Hambatan perdagangan adalah regulasi atau peraturan pemerintah yang membatasi perdagangan bebas.
Bentuk-bentuk hambatan perdagangan antara lain:
Setelah persaingan tarif dan perang dagang dimulai pada akhir abad ke-19 Masehi, penggunaan kata dumping semakin meluas. Negara-negara industri kemudian menggunakan istilah anti-dumping untuk membuat aturan-aturan yang mengamankan perdagangan di bidang industri.[1] Hambatan perdagangan mengurangi efisiensi ekonomi, karena masyarakat tidak dapat mengambil keuntungan dari produktivitas negara lain. Pihak yang memperoleh keuntungan dari adanya hambatan perdagangan adalah produsen dan pemerintah. Produsen mendapatkan perlindungan oleh pemerintah dari hambatan perdagangan, sementara pemerintah mendapatkan penghasilan dari bea-bea yang dibayarkan oleh produsen.
Argumen untuk hambatan perdagangan antara lain perlindungan terhadap industri dan tenaga kerja lokal. Dengan tiadanya hambatan perdagangan, harga produk dan jasa dari luar negeri akan menurun dan permintaan untuk produk dan jasa lokal akan berkurang. Hal ini akan menyebabkan matinya industri lokal perlahan-lahan. Alasan lain yaitu untuk melindungi konsumen dari produk-produk yang dirasa tidak patut dikonsumsi, contoh: produk-produk yang telah diubah secara genetika.
Sejak pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia, paham liberalisasi ekonomi mulai dianut oleh berbagai negara di dunia. Paham ini utamanya menghapuskan hambatan perdagangan dalam skala internasional. Organisasi Perdagangan Dunia menerapkan perdagangan bebas. Konsep ini diikuti oleh negara-negara anggotanya khususnya negara berkembang untuk meningkatkan pembangunan ekonomi. Pada pelaksanaannya, hambatan perdagangan berkurang akibat globalisasi.[2] GlobalisasiGlobalisasi merupakan proses integrasi internasional yang terjadi karena adanya pertukaran pemikiran, budaya dan produk di berbagai negara di dunia. Globalisasi ekonomi secara khusus mengubah ekonomi dunia sehingga terbentuk integrasi dan ketergantungan satu sama lain antarnegara. Dalam globalisasi ekonomi, hambatan perdagangan berkurang seiring terjadinya globalisasi pasar. Berbagai perbedaan terkait sejarah dan pasar di antara negara dihilangkan sehingga terbentuklah pasar global. Kondisi demikian memudahkan terbentuknya perdagangan internasional dan perdagangan bebas.[3] StandarisasiHambatan perdagangan dihapuskan secara perlahan dalam globalisasi ekonomi melalui standarisasi perdagangan non-tarif. Umumnya, negara-negara yang membatasi perdagangan produk impor melakukan pembatasan terhadap akses pasar. Adanya standarisasi secara global dapat mencegah terjadinya pembatasan akses pasar akibat adanya standarisasi lain yang berbeda-beda di tiap negara. Kondisi demikian mewujudkan persaingan ekonomi yang sehat. Selain itu, standarisasi ini dapat membuat tingkat kepercayaan pembeli atau konsumen terhadap kualitas suatu produk, proses atau jasa meningkat.[4]
Lihat Foto KOMPAS.com – Pada dasarnya kegiatan perdagangan internasional tidak selalu berjalan secara lancar. Meskipun saat ini telah berlangsung sistem perdagangan bebas, tetap saja masih ada hambatan yang menghampiri. Hambatan perdagangan internasional dibedakan menjadi dua jenis, yaitu hambatan dalam bentuk tarif dan hambatan dalam bentuk non-tarif. Dilansir dari buku Hukum Perdagangan Internasional (2018) karya Muhammad Sood, tarif adalah sistem pungutan yang diberlakukan oleh pemerintah atas barang-barang impor atau ekspor. Alasan kenapa tarif menjadi hambatan perdagangan internasional karena semakin tinggi tarif yang dikenakan, maka akan semakin besar kerugian yang timbul. Baca juga: Hambatan Perdagangan Internasional Pengenaan tarif yang terlalu tinggi akan mendorong perekonomian suatu negara menuju kondisi autarki. Kondisi autarki yaitu kondisi dimana semua komoditi dibuat sendiri. Apabila kondisi ini terjadi, maka perdagangan internasional akan lenyap. Sebab tidak ada komoditi yang diperjualbelikan. Di Indonesia, aturan mengenai tarif telah diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2006 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan. Jenis-jenis tarifDalam buku Perdagangan Internasional (2018) karya Wahono Diphayana, dijelaskan bahwa tarif dibedakan menjadi dua jenis, berdasarkan asal komoditi dan berdasarkan mekanisme perhitungannya. Berikut penjelasannya: Baca juga: Faktor Pendorong Perdagangan Internasional
Tarif berdasarkan asal komoditi terbagi menjadi dua, yaitu:
Berdasarkan mekanisme perhitungannya, tarif dibedakan menjadi tiga jenis, sebagai berikut:
Baca juga: Definisi dan Tujuan Perdagangan Internasional Alasan pengenaan tarifMeskipun tarif dianggap sebagai hambatan dalam perdagangan internasional, akan tetapi ada beberapa alasan kenapa pengenaan tarif diberlakukan. Alasan tersebut yakni:
Baca juga: Perdagangan Internasional: Pengertian dan Manfaatnya Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Baca berikutnya |