Dari data diatas yang merupakan hukuman pokok menurut pasal 10 kuhp terdapat pada nomor

Pasal 10 KUHP masuk dalam Bab II KUHP  tentang Pidana.

Pasal 10 KUHP

Pidana terdiri atas:

a. pidana pokok 1. pidana mati; 2. pidana penjara; 3. pidana kurungan; 4. pidana denda;

5. pidana tutupan.

b. pidana tambahan 1. pencabutan hak-hak tertentu; 2. perampasan barang-barang tertentu;

3. pengumuman putusan hakim.


Pasal 10 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana). Courtesy of Cekhukum.com.


Dapatkan update berita terbaru setiap hari dari Cekricek.id. Mari bergabung di Grup Telegram Cekricek.id News Update, caranya klik https://t.me/cekricekupdate, kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Pemerintah Kota Yogyakarta

Jl. Kenari No. 56, Muja Muju. Umbulharjo, Kota Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta 55165 (0274) 515865, 562682 ext 177

KOMPAS.com – Dalam hukum Indonesia, hukuman atau pidana dibedakan menjadi pidana pokok dan pidana tambahan.

Hukuman tersebut bersifat penderitaan karena dimaksudkan sebagai sanksi terhadap pelanggaran yang dilakukan seseorang terhadap kepentingan hukum yang dilindungi hukum pidana.

Jenis-jenis pidana tertuang dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Dalam Pasal 10 KUHP disebutkan, pidana terdiri atas:

  • pidana pokok: meliputi pidana mati, pidana penjara, pidana kurungan, pidana denda, dan pidana tutupan.
  • pidana tambahan: meliputi pencabutan hak-hak tertentu, perampasan barang-barang tertentu, dan pengumuman putusan hakim.

Berikut penjelasannya.

Pidana pokok

Pidana mati

Pidana mati masih diterapkan di Indonesia hingga saat ini. Penerapan hukuman ini terus menuai pro dan kontra dari berbagai pihak.

Video Rekomendasi

Dari data diatas yang merupakan hukuman pokok menurut pasal 10 kuhp terdapat pada nomor

Masyarakat yang kontra dengan hukuman mati menganggap bahwa pidana tersebut tidak manusiawi, merampas hak asasi manusia yang dijamin UUD 1945, dan bertentangan dengan prinsip kemanusiaan yang ada dalam Pancasila.

Sementara itu, masyarakat yang setuju menilai hukuman mati sesuai dengan tujuan hukum pidana, yaitu mencegah terjadinya kejahatan dan melindungi kepentingan perorangan.

Pidana mati dianggap dapat menimbulkan efek jera bagi masyarakat.

Baca juga: Pro Kontra Hukuman Mati

Pidana penjara

Jika seorang terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya, maka pengadilan akan menjatuhkan hukuman pidana.

Misalnya, seorang terdakwa yang divonis oleh pengadilan dua bulan penjara. Hukuman jenis ini termasuk jenis hukuman penjara.

Pidana penjara membatasi kemerdekaan atau kebebasan terpidana dengan menempatkannya di dalam lembaga pemasyarakatan (Lapas).

Di tempat tersebut, terpidana tidak bisa keluar masuk dengan bebas dan diwajibkan tunduk pada peraturan yang berlaku.

Pidana kurungan

Sama seperti hukuman penjara, hukuman kurungan juga menghilangkan kemerdekaan bergerak terpidana.

Namun, hukuman kurungan lebih ringan dibanding hukuman penjara. Salah satunya terkait pekerjaan yang wajib dilakukan.

Selain itu, pelaksanaan pidana kurungan juga tidak lama. Pidana kurungan dilaksanakan paling sedikit satu hari dan paling lama satu tahun.

Jika ada pidana yang disebabkan karena perbarengan atau pengulangan, pidana kurungan dapat ditambah menjadi satu tahun empat bulan.

Masa kurungan ini juga berlaku bagi pejabat yang melanggar kewajiban atau menyalahgunakan jabatannya.

Pidana denda

Pidana denda diancamkan pada banyak jenis pelanggaran, baik secara alternatif maupun berdiri sendiri.

Pidana denda yang tidak dibayar harus diganti dengan pidana kurungan. Lamanya pidana kurungan pengganti paling sedikit satu hari dan paling lama enam bulan.

Pidana tutupan

Pidana tutupan ditujukan untuk politisi yang melakukan kejahatan yang disebabkan oleh ideologi yang dianutnya. Namun, dalam praktik peradilan saat ini, pidana tersebut tidak pernah diterapkan.

