Biaya pandu in out kapal

Disable Preloader || APPs Hubungi Kami Sign-In Profile Ketarunaan Tracer Study Konten Blog Download Brosur Oops! Page Not FoundThe page you were looking for could not be found.

PELAYANAN PADA KANTOR KESYAHBANDARAN DAN OTORITAS PELABUHAN KELAS IV PANGKALAN SUSU

    A.PELAYANAN JASA KAPAL

    1.JasaLabuh

1.

Persyaratan

:

1.Kapal sudah melakukan permintaan untuk memasuki perairan pelabuhan.

2.

MekanismeSistemdanProsedur

:

1.Perusahaan Angkutan Laut menyampaikan Daftar Rencana Kedatangan Kapal (Ship Arrival List/SAL) untuk periode yang akan datang kepada Penyelenggara Pelabuhan (Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas IV Pangkalan Susu) dan instansi terkait lainnya yang memiliki kewenangan.

2.Selambat-lambatnya 1 x 24 jam sebelum kapal tiba di PelabuhanPangkalan Susu Perusahaan Angkutan Laut/Agen menyampaikan Pemberitahuan Kedatangan Kapal (PKK) kepada Penyelenggara Pelabuhan (Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas IV Pangkalan Susu) untuk dilakukan verifikasi, dengan dilampiri :

a.Rencana Pola Trayek (RPT);

b.Pemberitahuan Keagenan Kapal Asing (PKKA) khusus untuk kapal berbendera asing;

c.Pemberitahuan Pengoperasian Kapal Milik (PPKM) untuk kapal berbendera RI yang ke/dari Luar Negeri;

d.Surat Penunjukan Keagenan atau Agency Agreement dari owner atau general agent;

e.Ship Particular (untuk kapal yang pertama kali sandar di Pelabuhan Pangkalan Susu);

f.Cargo Manifest Bongkar;

g.Memorandum Kedatangan / Keberangkatan Kapal;

h.Dokumen lain dari instansi terkait (untuk muatan tertentu)

3.

WaktuPelayanan

:

1.Dalam merespon pelayanan dibutuhkan + 20 menit untuk setiap permohonan.

4.

Biaya/Tarif

:

    1.Rp.79 dikali GT Kapal Dalam Negeri ( Berdasarkan PP 15 Tahun 2016)

    2.Rp.1.254 dikali GT Kapal Luar Negeri ( Berdasarkan PP 15 Tahun 2016)

5.

ProdukLayanan

:

    1.Mengeluarkan Nota Tagihan PUJK

    2.Billing Dari SIMPONI PNBP

    3.Kuitansi

    4.Surat Persetujuan Labuh

6.

PengelolaanPengaduan

:

Kotak Saran atau Telp. (0620) 51094 dan (0620) 51024

2.Jasa Pemanduan dan Penundaan Kapal

1.

Persyaratan

:

1.Kapal yang akan dipandu dan/atau ditunda sudah melakukan permintaan pemanduan dan/penundaan.

2.

MekanismeSistemdanProsedur

:

1.Selambat-lambatnya 1 x24 jam sebelum kapal tiba, Perusahaan Angkutan Laut/Agen mengajukan permintaan pelayanan pemanduan dan/atau penundaan kapal masuk dan keluar ke kolam pelabuhan kepada Penyelenggara Pelabuhan (Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas IV Pangkalan Susu)/ PT. Pelindo 1 yang telah mendapatkan pelimpahan kewenangan pemanduan dari Menteri Perhubungan dengan dilampiri :

a.Surat penunjukan tenaga pandu oleh BUP;

b.Copy PKK yang telah diverifikasi oleh Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas IV Pangkalan Susu;

c.Ship Particular;

d.Master Cable;

e.Manifest;

f.Daftar Barang Berbahaya (B3)/ (jika ada).

2.Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas IV Pangkalan Susu dalam hal ini PT. Pelindo 1 melaksanakan pelayanan pemanduan dan/atau penundaan kapal masuk dan keluar kolam pelabuhan.

3.

WaktuPelayanan

:

1.Dalam merespon pelayanan dibutuhkan + 20 menit untuk setiap permohonan.

4.

Biaya/Tarif

:

1.5% dari pendapatan jasa pemanduan dan penundaan kapal pada BUP ( Berdasarkan PP 15 Tahun 2016)

5.

ProdukLayanan

:

    1.Mengeluarkan Nota Tagihan PUJK

    2.Billing Dari SIMPONI PNBP

    3.Kuitansi

    4.Surat Persetujuan Olah Gerak Kapal

6.

