Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia: Dokumen Rujukan Dunia untuk Hak Asasi Manusia Oleh: Aulia Rachmah Putri Perang Dunia II (1939-1945) kerap dianggap sebagai konflik terbesar di sepanjang sejarah peradaban manusia. Pasalnya, perang ini memakan korban jiwa sebanyak 70 juta jiwa dalam kurun waktu enam tahun. Hal ini menjadikan Perang Dunia II berlangsung dua tahun lebih lama dan lima kali lebih banyak memakan korban jiwa dibandingkan dengan Perang Dunia I (1914-1918) yang memakan 13 juta korban jiwa. Perang Dunia II kemudian menjadi katalisator berdirinya Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) pada 26 Oktober 1945 di San Francisco. Korban dan konflik yang dimunculkan oleh Perang Dunia II memicu kesepakatan 51 negara untuk menjalin kerja sama internasional guna menjaga perdamaian dan keamanan dunia, serta mencegah terjadinya konflik serupa. Tujuan ini tertuang di dalam Pasal I Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa. Lahirnya PBB juga sekaligus menjadi respon atas gagalnya Liga Bangsa-Bangsa dalam mencegah meletusnya Perang Dunia II. Salah satu perhatian utama dalam kerja-kerja PBB adalah mengenai hak asasi manusia. Alasan isu ini menjadi perhatian utama dilatari oleh pidato Presiden Amerika Serikat Franklin D. Roosevelt (1933-1945) pada 1941― meski isu hak asasi manusia sendiri sudah dibawa oleh John Locke sejak Abad Pertengahan. Pada pidatonya tersebut, Roosevelt menyerukan anjurannya atas empat kebebasan yang perlu dijamin oleh negara kepada seluruh warganya, tanpa terkecuali. Empat kebebasan ini meliputi 1) kebebasan berbicara dan berekspresi; 2) kebebasan beribadah kepada tuhan dengan cara masing-masing; 3) hak untuk bebas dari kekurangan dan kemiskinan; dan 4) kebebasan dari ketakutan (Morsink, 1999) Penetapan isu hak asasi manusia sebagai fokus utama kerja-kerja PBB nyatanya memiliki tantangan tersendiri pada proses pendiriannya. Pertanyaan-pertanyaan ideologis seperti apa yang dimaksud dengan hak asasi manusia?, apakah hak asasi manusia terberi secara alamiah?, apakah hak asasi manusia bersifat universal ataukah seorang individu perlu menjadi seorang warga negara untuk mendapatkan haknya?, dan pertanyaan lainnya dilontarkan saat PBB berdiri. Lebih jauh, PBB perlu menjawab hal-hal fundamental seperti, apa peran khusus PBB dalam kaitannya dengan hak asasi manusia?, perlukah daftar sederhana tentang hak-hak yang dimiliki semua manusia secara teoritis?, atau haruskah dibuat perjanjian tertulis, konvensi, atau dokumen yang mengikat secara hukum? (Darraj, 2009 pg. 23-26). Pertanyaan-pertanyaan ini yang kemudian menjadi salah satu alasan lahirnya dokumen Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM). Setelah melalui proses penulisan dan diskursus yang cukup panjang, DUHAM akhirnya diterima dan diumumkan oleh Majelis Umum PBB pada 10 Desember 1948 melalui resolusi 217 A (III) di . DUHAM menjadi dokumen rujukan global mengenai penghormatan martabat manusia, kemerdekaan, dan kesetaraan. Deklarasi ini kemudian mengilhami lahirnya berbagai perjanjian internasional, instrumen hak asasi manusia di tingkat regional, konstitusi masing – masing negara, dan UU di masing – masing negara yang terkait dengan isu – isu hak asasi manusia (“Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia,” n.d.). DUHAM mengandung 30 pasal yang mendetilkan hak-hak apa saja yang perlu dijamin oleh negara terhadap warganya. Berikut adalah 30 pasal DUHAM: Pasal 1 Semua orang dilahirkan merdeka dan mempunyai martabat dan hak-hak yang sama. Mereka dikaruniai akal dan hati nurani dan hendaknya bergaul satu sama lain dalam semangat persaudaraan. Pasal 2 Setiap orang berhak atas semua hak dan kebebasan-kebebasan yang tercantum di dalam Pernyataan ini tanpa perkecualian apapun, seperti ras, warna kulit, jenis kelamin, bahasa, agama, politik atau pendapat yang berlainan, asal mula kebangsaan atau kemasyarakatan, hak milik, kelahiran ataupun kedudukan lain. Di samping itu, tidak diperbolehkan