Hal-hal yang harus dilakukan sebelum melakukan sesuatu disebut a sunnah b syarat c wajib

Jakarta -

Rukun wudhu merupakan syarat sah dilakukannya ibadah sholat bagi umat Islam. Wudhu dianggap sah apabila memenuhi semua rukun wudhu.

Dikutip dari buku Fiqih Wudhu Versi Madzhab Syafiiy karangan Sutomo Abu Nashr, Lc. secara bahasa wudhu berasal dari kata al-wadha'ah. Kata ini memiliki makna ad-Nadhzafah yang artinya kebersihan.

Lebih lanjut ia menjelaskan, menurut Imam Asy-Syirbini sebagaimana ditulis dalam kitab Mughnil Muhtaj Ilaa Ma'rifati Ma'aani Alfadzi al-Minhaj, secara istilah syar'i wudhu adalah aktifitas khusus yang diawali dengan niat atau aktifitas menggunakan air pada anggota badan khusus yang diawali dengan niat.

Allah SWT berfirman dalam Q.S Al-Maidah ayat 6,

يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوٓا۟ إِذَا قُمْتُمْ إِلَى ٱلصَّلَوٰةِ فَٱغْسِلُوا۟ وُجُوهَكُمْ وَأَيْدِيَكُمْ إِلَى ٱلْمَرَافِقِ وَٱمْسَحُوا۟ بِرُءُوسِكُمْ وَأَرْجُلَكُمْ إِلَى ٱلْكَعْبَيْنِ ۚ وَإِن كُنتُمْ جُنُبًا فَٱطَّهَّرُوا۟ ۚ وَإِن كُنتُم مَّرْضَىٰٓ أَوْ عَلَىٰ سَفَرٍ أَوْ جَآءَ أَحَدٌ مِّنكُم مِّنَ ٱلْغَآئِطِ أَوْ لَٰمَسْتُمُ ٱلنِّسَآءَ فَلَمْ تَجِدُوا۟ مَآءً فَتَيَمَّمُوا۟ صَعِيدًا طَيِّبًا فَٱمْسَحُوا۟ بِوُجُوهِكُمْ وَأَيْدِيكُم مِّنْهُ ۚ مَا يُرِيدُ ٱللَّهُ لِيَجْعَلَ عَلَيْكُم مِّنْ حَرَجٍ وَلَٰكِن يُرِيدُ لِيُطَهِّرَكُمْ وَلِيُتِمَّ نِعْمَتَهُۥ عَلَيْكُمْ لَعَلَّكُمْ تَشْكُرُونَ

Artinya:" Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan shalat, maka basuhlah mukamu dan tanganmu sampai dengan siku, dan sapulah kepalamu dan (basuh) kakimu sampai dengan kedua mata kaki, dan jika kamu junub maka mandilah, dan jika kamu sakit atau dalam perjalanan atau kembali dari tempat buang air (kakus) atau menyentuh perempuan, lalu kamu tidak memperoleh air, maka bertayammumlah dengan tanah yang baik (bersih); sapulah mukamu dan tanganmu dengan tanah itu. Allah tidak hendak menyulitkan kamu, tetapi Dia hendak membersihkan kamu dan menyempurnakan nikmat-Nya bagimu, supaya kamu bersyukur."

Wudhu merupakan syarat sah sholat. Hal ini dijelaskan dalam H.R. Muslim yang berbunyi, "Tidaklah sholat itu diterima apabila tanpa wudhu".

Dijelaskan pula dalam H.R Ahmad Abu Daud dan Ibnu Majah, Dari Abi Hurairah radhiyallahuanu bahwa Nabi SAW bersabda "Tidak ada sholat bagi orang yang tidak punya wudhu"

Rukun Wudhu Menurut Imam Syafi'i

Dalam Madzhab Syafi'i menyebutkan ada 6 rukun wudhu antara lain sebagai berikut,

1. Niat

Menurut Madzhab Syafi'i hukum niat ada dua, wajib dan sunnah. Niat yang hukumnya wajib dilafadzkan bersamaan saat membasuh wajah. Sementara itu, niat yang hukumnya sunnah adalah yang dilafadzkan sebelum wudhu dimulai.