PengelolaanPengaduan

:

Kotak Saran atau Telp. (0620) 51094 dan (0620) 51024.

    B.PELAYANAN JASA BARANG

    1.JasaKegiatanAlihMuatAntarKapal

1.

Persyaratan

:

1.Kapal sudah melakukan permintaan izin bongkar muat barang dari dan ke kapal

2.

MekanismeSistemdanProsedur

:

1.Perusahaan Angkutan Laut menyampaikan Daftar Rencana Kedatangan Kapal (Ship Arrival List/SAL) untuk periode yang akan datang kepada Penyelenggara Pelabuhan (Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas IV Pangkalan Susu) dan instansi terkait lainnya yang memiliki kewenangan.

2.Selambat-lambatnya 1 x 24 jam sebelum kapal tiba di PelabuhanPangkalan Susu Perusahaan Angkutan Laut/Agen menyampaikan Pemberitahuan Kedatangan Kapal (PKK) kepada Penyelenggara Pelabuhan (Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas IV Pangkalan Susu) untuk dilakukan verifikasi, dengan dilampiri :

a.Rencana Pola Trayek (RPT);

b.Pemberitahuan Keagenan Kapal Asing (PKKA) khusus untuk kapal berbendera asing;

c.Pemberitahuan Pengoperasian Kapal Milik (PPKM) untuk kapal berbendera RI yang ke/dari Luar Negeri;

d.Surat Penunjukan Keagenan atau Agency Agreement dari owner atau general agentdan surat penunjukan Perusahaan Bongkar Muat (PBM);

e.Ship Particular (untuk kapal yang pertama kali sandar di Pelabuhan Pangkalan Susu);

f.Cargo Manifest Bongkar;

g.Memorandum Kedatangan / Keberangkatan Kapal;

h.Dokumen lain dari instansi terkait (untuk muatan tertentu)

3.

WaktuPelayanan

:

1.Dalam merespon pelayanan dibutuhkan + 20 menit untuk setiap permohonan.

4.

Biaya/Tarif

:

    1.Rp.5.50 dikali per ton per m³Barang antar Pelabuhan Dalam Negeri ( Berdasarkan PP 15 Tahun 2016)

    2.Rp.1.100 dikali per ton per m³Barang Ekspor Impor ( Berdasarkan PP 15 Tahun 2016)

5.

ProdukLayanan

:

    1.Mengeluarkan Nota Tagihan PUJK

    2.Billing Dari SIMPONI PNBP

    3.Kuitansi

    4.Pengawasan

6.

PengelolaanPengaduan

:

Kotak Saran atau Telp. (0620) 51094 dan (0620) 51024.

    C.PELAYANAN JASA KEPELABUHANAN LAINNYA

    1.JasaPenggunaanPerairan

1.

Persyaratan

:

    1.Gambar Umum Pelabuhan

    2.TUKSPT.PERTAMINA dan PT.PLN

2.

MekanismeSistemdanProsedur

:

1.Petugas dari KSOP Kepelabuhanan melakukan pengukuran langsung dilapangan dan didampingi oleh pengelola TUKS;

2.Hasil pengukuran dituangkan ke dalam Berita Acara untuk diketahui;

3.Surat Perjanjian Penggunaan Perairan diterbitkan atas dasar berita acara tersebut dan di tandatangani oleh KSOP dan Pengelola TUKS.

3.

WaktuPelayanan

:

5 Tahun

4.

Biaya/Tarif

:

1.Rp.2.500 dikali per m² per tahun ( Berdasarkan PP 15 Tahun 2016)

5.

ProdukLayanan

:

    1.Nota Tagihan Jasa Sewa Perairan

    2.Billing Dari SIMPONI PNBP

    3.Kuitansi

6.

PengelolaanPengaduan

:

Kotak Saran atau Telp. (0620) 51094 dan (0620) 51024





    D.PELAYANAN JASA KENAVIGASIAN

    1.JasaRambu

1.

Persyaratan

:

1.Kapal Sudah melakukan permintaan untuk memasuki perairan pelabuhan.

2.

MekanismeSistemdanProsedur

:

1.Perusahaan Angkutan Laut menyampaikan Daftar Rencana Kedatangan Kapal (Ship Arrival List/SAL) untuk periode yang akan datang kepada Penyelenggara Pelabuhan (Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas IV Pangkalan Susu) dan instansi terkait lainnya yang memiliki kewenangan.