melakukan perbedaan atas dasar kedudukan politik, hukum atau kedudukan internasional dari negara atau daerah dari mana seseorang berasal, baik dari negara yang merdeka, yang berbentuk wilayah-wilayah perwalian, jajahan atau yang berada di bawah batasan kedaulatan yang lain. Pasal 3 Setiap orang berhak atas penghidupan, kebebasan dan keselamatan individu. Pasal 4 Tidak seorang pun boleh diperbudak atau diperhambakan, perbudakan dan perdagangan budak dalam bentuk apapun mesti dilarang. Pasal 5 Tidak seorang pun boleh disiksa atau diperlakukan secara kejam, memperoleh perlakuan atau dihukum secara tidak manusiawi atau direndahkan martabatnya. Pasal 6 Setiap orang berhak atas pengakuan di depan hukum sebagai pribadi di mana saja ia berada. Pasal 7 Semua orang sama di depan hukum dan berhak atas perlindungan hukum yang sama tanpa diskriminasi. Semua berhak atas perlindungan yang sama terhadap setiap bentuk diskriminasi yang bertentangan dengan Pernyataan ini dan terhadap segala hasutan yang mengarah pada diskriminasi semacam itu. Pasal 8 Setiap orang berhak atas bantuan yang efektif dari pengadilan nasional yang kompeten untuk tindakan pelanggaran hak-hak dasar yang diberikan kepadanya oleh undang-undang dasar atau hukum. Pasal 9 Tak seorang pun boleh ditangkap, ditahan atau dibuang dengan sewenang-wenang. Pasal 10 Setiap orang, dalam persamaan yang penuh, berhak atas pengadilan yang adil dan terbuka oleh pengadilan yang bebas dan tidak memihak, dalam menetapkan hak dan kewajiban-kewajibannya serta dalam setiap tuntutan pidana yang dijatuhkan kepadanya. Pasal 11
Pasal 12 Tidak seorang pun dapat diganggu dengan sewenang-wenang urusan pribadinya, keluarganya, rumah-tangganya atau hubungan surat-menyuratnya, juga tak diperkenankan pelanggaran atas kehormatannya dan nama baiknya. Setiap orang berhak mendapat perlindungan hukum terhadap gangguan atau pelanggaran seperti itu. Pasal 13
Pasal 14
Pasal 15
Pasal 16
Pasal 17
Pasal 18 Setiap orang berhak atas kebebasan pikiran, hati nurani dan agama; dalam hal ini termasuk kebebasan berganti agama atau kepercayaan, dan kebebasan untuk menyatakan agama atau kepercayaan dengan cara mengajarkannya, mempraktekkannya, melaksanakan ibadahnya dan mentaatinya, baik sendiri maupun bersama-sama dengan orang lain, di muka umum maupun sendiri. Pasal 19 Setiap orang berhak atas kebebasan mempunyai dan mengeluarkan pendapat; dalam hak ini termasuk kebebasan memiliki pendapat tanpa gangguan, dan untuk mencari, menerima dan menyampaikan informasi dan buah pikiran melalui media apa saja dan dengan tidak memandang batas-batas (wilayah). Pasal 20
Pasal 21
Pasal 22 Setiap orang, sebagai anggota masyarakat, berhak atas jaminan sosial dan berhak melaksanakan dengan perantaraan usaha-usaha nasional dan kerjasama internasional, dan sesuai dengan organisasi serta sumber-sumber kekayaan dari setiap Negara, hak-hak ekonomi, sosial dan kebudayaan yang sangat diperlukan untuk martabat dan pertumbuhan bebas pribadinya. Pasal 23
Pasal 24 Setiap orang berhak atas istirahat dan liburan, termasuk pembatasan-pembatasan jam kerja yang layak dan hari libur berkala, dengan menerima upah. Pasal 25
Pasal 26
Pasal 27
Pasal 28 Setiap orang berhak atas suatu tatanan sosial dan internasional di mana hak-hak dan kebebasan-kebebasan yang termaktub di dalam Pernyataan ini dapat dilaksanakan sepenuhnya. Pasal 29
Referensi: Morsink J. (1999). Declaration of Human Rights: Origin, Drafting, and Intent. Philadelphia: University of Pennsylvania Press Darraj S.M (2009). Milestones in Modern World History: Declaration of Human Rights. New York: Chelsea House Publishers Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia. (n.d). Diperoleh pada April, 19, 2021 dari web site ICJR: https://icjr.or.id/deklarasi-universal-hak-asasi-manusia/ What Is The Universal Declaration of Human Rights. (n.d). Diperoleh pada April, 19, 2021 dari web site Amnesty International UK: https://www.amnesty.org.uk/universal-declaration-human-rights-UDHR |