2. Membasuh wajah

Bagian wajah yang dibasuh meliputi tempat tumbuhnya rambut sampai batas ujung kedua rahang bawah. Sementara untuk lebarnya antara kedua telinga. Dapat dipahami bahwa yang dimaksud wajah di sini secara keseluruhan, termasuk alis, bulu mata, jambang dan semua yang ada di sekitar wajah.

3. Membasuh kedua tangan beserta kedua siku

Selanjutnya membasuh kedua tangan beserta siku. Membasuh dilakukan dengan berurutan dari bagian kanan dilanjutkan bagian kiri.

4. Mengusap sebagian kepala

Sebagian kepala yang dimaksudkan adalah bagian depan rambut hingga atas. Untuk perempuan cukup mengusap bagian kepala saja tidak sampai ujung rambut.

5. Membasuh kedua kaki beserta kedua mata kaki

Bagian kaki yang dibasuh mulai dari telapak kaki hingga mata kaki. Sementara itu untuk bagian betis hingga lutut tidak wajib hukumnya.

6. Tertib

Tertib adalah melakukan rukun wudhu secara berurutan.

Rukun wudhu mungkin saja berbeda menurut beberapa pendapat lain. Namun demikian, secara keseluruhan terdapat 6 rukun wudhu. Biasanya perbedaan terletak pada hukum membasuh bagian anggota tubuh.

Tonton juga Video: Video Wudhu dari Gayung Viral, Sandi: Manusia Banyak Kesalahan

(erd/erd)


Page 2

Jakarta -

Rukun wudhu merupakan syarat sah dilakukannya ibadah sholat bagi umat Islam. Wudhu dianggap sah apabila memenuhi semua rukun wudhu.

Dikutip dari buku Fiqih Wudhu Versi Madzhab Syafiiy karangan Sutomo Abu Nashr, Lc. secara bahasa wudhu berasal dari kata al-wadha'ah. Kata ini memiliki makna ad-Nadhzafah yang artinya kebersihan.

Lebih lanjut ia menjelaskan, menurut Imam Asy-Syirbini sebagaimana ditulis dalam kitab Mughnil Muhtaj Ilaa Ma'rifati Ma'aani Alfadzi al-Minhaj, secara istilah syar'i wudhu adalah aktifitas khusus yang diawali dengan niat atau aktifitas menggunakan air pada anggota badan khusus yang diawali dengan niat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Allah SWT berfirman dalam Q.S Al-Maidah ayat 6,

يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوٓا۟ إِذَا قُمْتُمْ إِلَى ٱلصَّلَوٰةِ فَٱغْسِلُوا۟ وُجُوهَكُمْ وَأَيْدِيَكُمْ إِلَى ٱلْمَرَافِقِ وَٱمْسَحُوا۟ بِرُءُوسِكُمْ وَأَرْجُلَكُمْ إِلَى ٱلْكَعْبَيْنِ ۚ وَإِن كُنتُمْ جُنُبًا فَٱطَّهَّرُوا۟ ۚ وَإِن كُنتُم مَّرْضَىٰٓ أَوْ عَلَىٰ سَفَرٍ أَوْ جَآءَ أَحَدٌ مِّنكُم مِّنَ ٱلْغَآئِطِ أَوْ لَٰمَسْتُمُ ٱلنِّسَآءَ فَلَمْ تَجِدُوا۟ مَآءً فَتَيَمَّمُوا۟ صَعِيدًا طَيِّبًا فَٱمْسَحُوا۟ بِوُجُوهِكُمْ وَأَيْدِيكُم مِّنْهُ ۚ مَا يُرِيدُ ٱللَّهُ لِيَجْعَلَ عَلَيْكُم مِّنْ حَرَجٍ وَلَٰكِن يُرِيدُ لِيُطَهِّرَكُمْ وَلِيُتِمَّ نِعْمَتَهُۥ عَلَيْكُمْ لَعَلَّكُمْ تَشْكُرُونَ

