Dibawah ini yang bukan merupakan faktor keberhasilan proses perlindungan dan penegakan hukum adalah

Kemukakan faktor penentu keberhasilan perlindungan dan penegakan hukum menurut Soerjono Soekanto!

Menurut Soerjono Soekanto, keberhasilan perlindungan dan penegakan hukum dipengaruhi oleh beberapa faktor, antara lain sebagai berikut.


  1. Hukumnya, dalam hal ini yang dimaksud adalah undang-undang tidak boleh bertentangan dengan ideologi negara, undang-undang harus menurut ketentuan yang mengatur kewenangan pembuatan undang-undang sebagaimana diatur dalam konstitusi negara, serta undang-undang harus sesuai dengan kebutuhan dan kondisi masyarakat tempat undang-undang tersebut diberlakukan.
  2. Penegak hukum, yaitu pihak-pihak yang secara langsung terlibat dalam bidang penegakan hukum. Penegak hukum harus menjalankan tugasnya dengan baik sesuai dengan peranannya masing-masing yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan. Dalam menjalankan tugas tersebut dilakukan dengan mengutamakan keadilan dan profesionalisme sehingga menjadi panutan masyarakat serta dipercaya oleh semua pihak, termasuk semua anggota masyarakat.
  3. Masyarakat, yaitu masyarakat lingkungan tempat hukum tersebut berlaku atau diterapkan. Maksudnya warga masyarakat harus mengetahui dan memahami hukum yang berlaku, serta menaati hukum yang berlaku dengan penuh kesadaran akan penting dan perlunya hukum bagi kehidupan masyarakat.
  4. Sarana atau fasilitas yang mendukung penegakan hukum, sarana atau fasilitas tersebut mencakup tenaga manusia yang terdidik dan terampil, organisasi yang baik, peralatan yang memadai, keuangan yang cukup, dan sebagainya. Ketersediaan sarana dan fasilitas yang memadai merupakan suatu keharusan bagi keberhasilan penegakan hukum.

------------#------------


Jangan lupa komentar & sarannya
Email:

Gambar oleh succo dari Pixabay

Secara konsepsional, maka inti dan arti penegakan hukum terletak pada kegiatan menyerasikan hubungan nilai-nilai yang terjabarkan di dalam kaidah-kaidah yang mantap dan mengejawantah dan sikap tindak sebagai rangkaian penjabaran nilai tahap akhir, untuk meniptakan, memelihara, dan mempertahankan kedamaian pergaulan hidup (Soekanto, 1979).

Pokok penegakan hukum sebenarnya terletak pada faktor-faktor yang mungkin mempengaruhinya. Faktor-faktor tersebut mempunyai arti yang netral, sehingga dampak positif atau negatifnya terletak pada isi faktor-faktor tersebut.

Faktor-faktor tersebut adalah, sebagai berikut:

1. Faktor hukumnya sendiri, dalam hal ini dibatasi pada undang-undang saja.

2. Faktor penegak hukum, yakni pihak-pihak yang membentuk maupun menerapkan hukum.

3. Faktor sarana atau fasilitas yang mendukung penegakan hukum.

4. Faktor masyarakat, yakni lingkungan dimana hukum tersebut berlaku atau diterapkan.

5. Faktor kebudayaan, yakni sebagai hasil karya, cipta, dan rasa yang didasarkan pada karsa manusia di dalam pergaulan hidup.

Kelima faktor tersebut saling berkaitan dengan eratnya, oleh karena merupakan esensi dari penegakan hukum, juga merupakan tolak ukur daripada efektivitas penegakan hukum.

Dengan demikian, maka kelima faktor tersebut akan dibahas lebih lanjut dengan mengetengahkan contoh-contoh yang diambil dari kehidupan masyarakat Indonesia.

1. Undang-undang


Page 2

Secara konsepsional, maka inti dan arti penegakan hukum terletak pada kegiatan menyerasikan hubungan nilai-nilai yang terjabarkan di dalam kaidah-kaidah yang mantap dan mengejawantah dan sikap tindak sebagai rangkaian penjabaran nilai tahap akhir, untuk meniptakan, memelihara, dan mempertahankan kedamaian pergaulan hidup (Soekanto, 1979).

