Hak prerogatif presiden sebagai kepala negara terdapat dalam pasal

Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah negara yang menganut sistem Pemerintahan Presidensil. Dalam sistem Pemerintahan Presidensil ini terdapat hak prerogatif yang dimiliki oleh seorang Presiden sebagai Kepala Negara dan Kepala Pemerintahan. Salah satu hak prerogatif tersebut ada pada kewenangan dalam pemberian Grasi yang tidak bersifat absolut. Pemberian Grasi oleh Presiden kepada terpidana perlu dibatasi, seperti yang diatur di dalam Pasal 14 Ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia bahwa, “Presiden memberi Grasi dan Rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan dari Mahkamah Agung.” Hal ini juga Berkaitan dengan prinsip Checks and Balances serta hubungan kewenangan antara Presiden dan lembaga negara lainnya, mengenai pemberian Grasi yang semula menjadi hak prerogatif Presiden sebagai Kepala Negara, dalam menggunakan kewenangannya dengan memperhatikan pertimbangan dari lembaga negara lain yang memegang kekuasaan sesuai dengan wewenangnya. Adapun permasalahan yang diangkat yaitu, Bagaimana pengaturan Kewenangan Presiden dalam pemberian Grasi berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2010 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2002 tentang Grasi? Apa Kriteria yang dijadikan pertimbangan bagi Presiden dalam pemberian Grasi dan bagaimana implikasi hukumnya?. Untuk menjawab permasalahan diatas, penulis melakukan penelitian yuridis normatif dengan mengunakan studi kepustakaan guna memperoleh data skunder melalui dokumen yaitu dengan cara mengumpulkan, mempelajari, dan menganalisa teori-teori dan peraturan perundang-undangan yang berhubungan dengan permasalahan yang dibahas. Berdasarkan penelitian yang penulis lakukan terlihat bahwa, Pengaturan Kewenangan Presiden dalam pemberikan Grasi berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2010 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2002 tentang Grasi dengan memperhatikan pertimbangan dari Mahkamah Agung, Kewenangan Presiden dalam pemberian Grasi perlu memperhatikan pertimbangan dari Mahkamah Agung sebagai lembaga yudikatif, agar terjalin saling mengawasi dan saling mengimbangi antara Presiden dan kedua lembaga negara tersebut dalam hal pelaksanaan tugas kenegaraan. Sehingga dengan adanya peran serta pertimbangan Mahkamah Agung kepada Presiden dalam pemberian Grasi, memberikan batasan kepada Presiden dalam mengunakan kekuasaannnya, sehingga dapat menghindari pemberian Grasi yang berlebihan kepada pelaku kejahatan yang berat. Kriteria yang dijadikan pertimbangan bagi Presiden dalam pemberian Grasi dan implikasi hukumnya, pertimbangan yang diberikan Presiden berdasarkan atas pertimbangan-pertimbangan lain diluar hukum, termasuk yang menyangkut pertimbangan kemanusiaan dan tetap menjunjung tinggi rasa keadilan dan kepastian hukum. Pemberian Grasi oleh Presiden menimbulkan implikasi hukum terhadap terpidana yang mengajukan permohonan Grasi. Keputusan yang diambil oleh Presiden, baik yang bersifat menolak maupun mengabulkan permohonan Grasi, tidak akan memperberat pidana yang diputus oleh pengadilan.

Hak prerogatif presiden – Pengertian hak prerogatif adalah hak istimewa yang dimiliki oleh presiden untuk melakukan sesuatu namun tidak tergantung pada lembaga lain dan diberikan secara langsung oleh UUD 1945. Hal ini terdapat dalam pasal-pasal tentang hak prerogatif presiden di batang tubuh UUD 1945.

Hak prerogatif Presiden ini merupakan konsekuensi dari kecenderungan menganut faham hukum material (walfare state) dan berdasarkan isi dari pembukuan dan batang tubuh UUD 1945, negara Indonesia menganut konsep negara hukum material yang memungkinkan pemerintah memperluas jaringan tugas-tugasnya di Indonesia yang meliputi bidang-bidang pemerintahan, perundang-undangan dan peradilan.

