Hal-hal apa saja yang perlu dilakukan sebelum harta warisan dibagikan brainly

Hal-hal apa saja yang perlu dilakukan sebelum harta warisan dibagikan brainly

BincangSyariah.Com – Setiap harta yang ditinggal mati pemiliknya menjadi hak ahli waris. Namun apakah harta yang ditinggalkan ahli waris otomatis dapat langsung dibagi kepada ahli waris? Apa yang harus dilakukan sebelum membagi warisan?

Tidak setiap harta yang ditinggalkan pewaris dapat langsung dibagikan kepada ahli waris. Di sana masih ada hak-hak orang lain dan hak si mayit. Sebelum harta warisan dibagi kepada ahli waris, ada tiga hal yang wajib dilakukan ahli waris.

Hal-hal apa saja yang perlu dilakukan sebelum harta warisan dibagikan brainly

Pertama, mengeluarkan biaya untuk pengurusan si mayit atau disebut tajhizul janazah. Yang dimaksud dengan tajhizul janazah mulai dari pengurusan biaya sakit, memandikan, mengkafani, menshalatkan dan terkahir menguburkan. Seluruh biaya yang timbul dari pengurusan tersebut diambil dari harta yang ditinggalkan oleh pewaris.

Kedua, melunasi utang. Kewajiban melunasi utang dilakukan oleh orang yang berhutang sendiri. Orang lain tidak berkewajiban melunasi utang si mayit. Untuk itu, keluarga berkewajiban sebatas pada melaksanakan pembayaran utang tersebut.

Pelunasan utang di atas diambil dari harta yang ditinggalkan pewaris. Jika harta yang ditinggalkan kurang, keluarga tidak berkewajiban untuk melunasi utang si mayit. Keluarga hanya memiliki kewajiban moral untuk melunasi. Untuk itu di Indonesia, biasanya sebelum acara pemakaman selalu dari pihak keluarga menyampaikan kesiapan untuk melunasi seluruh utang pewaris.

Terkait ini, tidak boleh seseorang berutang jika dia yakin tidak mampu untuk membayar. Pendapat ini didasarkan pada beberapa sikap Rasulullah Saw ketika menolak untuk menyolatkan jenazah yang belum melunasi utangnya. Sikap Rasulullah Saw tersebut ingin menunjukkan bahwa utang itu bukan persoalan sederhana.

Ketiga, mengeluarkan wasiat pewaris. Wasiat adalah pernyataan untuk melaksanakan sesuai setelah ia wafat. Besaran wasiat yang diperbolehkan dalam Islam adalah maksimal 1/3 (sepertiga) dari harta yang ditinggalkan.

Tiga kewajiban di atas dilakukan secara berurutan. Tidak boleh ahli waris membagikan harta warisan sampai dengan tiga kewajiban selesai dilakukan.
Wallahu alam.

Hal-hal apa saja yang perlu dilakukan sebelum harta warisan dibagikan brainly

BincangSyariah.Com – Dalam islam, bila ada seorang muslim yang meninggal dunia dan memiliki harta yang ditinggalkan (tirkah), ada kewajiban sebelum melaksanakan pembagian harta warisan kepada ahli waris.

Tirkah sendiri secara bahasa berarti meninggalkan atau peninggalan, diambil dari kata taraka. Sedang dalam pembahasan ilmu al-faroidh, tirkah sendiri mempunyai makna sesuatu yang ditinggalkan oleh mayit baik berupa harta atau hak.

Hal-hal apa saja yang perlu dilakukan sebelum harta warisan dibagikan brainly

Syekh Abdul Fattah bin Husain dalam kitabnya yang berjudul al-Majmu’atu ar-Riwayah menjelaskan ada lima kewajiban sebelu hak yang berkaitan dengan tirkah.

Pertama, kewajiban pemilik harta (al-haqq bi ‘ayn at-tirkah).

Contoh kewajiban ini adalah zakat, kafarat dan gadai. Jadi, apabila terdapat mayit meninggal dunia dan ternyata ia memiliki tanggungan zakat, kafarat dan gadai misalnya, maka tirkah atau harta peninggalannya harus digunakan untuk kepentingan yang pertama ini.

Kedua, biaya perawatan mayit seperlunya (mu’anu at-tajhiz min ghoyri israafin wa laa taqtiir)

Sebelum mewariskan harta si mayit, harta miliki si mayit harus digunakan untuk biaya perawatan mayit seperti biaya untuk memandikannya, mengkafani hingga menguburkannya. Seperlunya. Tidak terlalu boros dan pelit. Akan tetapi, menurut mazhab Imam Ahmad bin Hanbal hak nomer dua ini lebih utama daripada nomer satu.

Ketiga, hutang-hutang milik mayit (ad-duyun al-muthlaqah ‘an ta’allaquhihaa bi ‘ayn at-tirkah)

Setelah kedua hal diatas, bila yang wafat masih memiliki hutang, maka harta peninggalannya (tirkah) harus digunakan untuk membayar hutang-hutang si mayit. Hal ini berdasarkan hadis nabi Muhammad SAW.:

نَفْسُ الْمُؤْمِنِ مُعَلَقَةٌ بِدَيْنِهِ حَتَى يٌقْضَى عَنْهُ

Diri seorang mukmin tergantung pada hutangnya hingga hutang tersebut dilunasi. (HR. Tirmidzi dan Ibnu Majah diriwayatk dari Abu Hurairah)

Keempat, melaksanakan wasiat (al-washiyyah)

Apabila mayit sebelum meninggal dunia telah mewasiatkan sesuatu yang berkaitan dengan hartanya (tirkah), maka wasiatnya harus didahulukan terlebih dahulu sebelum membagi warisan. Untuk pembahasan wasiat sendiri ada pembahasan lebih spesifik dalam tulisan lain, yang jelas maksimal harta yang boleh diwasiatkan hanya sepertiga bagian dari hartanya.