Pokok penegakan hukum sebenarnya terletak pada faktor-faktor yang mungkin mempengaruhinya. Faktor-faktor tersebut mempunyai arti yang netral, sehingga dampak positif atau negatifnya terletak pada isi faktor-faktor tersebut.

Faktor-faktor tersebut adalah, sebagai berikut:

1. Faktor hukumnya sendiri, dalam hal ini dibatasi pada undang-undang saja.

2. Faktor penegak hukum, yakni pihak-pihak yang membentuk maupun menerapkan hukum.

3. Faktor sarana atau fasilitas yang mendukung penegakan hukum.

4. Faktor masyarakat, yakni lingkungan dimana hukum tersebut berlaku atau diterapkan.

5. Faktor kebudayaan, yakni sebagai hasil karya, cipta, dan rasa yang didasarkan pada karsa manusia di dalam pergaulan hidup.

Kelima faktor tersebut saling berkaitan dengan eratnya, oleh karena merupakan esensi dari penegakan hukum, juga merupakan tolak ukur daripada efektivitas penegakan hukum.

Dengan demikian, maka kelima faktor tersebut akan dibahas lebih lanjut dengan mengetengahkan contoh-contoh yang diambil dari kehidupan masyarakat Indonesia.

1. Undang-undang


Dibawah ini yang bukan merupakan faktor keberhasilan proses perlindungan dan penegakan hukum adalah

Lihat Hukum Selengkapnya


Page 3

Secara konsepsional, maka inti dan arti penegakan hukum terletak pada kegiatan menyerasikan hubungan nilai-nilai yang terjabarkan di dalam kaidah-kaidah yang mantap dan mengejawantah dan sikap tindak sebagai rangkaian penjabaran nilai tahap akhir, untuk meniptakan, memelihara, dan mempertahankan kedamaian pergaulan hidup (Soekanto, 1979).

Pokok penegakan hukum sebenarnya terletak pada faktor-faktor yang mungkin mempengaruhinya. Faktor-faktor tersebut mempunyai arti yang netral, sehingga dampak positif atau negatifnya terletak pada isi faktor-faktor tersebut.

Faktor-faktor tersebut adalah, sebagai berikut:

1. Faktor hukumnya sendiri, dalam hal ini dibatasi pada undang-undang saja.

2. Faktor penegak hukum, yakni pihak-pihak yang membentuk maupun menerapkan hukum.

3. Faktor sarana atau fasilitas yang mendukung penegakan hukum.

4. Faktor masyarakat, yakni lingkungan dimana hukum tersebut berlaku atau diterapkan.

5. Faktor kebudayaan, yakni sebagai hasil karya, cipta, dan rasa yang didasarkan pada karsa manusia di dalam pergaulan hidup.

Kelima faktor tersebut saling berkaitan dengan eratnya, oleh karena merupakan esensi dari penegakan hukum, juga merupakan tolak ukur daripada efektivitas penegakan hukum.

Dengan demikian, maka kelima faktor tersebut akan dibahas lebih lanjut dengan mengetengahkan contoh-contoh yang diambil dari kehidupan masyarakat Indonesia.

1. Undang-undang


Dibawah ini yang bukan merupakan faktor keberhasilan proses perlindungan dan penegakan hukum adalah

Lihat Hukum Selengkapnya


Page 4

Secara konsepsional, maka inti dan arti penegakan hukum terletak pada kegiatan menyerasikan hubungan nilai-nilai yang terjabarkan di dalam kaidah-kaidah yang mantap dan mengejawantah dan sikap tindak sebagai rangkaian penjabaran nilai tahap akhir, untuk meniptakan, memelihara, dan mempertahankan kedamaian pergaulan hidup (Soekanto, 1979).

Pokok penegakan hukum sebenarnya terletak pada faktor-faktor yang mungkin mempengaruhinya. Faktor-faktor tersebut mempunyai arti yang netral, sehingga dampak positif atau negatifnya terletak pada isi faktor-faktor tersebut.

Faktor-faktor tersebut adalah, sebagai berikut:

1. Faktor hukumnya sendiri, dalam hal ini dibatasi pada undang-undang saja.

2. Faktor penegak hukum, yakni pihak-pihak yang membentuk maupun menerapkan hukum.

3. Faktor sarana atau fasilitas yang mendukung penegakan hukum.

4. Faktor masyarakat, yakni lingkungan dimana hukum tersebut berlaku atau diterapkan.

5. Faktor kebudayaan, yakni sebagai hasil karya, cipta, dan rasa yang didasarkan pada karsa manusia di dalam pergaulan hidup.