2.Selambat-lambatnya 1 x 24 jam sebelum kapal tiba di Pelabuhan TUKS Pangkalan Susu Perusahaan Angkutan Laut/Agen menyampaikan Pemberitahuan Kedatangan Kapal (PKK) kepada Penyelenggara Pelabuhan (Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas IV Pangkalan Susu ) untuk dilakukan verifikasi.

3.

WaktuPelayanan

:

1.Dalam merespon pelayanan dibutuhkan + 35 menit untuk setiap permohonan.

4.

Biaya/Tarif

:

    1.Rp. 250 dikali GT untuk kapal dalam Negeri( Berdasarkan PP 15 Tahun 2016)

    2.Rp 0,034 dikali GT dikali Kurs dolar Untuk kapal Luar Negeri( Berdasarkan PP 15 Tahun 2016)

5.

ProdukLayanan

:

    1.Nota Tagihan Jasa Kenavigasian

    2.Billing Dari SIMPONI PNBP

    3.Kuitansi

6.

PengelolaanPengaduan

:

Kotak Saran atau Telp. (0620) 51094 dan (0620) 51024









    E.PELAYANAN JASA PERKAPALAN DAN KEPELAUTAN

    1.PemeriksaanSertifikasikeselamatan, garismuatdanpencegahanpencemaranLingkunganMaritimserta endorsement

a. Penerbitan Sertifikat Keselamatan Kapal dan Pengawakan diatas GT 7 (PUP 7)

1.

Persyaratan

:

1.Surat PermohonanDokumen kapal.

2.

MekanismeSistemdanProsedur

:

1.Marine Inspektor / Petugas Syahbandar Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas IV Pangkalan Susu melakukan pemeriksaan fisik kapal secara menyeluruh;

2.Pembuatan laporan hasil pemeriksaan;

3.Penerbitan Sertifikat kapal.

3.

WaktuPelayanan

:

2(dua) Hari

4.

Biaya/Tarif

:

1.Rp. 25.000 penerbitan Sertifikat Kapal diatas GT7( Berdasarkan PP 15 Tahun 2016)

5.

ProdukLayanan

:

    1.Sertifikat Konstruksi

    2.Sertifikat Perlengkapan

    3.Sertifikat Radio

    4.Sertifikat Pengawakan

    5.Nota Tagihan

    6.Billing Dari SIMPONI PNBP

    7.Kuitansi

6.

PengelolaanPengaduan

:

Kotak Saran atau Telp. (0620) 51094 dan (0620) 51024.

b. ENDORSMENT (Perpanjangan Sertifikat Kapal diatas GT 7 /PUP 1)

1.

Persyaratan

:

1.Surat PermohonanDokumen kapal.

2.

MekanismeSistemdanProsedur

:

1.Marine Inspektor / Petugas SyahbandarKantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas IV Pangkalan Susu melakukan pemeriksaan fisik kapal secara menyeluruh;

2.Pembuatan laporan hasil pemeriksaan;

3.Penerbitan Sertifikat kapal.

3.

WaktuPelayanan

:

1 (satu) Hari

4.

Biaya/Tarif

:

1.Rp. 12.500Endorsment/Perpanjangan Sertifikat Kapal Diatas GT7 ( Berdasarkan PP 15 Tahun 2016)

5.

ProdukLayanan

:

    1.Surat Laut

    2.Sertifikat Pencegahan Pencemaran

    3.Sertifikat International Safety Security Certificate (ISSC)

    4.Nota Tagihan

    5.Billing Dari SIMPONI PNBP

    6.Kuitansi

6.

PengelolaanPengaduan

:

Kotak Saran atau Telp. (0620) 51094 dan (0620) 51024.

c. Penerbitan Pas Kecil Kapal GT 7 ke bawah

1.

Persyaratan

:

1.Surat PermohonanDokumen kapal.

2.

MekanismeSistemdanProsedur

:

1.Marine Inspektor / Petugas SyahbandarKantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas IV Pangkalan Susu melakukan pemeriksaan fisik kapal secara menyeluruh;

2.Pembuatan laporan hasil pemeriksaan;

3.Penerbitan Sertifikat kapal.

3.

WaktuPelayanan

:

1 (satu) Hari

4.

Biaya/Tarif

:

Nihil

5.

ProdukLayanan

:

Surat Pas Kecil

6.

PengelolaanPengaduan

:

Kotak Saran atau Telp. (0620) 51094 dan (0620) 51024.

d. Pengawasan Barang Berbahaya(PUP 9)

1.