Terakhir, warisan itu sendiri.

Setelah empat hak tersebut dipenuhi, maka kemudian harta si mayit dibagi kepada ahli waris sesuai dengan kaidah-kaidah ilmu faroidh yang telah dijelaskan oleh para ulama. Untuk pembahasan lebih jelasnya terkait ilmu faoridh akan dijelaskan pada artikel mendatangnya

Oleh karena itu, dalam pembagian warisan ini tidak bisa langsung membagi harta waris (tirkah), tapi ada kewajiban yang harus dilaksanakan terlebih dahulu. Sekian, terima kasih.

Wallahu A’lam.

Hal-hal apa saja yang perlu dilakukan sebelum harta warisan dibagikan brainly

Ada hal-hal yang perlu dilakukan sebelum harta warisan dibagikan, dan kapan harta warisan dapat dibagi, simak selengkapnya /Unsplash/SharonMcCutcheon

RINGTIMES BANYUWANGI – Simak penjelasan mengenai materi PAI kelas 12 tentang hal-hal yang perlu dilakukan sebelum harta warisan dibagikan.

Di dalam ilmu mawaris, ada beberapa hal yang harus diutamakan dan diselesaikan terlebih dahulu sebelum pembagian harta warisan sepeninggalan sang mayit.

Para ahli waris terlebih dahulu harus menyelesaikan urusan jenazah, menyelesaikan hutang piutang almarhum, baik hutang kepada manusia atau hutang kepada Allah.

Baca Juga: Kunci Jawaban Bahasa Indonesia Kelas 12 SMA Halaman 39 Kegiatan 2, Kemelut di Majapahit

Selain itu mereka juga harus terlebih dahulu membayar biaya pengobatan atau perawatan dan membayar pemakaman almarhum dan memenuhi wasiat sang mayit apabila semasa hidupnya pernah bernadzar.

>

Sebagaimana bahasan yang harus adik-adik diskusikan pada halaman 174 Buku PAI Kemendikbud, disebutkan juga mengenai kapan harta warisan dapat dibagi menurut QS. An-Nisa ayat 117.

Warisan dapat dibagikan setelah memberikan harta yang diwasiatkan dan membayar hutang.

Baca Juga: Soal PKN Kelas 12 SMA Halaman 79, Tugas Mandiri 3.2 Menjadi Ancaman Besar

Anak laki-laki mendapat warisan dua kali lebih banyak dari bagian warisan anak perempuan.

Sumber: Buku Sekolah Elektronik

firdaweri firdaweri


Persoalan waris selalu muncul menjadi salah satu persoalan sensitive dalam keluarga.Keinginan ahli waris untuk memiliki harta warisan sering menimbulkan permasalahan yang harus diselesaikan dengan sebaik-baiknya.Karena ketertarikan kepada harta warisan, hubungan kekeluargaan bisa menjadi hancur. Kadang kala ada diantara ahli waris yang ingin lansung membagi harta peninggalan tanpa mengeluarkan kewajiban-kewajiban yang harus dibebankan kepada harta peninggalan tersebut, dan untuk menentukan yang mana yang menjadi harta peninggalan, kadang kala menimbulkan kesulitan, karena di Indonesia harta dalam perkawinan ada harta bersama dan ada yang menjadi milik masing-masing. Ada diantara para ahli waris yang tidak mengerti mengenai hal ini.Masalahnya dirumuskan bahwa: Apa saja kewajiban ahli waris terhadap harta peninggalan sebelum harta warisan dibagi kepada para ahli waris ?.Dan langkah apa saja yang dilakukan jika harta peninggalan tidak mencukupi untuk memenuhi kewajiban-kewajibanterhadap harta peninggalan tersebut ?

Setelah data dikumpulkan, peneliti berpendapatbahwa sebelum ahli waris mengeluarkan kewajiban-kewajiban yang harus di bebankan kepada harta peninggalan, terlebih dahulu harus memastikan status harta yang menjadi harta peninggalan, Setelah itu ahli waris berkewajiban :

1 Untuk menjadikan harta peninggalan itu menjadi hak penuh harta warisan, maka ahli waris berkewajiban:  a. Membayar biaya penyelenggaraan jenazah.  b. Membayar hutang-hutang pewaris. c.  Membayar wasiat pewaris.

2.  Langkah yang dapat dilakukan jika harta peninggalan tidak mencukupi untuk memenuhi kewajiban-kewajiban yang harus dibebankan kepada peninggalan tersebut adalah :

a. Dalam masalah perawatan jenazah, kewajiban untuk menanggung biaya tersebut adalah  ahli waris yang semasa hidupnya ditanggung oleh pewaris.

b. Urutan membayar wasiat dan hutang, harus didahulukan mebayar hutang, karena harus mendahulukan kewajiban dari pada anjuran berbuat baik.

c. Membayarkan hutang pewaris, diantara hutang kepada Allah dan hutang kepada manusia, maka sebaiknya didahulukan membayar hutang kepada manusia.

d. Membayarkan wasiat pewaris, jika harta peninggalan tidak mencukupi wasiat tidak perlu dilaksanakan.

Kata Kunci : Ahli Waris, Harta Peninggalan.