Kelima faktor tersebut saling berkaitan dengan eratnya, oleh karena merupakan esensi dari penegakan hukum, juga merupakan tolak ukur daripada efektivitas penegakan hukum.

Dengan demikian, maka kelima faktor tersebut akan dibahas lebih lanjut dengan mengetengahkan contoh-contoh yang diambil dari kehidupan masyarakat Indonesia.

1. Undang-undang


Dibawah ini yang bukan merupakan faktor keberhasilan proses perlindungan dan penegakan hukum adalah

Lihat Hukum Selengkapnya

Dibawah ini yang bukan merupakan faktor keberhasilan proses perlindungan dan penegakan hukum adalah



1.menurut soerjono soekanto keberhasilan proses perlindungan dan penegakkan hukum tidaklah semata mata menyangkut ditegakkannya hukum yang berlaku, akan tetapi sangat bergantung pada beberapa faktor, antara lain sebagai berikut. kecuali....

2.suatu perlindungan dikatakan sebagai perlindungan hukum apabila memenuhi unsur unsur sebagai berikut, kecuali.....

a. adanya perlindungan dari pemerintah kepada warganya

b. adanya sanksi hukuman bagi pihak yang melanggarnya

c. memenuhi berbagai macam kepentingan 

d. berkaitan dengan hak hak warganya

e. jaminan kepastian hukum

3.berdasarkan undang undang kekuasaan kehakiman di indonesia dilakukan oleh mahkamah agung. badan peradilan yang berada dibawah mahkamah agung meliputi peradilan yang berada di lingkungan peradilan.....

c. tata usaha negara, agama, negeri 

d. militer, tata usaha negara, tinggi 

e. tinggi, negeri, militer

4.perhatikan ciri ciri berikut! 

  1. alat negara yang berperan sebagai pemelihara keamanan dan ketertiban, penegakan hukum, pelindung, pengayom, serta pelayan masyarakat. 
  2. melaksanakan penyelidikan dan penyidikan dalam prosedur peradilan.

alat kelengkapan peradilan yang dimaksud berdasarkan ciri ciri diatas adalah.....

5.undang undang yang mengatur tentang segala hal yang menjadi hak dan kewajiban antara produsen dan konsumen adalah undang undang republik indonesia nomor....

6.menurut ketentuan undang undang republik indonesia kehakiman berdasarkan jenis lembaga peradilannya dapat diklasifikasikan menjadi tiga kelompok sebagai berikut....

a. hakim agung, hakim peradilan, hakim konstitusi

b. hakim konstitusi, hakim pada badan peradilan, hakim agung

c. hakim pada badan peradilan, hakim peradilan militer, hakim agung

d. hakim konstitusi, hakim peradilan tinggi, peradilan militer

e. hakim agung, peradilan konstitusi, hakim peradilan tinggi

7.warga negara indonesia, bertempat tinggal di indonesia, berusia sekurang kurangnya 25 tahun. magang sekurang kurangnya 2 tahun dan tidak pernah dipidana. merupakan syarat lembaga penegak hukum untuk menjadi seorang.....

8.pentingnya perlindungan dan penegakkan hukum harus dilakukan karena dapat mewujudkan hal hal berikut ini. kecuali....

a. mewujudkan perdamaian dalam masyarakat

b. masyarakat dapat menikmati haknya

c. tegaknya supremasi hukum

d. tegaknya kesejahteraan

9.orang yang berprofesi memberikan jasa hukum, baik di dalam negeri maupun diluar pengadilan disebut...

10.daya upaya yang dilakukan secara sadar oleh setiap orang maupun lembaga pemerintah dan swasta yang bertujuan mengusahakan pengamanan, merupakan pengertian perlindungan hukum menurut pendapat...

e. Koentjoro Poerbopranoto

11.pada umumnya hakim melakukan penafsiran penafsiran pada saat hendak membuat yurisprudensi. adapun metode penafsiran dengan jalan mempelajari hakikat tujuan undang undang yang disesuaikan dengan perkembangan masyarakat saat ini disebut penafsiran....