Artinya:" Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan shalat, maka basuhlah mukamu dan tanganmu sampai dengan siku, dan sapulah kepalamu dan (basuh) kakimu sampai dengan kedua mata kaki, dan jika kamu junub maka mandilah, dan jika kamu sakit atau dalam perjalanan atau kembali dari tempat buang air (kakus) atau menyentuh perempuan, lalu kamu tidak memperoleh air, maka bertayammumlah dengan tanah yang baik (bersih); sapulah mukamu dan tanganmu dengan tanah itu. Allah tidak hendak menyulitkan kamu, tetapi Dia hendak membersihkan kamu dan menyempurnakan nikmat-Nya bagimu, supaya kamu bersyukur."

Wudhu merupakan syarat sah sholat. Hal ini dijelaskan dalam H.R. Muslim yang berbunyi, "Tidaklah sholat itu diterima apabila tanpa wudhu".

Dijelaskan pula dalam H.R Ahmad Abu Daud dan Ibnu Majah, Dari Abi Hurairah radhiyallahuanu bahwa Nabi SAW bersabda "Tidak ada sholat bagi orang yang tidak punya wudhu"

Rukun Wudhu Menurut Imam Syafi'i

Dalam Madzhab Syafi'i menyebutkan ada 6 rukun wudhu antara lain sebagai berikut,

1. Niat

Menurut Madzhab Syafi'i hukum niat ada dua, wajib dan sunnah. Niat yang hukumnya wajib dilafadzkan bersamaan saat membasuh wajah. Sementara itu, niat yang hukumnya sunnah adalah yang dilafadzkan sebelum wudhu dimulai.

2. Membasuh wajah

Bagian wajah yang dibasuh meliputi tempat tumbuhnya rambut sampai batas ujung kedua rahang bawah. Sementara untuk lebarnya antara kedua telinga. Dapat dipahami bahwa yang dimaksud wajah di sini secara keseluruhan, termasuk alis, bulu mata, jambang dan semua yang ada di sekitar wajah.

3. Membasuh kedua tangan beserta kedua siku

Selanjutnya membasuh kedua tangan beserta siku. Membasuh dilakukan dengan berurutan dari bagian kanan dilanjutkan bagian kiri.

4. Mengusap sebagian kepala

Sebagian kepala yang dimaksudkan adalah bagian depan rambut hingga atas. Untuk perempuan cukup mengusap bagian kepala saja tidak sampai ujung rambut.

5. Membasuh kedua kaki beserta kedua mata kaki

Bagian kaki yang dibasuh mulai dari telapak kaki hingga mata kaki. Sementara itu untuk bagian betis hingga lutut tidak wajib hukumnya.

6. Tertib

Tertib adalah melakukan rukun wudhu secara berurutan.

Rukun wudhu mungkin saja berbeda menurut beberapa pendapat lain. Namun demikian, secara keseluruhan terdapat 6 rukun wudhu. Biasanya perbedaan terletak pada hukum membasuh bagian anggota tubuh.

Tonton juga Video: Video Wudhu dari Gayung Viral, Sandi: Manusia Banyak Kesalahan

[Gambas:Video 20detik]

(erd/erd)

Jakarta -

Syarat wajib sholat adalah syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh seiap muslim sebelum mulai melaksanakan sholat. Apabila di antara syarat-syarat wajib itu ada yang tidak terpenuhi maka sholatnya belum wajib dilaksanakan.