Persyaratan

:

1.Surat PermohonanDokumen kapal

2.Daftar Muatan / Cargo Manifest

2.

Mekanisme Sistem dan Prosedur

:

1.Selambat-lambatnya 1 x 24 jam sebelum kapal tiba di Perairan Pelabuhan Pangkalan Susu, Perusahaan Angkutan Laut/Agen/Perusahaan Bongkar Muat (B/M) yang ditunjuk oleh pemilik barang/owner ship sesuai perjanjian pengangkutan menyampaikan Pemberitahuan Rencana Kegiatan Bongkar Muat (RKBM) kepada Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas IV Pangkalan Susu untuk dilakukan verifikasi.

3.

WaktuPelayanan

:

1.Dalam merespon pelayanan dibutuhkan + 20 menit untuk setiap permohonan.

4.

Biaya/Tarif

:

    1.Rp.25 dikali per Ton Curah Padat ( Berdasarkan PP 15 Tahun 2016)

    2.Rp.30 dikali per Ton Curah Cair ( Berdasarkan PP 15 Tahun 2016)

    3.Rp.35 dikali per Ton Curah Gas ( Berdasarkan PP 15 Tahun 2016)

5.

Produk Layanan

:

    1.Nota Tagihan

    2.Billing Dari SIMPONI PNBP

    3.Kuitansi

    4.Surat Persetujuan Bongkar/Muat Barang Berbahaya

    5.Surat Perintah Tugas Pengawasan

6.

Pengelolaan Pengaduan

:

Kotak Saran atau Telp. (0620) 51094 dan (0620) 51024.

2.Pelaksanaanpengukurankapaldanpenerbitansuratukurkapal

1.

Persyaratan

:

    1.Permohonan Pemilik Kapal

    2.Data Pemilik Kapal

    3.Surat keterangan Tukang

    4.Cetak biru / Gambar bangunan kapal

    5.Surat Pernyataan Pemilik Kapal

    6.Kuitansi pembelian mesin induk kapal

2.

MekanismeSistemdanProsedur

:

1.Petugas Pengukuran Kapal Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas IV Pangkalan Susu melakukan pemeriksaan fisik kapal secara menyeluruh;

2.Pembuatan laporan hasil pemeriksaan;

3.Penerbitan Sertifikat kapal.

3.

WaktuPelayanan

:

2 ( dua ) Hari

4.

Biaya/Tarif

:

    1.Rp. 50.000 per Pelaksanaanpengukurankapal GT-7 s/d 35 ( Berdasarkan PP 15 Tahun 2016)

    2.Rp. 50.000 per penerbitansuratukurkapal GT-7 s/d 35 ( Berdasarkan PP 15 Tahun 2016)

5.

ProdukLayanan

:

    1.Surat Ukur Sementara

    2.Nota Tagihan

    3.Billing Dari SIMPONI PNBP

    4.Kuitansi

6.

PengelolaanPengaduan

:

Kotak Saran atau Telp. (0620) 51094 dan (0620) 51024.

F.PELAYANAN KEDATANGAN KAPAL

1.

Persyaratan

:

1.Surat PermohonanKedatangan Kapal

2.Surat Permohonan Olah Gerak

2.

MekanismeSistemdanProsedur

:

1.Perusahaan Angkutan Laut menyampaikan Daftar Rencana Kedatangan Kapal (Ship Arrival List/SAL) untuk periode yang akan datang kepada Penyelenggara Pelabuhan (Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas IV Pangkalan Susu) dan instansi terkait lainnya yang memiliki kewenangan.

2.Selambat-lambatnya 1 x 24 jam sebelum kapal tiba di PelabuhanPangkalan Susu Perusahaan Angkutan Laut/Agen menyampaikan Pemberitahuan Kedatangan Kapal (PKK) dan kepada Penyelenggara Pelabuhan (Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas IV Pangkalan Susu) untuk dilakukan verifikasi, dengan dilampiri :

a.Rencana Pola Trayek (RPT);

b.Master Cable;

c.Pemberitahuan Keagenan Kapal Asing (PKKA) khusus untuk kapal berbendera asing;

d.Pemberitahuan Pengoperasian Kapal Milik (PPKM) untuk kapal berbendera RI yang ke/dari Luar Negeri;

e.Surat Penunjukan Keagenan atau Agency Agreement dari owner atau general agent;

f.Ship Particular (untuk kapal yang pertama kali sandar di Pelabuhan Pangkalan Susu);

g.Cargo Manifest Bongkar;

h.Memorandum Kedatangan / Keberangkatan Kapal;

i.Surat Persetujuan Berlayar dari Pelabuhan asal

j.Dokumen lain dari instansi terkait (untuk muatan tertentu)

3.

