Download panduan penilaian smp 2022 pdf

Paduan Penilaian Kurikulum 2013 (K13) SMP SMA dan SMK Revisi merupakan panduan penilaian ini yang mencakup konsep penilaian, penilaian oleh pendidik, dan penilaian oleh satuan pendidikan. Penilaian oleh guru meliputi 3 aspek penilaian yakni sikap (afektif), pengetahuan (koginitif), dan keterampilan (psikomotorik).

Lingkup penilaian hasil belajar murid oleh sekolah/madrasah mencakup 2 (dua) aspek penilaian yakni pengetahuan (kognitif) dan aspek keterampilan (psikomotorik), sedangkan untuk penilaian dilakukan oleh guru dan dilaporkan oleh sekolah/madrasah.

Download panduan penilaian smp 2022 pdf

Penilaian adalah proses pengumpulan dan pengolahan informasi hasil belajar murid yang digunakan untuk menetapkan program perbaikan (remedial) atau pengayaan berdasarkan tingkat penguasaan kompetensi dan memperbaiki proses pembelajaran, serta untuk mengetahui tingkat penguasaan kompetensi serta menetapkan ketuntasan penguasaan kompetensi yang meliputi Kompetensi Dasar (KD) dan Kompetensi Inti (KI).

Baca Juga: Panduan Pembelajaran PJOK dan Matematika K13 SD/MI

Penilaian hasil belajar merupakan salah satu standar nasional pendidikan (SNP) yang harus dilaksanakan di sekolah/madrasah dalam rangka memenuhi standar yang telah ditetapkan melalui regulasi/aturan-aturan yang ada sebagai laporan perkembangan belajar murid kepada orangtua.

Baca Juga: Unduh Lengkap Buku Guru dan Siswa K13 SD/MI Edisi Revisi

Jika pada Tahun sebelumnya, untuk melaksanakan penilaian hasil belajar murid menggunakan Ujian Nasional (UN), kina kebijakan tersebut telah dihapus, sementara tugas dan fungsi UN sebagai pemetaan mutu pendidikan secara nasional, kini telah digantikan dengan Asesmen Nasional (AN) yang meliputi 3 asesmen yakni Asesmen Kompetensi Minimum (AKM), Survey Lingkungan Belajar, dan Survey Karakter.

Panduan penilaian kurikulum 2013 ini memfasilitasi guru dan sekolah/madrasah berkaitan dengan hal-hal berikut:

  • Perencanaan, pengembangan instrumen, dan pelaksanaan penilaian hasil belajar murid;
  • Analisis dan penyusunan laporan penilaian;
  • Menerapkan program perbaikan bagi murid yang belum mencapai kriteria ketuntasan minimum, dan program pengayaan bagi murid yang telah mencapai kriteria ketuntasan minimum; dan
  • Pelaksanaan supervisi penilaian hasil belajar.

Download Panduan Penilaian K13 SMP/MTs SMA/MA dan SMK Revisi

Berikut adalah Panduan Penilaian K13 SMP/MTs SMA/MA dan SMK Revisi yang dapat sobat unduh melalui tautan berikut ini;

  • Panduan Penilaian K13 SMP/MTs Revisi Unduh
  • Panduan Penilaian K13 SMA/MA Revisi Unduh
  • Panduan Penilaian K13 SMK/MAK Revisi Unduh

Panduan ini diperuntukkan terutama bagi Pendidik sebagai pedoman dalam merencanakan, melaksanakan penilaian, mengolah, memanfaatkan hasil penilaian, dan menyusun rapor.

Demikian informasi tentang Panduan Penilaian K13 SMP/MTs SMA/MA dan SMK Revisi, Semoga dapat memberikan guna dan manfaat.
Kami_Madrasah

Download panduan penilaian smp 2022 pdf

ainamulyana.com Permendikbud ristek Nomor 21 Tahun 2022 Tentang Standar Penilaian Pendidikan TK PAUD SD SMP SMA SMK Sederajat (PAUD Dikdasmen) diitetapkan oleh Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim pada tanggal 26 April 2022 dan telah diundangkan pada pada tanggal 28 April 2022.

Dalam Permendikbudristek Nomor 21 Tahun 2022 Tentang Standar Penilaian Pendidikan TK PAUD SD SMP SMA SMK Sederajat (PAUD Dikdasmen) dinyatakan bahwa yang dimaksud Penilaian adalah proses pengumpulan dan pengolahan informasi untuk mengetahui kebutuhan belajar dan capaian perkembangan atau hasil belajar peserta didik. Sedangkan Standar Penilaian Pendidikan adalah kriteria minimal mengenai mekanisme penilaian hasil belajar peserta didik.

Ditegaskan dalam Permendikbudristek Nomor 21 Tahun 2022 Tentang Standar Penilaian Pendidikan TK PAUD SD SMP SMA SMK Sederajat (PAUD Dikdasmen) bahwa Penilaian hasil belajar Peserta Didik dilakukan sesuai dengan tujuan Penilaian secara berkeadilan, objektif, dan edukatif. Penilaian hasil belajar secara berkeadilan merupakan Penilaian yang tidak bias oleh latar belakang, identitas, atau kebutuhan khusus Peserta Didik. Penilaian hasil belajar secara objektif merupakan Penilaian yang didasarkan pada informasi faktual atas pencapaian perkembangan atau hasil belajar Peserta Didik. Penilaian hasil belajar secara edukatif merupakan Penilaian yang hasilnya digunakan sebagai umpan balik bagi Pendidik, Peserta Didik, dan orang tua untuk meningkatkan proses pembelajaran dan hasil belajar.