Dikutip dari buku Panduan Sholat Untuk Perempuan karya Nurul Jazimah, berikut syarat wajib sholat:

1. Beragama Islam

Persyaratan pertama ini adalah untuk membedakan seorang muslim dan non muslim. Setiap muslim diwajibkan melaksanakan perintah sholat. Sedangkan bagi perempuan non muslim tidak diwajibkan sholat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Seorang muslim yang telah mencapai pubertas atau mulai menginjak usia dewasa sudah wajib sholat.

Rasulullah SAW bersabda, "Orang-orang yang tidak dibebankan tanggung jawab hukum ada tiga golongan yaitu orang yang tidur hingga bangun, anak kecil hingga bermimpi (baligh) dan orang gila hingga sembuh." (HR Ahmad).

Dari hadits tersebut dapat disimpulkan bahwa seorang muslim yang dibebankan kewajiban sholat adalah mereka yang telah mencapai usia balig.

Saat kewajiban sholat tiba waktunya, mereka tengah dalam keadaan terjaga, bukan dalam keadaan tertidur.

Anak-anak yang belum mencapai usia balig diwajibkan melaksanakan sholat dan tidak dibebani tanggung jawab tersebut.

Namun apabila mereka ingin sholat maka tidak ada larangan bagi mereka bahkan dianjurkan.

Orangtua diwajibkan memberikan pendidikan dan teladan mengenai sholat sebelum anak mencapai usia baligh. Hal ini sebagai bentuk pembelejaran dan upaya pemberian tanggung jawab.

"Ajarilah anak-anakmu sholat ketika usianya tujuh tahun." (HR Ahmad, Abu Dawud, dan Al Hakim).

Usia baligh ditandai dengan adanya mimpi basah bagi anak laki-laki. Sedangkan bagi anak perempuan usia baligh ditandai dengan dimulainya masa menstruasi atau haid.

Usia baligh pada anak perempuan umumnya adalah pada usia 9-15 tahun.

3. Berakal

Setiap muslim yang telah mencapai usia baligh pastilah sudah berakal. Berakal artinya mampu membedakan perbuatan yang baik dan buruk, perbuatan yang pantas dan tidak pantas.

Karena itu, orang gila tidak diwajibkan menjalankan ibadah sholat karena orang gila dianggap tidak berakal.

Sedangkan syarat sah sholat adalah syarat-syarat dipenuhi sebelum memulai sholat. Persyaratan ini penting karena menentukan apakah sholat yang dilakukan sah atau tidak.

Berikut syarat sah sholat dikutip dari Buku Praktis Panduan Sholat Wajib-Sunnah oleh Abu Sakhi

1. Thaharah artinya bersuci. Bersuci yang dimaksud yakni bersuci dari hadats dan najis.

2. Suci Badan, Pakaian, dan Tempat Sholat

Adapun dalil tentang suci badan adalah Sabda Rasulullah SAW terhadap perempuan yang keluar darah:

"Basuhlah darah yang ada pada badanmu kemudian laksanakan sholat." (HR Bukhari dan Muslim).

3.Mengetahui bahwa waktu sholat sudah tiba.

Setiap muslim wajib mengetahui secara pastu mengewani waktu sholat. Sholat yang dikerjakan sebelum masuk waktunya maka sholatnya wajib diulangi.

4. Menutup Aurat

Aurat adalah bagin tubuh yang wabih ditutup atas perintah Allah SWT dan Rasul-Nya. Tidak sah sholat seseorang apabila saat sholat auratnya tidak tertutup.

Batas aurat laki-laki yakni antara pusar dan lutut. Sedangkan perempuan adalah seluruh tubuh kecuali wajah dan dua telapak tangan.


5. Menghadap Kiblat

Kiblat adalah arah Baitullah atau Kakbah yang berada di Mekkah.

Sahabat hikmah setelah mengetahui syarat wajib sholat dan syarat sah sholat, sempurnakan sholatmu ya.

(nwy/nwy)