WaktuPelayanan

:

1.Dalam merespon pelayanan dibutuhkan + 20 menit untuk setiap permohonan.

4.

Biaya/Tarif

:

Nihil

5.

ProdukLayanan

:

1.Memorandum Kedatangan Kapal

6.

PengelolaanPengaduan

:

Kotak Saran atau Telp. (0620) 51094 dan (0620) 51024.

G.PELAYANAN KEBERANGKATAN KAPAL

1.

Persyaratan

:

1.Surat Permohonan Persetujuan Berlayar

2.

MekanismeSistemdanProsedur

:

1.Perusahaan Angkutan Laut menyampaikan Daftar Rencana Keberangkatan Kapal kepada Penyelenggara Pelabuhan (Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas IV Pangkalan Susu) dan instansi terkait lainnya yang memiliki kewenangan.

2.Selambat-lambatnya sebelum kapal berangkat dari PelabuhanPangkalan Susu Perusahaan Angkutan Laut/Agen menyampaikan Pemberitahuan Keberangkatan Kapal kepada Penyelenggara Pelabuhan (Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas IV Pangkalan Susu) untuk dilakukan verifikasi, dengan dilampiri :

a.Surat Persetujuan Berlayar dari Pelabuhan asal;

b.Daftar Awak Kapal;

c.Daftar Muatan;(Cargo Manifest);

d.Master Sailing Declaration;

e.Daftar Pemeriksaan Administrasi dan Fisik kapal;

f.Memorandum Surat Kapal;

g.Pengawakan Minimum ( Minimum Safe Manning Certificate);

h.Bukti rencana pemuatan (stowage plan);

i.Perhitungan Stabilitas (Stability Calculation);

j.Dokumen Muatan/ Penumpang;

k.Bukti Pelunasan PNBP;

l.Clearance Out dari Karantina;

3.Bagi kapal asing ditambah dengan melampirkan :

a.Port State Control (PSC);

b.Flag State Control (FSG);

c.Inward Manifest;

d.Outward Manifest;

e.Imigration Clearance.

3.

WaktuPelayanan

:

1.± 70 Menit

4.

Biaya/Tarif

:

Nihil

5.

ProdukLayanan

:

    1.Surat Persetujuan Berlayar;

    2.Nota Tagihan;

    3.Billing Dari SIMPONI PNBP.

6.

PengelolaanPengaduan

:

Kotak Saran atau Telp. (0620) 51094 dan (0620) 51024.

H.PELAYANAN PERSETUJUAN OLAH GERAK KAPAL

1.

Persyaratan

:

1. Surat permohonan;

2.

MekanismeSistemdanProsedur

:

    1.Selambat-lambatnya 1 x 24 jam sebelum kapal tiba di PelabuhanPangkalan Susu Perusahaan Angkutan Laut/Agen menyampaikan Pemberitahuan Kedatangan Kapal (PKK) dan kepada Penyelenggara Pelabuhan (Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas IV Pangkalan Susu) untuk dilakukan verifikasi, dengan dilampiri :

    a.Copy dokumen kapal;

    b.Dokumen awak kapal.

3.

WaktuPelayanan

:

1.40 Menit.

4.

Biaya/Tarif

:

Nihil

5.

ProdukLayanan

:

1.Surat Persetujuan Olah Gerak Kapal

6.

PengelolaanPengaduan

:

Kotak Saran atau Telp. (0620) 51094 dan (0620) 51024.

I. PELAYANAN PENGESAHAN PERJANJIAN KERJA LAUT (PKL)

1.

Persyaratan

:

1. Surat permohonan;

2.

MekanismeSistemdanProsedur

:

    1.Perusahaan Angkutan Laut/Agen menyampaikan Permohonan kepada Penyelenggara Pelabuhan (Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas IV Pangkalan Susu) untuk dilakukan verifikasi, dengan dilampiri :

    a.Copy IJAZAH PELAUT;

    b.PKL yang telah disepakati dan ditandatangani olehkedua belah pihak.

3.

WaktuPelayanan

:

1.30 Menit.

4.

Biaya/Tarif

:

Nihil

5.

ProdukLayanan

:

1.Perjanjian Kerja Laut (PKL)

6.