12.melarang setiap orang meninggalkan atau memasuki tempat kejadian perkara untuk kepentingan penyidikan adalah salah satu kewenangan yang dimiliki oleh kepolisian republik indonesia yang diatur dalam undang undang nomor....

13.perhatikan pernyataan berikut ini!

  1. hukum dikatakan memaksa karena memang harus ditaati dan dijalankan oleh setiap warga negara tanpa terkecuali
  2. hukum dikatakan memikat karena bagi siapa saja yang melanggar akan dikenal sanksi yang tegas
  3. hukum dikatakan memaksa karena bagi siapa saja yang melanggar akan dikenai sanksi tegas
  4. hukum dikatakan mengikat karena harus ditaati dan dijalankan oleh setiap warga tanpa kecuali

pernyataan yang benar ditunjukan oleh nomor......

14.perlindungan hukum di indonesia diberikan kepada hak atas intelektual (haKI). peraturan mengenai hak atas kekayaan intelektual, meliputi hak cipta dan hak atas kekayaan industri. pengaturan mengenai hak atas kekayaan intelektual tersebut dituangkan dalam sejumlah peraturan perundang undangan serta undang undang nomor 15 tahun 2001 yaitu tentang.....

e. perlindungan varietas tanaman

15.kejaksaan sebagai salah satu lembaga penegak hukum dituntut untuk lebih berperan dalam penegakkan supremasi hukum. perlindungan kepentingan umum, penegakkan hak asasi manusia, serta pemberantasan korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN). adapun tugas dan wewenang kejaksaan antara lain dalam bidang pidana yaitu.....

a. peningkatan kesadaran hukum masyarakat

b. peningkatan keasdaran hukum masyarakat

c. pengamanan kebijakan penegak hukum

d. penelitian dan pengembangan hukum

1.peradilan tata usaha negara adalah lingkungan peradilan dibawah mahkamah agung yang melaksanakan kekuasaan kehakiman bagi rakyat pencari keadilan terhadap sengketa tata usaha negara. sengketa tata usaha negara adalah sengketa yang timbul dalam bidang tata usaha negara antara orang atau badan hukum perdata dengan badan atau pejabat tata usaha negara. baik di pusat maupun di daerah. sebagai akibat dikeluarkannya keputusan tata usaha negara, termasuk sengketa kepegawaian berdasarkan peraturan perundang undangan yang berlaku.....

2.sanksi terhadap pelanggaran itu amat banyak ragamnya. sifat dan jenis sanksi dari setiap norma atau hukum berbeda satu sama lain. akan tetapi dari segi tujuannya sama, yaitu untuk mewujudkan ketertiban dalam masyarakat. berikut ini sanksi dari norma yang berlaku di masyarakat. salah satunya sanksi itu nyata berarti adanya aturan yang secara material. telah ditetapkan kadar hukuman berdasarkan perbuatan yang dilanggarnya. contoh pasal 338 KUHP menyebutkan ''barang siapa sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama 15 tahun'

3.kehakiman republik indonesia adalah lembaga pemerintah yang melaksanakan kekuasaan negara secara merdeka terutama pelaksanaan tugas dan kewenangan di bidang penuntutan dan melaksanakan tugas dan kewajiban dibidang penyidikan dan penuntutan perkara tindak pidana korupsi dan pelanggaran HAM berat serta keuangan lain berdasarkan undang undang

4.asas keterbukaan adalah asas yang membuka diri terhadap hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar, jujur, dan tidak diskriminatif tentang penyelenggaraan negara dengan tetap memperhatikan perlindungan atas hak asasi pribadi, golongan, dan rahasia negara. merupakan salah satu asas yang digunakan KPK untuk menjalankan tugas dan wewenangnya

5.sanksi pidana berbentuk hukuman yang mencakup hukuman tambahan terdiri atas hukuman mati, hukuman penjara yang terdiri dari hukuman seumu hidup dan hukuman sementara (setinggi tingginya 20 tahun dan sekurang kurangnya 1 tahun). sedangkan hukuman pokok yang terdiri pencabutan hak hak tertentu, perampasan (penyitaan) barang barang tertentu dan pengumuman keputusan hakim