Jadi ada hak khusus dan istimewa (prerogatif) yang dimiliki presiden republik Indonesia, hak prerogatif presiden ini tidak perlu meminta persetujuan lembaga lain. Hak ini merupakan kekuasaan presiden yang tidak dapat diambil oleh lembaga tinggi negara lainnya seperti DPR (Dewan Perwakilan Rakyat).

Hak prerogatif presiden ini mutlak berada di tangan presiden, walaupun diantaranya presiden memperhatikan pertimbangan DPR atau MA, akan tetapi pertimbangan tersebut tidak mengikat dan tidak mutlak mempengaruhi hak penuh presiden sendiri.

Aturan untuk meminta pertimbangan lembaga seperti DPR terhadap hak hak istimewa presiden semata mata hanya untuk menghidari penyalahgunaan wewenang dan agar keputusan bersifat transparan dan relevan. Dengan begitu presiden dalam mengambil keputusan yang merupakan hak prerogatifnya tetap ada rambu rambu konstitusional yang harus ditaati.

(baca juga ciri-ciri negara demokrasi)

Hak prerogatif presiden sebagai kepala negara terdapat dalam pasal

Hak Prerogatif Presiden

Untuk lebih jelasnya, berikut ini akan dibahas isi pasal-pasal yang menjelasakan tentang makna dan macam macam hak prerogatif presiden sebagai kepala negara berdasarkan UUD 1945.

Pasal 5 ayat 2 UUD 1945

Presiden menetapkan Peraturan Pemerintah untuk menjalankan Undang-Undang sebagaimana mestinya.

Pasal 10 UUD 1945

Presiden memegang kekuasaan yang tertinggi atas Angkatan Darat, Angkatan Laut dan Angkatan Udara.

Pasal 11 UUD 1945

  1. Dengan persetujuan DPR, menyatakan perang, membuat perdamaian, dan perjanjian dengan negara lain.
  2. Membuat perjanjian internasional yang menimbulkan akibat luas dan mendasar bagi kehidupan rakyat yang terkait dengan beban keuangan negara, dan/atau mengharuskan perubahan atau pembukaan undang-undang dengan persetujuan DPR

Pasal 12 UUD 1945

Presiden menyatakan keadaan bahaya. Syarat-syarat dan akibat keadaan bahaya ditetapkan dalam undang-undang.

Pasal 13 UUD 1945

  1. Presiden mengangkat duta dan konsul;
  2. Presiden menerima duta negara lain.

Pasal 14 UUD 1945

  1. Presiden memberi grasi dan rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung.
  2. Presiden memberi amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan DPR.

Grasi adalah hak Kepala Negara untuk menghapuskan hukuman keseluruhannya ataupun sebagian yang dijatuhkan oleh hakim dengan keputusan yang tidak dapat diubah lagi kepada seseorang ataupun menukar hukuman itu dengan yang lebih ringan menurut urutan tersebut dalam Pasal 10 KUHP.

  • Amnesti adalah hak Kepala Negara untuk meniadakan akibat hukum yang mengancam terhadap suatu perbuatan atau sekelompok kejahatan.
  • Abolisi adalah hak Kepala Negara untuk menggugurkan hak penuntutan umum buat menuntut seseorang.
  • Rehabilitasi adalah hak Kepala Negara untuk mengembalikan seseorang kepada kedudukan dan nama baiknya yang semula tercemar oleh karena suatu keputusan hakim yang tidak benar.

Pasal 15 UUD 1945

Presiden memberi gelar, tanda jasa, dan lain-lain tanda kehormatan yang diatur Undang-Undang.

Pasal 17 ayat 2 UUD 1945

Presiden dibantu oleh menteri-menteri negara yang diangkat dan diberhentikan oleh presiden

Pasal 22 ayat 1 UUD 1945

Dalam hal kepentingan yang memaksa, Presiden berhak menetapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang.

Demikianlah penjelasan mengenai contoh hak-hak prerogatif presiden sebagai kepala negara berdasarkan UUD 1945. Semoga bermanfaat dan bisa menjadi referensi pegetahuan bagi kita tentang apa yang menjadi hak prerogatif presiden Indonesia.

