah wasiat oleh orang yang masih memiliki hubungan darah, maka NPOPTKP ditetapkan paling rendah senilai Rp300 juta. Cara Menghitung BPHTBCara menghitung BPHTB adalah dengan mengalikan tarif dengan NJOP atau NPOP. Tentunya NJOP dan NPOP tersebut harus sudah dikurangi oleh NJOPTKP atau NPOPTKP yang nilainya telah dijabarkan sebelumnya. Adapun rumus dan cara perhitungan BPHTB adalah sebagai berikut. BPHTB = 5% x (NPOP – NPOPTKP) Agar Anda lebih memahami mekanisme perhitungannya, berikut ini cara menghitung BPHTB disertai dengan contoh.
Persyaratan Mengurus BPHTBSetelah mengetahui cara menghitung BPHTB, ketahui juga syarat administratif untuk mengurus BPHTB berikut ini. Pada Jual Beli Setelah melakukan transaksi, berkas yang harus Anda siapkan adalah sebagai berikut
Pada Warisan dan Hibah WasiatApabila ingin mengurus BPHTB untuk harta warisan atau hibah wasiat, dokumen yang disiapkan sama seperti pada jual beli, namun dengan tambahan Kartu Keluarga (KK) dan surat keterangan waris atau akta hibah Nah itu tadi penjabaran OCBC mengenai cara menghitung BPHTB. Harapannya, ketika nanti Anda memiliki tambahan aset berupa bangunan, tak perlu bingung lagi mengenai biaya-biaya yang timbul. Sampai jumpa! Baca Juga:
Berapa tarif bphtb 2022?Besarnya BPHTB adalah 5% dari nilai transaksi setelah dikurangi NJOPTKP (nilai jual objek pajak tidak kena pajak).
Bphtb minimal berapa?Rumus dalam menghitung tarif BPHTB adalah Tarif Pajak 5% x Dasar Pengenaan Pajak (NPOP – NPOPTKP). Besarnya NPOPTKP di masing-masing wilayah berbeda-beda, namun berdasarkan Undang-Undang No. 28 tahun 2009 pasal 87 ayat 4 ditetapkan besaran paling rendah sebesar Rp 60 juta untuk setiap wajib pajak.
Berapa biaya bphtb rumah?Besarnya Tarif BPHTB
BPHTB dikenakan untuk semua transaksi properti, yang dibeli dari perorangan maupun developer dan besarnya 5% dari nilai transaksi setelah dikurangi NJOPTKP (Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak). NJOPTKP sendiri berbeda besarannya di setiap daerah.
Apa persyaratan nya agar bebas dari bphtb?Untuk pembebasan BPHTB 100% karena jual beli, kamu juga harus melengkapi dokumen berikut: Akta otentik dari Notaris atau Pejabat Pembuat Akta Tanah berupa pemindahan hak atas tanah, fotokopi sertifikat hak atas tanah. Fotokopi SPPT PBB-P2 dan bukti lunas SPPT PBB-P2 atau tidak memiliki tunggakan.
|