PengelolaanPengaduan

:

Kotak Saran atau Telp. (0620) 51094 dan (0620) 51024.

J.PELAYANAN PENGESAHAN PENYIJILAN AWAK KAPAL

1.

Persyaratan

:

1. Surat permohonan;

2.

MekanismeSistemdanProsedur

:

    1.Perusahaan Angkutan Laut/Agen menyampaikan Permohonan kepada Penyelenggara Pelabuhan (Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas IV Pangkalan Susu) untuk dilakukan verifikasi, dengan dilampiri :

    c.Copy IJAZAH PELAUT;

    d.Copy Perjanjian Kerja Laut (PKL);

    e.Daftar Awak Kapal (Penyijilan Buku Sijil);

    f.Buku Pelut yang sudah di sign on/off;

    g.Surat Keterangan Mutasi dari Perusahaan.

3.

WaktuPelayanan

:

1.30 Menit.

4.

Biaya/Tarif

:

1.-

5.

ProdukLayanan

:

1.Penyijilan pada Buku sijil dan Sign On/off pada Buku Pelaut.

6.

PengelolaanPengaduan

:

Kotak Saran atau Telp. (0620) 51094 dan (0620) 51024.

K.PELAYANAN PERPANJANGAN BUKU PELAUT

1.

Persyaratan

:

1. Surat permohonan;

2.

MekanismeSistemdanProsedur

:

    1.Perusahaan Angkutan Laut/Agen menyampaikan Permohonan kepada Penyelenggara Pelabuhan (Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas IV Pangkalan Susu) untuk dilakukan verifikasi, dengan dilampiri :

    a.Copy IJAZAH PELAUT/ KTP;

    b.Buku Pelaut yang akan diperpanjang;

    c.Bukti Pembayaran PUP.

3.

WaktuPelayanan

:

1.30 Menit.

4.

Biaya/Tarif

:

1.Rp. 10.000 Perpanjangan Buku Pelaut ( Berdasarkan PP 15 Tahun 2016)

5.

ProdukLayanan

:

1.Perpanjangan Buku Pelaut

6.

PengelolaanPengaduan

:

Kotak Saran atau Telp. (0620) 51094 dan (0620) 51024.

L. PELAYANAN PENGESAHAN JURNAL KAPAL

1.

Persyaratan

:

1. Surat permohonan;

2.

MekanismeSistemdanProsedur

:

    1.Perusahaan Angkutan Laut/Agen menyampaikan Permohonan kepada Penyelenggara Pelabuhan (Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas IV Pangkalan Susu) untuk dilakukan verifikasi, dengan dilampiri :

    a.Buku Jurnal Deck/Engine/ORB;

    b.Laporan Pemakaian Buku Jurnal;

    c.Bukti Pembayaran PUP.

3.

WaktuPelayanan

:

1.30 Menit.

4.

Biaya/Tarif

:

1.Rp. 100.000 Pengesahan Jurnal Kapal ( Berdasarkan PP 15 Tahun 2016)

5.

ProdukLayanan

:

1.Pengesahan Jurnal Kapal

6.

PengelolaanPengaduan

:

Kotak Saran atau Telp. (0620) 51094 dan (0620) 51024.

Dokumen apa saja untuk clearance Out?

Untuk keperluan Clearance Out di syahbandar untuk kapal PT. Salam Pacific Indonesia Lines harus melampirkan 8 dokumen, dokumen tersebut di peruntukan untuk arsip agen pelayaran seperti: Master Sailing Declaration, Rambu, VTS, Crew List, Memorandum, Manifest Muat , Surat, Warta Kapal, Safe Manning.

Apa itu clearance in out?

b. Clearance Out Clearance Out adalah suatu proses untuk mendapatkan izin keluar pelabuhan untuk melanjutkan kegiatan pelayaran kepelabuhan berikutnya kepada pihak instansi pelabuhan setelah menyelesaikan aktivitasnya di pelabuhan tersebut.

Siapa yg mengeluarkan SPB?

KKP | Kementerian Kelautan dan Perikanan.

Apa itu SPB di kapal?

SURAT PERSETUJUAN BERLAYAR [PORT CLEARANCE] adalah dokumen negara yang dikeluarkan oleh syahbandar kepada setiap kapal yang akan berlayar meninggalkan pelabuhan setelah memenuhi persyaratan kelaik lautan kapal dan kewajiban lainnya. Tanpa Surat Persetujuan Berlayar, maka kapal tidak diizinkan berlayar.