Mengacu pada UU Nomor 20 Tahun 1946 tentang Hukuman Tutupan, hukuman ini dimaksudkan untuk menggantikan hukuman penjara.

Dalam undang-undang tersebut disebutkan, dalam mengadili orang yang melakukan kejahatan yang diancam hukuman penjara karena terdorong oleh maksud yang patut dihormati, maka hakim boleh menjatuhkan hukuman tutupan.

Baca juga: Terima Fee Proyek, 10 Anggota DPRD Muara Enim Divonis 4 Tahun Penjara dan Pencabutan Hak Politik

Pidana tambahan

Pencabutan hak-hak tertentu

Hakim boleh menjatuhkan pidana pencabutan hak-hak tertentu jika diberi wewenang oleh undang-undang yang diancamkan pada tindak pidana yang dilakukan.

Menurut KUHP, hak-hak terpidana yang dengan putusan hakim dapat dicabut, yakni:

  • hak memegang jabatan pada umumnya atau jabatan yang tertentu,
  • hak memasuki TNI,
  • hak memilih dan dipilih dalam pemilihan yang diadakan berdasarkan aturan-aturan umum,
  • hak menjadi penasehat hukum atau pengurus atas penetapan pengadilan, hak menjadi wali, wali pengawas, pengampu atau pengampu pengawas, atas orang yang bukan anak sendiri,
  • hak menjalankan kekuasaan bapak, menjalankan perwalian atau pengampuan atas anak sendiri,
  • hak menjalankan mata pencarian tertentu.

Hakim tidak berwenang memecat seorang pejabat dari jabatannya, jika dalam aturan-aturan khusus ditentukan penguasa lain untuk pemecatan itu.

Selain itu, pencabutan hak-hak tertentu ini hanya berlaku untuk waktu tertentu dan tidak selamanya, kecuali bagi terpidana yang dijatuhi hukuman mati atau seumur hidup.

Sementara bagi terpidana dengan hukuman penjara untuk waktu tertentu atau pidana kurungan, lamanya pencabutan paling sedikit dua tahun dan paling banyak lima tahun lebih lama dari pidana pokoknya.

Untuk terpidana dengan pidana denda, lamanya pencabutan paling sedikit dua tahun dan paling banyak lima tahun.

Perampasan barang-barang tertentu

Dalam KUHP, ada dua jenis barang milik terpidana yang dapat dirampas melalui putusan hakim, yakni:

  • barang-barang kepunyaan terpidana yang diperoleh dari kejahatan, dan
  • barang yang sengaja digunakan untuk melakukan kejahatan.

Sesuai prinsip pidana tambahan, hukuman perampasan barang-barang tertentu tidak merupakan keharusan untuk dijatuhkan.

Namun, ada juga pidana perampasan barang-barang tertentu yang menjadi keharusan, seperti dalam kasus pemalsuan uang dan pencurian.

Pengumuman putusan hakim

Pidana pengumuman putusan hakim berbeda dengan putusan hakim yang diucapkan dalam persidangan terbuka.

Pidana pengumuman putusan hakim merupakan bentuk publikasi tambahan dari suatu putusan pemidanaan terhadap seseorang di pengadilan.

Dalam pengumuman putusan hakim ini, hakim bebas untuk memilih cara yang digunakan.

Tujuan dari pidana ini adalah sebagai langkah preventif untuk memberitahu masyarakat agar berhati-hati dan waspada sehingga terhindar dari kejahatan tersebut.

Referensi:

  • Gunadi, Ismu dan Jonaedi Efendi. 2014. Cepat dan Mudah Memahami Hukum Pidana. Jakarta: Kencana.
  • Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Pasal 10 KUHP dimuat dalam Buku Kesatu Bab II tentang Pidana.

Pasal 10 KUHP

Pidana terdiri atas :

a. Pidana pokok :

  1. Pidana mati;
  2. Pidana penjara;
  3. Pidana kurungan;
  4. Pidana denda;
  5. Pidana tutupan.

  1. Pencabutan hak-hak tertentu;
  2. Perampasan barang-barang tertentu;
  3. Pengumuman putusan hakim.

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana


Page 2

IDNhukum.online adalah blog yang dikelola oleh admin tunggal. Isi di dalamnya adalah tanggung jawab admin sepenuhnya, kecuali dinyatakan atau disampaikan berbeda dengan apa yang kami sajikan.

IDNhukum.online menyajikan informasi dalam bidang ilmu hukum yang didasari dengan referensi yang kami anggap valid.

Semoga apa yang kami sajikan dalam blog ini dapat memberi mamfaat kepada setiap pembaca. Kepuasan pembaca blog ini merupakan tujuan dan prioritas utama kami.