Selanjutnya Permendikbudristek Nomor 21 Tahun 2022 Tentang Standar Penilaian Pendidikan TK PAUD SD SMP SMA SMK Sederajat (PAUD Dikdasmen), menyatakan bahwa Prosedur Penilaian hasil belajar Peserta Didik meliputi: a) perumusan tujuan Penilaian; b) pemilihan dan/atau pengembangan instrument Penilaian; c) pelaksanaan Penilaian; d) pengolahan hasil Penilaian; dan e) pelaporan hasil Penilaian. Prosedur Penilaian hasil belajar disesuaikan dengan karakteristik jalur, jenjang, dan jenis Satuan Pendidikan.

a) Perumusan tujuan Penilaian

Perumusan tujuan Penilaian memperhatikan keselarasan dengan tujuan pembelajaran yang merujuk pada kurikulum yang digunakan Satuan Pendidikan. Hasil perumusan tujuan Penilaian dimuat dalam perencanaan pembelajaran.

b) Pemilihan dan/atau pengembangan instrumen Penilaian

Pemilihan dan/atau pengembangan instrumen Penilaian dilaksanakan oleh Pendidik dengan: a) a. mempertimbangkan karakteristik kebutuhan Peserta Didik; dan b) berdasarkan rencana Penilaian yang termuat dalam perencanaan pembelajaran.

c) Pelaksanaan Penilaian

Pelaksanaan Penilaian dapat dilakukan sebelum, pada saat, dan/atau setelah pembelajaran.

d) Pengolahan hasil Penilaian

Pengolahan hasil Penilaian dilakukan dengan menganalisis secara kuantitatif dan/atau kualitatif terhadap data hasil pelaksanaan Penilaian yang berupa angka dan/atau deskripsi.

e) Pelaporan hasil Penilaian

Pelaporan hasil Penilaian dituangkan dalam bentuk laporan kemajuan belajar. Laporan kemajuan belajar berupa laporan hasil belajar yang disusun berdasarkan pengolahan hasil Penilaian. Laporan hasil belajar paling sedikit memuat informasi mengenai pencapaian hasil belajar Peserta Didik. Selain itu, laporan hasil belajar untuk pendidikan anak usia dini juga memuat informasi mengenai pertumbuhan dan perkembangan anak. Laporan hasil belajar tertuang dalam rapor atau bentuk laporan hasil Penilaian lainnya.

Penilaian hasil belajar Peserta Didik berbentuk Penilaian formatif dan Penilaian sumatif. Penilaian formatif dilaksanakan pada pendidikan anak usia dini, jenjang pendidikan dasar, dan jenjang pendidikan menengah. Penilaian sumatif dilaksanakan pada jenjang pendidikan dasar dan jenjang pendidikan menengah. Penilaian formatif bertujuan untuk memantau dan memperbaiki proses pembelajaran serta mengevaluasi pencapaian tujuan pembelajaran. Penilaian formatif dilakukan dengan mengumpulkan informasi mengenai peserta Didik yang mengalami hambatan atau kesulitan belajar dan perkembangan belajar Peserta Didik. Informasi tersebut digunakan sebagai umpan balik bagi:

a. Peserta Didik untuk mengembangkan kemampuan dalam memonitor proses dan kemajuan belajar sebagai bagian dari keterampilan belajar sepanjang hayat; dan

b. Pendidik untuk merefleksikan dan meningkatkan efektivitas pembelajaran.

Sedangkan Penilaian sumatif pada jenjang pendidikan dasar dan jenjang pendidikan menengah bertujuan untuk menilai pencapaian hasil belajar Peserta Didik sebagai dasar penentuan kenaikan kelas dan kelulusan dari Satuan Pendidikan. Penilaian sumatif sebagai pencapaian hasil belajar Peserta Didik dilakukan dengan membandingkan pencapaian hasil belajar Peserta Didik dengan kriteria ketercapaian tujuan pembelajaran.

Penentuan kenaikan kelas dilakukan dengan mempertimbangkan laporan kemajuan belajar yang mencerminkan pencapaian Peserta Didik pada semua mata pelajaran dan ekstrakurikuler serta prestasi lain selama 1 (satu) tahun ajaran. Sedangkan Penentuan kelulusan dari Satuan Pendidikan dilakukan dengan mempertimbangkan laporan kemajuan belajar yang mencerminkan pencapaian Peserta Didik pada semua mata pelajaran dan ekstrakurikuler serta prestasi lain pada:

a. kelas V dan kelas VI untuk sekolah dasar atau bentuk lain yang sederajat; dan

b. setiap tingkatan kelas untuk sekolah menengah pertama atau bentuk lain yang sederajat dan sekolah menengah atas atau bentuk lain yang sederajat.

Satuan Pendidikan menetapkan mekanisme penentuan kenaikan kelas dan kelulusan dari Satuan Pendidikan berdasarkan pedoman yang ditetapkan oleh kepala unit utama yang membidangi kurikulum dan asesmen. Pedoman penyusunan prosedur dan bentuk Penilaian hasil belajar Peserta Didik ditetapkan oleh kepala unit utama yang membidangi kurikulum dan asesmen.

Bagi yang membutuhkan salinan Permendikbudristek Nomor 21 Tahun 2022 Tentang Standar Penilaian Pendidikan TK PAUD SD SMP SMA SMK Sederajat (PAUD Dikdasmen). Silahkan download Permendikbudristek Nomor 21 Tahun 2022 (DISINI)

Demikian informasi tentang Permendikbudristek Nomor 21 Tahun 2022 Tentang Standar Penilaian Pendidikan TK PAUD SD SMP SMA SMK Sederajat (PAUD Dikdasmen). Semoga ada manfaatnya, terima kasih. ainamulyana.com



= Baca Juga =