Jakarta -

Presiden mempunyai kekuasaan menjalankan pemerintahan (chief executive) yang dilengkapi berbagai hak konstitusional. Berbagai hak ini biasa disebut sebagai hak prerogatif, yang antara lain memberi grasi, amnesti, abolisi, dan rehabilitasi, demikian dikutip dari Pendidikan Kewarganegaraan NKRI Harga Mati Edisi Pertama karya Saidurrahman dan Arifinsyah.

Menurut kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), hak dapat didefinisikan sebagai kewenangan, kekuasaan untuk berbuat sesuatu (karena telah ditentukan undang-undang, aturan, dan sebagainya), kekuasaan yang benar atas sesuatu atau untuk menuntut sesuatu, serta wewenang menurut hukum.

Sementara, prerogatif menurut KBBI adalah hak istimewa yang dimiliki kepala negara mengenai hukum dan undang-undang di luar kekuasaan badan-badan perwakilan.

Mengutip dari buku Pendidikan Kewarganegaraan: Kecakapan Berbangsa dan Bernegara karangan Aa Nurdiaman, hak prerogatif presiden memberi grasi dan rehabilitasi dilakukan dengan memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung sesuai pasal 14 ayat 1. Di samping itu, hak memberi amnesti dan abolisi diselenggarakan dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat sesuai pasal 14 ayat 2.

Melansir dari situs Indonesiabaik.id Kominfo, ini dia pengertiannya masing-masing.

Grasi

Grasi diatur dalam pasal 14 ayat 1 UUD 1945 dan Undang-undang nomor 22 tahun 2002 (UU Grasi). Presiden memberi grasi dengan memperhatikan pertimbangan MA.

Grasi adalah pengampunan yang diberikan presiden berupa perubahan, pemberian keringanan, pengurangan, atau penghapusan pidana pada narapidana.

Apabila presiden mengabulkan permohonan grasi seseorang, maka presiden mengampuni permohonan orang tersebut. Kesalahan orang itu tetap ada, tetapi hukuman pidananya dihilangkan.

Amnesti

Amnesti adalah pengampunan atau penghapusan hukuman pada seseorang atau sekelompok orang yang melakukan tindak pidana tertentu. Hal ini juga dilakukan oleh kepala negara.

Amnesti yang diberikan pada banyak orang dinamakan amnesti umum.

Dalam Undang-undang Darurat nomor 11 tahun 1954, disebutkan bahwa akibat pemberian amnesti adalah, semua akibat hukum pidana terhadap orang yang diberikan amnesti dihapuskan. Artinya, sifat kesalahan orang yang mendapat amnesti tersebut juga hilang.

Presiden memberikan amnesti dengan memperhatikan pertimbangan MA dan DPR. Amnesti dapat diberikan tanpa pengajuan permohonan terlebih dulu.

Abolisi

Abolisi adalah penghapusan proses hukum seseorang yang sedang berjalan. Abolisi ini diberikan pada perseorangan dan diberikan saat proses pengadilan sedang berlangsung atau baru akan berlangsung.

Presiden juga perlu memperhatikan pertimbangan DPR terkait pemberian abolisi.

Rehabilitasi

Rehabilitasi adalah tindakan pemenuhan hak seseorang untuk mendapat pemulihan haknya terkait kemampuan, kedudukan, harkat, serta martabat yang diberikan dalam tingkat penyidikan, penuntutan, atau peradilan karena ditangkap, ditahan, dituntut, atau diadili tanpa alasan yang merujuk pada undang-undang atau karena kesalahan mengenai orang tersebut atau hukum yang diterapkan.

Rehabilitasi diberikan pada seseorang yang sudah mendapat kepastian hukuman atau menjalani masa pidana, tapi kemudian ternyata dinyatakan tidak bersalah.

Presiden wajib memperhatikan pertimbangan DPR dalam memberi rehabilitasi.

Itulah hak prerogatif presiden beserta pengertiannya. Semoga pemaparan di atas dapat membantu, detikers!

Simak Video "Nostalgia Annas Maamun: Pakai Rompi KPK Lagi Usai Dapat Grasi Jokowi"


[Gambas:Video 20detik]
(nah/lus)